Jumat, 5 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

    Lautan Indonesia

    Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

    Menjaga Hutan

    Guru Diminta Mengajarkan Kesadaran Menjaga Hutan. Hutan yang Mana, Pak?

    Keanekaragaman Hayati yang

    Eksploitasi Alam: Penyebab Utama Hilangnya Keanekaragaman Hayati

    Keadilan Ekologis

    Keadilan Ekologis di Ambang Krisis

    Keanekaragaman hayati

    Keanekaragaman Hayati Indonesia yang Terancam Punah

    Lingkungan

    Al-Qur’an Mengecam Para Perusak Lingkungan

    Hak Difabel

    Benarkah Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Hak Difabel Sudah Sesuai HAM?

    Kerusakan Lingkungan

    Jaga Bumi dari Kerusakan Lingkungan Sekarang!

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

    Lautan Indonesia

    Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

    Menjaga Hutan

    Guru Diminta Mengajarkan Kesadaran Menjaga Hutan. Hutan yang Mana, Pak?

    Keanekaragaman Hayati yang

    Eksploitasi Alam: Penyebab Utama Hilangnya Keanekaragaman Hayati

    Keadilan Ekologis

    Keadilan Ekologis di Ambang Krisis

    Keanekaragaman hayati

    Keanekaragaman Hayati Indonesia yang Terancam Punah

    Lingkungan

    Al-Qur’an Mengecam Para Perusak Lingkungan

    Hak Difabel

    Benarkah Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Hak Difabel Sudah Sesuai HAM?

    Kerusakan Lingkungan

    Jaga Bumi dari Kerusakan Lingkungan Sekarang!

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menilik Relasi Agama dan Negara

Jika kita kerucutkan, titik temu relasi antara agama dan negara mengarah pada menciptakan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan

Mohammad Rafli Mohammad Rafli
26 Desember 2023
in Publik
0
Relasi Agama dan Negara

Relasi Agama dan Negara

783
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah – Desakan menjadikan Indonesia sebagai negara dengan sistem khilafah, atau Daulah Islamiyyah, pernah dilakukan oleh salah satu mantan ormas agama di Indonesia. Hal ini jelas menuai perbincangan dan perdebatan, khususnya di kalangan tokoh-tokoh agama. Pasalnya, konsep khilafah tidak sejalan dengan ideologi negara Indonesia, yaitu pancasila.

Putra Jalu Waluya Afandi dan Moh. Slamet, menganalisis bukunya Nadirsyah Hosen yang berjudul “Islam Yes, Khilafah No!” di dalamnya menyebutkan, bahwa jika menjadikan negara dengan bentuk khilafah dianggap satu-satunya solusi, sama halnya dengan melupakan banyak kisah-kisah kelam pada masa kekhalifahan.

Walaupun di sisi lain, banyak juga masa keemasannya. Namun demikian, kembali mendirikan khilafah tidak berarti akan hilang dan lenyapnya semua permasalahan yang ada.

Afandi juga menyebutkan, pembubaran ormas yang pemerintah dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lakukan, adalah bentuk dari mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, juga untuk menghargai jasa para pahlawan dan syuhada yang telah berjuang demi tegaknya NKRI. Sebagai generasi penerus, tugas kita hanya tinggal meneruskan perjuangan dan mengisi kemerdekaan, agar terciptanya masyarakat yang adil dan makmur.

Pandangan Gus Dur tentang Relasi Agama dan Negara

Bapak humanisme Indonesia, KH. Abdurahman Wahid menawarkan pandangannya tentang relasi antara agama dan negara, yang terekam dalam buku “Menyingkap Pemikiran Politik Gusdur dan Amin Rais Tentang Negara”, karya Ma’mun Murod al Brebesy. Di dalamnya menyebutkan, bahwa Islam tidak memiliki pandangan doktriner mengenai bentuk negara.

Dalam hal struktur negara, tidak ada ketentuan tetap menurut pandangannya. Ini bergantung pada pilihan negara tertentu apakah mereka ingin mengadopsi model demokrasi, teokrasi, atau monarki. Bagi Gus Dur, yang paling penting adalah memenuhi tiga kriteria utama: pertama, memprioritaskan prinsip-prinsip permusyawaratan; kedua, menjunjung tinggi keadilan; dan ketiga, menjamin kebebasan.

Muhammad Anang Firdaus dalam jurnalnya yang berjudul “Relasi Agama dan Negara: Telaah Historis dan Perkembangannya” menukil dari Effendi. Bahwa umat islam di satu sisi percaya akan pentingnya prinsip islam dalam kehidupan bernegara. Namun di sisi lain, tidak ada pandangan yang bersepakat tentang hubungan yang tepat antara agama dan negara dan bagaimana seharusnya islam dan negara dapat dikaitkan.

Anang juga mengutip pandangan dari Syadzali, yang berpandangan terdapat tiga aliran pemikiran dalam konteks relasi antara agama dan negara. Pertama, pendapat yang meyakini islam sebagai agama yang lengkap dengan panduan untuk semua aspek kehidupan, termasuk politik.

Kedua, pandangan yang menekankan bahwa agama hanya berhubungan dengan urusan spiritual dan Tuhan, bukan politik. Ketiga, pendapat yang berpandangan bahwa islam tidak memiliki sistem politik tetapi menyediakan prinsip etika untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.

HAM Sebagai Benang Merah Relasi antara Agama dan Negara

Rosseau dan Montesquieu dalam kajian Hak Asasi Manusia (HAM), mengatakan bahwa manusia semenjak dalam kandungan sudah merdeka. Maka tidak masuk akal jika manusia yang lahir akan terbelenggu. Dalam konteks Negara Indonesia, paham ini sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tantang Hak Asasi Manusia bagian kesepuluh tentang Hak Anak, pasal 53 Nomor 1.

“Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya”. Semangat menjunjung tinggi untuk menegakkan dan melindungi hak-hak manusia dalam sebuah negara, sejalan dengan orientasi tujuan syariat (Maqashid al Syari’ah) dalam agama islam.

Keselarasan ini bisa kita temukan dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen I-IV yang memuat HAM dengan terdiri dari beberapa hak. Antaranya sebagai berikut: Hak kebebasan berpendapat, hak mendapatkan kedudukan sama dalam hukum, hak kebebasan berkumpul, hak kebebasan beragama, hak penghidupan yang layak, hak kebebasan berserikat dan hak mendapat pengajaran atau pendidikan.

Jika kita kerucutkan, titik temu relasi antara agama dan negara mengarah pada menciptakan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. (jalb al masalih wa dar’ al mafasid)

Relasi agama dan negara mampu berkolaborsi dengan baik untuk menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Tidak dapat kita pungkiri, bahwa manusia sangat mudah melakukan sesuatu, hasil dari doktrinisasi ajaran agama. Karena agama adalah salah satu kebutuhan fundamental yang manusia miliki.

Dan negara memiliki peran untuk menjamin dan melindungi seseorang dalam menjalankan ajaran agamanya. Maka dari itu, secara positif agama memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun negatifnya, terkadang agama menjadi media untuk kepentingan-kepentingan kelompok tertentu demi mendapatkan kekuasaan. Atau yang kita kenal dengan biopolitik (politik identitas).

Maqashid al Syari’ah Ibnu Asyur

Ibnu Asyur adalah salah satu ulama kontemporer yang mahir di beberapa bidang ilmu. Namun, gagasan beliau yang masyhur, adalah pandangannya tentang Maqashid al Syari’ah yang beliau tuangkan dalam karyanya Maqashid al Syari’ah al Islamiyyah. Ibnu Asyur mendapat julukan “Guru Kedua” setelah julukan “Guru Pertama” disematkan pada al Syatibi sebagai ulama pertama yang telah berhasil memberi konsep pada kajian Maqashid al Syari’ah.

Dalam jurnalnya Julian Maharani, Ilfi Nur Diana dan Aunur Rofiq, yang berjudul “Pemikiran Ibnu Asyur Tentang Maqashid al Syari’ah Dalam Ekonomi Kontemporer” memberikan gambaran pengembangan fokus antara konsep Maqashid al Syari’ah klasik dengan kontemporer. Konsep al Kulliyat al Khamsah dalam Maqashid al Syari’ah klasik adalah: Menjaga Agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga harta dan menjaga keturunan.

Ibnu Asyur dalam konsep Maqashid al Syari’ah kontemporernya, mengembangkan menjaga agama. Yaitu: menghormati, menjaga dan menjunjung tinggi kebebasan dalam beragama dan berfilsafat. Menjaga jiwa; mendukung dan mempertahankan hak serta martabat manusia.

Menjaga akal; memperluas sudut pandang dan pengembangan penelitian. Memiliki harta; menempatkan pelayanan sosial sebagai prioritas, yang berfokus pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Menjaga keturunan; memberikan perhatian ekstra untuk meningkatkan perlindungan keluarga.

Maqashid al Syari’ah dalam kajian ajaran agama Islam, memberikan kontribusi besar untuk menjaga keutuhan, kerukunan dan kehidupan bersosial warga negara. Pengembangan Maqashid al Syari’ah Ibnu Asyur, jika kita implementasikan dalam kehidupan bernegara ialah sebagai berikut: Menjaga agama; tidak ada paksaan untuk mengikuti agama tertentu. Warga negara mendapat kebebasan untuk memilih agama yang dia yakini.

Lalu menjaga Jiwa; melindungi warga negara dari bahaya dan ancaman-ancaman yang dapat menggangu kenyamanan. Menjaga akal; mengembangkan dan memajukan pendidikan, agar warga negara memiliki wawasan luas dan sikap kritis. Mejaga harta; memprioritaskan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Contohnya, mengedepankan produk dalam negeri yang merupakan hasil dari tangan-tangan anak bangsa. Menjaga keturunan; menjamin adanya perlindungan bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa, dari berbagai kekerasan dan intimidasi. []

 

 

 

 

Tags: agamagusdurhamIbnu 'AsyurMaqashidNegaraRelasisyariah
Mohammad Rafli

Mohammad Rafli

Kelahiran Tangerang, Domisili Kediri. Alumni Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri. Sedang menempuh Program Pascasarjana di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.

Terkait Posts

Privasi Anak
Keluarga

Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

1 Desember 2025
Ayat-ayat Perceraian
Keluarga

Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

1 Desember 2025
Mimi Monalisa
Sastra

Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

30 November 2025
Ayah dan Anak
Keluarga

Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

29 November 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan masih
Publik

Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

27 November 2025
kitab Dha’ul Misbah
Keluarga

Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah

25 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Keanekaragaman Hayati yang

    Eksploitasi Alam: Penyebab Utama Hilangnya Keanekaragaman Hayati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keadilan Ekologis di Ambang Krisis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Al-Qur’an Mengecam Para Perusak Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keanekaragaman Hayati Indonesia yang Terancam Punah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka
  • Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil
  • Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran
  • Guru Diminta Mengajarkan Kesadaran Menjaga Hutan. Hutan yang Mana, Pak?
  • Eksploitasi Alam: Penyebab Utama Hilangnya Keanekaragaman Hayati

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID