Kamis, 30 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Menilik Batasan Syahwat Manusia

Usia baligh, masa seseorang sudah mengalami perubahan hormon pada tubuhnya dan saat terjadi stimulus pembangkit birahi lalu tergerak keinginan di hatinya, maka saat itulah dia mencapai batas minimal syahwat

Nur Kholilah Mannan Nur Kholilah Mannan
11 Agustus 2022
in Hukum Syariat
0
Syahwat Manusia

Syahwat Manusia

887
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Syahwat sering kita maknai dengan nafsu (keinginan) bersetubuh. KBBI juga mengiyakan definisi ini. Lebih luas lagi syahwat manusia adalah keinginan untuk melakukan perbuatan keji seperti menyentuh selain mahram atau tindakan pelecehan seksual lainnya.

Sementara,  “keinginan” tiap individu masih terdefinisikan dengan absurd. Tidak heran, sebab intensitas keinginan masing-masing individu untuk melakukan hal buruk (maupun hal baik) juga berbeda. Sesuai pengalaman pribadi yang kita dapat dari indera dan respon pikiran tentangnya.

ketidakjelasan ini berimplikasi pada hukum-hukum fikih yang relatif dekat dengan kita, misal, batalnya wudu saat menyentuh kulit selain mahram yang telah dewasa karena ada kemungkinan (madzinnah) timbulnya syahwat. Seorang dewasa secara tabiat normal akan merasa tertarik pada lawan jenisnya saat bersentuhan.

Padahal ada kemungkinan terbaliknya, yakni tidak merasa tertarik saat bersentuhan kulit. Hal ini bergantung pada pola pikir atau cara pandang seseorang tentang lawan jenis.

Cara Pandang yang Keliru

Misal cara pandang dua lelaki pada perempuan berpakaian ketat hingga buah dadanya tampak bentuknya, satu lelaki memandangnya sebagai pemantik berahi. Sementara yang lain memandangnya sebagai sumber kehidupan seluruh manusia, dengan Air Susu Ibu (ASI) purnalah sebagian besar kebutuhan kesehatan bayi seluruh dunia.

Contoh lain implikasi dari definisi syahwat manusia adalah perihal puasa. Bagaimana ketika kita melihat dan berkhayal tentang sesuatu yang menggiurkan (musytahā) itu tidak membatalkan puasa. Namun jika itu menjadi kebiasaan lantas ereksi kemudian ejakulasi maka itu membatalkan. Lain halnya dengan bersentuhan langsung saat berpuasa, tak usah berkali-kali, jika timbul birahi dan ejakulasi maka batallah puasanya.

Syahwat manusia juga berpengaruh dalam ibadah haji, jika seorang muhrim (orang yang berihram haji/umrah) bersyahwat lalu bersetubuh dengan pasangannya sebelum tahallul maka hajinya rusak/tidak sah. Dan berbagai implikasi syahwat lainnya yang tidak mampu saya sebutkan dalam kehidupan sehari-hari, dan mayoritas bersifat preventif (sadd adz-dzarī’ah).

Oya, satu lagi yang absurd, syahwat manusia dalam memandang lawan jenis. Kepada suami/istri tidak ada masalah, halal memandang seluruh tubuh termasuk penis dan vagina, tidak ada syahwat yang perlu dihalang-halangi jika keduanya sama-sama mau halal saling menumpahkan “keinginan”, sesuai dengan sebagian pendapat yang mengatakan bahwa menikah adalah jalan melampiaskan syahwat manusia.

Namun kepada selain mahram terdapat batasan yang tak boleh kita lihat. Sehingga tidak boleh mengulang pandangan setelah pandangan pertama yang tidak sengaja. Alasannya li khaufi fitnatin, khawatir terjadi fitnah timbulnya syahwat di sana.

Tubuh Perempuan masih Menjadi Objek Syahwat

Sayangnya, pandangan justifikasi diskriminatif sering tertuju pada perempuan saja,  dianggapnya subjek penyulut syahwat hanya perempuan, buktinya masyarakat masih banyak yang melarang perempuan keluar malam agar tidak membangkitkan niat (syahwat) lelaki melakukan tindak asusila.

Atau dalam kesempatan lain melarang perempuan bepergian seorang diri agar terhindar dari syahwat perilaku kriminal. Sebagian ulama berpendapat suara perempuan adalah aurat karena membangkitkan birahi lelaki yang mendengarnya. Dan semacamnya.

Lalu muncul rentetan pertanyaan, apakah setiap melihat non mahram kita berdosa? Sampai mana batasan syahwat manusia yang berimplikasi pada keharaman? Apakah saat terbesit “wah cantik” “orang itu interesting, good looking”?

Batasan Syahwat Manusia

Ibn ‘Abidin membatasi syahwat manusia dengan kemampuan bersetubuh, ditandai dengan tubuh besar (Addur al-Mukhtar, 1/408). Saat itulah ia disebut remaja, masa normal seorang mengalami baligh, saat cakap bercerita apa yang diindera.

Karenanya dalam Alquran ada latihan untuk anak sebelum masuk masa baligh untuk minta izin masuk ke ruang bapak ibu (QS. An-Nur: 58) di tiga waktu; sebelum subuh, saat menanggalkan pakaian di siang hari dan setelah isya, karena otak anak di usia itu akan merekam dan bisa jadi menceritakannya pada orang lain.

Usia baligh, masa seseorang sudah mengalami perubahan hormon pada tubuhnya dan saat terjadi stimulus pembangkit birahi lalu tergerak keinginan di hatinya, maka saat itulah dia mencapai batas minimal syahwat. Tidak perlu menunggu bergeraknya alat kelamin, cukup ada kata “waah… cakep” dia sudah kita katakan bersyahwat.

Dalam al-Muhīṯ al-Burhānī, fikih hanafiyah, menyebutkan bahwa batas syahwat manusia adalah tergeraknya hati untuk menginginkan sesuatu (keinginan hati untuk bersenggama), atau bertambah kuat keinginan itu jika memang ada sebelumnya.

Ulama lain menitikberatkan pada greget pada bergeraknya alat kelamin, maka lelaki yang impoten tidak dikenai hukum haram melihat dan menyentuh perempuan karena pucuk dzakarnya telah mati, tidak ada daya untuk bersenggama, tidak ada keinginan sama sekali pada lawan jenis.

Kepala sama berbulu pendapat berbeda-beda. Syekh Zakariya al-Anşārī, ahli fikih Syafii dari Mesir membatasi syahwat pada urf/kebiasaan individu. (al-Gharar al-Bahiyyah). Ibn Hajar al-Haitamī mengamini pendapat itu, ketertarikan itu bergantung pada urf/kondisi psikologis individu normal (manusiawi).

Dan masih banyak lagi ulama yang membatasinya dengan urf masing-masing. Hipotesis saya pribadi, tidak bisa mengeneralisir syahwat dengan bergeraknya alat kelamin karena tidak semua orang memiliki birahi tinggi, dan seorang impoten menjadi tidak mukallaf (terkena beban hukum Islam) padahal ia secara usia sudah baligh.

Banyaknya ulama yang mengatakan bahwa batasan syahwat adalah bergantung pada kebiasaan/naluri manusia normal, menandakan bahwa keinginan bersenggama memang tidak ada batasan pasti, tapi di sisi lain ada anjuran tegas untuk mengendalikannya dengan berbagai cara positif.

Pertama yang harus menjadi asas melihat orang lain adalah seluruh manusia adalah makhluk mulia, sesama ciptaan Tuhan yang mulia maka tidak layak ada pelecehan, kekerasan, diskriminasi dan kejahatan. Langkah-langkah kedua dan seterusnya bisa pembaca lanjutkan sesuai dengan situasi dan kondisi. Bisa dengan belajar, menekuni hobi kreatif, atau jalan-jalan sembari tafakkur menghilangkan pikiran buruk. Selamat menyambut kemerdekaan! Mari merdeka dari segala keburukan. []

Tags: Batasan SyahwatHukum Syariatislamlaki-lakimanusiaperempuanseks
Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Terkait Posts

Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

26 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID