Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menikmati Hidup Sendiri Sebagai Perempuan Lajang

Menjadi perempuan lajang bukan masalah kok. Kita perlu membebaskan diri dari penilaian-penilaian orang lain dan juga diri sendiri yang menganggap lajang adalah masalah atau status yang inferior

Wanda Roxanne by Wanda Roxanne
3 Juli 2023
in Personal
A A
0
Perempuan Lajang

Perempuan Lajang

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada akhir bulan Mei 2023, pengguna Twitter ramai karena seorang penggunanya menjelekkan perempuan yang belum menikah di usia pertengahan 30 tahun. Menurutnya, kehidupan orang yang menikah lebih baik daripada perempuan yang belum atau tidak menikah. Mengapa menjadi perempuan lajang atau yang tidak menikah kita anggap masalah ya? Begini kah menjadi perempuan lajang di tengah patriarki?

Pengguna Twitter tersebut mengatakan , “Udah mid thirties masih cekikikan ga jelas. Sok berasa alpha woman padahal ngebadut. Toh karir lo engga sebagus itu sementara tmn lu yg udah nikah bulanannya 10x dari elu. Lu masih berkutat di circle yg sama. Di situ gak kemana2. Berasa gaul padahal pipi udah kendur kerutan dmn2”.

Kalimat di atas adalah kalimat yang sangat kuat memproyeksikan kebencian orang tersebut. Sebagian orang menganggap pernikahan adalah jalan keluar untuk berbagai macam hal. Mengapa masyarakat kita terobsesi dengan perkawinan? Tidak bisa sepenuhnya menerima bahwa perempuan lajang bisa sepenuhnya bahagia? Mengapa masyarakat kita rajin bertanya, “Kapan nikah?”.

Mengapa Status Lajang Dianggap Masalah?

Saat cuitan di atas ramai, saya mengikuti tren yang menjadi counter narasi negatif seputar perempuan lajang. Banyak perempuan di usia 30, 40, 50, dst, yang menunjukkan kehidupan mereka yang bahagia dan sukses menurut mereka.

Saya senang tren ini bisa saling menguatkan terutama bagi kami perempuan lajang. Beribu kali saya akan mengatakan, menjadi perempuan lajang bukan masalah. Namun, masyarakat kita membuatnya sebagai masalah.

Ada seseorang yang merespon cuitan saya yang mengatakan, “Itu lah masalahnya, kalau terlalu nyaman single, gimana pacarnya mau datang?”, “If it’s not going anywhere you have to reevaluate”, dan “people who also read your tweet don’t make the same mistakes”. Mengapa status lajang dianggap masalah, tidak ke mana-mana (tidak berprogres) dan terlalu nyaman berarti tidak membuka diri?

Ketika saya mengatakan bahwa saya lajang, juga dalam tulisan dan buku saya “Menjadi Perempuan Lajang Bukan Masalah”, sebagian orang mengira bahwa saya tidak akan menikah. Status lajang bisa berarti seseorang tidak akan atau sedang tidak dalam status perkawinan. Status lajang bisa berarti tidak memiliki pasangan. Selama ini saya tidak selalu lajang, saya juga menjalin hubungan romantis dan saya menginginkan perkawinan.

Sebagai perempuan lajang, saya tidak perlu dikasihani, tidak perlu pula dibandingkan dengan mereka yang menikah. Saya bisa sepenuhnya bahagia sendiri, saya juga bisa berbagi kebahagiaan dengan orang lain. Tapi, bisakah kami, para lajang, hidup sesuai yang kami inginkan dengan definisi bahagia dan sukses yang kami bangun sendiri?

Stigma Pada Perempuan Lajang

Status lajang merupakan hal yang negatif di berbagai Negara dan budaya, sehingga status lajang diberi label secara negatif (stigma). Di Indonesia, perempuan yang tidak segera menikah atau mereka yang melajang kita sebut sebagai “perawan tua” dan “tidak laku”. Sementara di Prancis, perempuan lajang kita menyebutnya sebagai “perempuan kucing”, karena diidentikkan dengan memiliki kucing.

Di Asia secara umum, perempuan lajang diberi label “perempuan sisa”. Laki-laki lajang di Tiongkok diberi label “lelaki ranting”. Di Jepang, mereka yang lajang diberi label “kue natal”, yaitu kue sisa yang akan tersimpan hingga basi. Seperti kue lebaran sisa yang tidak kita makan berbulan-bulan lamanya.

Dari labelling atau stigma ini, masyarakat di berbagai daerah menganggap bahwa perempuan lajang adalah mereka yang “tidak laku”. Objektfikasi pada perempuan dengan menganalogikan dengan kue, berarti menempatkan perempuan pada batasan. Seolah perempuan adalah kaleng makanan yang memiliki batas kadaluarsa. Mengapa objektifikasinya bukan “age like fine wine”?

