Rabu, 20 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hari Kemerdekaan

    Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

    Upacara Bendera

    Kesalingan dalam Perayaan; Membaca Upacara Bendera dan Pesta Rakyat di Istana

    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

    Hakikat Merdeka

    Kemuliaan Manusia dan Hakikat Merdeka dalam Surah Al-Isra Ayat 70

    Pendidikan Anak

    Hak Anak atas Pendidikan

    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hari Kemerdekaan

    Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

    Upacara Bendera

    Kesalingan dalam Perayaan; Membaca Upacara Bendera dan Pesta Rakyat di Istana

    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

    Hakikat Merdeka

    Kemuliaan Manusia dan Hakikat Merdeka dalam Surah Al-Isra Ayat 70

    Pendidikan Anak

    Hak Anak atas Pendidikan

    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Menilik Batasan Syahwat Manusia

Usia baligh, masa seseorang sudah mengalami perubahan hormon pada tubuhnya dan saat terjadi stimulus pembangkit birahi lalu tergerak keinginan di hatinya, maka saat itulah dia mencapai batas minimal syahwat

Nur Kholilah Mannan Nur Kholilah Mannan
11 Agustus 2022
in Hukum Syariat
0
Syahwat Manusia

Syahwat Manusia

852
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Syahwat sering kita maknai dengan nafsu (keinginan) bersetubuh. KBBI juga mengiyakan definisi ini. Lebih luas lagi syahwat manusia adalah keinginan untuk melakukan perbuatan keji seperti menyentuh selain mahram atau tindakan pelecehan seksual lainnya.

Sementara,  “keinginan” tiap individu masih terdefinisikan dengan absurd. Tidak heran, sebab intensitas keinginan masing-masing individu untuk melakukan hal buruk (maupun hal baik) juga berbeda. Sesuai pengalaman pribadi yang kita dapat dari indera dan respon pikiran tentangnya.

ketidakjelasan ini berimplikasi pada hukum-hukum fikih yang relatif dekat dengan kita, misal, batalnya wudu saat menyentuh kulit selain mahram yang telah dewasa karena ada kemungkinan (madzinnah) timbulnya syahwat. Seorang dewasa secara tabiat normal akan merasa tertarik pada lawan jenisnya saat bersentuhan.

Padahal ada kemungkinan terbaliknya, yakni tidak merasa tertarik saat bersentuhan kulit. Hal ini bergantung pada pola pikir atau cara pandang seseorang tentang lawan jenis.

Cara Pandang yang Keliru

Misal cara pandang dua lelaki pada perempuan berpakaian ketat hingga buah dadanya tampak bentuknya, satu lelaki memandangnya sebagai pemantik berahi. Sementara yang lain memandangnya sebagai sumber kehidupan seluruh manusia, dengan Air Susu Ibu (ASI) purnalah sebagian besar kebutuhan kesehatan bayi seluruh dunia.

Contoh lain implikasi dari definisi syahwat manusia adalah perihal puasa. Bagaimana ketika kita melihat dan berkhayal tentang sesuatu yang menggiurkan (musytahā) itu tidak membatalkan puasa. Namun jika itu menjadi kebiasaan lantas ereksi kemudian ejakulasi maka itu membatalkan. Lain halnya dengan bersentuhan langsung saat berpuasa, tak usah berkali-kali, jika timbul birahi dan ejakulasi maka batallah puasanya.

Syahwat manusia juga berpengaruh dalam ibadah haji, jika seorang muhrim (orang yang berihram haji/umrah) bersyahwat lalu bersetubuh dengan pasangannya sebelum tahallul maka hajinya rusak/tidak sah. Dan berbagai implikasi syahwat lainnya yang tidak mampu saya sebutkan dalam kehidupan sehari-hari, dan mayoritas bersifat preventif (sadd adz-dzarī’ah).

Oya, satu lagi yang absurd, syahwat manusia dalam memandang lawan jenis. Kepada suami/istri tidak ada masalah, halal memandang seluruh tubuh termasuk penis dan vagina, tidak ada syahwat yang perlu dihalang-halangi jika keduanya sama-sama mau halal saling menumpahkan “keinginan”, sesuai dengan sebagian pendapat yang mengatakan bahwa menikah adalah jalan melampiaskan syahwat manusia.

Namun kepada selain mahram terdapat batasan yang tak boleh kita lihat. Sehingga tidak boleh mengulang pandangan setelah pandangan pertama yang tidak sengaja. Alasannya li khaufi fitnatin, khawatir terjadi fitnah timbulnya syahwat di sana.

Tubuh Perempuan masih Menjadi Objek Syahwat

Sayangnya, pandangan justifikasi diskriminatif sering tertuju pada perempuan saja,  dianggapnya subjek penyulut syahwat hanya perempuan, buktinya masyarakat masih banyak yang melarang perempuan keluar malam agar tidak membangkitkan niat (syahwat) lelaki melakukan tindak asusila.

Atau dalam kesempatan lain melarang perempuan bepergian seorang diri agar terhindar dari syahwat perilaku kriminal. Sebagian ulama berpendapat suara perempuan adalah aurat karena membangkitkan birahi lelaki yang mendengarnya. Dan semacamnya.

Lalu muncul rentetan pertanyaan, apakah setiap melihat non mahram kita berdosa? Sampai mana batasan syahwat manusia yang berimplikasi pada keharaman? Apakah saat terbesit “wah cantik” “orang itu interesting, good looking”?

Batasan Syahwat Manusia

Ibn ‘Abidin membatasi syahwat manusia dengan kemampuan bersetubuh, ditandai dengan tubuh besar (Addur al-Mukhtar, 1/408). Saat itulah ia disebut remaja, masa normal seorang mengalami baligh, saat cakap bercerita apa yang diindera.

Karenanya dalam Alquran ada latihan untuk anak sebelum masuk masa baligh untuk minta izin masuk ke ruang bapak ibu (QS. An-Nur: 58) di tiga waktu; sebelum subuh, saat menanggalkan pakaian di siang hari dan setelah isya, karena otak anak di usia itu akan merekam dan bisa jadi menceritakannya pada orang lain.

Usia baligh, masa seseorang sudah mengalami perubahan hormon pada tubuhnya dan saat terjadi stimulus pembangkit birahi lalu tergerak keinginan di hatinya, maka saat itulah dia mencapai batas minimal syahwat. Tidak perlu menunggu bergeraknya alat kelamin, cukup ada kata “waah… cakep” dia sudah kita katakan bersyahwat.

Dalam al-Muhīṯ al-Burhānī, fikih hanafiyah, menyebutkan bahwa batas syahwat manusia adalah tergeraknya hati untuk menginginkan sesuatu (keinginan hati untuk bersenggama), atau bertambah kuat keinginan itu jika memang ada sebelumnya.

Ulama lain menitikberatkan pada greget pada bergeraknya alat kelamin, maka lelaki yang impoten tidak dikenai hukum haram melihat dan menyentuh perempuan karena pucuk dzakarnya telah mati, tidak ada daya untuk bersenggama, tidak ada keinginan sama sekali pada lawan jenis.

Kepala sama berbulu pendapat berbeda-beda. Syekh Zakariya al-Anşārī, ahli fikih Syafii dari Mesir membatasi syahwat pada urf/kebiasaan individu. (al-Gharar al-Bahiyyah). Ibn Hajar al-Haitamī mengamini pendapat itu, ketertarikan itu bergantung pada urf/kondisi psikologis individu normal (manusiawi).

Dan masih banyak lagi ulama yang membatasinya dengan urf masing-masing. Hipotesis saya pribadi, tidak bisa mengeneralisir syahwat dengan bergeraknya alat kelamin karena tidak semua orang memiliki birahi tinggi, dan seorang impoten menjadi tidak mukallaf (terkena beban hukum Islam) padahal ia secara usia sudah baligh.

Banyaknya ulama yang mengatakan bahwa batasan syahwat adalah bergantung pada kebiasaan/naluri manusia normal, menandakan bahwa keinginan bersenggama memang tidak ada batasan pasti, tapi di sisi lain ada anjuran tegas untuk mengendalikannya dengan berbagai cara positif.

Pertama yang harus menjadi asas melihat orang lain adalah seluruh manusia adalah makhluk mulia, sesama ciptaan Tuhan yang mulia maka tidak layak ada pelecehan, kekerasan, diskriminasi dan kejahatan. Langkah-langkah kedua dan seterusnya bisa pembaca lanjutkan sesuai dengan situasi dan kondisi. Bisa dengan belajar, menekuni hobi kreatif, atau jalan-jalan sembari tafakkur menghilangkan pikiran buruk. Selamat menyambut kemerdekaan! Mari merdeka dari segala keburukan. []

Tags: Batasan SyahwatHukum Syariatislamlaki-lakimanusiaperempuanseks
Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Terkait Posts

Arti Kemerdekaan
Personal

Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

20 Agustus 2025
Peran Orangtua Mendidik Anak
Hikmah

Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

19 Agustus 2025
Hakikat Merdeka
Hikmah

Kemuliaan Manusia dan Hakikat Merdeka dalam Surah Al-Isra Ayat 70

19 Agustus 2025
Reproduksi
Hikmah

Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

18 Agustus 2025
Kriteria Pasangan
Hikmah

Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

15 Agustus 2025
Kemerdekaan
Hikmah

Islam dan Kemerdekaan

13 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini
  • Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian
  • Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya
  • Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini
  • Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID