Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Menikah Bukan Hanya Soal Malam Pertama

Heru Nuresin Septiani by Heru Nuresin Septiani
16 November 2022
in Kolom
A A
0
Menikah Bukan Hanya Soal Malam Pertama

Menikah Bukan Hanya Soal Malam Pertama

1
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Dalam Islam menikah merupakan perbuatan mulia. Namun penting dicatat,  menikah bukan hanya soal malam pertama. Menikah penuh dengan dinamika dan rintangan. Berikut ini penjelasan terkait menikah bukan hanya soal malam pertama.

“Wah sudah sah menikah ya, awas ya malam pertamanya”. Saya sering mendengar kalimat tersebut pada setiap acara pernikahan. Entah sudah menjadi tradisi atau menjadi pengganti kalimat ucapan selamat dan doa terbaik untuk pengantin. Sampai hari ini pun saya masih bertanya-tanya siapa manusia cerdas yang sampai terpikir bagaimana malam pertama sang pengantin.

Bukankah kalimat “awas ya pas nanti malam pertamanya” secara tidak sadar masuk ke dalam alam pikir bahwa menikah adalah soal bagaimana nanti pas malam pertama. Padahal menikah bukan hanya soal malam pertama.

Menikah Bukan Hanya Soal Malam Pertama

Menikah merupakan impian semua orang, baik perempuan maupun laki-laki. Bukan hanya mereka yang memang usianya sudah memasuki usia ideal untuk membangun rumah tangga, mereka yang masih berada pada usia anak pun sudah memimpikan menikah dengan pangeran berkuda putihnya.

Menciptakan kehidupan bahagia bersama orang pilihan yang paling dikasihi dan disayangi, saling melindungi, saling menguatkan ketika lemah, saling berbagi dalam keadaan susah maupun senang, memberikan ketenangan (sakinah), penuh cinta (mawaddah) dan kasih sayang (wa rahmah) sesuai dengan QS. Ar-Rum, [30]:21.

Menikah adalah seni mengalah, bukan soal give and take, tapi give and give. Soal bagaimana seseorang mau terus memberi tanpa mengharap imbalan apapun dari pasangannya.

Menurut firdaus, tokoh dalam buku perempuan di titik nol karya Nawal El Saadawi yang kurang lebihnya berbunyi, “saya memberikan segalanya untuk cinta, tenaga, pemikiran dan uang. Pada cinta saya tidak meminta apa-apa. Ah mungkin satu hal, diamankan oleh cinta dari segalanya“.

Jelas bahwa mencintai berarti memberi, termasuk diamankan oleh cinta adalah pemberian dari cinta.

Menikah memang tidak perlu resepsi mewah, tidak perlu ada dangdutan juga prasmanan, sederhana yang penting sah. Tidak perlu modal banyak, apalagi kalo nikahnya di kantor KUA. Hanya perlu memenuhi syarat-syarat perkawinan menurut Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Sedangkan untuk masyarakat muslim wajib memenuhi rukun menikah, yaitu ada calon pengantin lelaki dan perempuan, wali, dua saksi laki-laki dan ijab qobul.

Namun, sayangnya hari ini banyak orang yang memiliki persepsi lain soal pernikahan. Menikah bukan lagi sesuatu hal yang sakral dalam hidup, bukan lagi puncak atas pembuktian tulus dan sucinya cinta. Melainkan hanya dijadikan formalitas penggugur zina, melegalkan nafsu seksual.

Kalau sudah demikian, perempuan dimaknai hanya sebagai tempat pelampiasan dorongoan biologis. Bahkan pernikahan dijadikan ajang pamer kekuatan si lelaki (maskulinitas) terhadap perempuannya.

Isteri adalah rekan, partner dan penyeimbang dalam menjalani bahtera rumah tangga. Jika seorang suami adalah nahkoda pada sebuah kapal, maka isteri adalah navigatornya. Atau bisa juga sebaliknya. Mereka harus saling membimbing dan mengingatkan, agar mereka mampu mengarungi lautan dengan ombak dan badai yang nanti akan menyerang.

Pernikahan bukan soal isteri atau suami, tetapi tentang suami dan isteri. Artinya mereka tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus berjalan bersama menciptakan ketersalingan yang baik. Sehingga tidak ada lagi yang menganggap pernikahan adalah neraka bagi perempuan maupun lelaki.

Menikah bukan hanya penyatuan dua orang yang bukan mahram menjadi mahram dalam satu rumah,  menghalalkan yang dulunya masih diharamkan, dan mengijinkan yang dulunya dilarang.  Menikah juga bukan soal malam pertama saja, bukan juga soal menjadikan perempuan sebagai pabrik anak dan lelaki sebagai ATM berjalan. Tetapi menikah adalah untuk mencari ridho Allah, bertanggung jawab lahir dan batinnya, dunia dan akhiratnya.

Menikah itu mudah, mempertahankannya yang susah, menjaga keharmonisannya yang sulit dan tetap menjatuhkan cinta pada orang yang sama berulang kali. Hal-hal tersebut adalah hal sederhana tetapi tidak mudah dilakukan.

Benar bahwa menikah adalah hak, terserah kalian mau menikah pada usia berapapun. Tetapi akan lebih baik jika kalian menikah pada usia ideal. Tapi menurut Erik Erikson anak pada usia 10-20 tahun berada pada masa identitas vs kebingungan identitas. Tapi selama merasa mampu, maka sah-sah saja untuk bercita-cita menjadi mama muda.

Tetapi, kita juga tidak bisa menjadi egois karena memberikan yang terbaik untuk anak adalah wajib hukumnya. Mereka terlampau pantas untuk hidup, mendapat pendidikan dan di didik oleh orang tua yang cerdas, hebat lagi tangguh.

Maka, pantaskan diri untuk menjadi madrasah pertama bagi anak kalian. Tentunya Tuhan menciptakan segala sesuatu bukan tanpa alasan. Bisa jadi kamu adalah orang yang Tuhan kirim untuk memperbaiki seseorang atau seseorang yang akan datang memperbaikimu. Ingat-ingatlah, menikah bukan hanya soal malam pertama.[]

Tags: Hubungan suami-istrimalam pertamapernikahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Hadirkan Mawadah dan Rahmah dalam Perkawinan

Next Post

Keluarga Berencana (KB) dalam Islam Menurut Syafiq Hasyim

Heru Nuresin Septiani

Heru Nuresin Septiani

Related Posts

Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Timbal Balik dalam
Pernak-pernik

QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

3 Maret 2026
Married Is Scary
Personal

Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

25 Februari 2026
Komunikasi
Pernak-pernik

Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

24 Februari 2026
Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Next Post
Keluarga Berencana

Keluarga Berencana (KB) dalam Islam Menurut Syafiq Hasyim

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0