“Masyarakat tidak bisa menerima ide bahwa perempuan-perempuan lajang bisa bahagia dan lebih bahagia dibandingkan mereka yang menikah dan memiliki anak. Kita menganggap hidup mereka kering, depresif, dan pasti ada yang “salah” dalam perjalanan hidupnya hingga tidak menikah”, Ester Lianawati dalam buku Ada Serigala Betina dalam Diri Setiap Perempuan.

Honjok: Menikmati Hidup Sendiri

Dalam buku “Honjok: Seni Hidup Sendiri” oleh Crystal Tai dan Francie Healey, ia menjelaskan mengenai dinamika hidup sendiri atau melajang dari berbagai wilayah terutama di Korea Selatan. Honjok merupakan bahasa Korea Selatan. Hon atau honja artinya kesendirian dan jok artinya suku. Honjok berarti suku penyendiri.

Kesendirian tidak sama dengan kesepian. Saya pernah memiliki pasangan dan merasa kesepian. Saya pernah berdua dengan teman saya, dan saya merasa kesepian karenanya. Setelah membaca Honjok, saya dapat mengidentifikasi bahwa saya juga termasuk suku penyendiri.

Saya bisa menikmati waktu saya dengan menghabiskan waktu sendirian. Lalu saya bisa sepenuhnya nyaman dan bahagia dengan diri saya sendiri, karena saya memiliki kontrol penuh atas diri saya.

Saya merasa lengkap saat sendiri, sehingga ketika saya berelasi (pertemanan atau hubungan romantis), seharusnya hubungan ini menambah kebahagiaan dan kebaikan dalam hidup saya. Namun, sebagian orang merasa lebih baik memiliki pasangan (sekalipun itu hubungan toxic), daripada sendirian.

Beberapa orang pernah berkata pada saya bahwa status lajang membuat mereka kesepian, karena mereka menyukai drama saat berhubungan romantis. Saya justru tidak suka itu.

Kesepian terjadi saat kita tidak merasa dipahami dan kehilangan arah/pegangan. Jadi, lajang tidak sama dengan kesepian. Tai dan Healey mengatakan, “Kesepian adalah lubang hampa yang bisa diisi dengan hubungan baik dengan orang lain atau diri sendiri. Kesepian adalah reaksi emosional yang tidak nyaman dan tidak menyenangkan terhadap keterkucilan”.

Sendiri Bahagia, Sendiri Sempurna

Wayne Dyer mengatakan bahwa kita tidak akan kesepian jika menyukai diri kita sendiri. Yoon Hong Gyun dalam buku How to Respect Myself menjelaskan bahwa orang-orang takut pada perpisahan karena menganggapnya sebagai hal negatif. Mereka menganggap sendirian berarti kesepian, dan kesepian berarti penderitaan. Mereka menyimpulkan bahwa mereka tidak akan bahagia bila sendirian.

Bagi saya, saya dapat bahagia saat sendiri atau bersama-sama. Status lajang membuat saya dapat mengeksplorasi banyak hal dan membebaskan saya. Ester Lianawati dalam Ada Serigala Betina dalam Diri Setiap Perempuan menjelaskan, “Perempuan hendaknya tidak melakukan sesuatu hanya berdasarkan penilaian orang lain (masyarakat). Sebagai perempuan, kita perlu membebaskan diri penilaian-penilaian ini. Jika kita sendiri sudah menjadi perempuan bebas, kita dapat membebaskan perempuan lain”.

Menjadi perempuan lajang bukan masalah kok. Menginginkan pasangan dan perkawinan juga bukan masalah. Yang menjadi masalah adalah kita menjalankan hidup hanya berdasarkan ekspektasi, tuntutan dan paksaan orang lain. Kita perlu membebaskan diri dari penilaian-penilaian orang lain dan juga diri sendiri yang menganggap lajang adalah masalah atau status yang inferior.

Kita bisa bersahabat dengan diri sendiri, mengenali diri sendiri, dan memaksimalkan potensi diri. Nilai kita sebagai perempuan tidak berdasarkan status lajang atau menikah. Bukankah kita manusia merdeka? Kita layak mendapatkan hal-hal baik dalam hidup, kita boleh memilih untuk menjadi apa yang kita inginkan. []

 

 

Tags: bahagiaJodohkehidupankemanusiaanmanusiamenikahperempuanPerempuan Lajang
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Khazanah Peradaban Islam

Next Post

Ijtihad Para Ulama Membumikan Gagasan Rahmatan Lil ‘Alamin

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Related Posts

Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Alam dan Manusia
Lingkungan

Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

27 Februari 2026
Metodologi Mubadalah
Pernak-pernik

Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Dakwah Mubadalah dalam
Pernak-pernik

Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

26 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Next Post
Ijtihad Ulama

Ijtihad Para Ulama Membumikan Gagasan Rahmatan Lil 'Alamin

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0