Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menikmati Hidup Sendiri Sebagai Perempuan Lajang

Menjadi perempuan lajang bukan masalah kok. Kita perlu membebaskan diri dari penilaian-penilaian orang lain dan juga diri sendiri yang menganggap lajang adalah masalah atau status yang inferior

Wanda Roxanne by Wanda Roxanne
3 Juli 2023
in Personal
A A
0
Perempuan Lajang

Perempuan Lajang

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada akhir bulan Mei 2023, pengguna Twitter ramai karena seorang penggunanya menjelekkan perempuan yang belum menikah di usia pertengahan 30 tahun. Menurutnya, kehidupan orang yang menikah lebih baik daripada perempuan yang belum atau tidak menikah. Mengapa menjadi perempuan lajang atau yang tidak menikah kita anggap masalah ya? Begini kah menjadi perempuan lajang di tengah patriarki?

Pengguna Twitter tersebut mengatakan , “Udah mid thirties masih cekikikan ga jelas. Sok berasa alpha woman padahal ngebadut. Toh karir lo engga sebagus itu sementara tmn lu yg udah nikah bulanannya 10x dari elu. Lu masih berkutat di circle yg sama. Di situ gak kemana2. Berasa gaul padahal pipi udah kendur kerutan dmn2”.

Kalimat di atas adalah kalimat yang sangat kuat memproyeksikan kebencian orang tersebut. Sebagian orang menganggap pernikahan adalah jalan keluar untuk berbagai macam hal. Mengapa masyarakat kita terobsesi dengan perkawinan? Tidak bisa sepenuhnya menerima bahwa perempuan lajang bisa sepenuhnya bahagia? Mengapa masyarakat kita rajin bertanya, “Kapan nikah?”.

Mengapa Status Lajang Dianggap Masalah?

Saat cuitan di atas ramai, saya mengikuti tren yang menjadi counter narasi negatif seputar perempuan lajang. Banyak perempuan di usia 30, 40, 50, dst, yang menunjukkan kehidupan mereka yang bahagia dan sukses menurut mereka.

Saya senang tren ini bisa saling menguatkan terutama bagi kami perempuan lajang. Beribu kali saya akan mengatakan, menjadi perempuan lajang bukan masalah. Namun, masyarakat kita membuatnya sebagai masalah.

Ada seseorang yang merespon cuitan saya yang mengatakan, “Itu lah masalahnya, kalau terlalu nyaman single, gimana pacarnya mau datang?”, “If it’s not going anywhere you have to reevaluate”, dan “people who also read your tweet don’t make the same mistakes”. Mengapa status lajang dianggap masalah, tidak ke mana-mana (tidak berprogres) dan terlalu nyaman berarti tidak membuka diri?

Ketika saya mengatakan bahwa saya lajang, juga dalam tulisan dan buku saya “Menjadi Perempuan Lajang Bukan Masalah”, sebagian orang mengira bahwa saya tidak akan menikah. Status lajang bisa berarti seseorang tidak akan atau sedang tidak dalam status perkawinan. Status lajang bisa berarti tidak memiliki pasangan. Selama ini saya tidak selalu lajang, saya juga menjalin hubungan romantis dan saya menginginkan perkawinan.

Sebagai perempuan lajang, saya tidak perlu dikasihani, tidak perlu pula dibandingkan dengan mereka yang menikah. Saya bisa sepenuhnya bahagia sendiri, saya juga bisa berbagi kebahagiaan dengan orang lain. Tapi, bisakah kami, para lajang, hidup sesuai yang kami inginkan dengan definisi bahagia dan sukses yang kami bangun sendiri?

Stigma Pada Perempuan Lajang

Status lajang merupakan hal yang negatif di berbagai Negara dan budaya, sehingga status lajang diberi label secara negatif (stigma). Di Indonesia, perempuan yang tidak segera menikah atau mereka yang melajang kita sebut sebagai “perawan tua” dan “tidak laku”. Sementara di Prancis, perempuan lajang kita menyebutnya sebagai “perempuan kucing”, karena diidentikkan dengan memiliki kucing.

Di Asia secara umum, perempuan lajang diberi label “perempuan sisa”. Laki-laki lajang di Tiongkok diberi label “lelaki ranting”. Di Jepang, mereka yang lajang diberi label “kue natal”, yaitu kue sisa yang akan tersimpan hingga basi. Seperti kue lebaran sisa yang tidak kita makan berbulan-bulan lamanya.

Dari labelling atau stigma ini, masyarakat di berbagai daerah menganggap bahwa perempuan lajang adalah mereka yang “tidak laku”. Objektfikasi pada perempuan dengan menganalogikan dengan kue, berarti menempatkan perempuan pada batasan. Seolah perempuan adalah kaleng makanan yang memiliki batas kadaluarsa. Mengapa objektifikasinya bukan “age like fine wine”?

