Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Menilik Batasan Syahwat Manusia

Usia baligh, masa seseorang sudah mengalami perubahan hormon pada tubuhnya dan saat terjadi stimulus pembangkit birahi lalu tergerak keinginan di hatinya, maka saat itulah dia mencapai batas minimal syahwat

Nur Kholilah Mannan by Nur Kholilah Mannan
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Syahwat Manusia

Syahwat Manusia

18
SHARES
914
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Syahwat sering kita maknai dengan nafsu (keinginan) bersetubuh. KBBI juga mengiyakan definisi ini. Lebih luas lagi syahwat manusia adalah keinginan untuk melakukan perbuatan keji seperti menyentuh selain mahram atau tindakan pelecehan seksual lainnya.

Sementara,  “keinginan” tiap individu masih terdefinisikan dengan absurd. Tidak heran, sebab intensitas keinginan masing-masing individu untuk melakukan hal buruk (maupun hal baik) juga berbeda. Sesuai pengalaman pribadi yang kita dapat dari indera dan respon pikiran tentangnya.

ketidakjelasan ini berimplikasi pada hukum-hukum fikih yang relatif dekat dengan kita, misal, batalnya wudu saat menyentuh kulit selain mahram yang telah dewasa karena ada kemungkinan (madzinnah) timbulnya syahwat. Seorang dewasa secara tabiat normal akan merasa tertarik pada lawan jenisnya saat bersentuhan.

Padahal ada kemungkinan terbaliknya, yakni tidak merasa tertarik saat bersentuhan kulit. Hal ini bergantung pada pola pikir atau cara pandang seseorang tentang lawan jenis.

Cara Pandang yang Keliru

Misal cara pandang dua lelaki pada perempuan berpakaian ketat hingga buah dadanya tampak bentuknya, satu lelaki memandangnya sebagai pemantik berahi. Sementara yang lain memandangnya sebagai sumber kehidupan seluruh manusia, dengan Air Susu Ibu (ASI) purnalah sebagian besar kebutuhan kesehatan bayi seluruh dunia.

Contoh lain implikasi dari definisi syahwat manusia adalah perihal puasa. Bagaimana ketika kita melihat dan berkhayal tentang sesuatu yang menggiurkan (musytahā) itu tidak membatalkan puasa. Namun jika itu menjadi kebiasaan lantas ereksi kemudian ejakulasi maka itu membatalkan. Lain halnya dengan bersentuhan langsung saat berpuasa, tak usah berkali-kali, jika timbul birahi dan ejakulasi maka batallah puasanya.

Syahwat manusia juga berpengaruh dalam ibadah haji, jika seorang muhrim (orang yang berihram haji/umrah) bersyahwat lalu bersetubuh dengan pasangannya sebelum tahallul maka hajinya rusak/tidak sah. Dan berbagai implikasi syahwat lainnya yang tidak mampu saya sebutkan dalam kehidupan sehari-hari, dan mayoritas bersifat preventif (sadd adz-dzarī’ah).

Oya, satu lagi yang absurd, syahwat manusia dalam memandang lawan jenis. Kepada suami/istri tidak ada masalah, halal memandang seluruh tubuh termasuk penis dan vagina, tidak ada syahwat yang perlu dihalang-halangi jika keduanya sama-sama mau halal saling menumpahkan “keinginan”, sesuai dengan sebagian pendapat yang mengatakan bahwa menikah adalah jalan melampiaskan syahwat manusia.

Namun kepada selain mahram terdapat batasan yang tak boleh kita lihat. Sehingga tidak boleh mengulang pandangan setelah pandangan pertama yang tidak sengaja. Alasannya li khaufi fitnatin, khawatir terjadi fitnah timbulnya syahwat di sana.

Tubuh Perempuan masih Menjadi Objek Syahwat

Sayangnya, pandangan justifikasi diskriminatif sering tertuju pada perempuan saja,  dianggapnya subjek penyulut syahwat hanya perempuan, buktinya masyarakat masih banyak yang melarang perempuan keluar malam agar tidak membangkitkan niat (syahwat) lelaki melakukan tindak asusila.

Atau dalam kesempatan lain melarang perempuan bepergian seorang diri agar terhindar dari syahwat perilaku kriminal. Sebagian ulama berpendapat suara perempuan adalah aurat karena membangkitkan birahi lelaki yang mendengarnya. Dan semacamnya.

Lalu muncul rentetan pertanyaan, apakah setiap melihat non mahram kita berdosa? Sampai mana batasan syahwat manusia yang berimplikasi pada keharaman? Apakah saat terbesit “wah cantik” “orang itu interesting, good looking”?

Batasan Syahwat Manusia

Ibn ‘Abidin membatasi syahwat manusia dengan kemampuan bersetubuh, ditandai dengan tubuh besar (Addur al-Mukhtar, 1/408). Saat itulah ia disebut remaja, masa normal seorang mengalami baligh, saat cakap bercerita apa yang diindera.

Karenanya dalam Alquran ada latihan untuk anak sebelum masuk masa baligh untuk minta izin masuk ke ruang bapak ibu (QS. An-Nur: 58) di tiga waktu; sebelum subuh, saat menanggalkan pakaian di siang hari dan setelah isya, karena otak anak di usia itu akan merekam dan bisa jadi menceritakannya pada orang lain.

Usia baligh, masa seseorang sudah mengalami perubahan hormon pada tubuhnya dan saat terjadi stimulus pembangkit birahi lalu tergerak keinginan di hatinya, maka saat itulah dia mencapai batas minimal syahwat. Tidak perlu menunggu bergeraknya alat kelamin, cukup ada kata “waah… cakep” dia sudah kita katakan bersyahwat.

Dalam al-Muhīṯ al-Burhānī, fikih hanafiyah, menyebutkan bahwa batas syahwat manusia adalah tergeraknya hati untuk menginginkan sesuatu (keinginan hati untuk bersenggama), atau bertambah kuat keinginan itu jika memang ada sebelumnya.

Ulama lain menitikberatkan pada greget pada bergeraknya alat kelamin, maka lelaki yang impoten tidak dikenai hukum haram melihat dan menyentuh perempuan karena pucuk dzakarnya telah mati, tidak ada daya untuk bersenggama, tidak ada keinginan sama sekali pada lawan jenis.

Kepala sama berbulu pendapat berbeda-beda. Syekh Zakariya al-Anşārī, ahli fikih Syafii dari Mesir membatasi syahwat pada urf/kebiasaan individu. (al-Gharar al-Bahiyyah). Ibn Hajar al-Haitamī mengamini pendapat itu, ketertarikan itu bergantung pada urf/kondisi psikologis individu normal (manusiawi).

Dan masih banyak lagi ulama yang membatasinya dengan urf masing-masing. Hipotesis saya pribadi, tidak bisa mengeneralisir syahwat dengan bergeraknya alat kelamin karena tidak semua orang memiliki birahi tinggi, dan seorang impoten menjadi tidak mukallaf (terkena beban hukum Islam) padahal ia secara usia sudah baligh.

Banyaknya ulama yang mengatakan bahwa batasan syahwat adalah bergantung pada kebiasaan/naluri manusia normal, menandakan bahwa keinginan bersenggama memang tidak ada batasan pasti, tapi di sisi lain ada anjuran tegas untuk mengendalikannya dengan berbagai cara positif.

Pertama yang harus menjadi asas melihat orang lain adalah seluruh manusia adalah makhluk mulia, sesama ciptaan Tuhan yang mulia maka tidak layak ada pelecehan, kekerasan, diskriminasi dan kejahatan. Langkah-langkah kedua dan seterusnya bisa pembaca lanjutkan sesuai dengan situasi dan kondisi. Bisa dengan belajar, menekuni hobi kreatif, atau jalan-jalan sembari tafakkur menghilangkan pikiran buruk. Selamat menyambut kemerdekaan! Mari merdeka dari segala keburukan. []

Tags: Batasan SyahwatHukum Syariatislamlaki-lakimanusiaperempuanseks
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Refleksi Kursus Metodologi Musyawarah Keagamaan Fatwa KUPI

Next Post

Konsep Kaffah Dalam Perkawinan Menurut Bu Nyai Badriyah

Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Next Post
Kaffah

Konsep Kaffah Dalam Perkawinan Menurut Bu Nyai Badriyah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih
  • Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia
  • Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an
  • Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?
  • Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0