Rabu, 11 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengurai Mitos “Terlambat Menikah” dalam Masyarakat Madura

Masyithah Mardhatillah by Masyithah Mardhatillah
5 November 2020
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Ayat Nusyuz yang Tersembunyi
16
SHARES
777
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sebagai salah satu seri dalam passage of life, masyarakat Madura masih melihat pernikahan sebagai sesuatu yang sakral. Ia dimaknai tak hanya sebatas siklus alamiah yang sifatnya profan, akan tetapi juga bertalian dengan sisi emosional hingga spiritual. Pernikahan juga menjadi ritual agama sekaligus budaya yang begitu nyata menampilkan religiusitas dan kekentalan kultur Madura. Karena itu, berbagai antitesis dari pernikahan mulai perceraian, hidup membujang, tidak menikah lagi, hingga keterlambatan menikah seringkali menghadirkan sanksi sosial bahkan terkadang multidimensional.

Secara numerikal usia, keterlambatan menikah terbilang relatif. Administrasi formal hanya menentukan batas minimal menikah. Meski demikian, masing-masing masyarakat seperti memiliki ‘ukuran’ tersendiri. Di Madura, ambang batas tersebut juga tidaklah saklek, meski beberapa ‘patokan’ terlambat menikah berikut kerap digunakan.

Pertama, jika usia sudah matang dan atau memiliki pekerjaan. Kedua, ketika didahului menikah oleh saudara, sahabat atau tetangga yang lebih muda. Ketiga, ambang batas terhadap perempuan lebih dini dibanding laki-laki.

Ukuran terakhir yang seperti lebih mendesak perempuan Madura untuk segera menikah sebenarnya tidak hanya terkait dengan kultur, akan tetapi juga fisiologis. Secara medis, fungsi reproduksi perempuan bekerja maksimal sebelum usia 35 tahun sehingga kehamilan dan persalinan di atas usia tersebut dipandang riskan.

Dari situ, perempuan manapun sebenarnya diimbau segera menikah begitu mengantongi kesiapan fisik maupun mental meski pernikahan tidak selalu menjadi prasyarat berjalannya fungsi reproduksi. Beberapa pasangan menghadapi masalah infertilitas yang cepat atau lambat ‘menghabiskan’ rentang aman tersebut.

Kendati demikian, persoalan kultur agaknya lebih dominan mempengaruhi pola pikir hingga keputusan terkait ini. Berbagai kepercayaan semisal sangkal (kualat) jika menolak lamaran pertama, lamaran dari saudara atau tokoh masyarakat, kekhawatiran menjadi perawan tua, hingga perihal kasur, sumur dan dapur sebagai tujuan akhir perempuan begitu mengakar di masyarakat Madura.

Di sisi lain, gelombang Islamisme yang belakangan berembus kencang turut ambil bagian lewat, misalnya, kampanye bahwa pernikahan dini adalah solusi di tengah pergaulan bebas sementara perempuan masih diasosiasikan sebagai sumber fitnah, penggoda, dan stigma sejenis.

Berbeda halnya dengan perempuan, lelaki Madura yang terlambat menikah seperti tidak kehabisan pembenaran. Ini tak hanya dilontarkan oleh yang bersangkutan, akan tetapi juga ikut dimaklumi masyarakat. Pilihan untuk menunda pernikahan kerap dihubungkan dengan jenjang karier yang ditempuh, kesibukan membangun usaha, mengenyam pendidikan tinggi, bakti pada orang tua, hingga alasan kultur. Faktor terakhir ini berkait erat dengan salah satu pilar dalam masyarakat patriarki di mana lelakilah yang melamar atau memilih perempuan dan bukan sebaliknya.

Meski segelintir kasus menunjukkan perubahan pola di mana pihak perempuanlah yang memilih hingga melamar si laki-laki, ini hanya terjadi jika status sosial si perempuan lebih tinggi sementara si lelaki memiliki keilmuan, prestasi, atau kepribadian luar biasa.

Selebihnya, alih-alih berkesempatan menentukan sendiri pilihan-pilihan penting dalam hidupnya, perempuan Madura seringkali tidak memiliki pilihan sebab himpitan kultur menempatkannya sebagai obyek dalam nyaris semua aspek kehidupan. Contoh paling relevan adalah karier atau studi mereka yang harus terputus karena para calon pelamar dikhawatirkan mundur jika ‘bidikan’nya bersekolah atau berpangkat terlalu tinggi.

Ada banyak sebab di balik keterlambatan seseorang untuk menikah. Sebagian kecil merupakan pilihan yang secara sadar diambil, sebagian lain—yang jumlahnya lebih besar—lebih disebabkan keadaan di luar ekspektasi. Tidak banyak masyarakat yang bisa memahami apalagi menerima faktor pertama, meski sikap serupa seringkali juga ditujukan bagi mereka yang bukan tak ingin menikah, akan tetapi masih terkendala keadaaan atau sebab yang seringkali susah dideteksi. Respon yang dipukul rata semacam ini bisa muncul dalam berbagai bentuk mulai dari yang sifatnya candaan hingga serius dan menyakiti perasaan.

Dilematisnya, komentar demikian seringkali berangkat dari kepedulian meski disampaikan dengan cara atau diksi yang bagi penerimanya terasa kurang menyenangkan. Bertanya di tengah forum, dengan suara nyaring atau mimik muka yang kurang sedap bisa mengaburkan niat dan tujuan baik di awal.

Apalagi jika diksi yang dipilih cukup riskan disalahpahami dan mengaduk-aduk emosi, semisal ‘kapan menikah?’, ‘kenapa tidak juga menikah?’, atau langsung memberi judgment seperti ‘jangan terlalu selektif atau pickie’. Idealnya, hal sensitif semacam timing pernikahan memang dibincangkan dengan melibatkan empati dan ketulusan.

Seorang karib lelaki dengan persoalan ini menceritakan bahwa mereka yang mengenal betul dirinya, termasuk keluarganya, justru jarang melontarkan candaan atau imbauan untuk segera menikah. “Biasanya karena mereka sudah faham keadaanku, tahu usahaku, atau mengerti skala prioritasku,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa candaan-candaan yang awalnya sempat menyinggung justru datang dari mereka yang baru mengenalnya atau berinteraksi di lingkaran terbatas. “Meski awalnya menyebalkan, lama-lama aku memahaminya sebagai kewajararan dalam hubungan sosial sehingga dibanding baper, aku jadikan bahan untuk mencairkan keadaan saja,” pungkasnya.

Sikap legowo demikian juga disampaikan seorang karib lelaki lain yang justru berterimakasih atas candaan hingga bantuan orang-orang sekitarnya—misalnya mencarikan calon jodoh atau kenalan baru—sebab dengan begitu, akunya, ia sering tersadar bahwa sudah saatnya berpikir soal pernikahan. Keduanya juga mengaku bukan tak memiliki semacam perasaan gelisah menghadapi keadaan tersebut, tetapi selalu teralihkan dengan kesibukan. Berbagai komentar dan candaan yang mereka terima memang tidak masuk telinga kiri lalu keluar telinga kanan begitu saja, namun keduanya mengaku tidak banyak terpengaruh.

Berbeda dengan keduanya, seorang karib perempuan mengaku biasa-biasa saja dengan status single yang ia sandang. Ia menyadari betul bahwa privilege yang dimilikinya bernegosiasi dengan kultur di mana ia hidup. Menurutnya, lelaki Madura cenderung mencari calon istri yang lebih rendah dari sisi finansial, gelar pendidikan dan status sosial sementara dirinya terbilang mapan di tiga ranah tersebut sehingga lelaki yang berani mendekati apalagi melamarnya juga sangat segmented. Iapun mengaku tidak menjadikan pernikahan sebagai prioritas dan lebih enjoy menjalani kesibukannya.

Sementara itu, seorang karib perempuan lain menceritakan bagaimana ia pasrah dengan ketetapan Tuhan setelah menjalani berbagai proses menuju pernikahan namun belum ada satupun yang berujung ke pelaminan. “Aku bukan tidak ingin dan tidak berusaha, hanya saja sepertinya Tuhan belum mengizinkan,” ucapnya. “Jadi dibanding berpikir yang tidak-tidak, aku sekarang menikmati hidupku dan berupaya memberikan terbaik untuk orang-orang di sekitarku. Itu saja.”

Meski dalam skala berbeda, dua karib perempuan ini memiliki status sosial, kemampuan finansial serta gelar akademik bergengsi yang tidak sembarang dimiliki perempuan Madura. Apa yang mereka alami tampak bertalian erat dengan paradoks lain dalam masyarakat patriarki di mana akses perempuan ke wilayah publik semisal dengan bersekolah, berwirausaha atau berkarier yang kemudian mengantarkan mereka menuju kesuksesan dan prestasi justru dianggap sebagai penghalang bagi terlaksana maupun bertahannya sebuah pernikahan. Sebaliknya, bagi lelaki, ketiga modal tersebut justru diyakini sebagai daya tawar untuk sebuah pernikahan.

Mitos-mitos soal keterlambatan menikah di Madura, baik yang dialami lelaki maupun perempuan, sejauh ini sudah mulai mendapat ‘imbangan’ dari pemikiran yang lebih masuk akal dan manusiawi. Perempuan juga mulai diminta pendapat soal lamaran yang datang padanya, meski keputusan akhir tetap bukanlah otoritasnya.

Kendati demikian, tak dapat dipungkiri bahwa berbagai kepercayaan lama perihal ini belum banyak teruntuhkan dan perempuan tetap berada dalam posisi yang kurang menguntungkan. Lama membujang bagi lelaki masih mungkin dianggap sebuah prestasi namun tidak demikian halnya dengan perempuan. Mereka justru distigma sebagai pemilih, terlalu banyak kriteria, terlalu ideal, dan lain-lain ketika ingin selektif dan tidak asal mengambil pilihan.

Dengan demikian, PR perempuan Madura terkait mitos dan kepercayaan ini tampak masih banyak bahkan berseri sebab secara kultural, mereka tidak hanya dituntut untuk multitasking, multitalented dan mutiprestasi, tapi juga memenuhi berbagai ekspetasi yang dalam berbagai skala tidak dibebankan pada lelaki. []

Tags: Kesetaraan Laki-laki PerempuanMaduraperempuanperkawinanTradisi menikah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Quarter Life Crisis Pada Perempuan

Next Post

Citra Diri Perempuan dalam Kisah Legenda

Masyithah Mardhatillah

Masyithah Mardhatillah

Ibu dua anak, dosen IAIN Madura, Pamekasan. Meminati kajian Al-Qur'an, gender dan Madura.

Related Posts

Perkawinan dalam
Pernak-pernik

Tantangan dalam Perkawinan

10 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Next Post
Surga Tak Hanya Monopoli Lelaki

Citra Diri Perempuan dalam Kisah Legenda

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tantangan dalam Perkawinan
  • Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja
  • Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia
  • Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”
  • Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0