“Masyarakat tidak bisa menerima ide bahwa perempuan-perempuan lajang bisa bahagia dan lebih bahagia dibandingkan mereka yang menikah dan memiliki anak. Kita menganggap hidup mereka kering, depresif, dan pasti ada yang “salah” dalam perjalanan hidupnya hingga tidak menikah”, Ester Lianawati dalam buku Ada Serigala Betina dalam Diri Setiap Perempuan.

Honjok: Menikmati Hidup Sendiri

Dalam buku “Honjok: Seni Hidup Sendiri” oleh Crystal Tai dan Francie Healey, ia menjelaskan mengenai dinamika hidup sendiri atau melajang dari berbagai wilayah terutama di Korea Selatan. Honjok merupakan bahasa Korea Selatan. Hon atau honja artinya kesendirian dan jok artinya suku. Honjok berarti suku penyendiri.

Kesendirian tidak sama dengan kesepian. Saya pernah memiliki pasangan dan merasa kesepian. Saya pernah berdua dengan teman saya, dan saya merasa kesepian karenanya. Setelah membaca Honjok, saya dapat mengidentifikasi bahwa saya juga termasuk suku penyendiri.

Saya bisa menikmati waktu saya dengan menghabiskan waktu sendirian. Lalu saya bisa sepenuhnya nyaman dan bahagia dengan diri saya sendiri, karena saya memiliki kontrol penuh atas diri saya.

Saya merasa lengkap saat sendiri, sehingga ketika saya berelasi (pertemanan atau hubungan romantis), seharusnya hubungan ini menambah kebahagiaan dan kebaikan dalam hidup saya. Namun, sebagian orang merasa lebih baik memiliki pasangan (sekalipun itu hubungan toxic), daripada sendirian.

Beberapa orang pernah berkata pada saya bahwa status lajang membuat mereka kesepian, karena mereka menyukai drama saat berhubungan romantis. Saya justru tidak suka itu.

Kesepian terjadi saat kita tidak merasa dipahami dan kehilangan arah/pegangan. Jadi, lajang tidak sama dengan kesepian. Tai dan Healey mengatakan, “Kesepian adalah lubang hampa yang bisa diisi dengan hubungan baik dengan orang lain atau diri sendiri. Kesepian adalah reaksi emosional yang tidak nyaman dan tidak menyenangkan terhadap keterkucilan”.

Sendiri Bahagia, Sendiri Sempurna

Wayne Dyer mengatakan bahwa kita tidak akan kesepian jika menyukai diri kita sendiri. Yoon Hong Gyun dalam buku How to Respect Myself menjelaskan bahwa orang-orang takut pada perpisahan karena menganggapnya sebagai hal negatif. Mereka menganggap sendirian berarti kesepian, dan kesepian berarti penderitaan. Mereka menyimpulkan bahwa mereka tidak akan bahagia bila sendirian.

Bagi saya, saya dapat bahagia saat sendiri atau bersama-sama. Status lajang membuat saya dapat mengeksplorasi banyak hal dan membebaskan saya. Ester Lianawati dalam Ada Serigala Betina dalam Diri Setiap Perempuan menjelaskan, “Perempuan hendaknya tidak melakukan sesuatu hanya berdasarkan penilaian orang lain (masyarakat). Sebagai perempuan, kita perlu membebaskan diri penilaian-penilaian ini. Jika kita sendiri sudah menjadi perempuan bebas, kita dapat membebaskan perempuan lain”.

Menjadi perempuan lajang bukan masalah kok. Menginginkan pasangan dan perkawinan juga bukan masalah. Yang menjadi masalah adalah kita menjalankan hidup hanya berdasarkan ekspektasi, tuntutan dan paksaan orang lain. Kita perlu membebaskan diri dari penilaian-penilaian orang lain dan juga diri sendiri yang menganggap lajang adalah masalah atau status yang inferior.

Kita bisa bersahabat dengan diri sendiri, mengenali diri sendiri, dan memaksimalkan potensi diri. Nilai kita sebagai perempuan tidak berdasarkan status lajang atau menikah. Bukankah kita manusia merdeka? Kita layak mendapatkan hal-hal baik dalam hidup, kita boleh memilih untuk menjadi apa yang kita inginkan. []

 

 

Tags: bahagiaJodohkehidupankemanusiaanmanusiamenikahperempuanPerempuan Lajang
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Khazanah Peradaban Islam

Next Post

Ijtihad Para Ulama Membumikan Gagasan Rahmatan Lil ‘Alamin

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Related Posts

Sejarah Difabel
Disabilitas

Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

12 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Next Post
Ijtihad Ulama

Ijtihad Para Ulama Membumikan Gagasan Rahmatan Lil 'Alamin

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional
  • Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan
  • Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0