Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengurai Mitos “Terlambat Menikah” dalam Masyarakat Madura

Masyithah Mardhatillah by Masyithah Mardhatillah
5 November 2020
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Ayat Nusyuz yang Tersembunyi
16
SHARES
779
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sebagai salah satu seri dalam passage of life, masyarakat Madura masih melihat pernikahan sebagai sesuatu yang sakral. Ia dimaknai tak hanya sebatas siklus alamiah yang sifatnya profan, akan tetapi juga bertalian dengan sisi emosional hingga spiritual. Pernikahan juga menjadi ritual agama sekaligus budaya yang begitu nyata menampilkan religiusitas dan kekentalan kultur Madura. Karena itu, berbagai antitesis dari pernikahan mulai perceraian, hidup membujang, tidak menikah lagi, hingga keterlambatan menikah seringkali menghadirkan sanksi sosial bahkan terkadang multidimensional.

Secara numerikal usia, keterlambatan menikah terbilang relatif. Administrasi formal hanya menentukan batas minimal menikah. Meski demikian, masing-masing masyarakat seperti memiliki ‘ukuran’ tersendiri. Di Madura, ambang batas tersebut juga tidaklah saklek, meski beberapa ‘patokan’ terlambat menikah berikut kerap digunakan.

Pertama, jika usia sudah matang dan atau memiliki pekerjaan. Kedua, ketika didahului menikah oleh saudara, sahabat atau tetangga yang lebih muda. Ketiga, ambang batas terhadap perempuan lebih dini dibanding laki-laki.

Ukuran terakhir yang seperti lebih mendesak perempuan Madura untuk segera menikah sebenarnya tidak hanya terkait dengan kultur, akan tetapi juga fisiologis. Secara medis, fungsi reproduksi perempuan bekerja maksimal sebelum usia 35 tahun sehingga kehamilan dan persalinan di atas usia tersebut dipandang riskan.

Dari situ, perempuan manapun sebenarnya diimbau segera menikah begitu mengantongi kesiapan fisik maupun mental meski pernikahan tidak selalu menjadi prasyarat berjalannya fungsi reproduksi. Beberapa pasangan menghadapi masalah infertilitas yang cepat atau lambat ‘menghabiskan’ rentang aman tersebut.

Kendati demikian, persoalan kultur agaknya lebih dominan mempengaruhi pola pikir hingga keputusan terkait ini. Berbagai kepercayaan semisal sangkal (kualat) jika menolak lamaran pertama, lamaran dari saudara atau tokoh masyarakat, kekhawatiran menjadi perawan tua, hingga perihal kasur, sumur dan dapur sebagai tujuan akhir perempuan begitu mengakar di masyarakat Madura.

Di sisi lain, gelombang Islamisme yang belakangan berembus kencang turut ambil bagian lewat, misalnya, kampanye bahwa pernikahan dini adalah solusi di tengah pergaulan bebas sementara perempuan masih diasosiasikan sebagai sumber fitnah, penggoda, dan stigma sejenis.

Berbeda halnya dengan perempuan, lelaki Madura yang terlambat menikah seperti tidak kehabisan pembenaran. Ini tak hanya dilontarkan oleh yang bersangkutan, akan tetapi juga ikut dimaklumi masyarakat. Pilihan untuk menunda pernikahan kerap dihubungkan dengan jenjang karier yang ditempuh, kesibukan membangun usaha, mengenyam pendidikan tinggi, bakti pada orang tua, hingga alasan kultur. Faktor terakhir ini berkait erat dengan salah satu pilar dalam masyarakat patriarki di mana lelakilah yang melamar atau memilih perempuan dan bukan sebaliknya.

Meski segelintir kasus menunjukkan perubahan pola di mana pihak perempuanlah yang memilih hingga melamar si laki-laki, ini hanya terjadi jika status sosial si perempuan lebih tinggi sementara si lelaki memiliki keilmuan, prestasi, atau kepribadian luar biasa.

Selebihnya, alih-alih berkesempatan menentukan sendiri pilihan-pilihan penting dalam hidupnya, perempuan Madura seringkali tidak memiliki pilihan sebab himpitan kultur menempatkannya sebagai obyek dalam nyaris semua aspek kehidupan. Contoh paling relevan adalah karier atau studi mereka yang harus terputus karena para calon pelamar dikhawatirkan mundur jika ‘bidikan’nya bersekolah atau berpangkat terlalu tinggi.

Ada banyak sebab di balik keterlambatan seseorang untuk menikah. Sebagian kecil merupakan pilihan yang secara sadar diambil, sebagian lain—yang jumlahnya lebih besar—lebih disebabkan keadaan di luar ekspektasi. Tidak banyak masyarakat yang bisa memahami apalagi menerima faktor pertama, meski sikap serupa seringkali juga ditujukan bagi mereka yang bukan tak ingin menikah, akan tetapi masih terkendala keadaaan atau sebab yang seringkali susah dideteksi. Respon yang dipukul rata semacam ini bisa muncul dalam berbagai bentuk mulai dari yang sifatnya candaan hingga serius dan menyakiti perasaan.

Dilematisnya, komentar demikian seringkali berangkat dari kepedulian meski disampaikan dengan cara atau diksi yang bagi penerimanya terasa kurang menyenangkan. Bertanya di tengah forum, dengan suara nyaring atau mimik muka yang kurang sedap bisa mengaburkan niat dan tujuan baik di awal.

