Senin, 15 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas

    Disabilitas: Bukan Rentan, Tapi Direntankan

    Reboisasi Relasi

    Reboisasi Relasi: Menghijaukan Kembali Cara Kita Memandang Alam

    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas

    Disabilitas: Bukan Rentan, Tapi Direntankan

    Reboisasi Relasi

    Reboisasi Relasi: Menghijaukan Kembali Cara Kita Memandang Alam

    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Menilik Batasan Syahwat Manusia

Usia baligh, masa seseorang sudah mengalami perubahan hormon pada tubuhnya dan saat terjadi stimulus pembangkit birahi lalu tergerak keinginan di hatinya, maka saat itulah dia mencapai batas minimal syahwat

Nur Kholilah Mannan Nur Kholilah Mannan
11 Agustus 2022
in Hukum Syariat
0
Syahwat Manusia

Syahwat Manusia

901
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Syahwat sering kita maknai dengan nafsu (keinginan) bersetubuh. KBBI juga mengiyakan definisi ini. Lebih luas lagi syahwat manusia adalah keinginan untuk melakukan perbuatan keji seperti menyentuh selain mahram atau tindakan pelecehan seksual lainnya.

Sementara,  “keinginan” tiap individu masih terdefinisikan dengan absurd. Tidak heran, sebab intensitas keinginan masing-masing individu untuk melakukan hal buruk (maupun hal baik) juga berbeda. Sesuai pengalaman pribadi yang kita dapat dari indera dan respon pikiran tentangnya.

ketidakjelasan ini berimplikasi pada hukum-hukum fikih yang relatif dekat dengan kita, misal, batalnya wudu saat menyentuh kulit selain mahram yang telah dewasa karena ada kemungkinan (madzinnah) timbulnya syahwat. Seorang dewasa secara tabiat normal akan merasa tertarik pada lawan jenisnya saat bersentuhan.

Padahal ada kemungkinan terbaliknya, yakni tidak merasa tertarik saat bersentuhan kulit. Hal ini bergantung pada pola pikir atau cara pandang seseorang tentang lawan jenis.

Cara Pandang yang Keliru

Misal cara pandang dua lelaki pada perempuan berpakaian ketat hingga buah dadanya tampak bentuknya, satu lelaki memandangnya sebagai pemantik berahi. Sementara yang lain memandangnya sebagai sumber kehidupan seluruh manusia, dengan Air Susu Ibu (ASI) purnalah sebagian besar kebutuhan kesehatan bayi seluruh dunia.

Contoh lain implikasi dari definisi syahwat manusia adalah perihal puasa. Bagaimana ketika kita melihat dan berkhayal tentang sesuatu yang menggiurkan (musytahā) itu tidak membatalkan puasa. Namun jika itu menjadi kebiasaan lantas ereksi kemudian ejakulasi maka itu membatalkan. Lain halnya dengan bersentuhan langsung saat berpuasa, tak usah berkali-kali, jika timbul birahi dan ejakulasi maka batallah puasanya.

Syahwat manusia juga berpengaruh dalam ibadah haji, jika seorang muhrim (orang yang berihram haji/umrah) bersyahwat lalu bersetubuh dengan pasangannya sebelum tahallul maka hajinya rusak/tidak sah. Dan berbagai implikasi syahwat lainnya yang tidak mampu saya sebutkan dalam kehidupan sehari-hari, dan mayoritas bersifat preventif (sadd adz-dzarī’ah).

Oya, satu lagi yang absurd, syahwat manusia dalam memandang lawan jenis. Kepada suami/istri tidak ada masalah, halal memandang seluruh tubuh termasuk penis dan vagina, tidak ada syahwat yang perlu dihalang-halangi jika keduanya sama-sama mau halal saling menumpahkan “keinginan”, sesuai dengan sebagian pendapat yang mengatakan bahwa menikah adalah jalan melampiaskan syahwat manusia.

Namun kepada selain mahram terdapat batasan yang tak boleh kita lihat. Sehingga tidak boleh mengulang pandangan setelah pandangan pertama yang tidak sengaja. Alasannya li khaufi fitnatin, khawatir terjadi fitnah timbulnya syahwat di sana.

Tubuh Perempuan masih Menjadi Objek Syahwat

Sayangnya, pandangan justifikasi diskriminatif sering tertuju pada perempuan saja,  dianggapnya subjek penyulut syahwat hanya perempuan, buktinya masyarakat masih banyak yang melarang perempuan keluar malam agar tidak membangkitkan niat (syahwat) lelaki melakukan tindak asusila.