Apalagi jika diksi yang dipilih cukup riskan disalahpahami dan mengaduk-aduk emosi, semisal ‘kapan menikah?’, ‘kenapa tidak juga menikah?’, atau langsung memberi judgment seperti ‘jangan terlalu selektif atau pickie’. Idealnya, hal sensitif semacam timing pernikahan memang dibincangkan dengan melibatkan empati dan ketulusan.

Seorang karib lelaki dengan persoalan ini menceritakan bahwa mereka yang mengenal betul dirinya, termasuk keluarganya, justru jarang melontarkan candaan atau imbauan untuk segera menikah. “Biasanya karena mereka sudah faham keadaanku, tahu usahaku, atau mengerti skala prioritasku,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa candaan-candaan yang awalnya sempat menyinggung justru datang dari mereka yang baru mengenalnya atau berinteraksi di lingkaran terbatas. “Meski awalnya menyebalkan, lama-lama aku memahaminya sebagai kewajararan dalam hubungan sosial sehingga dibanding baper, aku jadikan bahan untuk mencairkan keadaan saja,” pungkasnya.

Sikap legowo demikian juga disampaikan seorang karib lelaki lain yang justru berterimakasih atas candaan hingga bantuan orang-orang sekitarnya—misalnya mencarikan calon jodoh atau kenalan baru—sebab dengan begitu, akunya, ia sering tersadar bahwa sudah saatnya berpikir soal pernikahan. Keduanya juga mengaku bukan tak memiliki semacam perasaan gelisah menghadapi keadaan tersebut, tetapi selalu teralihkan dengan kesibukan. Berbagai komentar dan candaan yang mereka terima memang tidak masuk telinga kiri lalu keluar telinga kanan begitu saja, namun keduanya mengaku tidak banyak terpengaruh.

Berbeda dengan keduanya, seorang karib perempuan mengaku biasa-biasa saja dengan status single yang ia sandang. Ia menyadari betul bahwa privilege yang dimilikinya bernegosiasi dengan kultur di mana ia hidup. Menurutnya, lelaki Madura cenderung mencari calon istri yang lebih rendah dari sisi finansial, gelar pendidikan dan status sosial sementara dirinya terbilang mapan di tiga ranah tersebut sehingga lelaki yang berani mendekati apalagi melamarnya juga sangat segmented. Iapun mengaku tidak menjadikan pernikahan sebagai prioritas dan lebih enjoy menjalani kesibukannya.

Sementara itu, seorang karib perempuan lain menceritakan bagaimana ia pasrah dengan ketetapan Tuhan setelah menjalani berbagai proses menuju pernikahan namun belum ada satupun yang berujung ke pelaminan. “Aku bukan tidak ingin dan tidak berusaha, hanya saja sepertinya Tuhan belum mengizinkan,” ucapnya. “Jadi dibanding berpikir yang tidak-tidak, aku sekarang menikmati hidupku dan berupaya memberikan terbaik untuk orang-orang di sekitarku. Itu saja.”

Meski dalam skala berbeda, dua karib perempuan ini memiliki status sosial, kemampuan finansial serta gelar akademik bergengsi yang tidak sembarang dimiliki perempuan Madura. Apa yang mereka alami tampak bertalian erat dengan paradoks lain dalam masyarakat patriarki di mana akses perempuan ke wilayah publik semisal dengan bersekolah, berwirausaha atau berkarier yang kemudian mengantarkan mereka menuju kesuksesan dan prestasi justru dianggap sebagai penghalang bagi terlaksana maupun bertahannya sebuah pernikahan. Sebaliknya, bagi lelaki, ketiga modal tersebut justru diyakini sebagai daya tawar untuk sebuah pernikahan.

Mitos-mitos soal keterlambatan menikah di Madura, baik yang dialami lelaki maupun perempuan, sejauh ini sudah mulai mendapat ‘imbangan’ dari pemikiran yang lebih masuk akal dan manusiawi. Perempuan juga mulai diminta pendapat soal lamaran yang datang padanya, meski keputusan akhir tetap bukanlah otoritasnya.

Kendati demikian, tak dapat dipungkiri bahwa berbagai kepercayaan lama perihal ini belum banyak teruntuhkan dan perempuan tetap berada dalam posisi yang kurang menguntungkan. Lama membujang bagi lelaki masih mungkin dianggap sebuah prestasi namun tidak demikian halnya dengan perempuan. Mereka justru distigma sebagai pemilih, terlalu banyak kriteria, terlalu ideal, dan lain-lain ketika ingin selektif dan tidak asal mengambil pilihan.

Dengan demikian, PR perempuan Madura terkait mitos dan kepercayaan ini tampak masih banyak bahkan berseri sebab secara kultural, mereka tidak hanya dituntut untuk multitasking, multitalented dan mutiprestasi, tapi juga memenuhi berbagai ekspetasi yang dalam berbagai skala tidak dibebankan pada lelaki. []

Tags: Kesetaraan Laki-laki PerempuanMaduraperempuanperkawinanTradisi menikah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Quarter Life Crisis Pada Perempuan

Next Post

Citra Diri Perempuan dalam Kisah Legenda

Masyithah Mardhatillah

Masyithah Mardhatillah

Ibu dua anak, dosen IAIN Madura, Pamekasan. Meminati kajian Al-Qur'an, gender dan Madura.

Related Posts

Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Next Post
Surga Tak Hanya Monopoli Lelaki

Citra Diri Perempuan dalam Kisah Legenda

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah
  • Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)
  • Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan
  • Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia
  • Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0