Atau dalam kesempatan lain melarang perempuan bepergian seorang diri agar terhindar dari syahwat perilaku kriminal. Sebagian ulama berpendapat suara perempuan adalah aurat karena membangkitkan birahi lelaki yang mendengarnya. Dan semacamnya.

Lalu muncul rentetan pertanyaan, apakah setiap melihat non mahram kita berdosa? Sampai mana batasan syahwat manusia yang berimplikasi pada keharaman? Apakah saat terbesit “wah cantik” “orang itu interesting, good looking”?

Batasan Syahwat Manusia

Ibn ‘Abidin membatasi syahwat manusia dengan kemampuan bersetubuh, ditandai dengan tubuh besar (Addur al-Mukhtar, 1/408). Saat itulah ia disebut remaja, masa normal seorang mengalami baligh, saat cakap bercerita apa yang diindera.

Karenanya dalam Alquran ada latihan untuk anak sebelum masuk masa baligh untuk minta izin masuk ke ruang bapak ibu (QS. An-Nur: 58) di tiga waktu; sebelum subuh, saat menanggalkan pakaian di siang hari dan setelah isya, karena otak anak di usia itu akan merekam dan bisa jadi menceritakannya pada orang lain.

Usia baligh, masa seseorang sudah mengalami perubahan hormon pada tubuhnya dan saat terjadi stimulus pembangkit birahi lalu tergerak keinginan di hatinya, maka saat itulah dia mencapai batas minimal syahwat. Tidak perlu menunggu bergeraknya alat kelamin, cukup ada kata “waah… cakep” dia sudah kita katakan bersyahwat.

Dalam al-Muhīṯ al-Burhānī, fikih hanafiyah, menyebutkan bahwa batas syahwat manusia adalah tergeraknya hati untuk menginginkan sesuatu (keinginan hati untuk bersenggama), atau bertambah kuat keinginan itu jika memang ada sebelumnya.

Ulama lain menitikberatkan pada greget pada bergeraknya alat kelamin, maka lelaki yang impoten tidak dikenai hukum haram melihat dan menyentuh perempuan karena pucuk dzakarnya telah mati, tidak ada daya untuk bersenggama, tidak ada keinginan sama sekali pada lawan jenis.

Kepala sama berbulu pendapat berbeda-beda. Syekh Zakariya al-Anşārī, ahli fikih Syafii dari Mesir membatasi syahwat pada urf/kebiasaan individu. (al-Gharar al-Bahiyyah). Ibn Hajar al-Haitamī mengamini pendapat itu, ketertarikan itu bergantung pada urf/kondisi psikologis individu normal (manusiawi).

Dan masih banyak lagi ulama yang membatasinya dengan urf masing-masing. Hipotesis saya pribadi, tidak bisa mengeneralisir syahwat dengan bergeraknya alat kelamin karena tidak semua orang memiliki birahi tinggi, dan seorang impoten menjadi tidak mukallaf (terkena beban hukum Islam) padahal ia secara usia sudah baligh.

Banyaknya ulama yang mengatakan bahwa batasan syahwat adalah bergantung pada kebiasaan/naluri manusia normal, menandakan bahwa keinginan bersenggama memang tidak ada batasan pasti, tapi di sisi lain ada anjuran tegas untuk mengendalikannya dengan berbagai cara positif.

Pertama yang harus menjadi asas melihat orang lain adalah seluruh manusia adalah makhluk mulia, sesama ciptaan Tuhan yang mulia maka tidak layak ada pelecehan, kekerasan, diskriminasi dan kejahatan. Langkah-langkah kedua dan seterusnya bisa pembaca lanjutkan sesuai dengan situasi dan kondisi. Bisa dengan belajar, menekuni hobi kreatif, atau jalan-jalan sembari tafakkur menghilangkan pikiran buruk. Selamat menyambut kemerdekaan! Mari merdeka dari segala keburukan. []

Tags: Batasan SyahwatHukum Syariatislamlaki-lakimanusiaperempuanseks
Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Terkait Posts

Keulamaan Perempuan pada
Aktual

Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

13 Desember 2025
Halaqah Kubra di UIN
Aktual

KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

12 Desember 2025
Ekologi
Publik

Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

12 Desember 2025
Pemberitaan
Aktual

Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

11 Desember 2025
Media yang
Aktual

Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

10 Desember 2025
Halaqah Kubra
Aktual

KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

10 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reboisasi Relasi: Menghijaukan Kembali Cara Kita Memandang Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kitab Iqdulul: Sayyidah Fatimah Teladan Bagi Ibu dan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Disabilitas: Bukan Rentan, Tapi Direntankan
  • Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa
  • GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan
  • Reboisasi Relasi: Menghijaukan Kembali Cara Kita Memandang Alam
  • Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID