Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menilik Relasi Agama dan Negara

Jika kita kerucutkan, titik temu relasi antara agama dan negara mengarah pada menciptakan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan

Mohammad Rafli by Mohammad Rafli
26 Desember 2023
in Publik
A A
0
Relasi Agama dan Negara

Relasi Agama dan Negara

16
SHARES
796
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah – Desakan menjadikan Indonesia sebagai negara dengan sistem khilafah, atau Daulah Islamiyyah, pernah dilakukan oleh salah satu mantan ormas agama di Indonesia. Hal ini jelas menuai perbincangan dan perdebatan, khususnya di kalangan tokoh-tokoh agama. Pasalnya, konsep khilafah tidak sejalan dengan ideologi negara Indonesia, yaitu pancasila.

Putra Jalu Waluya Afandi dan Moh. Slamet, menganalisis bukunya Nadirsyah Hosen yang berjudul “Islam Yes, Khilafah No!” di dalamnya menyebutkan, bahwa jika menjadikan negara dengan bentuk khilafah dianggap satu-satunya solusi, sama halnya dengan melupakan banyak kisah-kisah kelam pada masa kekhalifahan.

Walaupun di sisi lain, banyak juga masa keemasannya. Namun demikian, kembali mendirikan khilafah tidak berarti akan hilang dan lenyapnya semua permasalahan yang ada.

Afandi juga menyebutkan, pembubaran ormas yang pemerintah dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lakukan, adalah bentuk dari mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, juga untuk menghargai jasa para pahlawan dan syuhada yang telah berjuang demi tegaknya NKRI. Sebagai generasi penerus, tugas kita hanya tinggal meneruskan perjuangan dan mengisi kemerdekaan, agar terciptanya masyarakat yang adil dan makmur.

Pandangan Gus Dur tentang Relasi Agama dan Negara

Bapak humanisme Indonesia, KH. Abdurahman Wahid menawarkan pandangannya tentang relasi antara agama dan negara, yang terekam dalam buku “Menyingkap Pemikiran Politik Gusdur dan Amin Rais Tentang Negara”, karya Ma’mun Murod al Brebesy. Di dalamnya menyebutkan, bahwa Islam tidak memiliki pandangan doktriner mengenai bentuk negara.

Dalam hal struktur negara, tidak ada ketentuan tetap menurut pandangannya. Ini bergantung pada pilihan negara tertentu apakah mereka ingin mengadopsi model demokrasi, teokrasi, atau monarki. Bagi Gus Dur, yang paling penting adalah memenuhi tiga kriteria utama: pertama, memprioritaskan prinsip-prinsip permusyawaratan; kedua, menjunjung tinggi keadilan; dan ketiga, menjamin kebebasan.

Muhammad Anang Firdaus dalam jurnalnya yang berjudul “Relasi Agama dan Negara: Telaah Historis dan Perkembangannya” menukil dari Effendi. Bahwa umat islam di satu sisi percaya akan pentingnya prinsip islam dalam kehidupan bernegara. Namun di sisi lain, tidak ada pandangan yang bersepakat tentang hubungan yang tepat antara agama dan negara dan bagaimana seharusnya islam dan negara dapat dikaitkan.

Anang juga mengutip pandangan dari Syadzali, yang berpandangan terdapat tiga aliran pemikiran dalam konteks relasi antara agama dan negara. Pertama, pendapat yang meyakini islam sebagai agama yang lengkap dengan panduan untuk semua aspek kehidupan, termasuk politik.

Kedua, pandangan yang menekankan bahwa agama hanya berhubungan dengan urusan spiritual dan Tuhan, bukan politik. Ketiga, pendapat yang berpandangan bahwa islam tidak memiliki sistem politik tetapi menyediakan prinsip etika untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.

HAM Sebagai Benang Merah Relasi antara Agama dan Negara

Rosseau dan Montesquieu dalam kajian Hak Asasi Manusia (HAM), mengatakan bahwa manusia semenjak dalam kandungan sudah merdeka. Maka tidak masuk akal jika manusia yang lahir akan terbelenggu. Dalam konteks Negara Indonesia, paham ini sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tantang Hak Asasi Manusia bagian kesepuluh tentang Hak Anak, pasal 53 Nomor 1.

“Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya”. Semangat menjunjung tinggi untuk menegakkan dan melindungi hak-hak manusia dalam sebuah negara, sejalan dengan orientasi tujuan syariat (Maqashid al Syari’ah) dalam agama islam.

Keselarasan ini bisa kita temukan dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen I-IV yang memuat HAM dengan terdiri dari beberapa hak. Antaranya sebagai berikut: Hak kebebasan berpendapat, hak mendapatkan kedudukan sama dalam hukum, hak kebebasan berkumpul, hak kebebasan beragama, hak penghidupan yang layak, hak kebebasan berserikat dan hak mendapat pengajaran atau pendidikan.

Jika kita kerucutkan, titik temu relasi antara agama dan negara mengarah pada menciptakan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. (jalb al masalih wa dar’ al mafasid)

Relasi agama dan negara mampu berkolaborsi dengan baik untuk menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Tidak dapat kita pungkiri, bahwa manusia sangat mudah melakukan sesuatu, hasil dari doktrinisasi ajaran agama. Karena agama adalah salah satu kebutuhan fundamental yang manusia miliki.

Dan negara memiliki peran untuk menjamin dan melindungi seseorang dalam menjalankan ajaran agamanya. Maka dari itu, secara positif agama memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun negatifnya, terkadang agama menjadi media untuk kepentingan-kepentingan kelompok tertentu demi mendapatkan kekuasaan. Atau yang kita kenal dengan biopolitik (politik identitas).

Maqashid al Syari’ah Ibnu Asyur

Ibnu Asyur adalah salah satu ulama kontemporer yang mahir di beberapa bidang ilmu. Namun, gagasan beliau yang masyhur, adalah pandangannya tentang Maqashid al Syari’ah yang beliau tuangkan dalam karyanya Maqashid al Syari’ah al Islamiyyah. Ibnu Asyur mendapat julukan “Guru Kedua” setelah julukan “Guru Pertama” disematkan pada al Syatibi sebagai ulama pertama yang telah berhasil memberi konsep pada kajian Maqashid al Syari’ah.

Dalam jurnalnya Julian Maharani, Ilfi Nur Diana dan Aunur Rofiq, yang berjudul “Pemikiran Ibnu Asyur Tentang Maqashid al Syari’ah Dalam Ekonomi Kontemporer” memberikan gambaran pengembangan fokus antara konsep Maqashid al Syari’ah klasik dengan kontemporer. Konsep al Kulliyat al Khamsah dalam Maqashid al Syari’ah klasik adalah: Menjaga Agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga harta dan menjaga keturunan.

Ibnu Asyur dalam konsep Maqashid al Syari’ah kontemporernya, mengembangkan menjaga agama. Yaitu: menghormati, menjaga dan menjunjung tinggi kebebasan dalam beragama dan berfilsafat. Menjaga jiwa; mendukung dan mempertahankan hak serta martabat manusia.

Menjaga akal; memperluas sudut pandang dan pengembangan penelitian. Memiliki harta; menempatkan pelayanan sosial sebagai prioritas, yang berfokus pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Menjaga keturunan; memberikan perhatian ekstra untuk meningkatkan perlindungan keluarga.

Maqashid al Syari’ah dalam kajian ajaran agama Islam, memberikan kontribusi besar untuk menjaga keutuhan, kerukunan dan kehidupan bersosial warga negara. Pengembangan Maqashid al Syari’ah Ibnu Asyur, jika kita implementasikan dalam kehidupan bernegara ialah sebagai berikut: Menjaga agama; tidak ada paksaan untuk mengikuti agama tertentu. Warga negara mendapat kebebasan untuk memilih agama yang dia yakini.

Lalu menjaga Jiwa; melindungi warga negara dari bahaya dan ancaman-ancaman yang dapat menggangu kenyamanan. Menjaga akal; mengembangkan dan memajukan pendidikan, agar warga negara memiliki wawasan luas dan sikap kritis. Mejaga harta; memprioritaskan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Contohnya, mengedepankan produk dalam negeri yang merupakan hasil dari tangan-tangan anak bangsa. Menjaga keturunan; menjamin adanya perlindungan bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa, dari berbagai kekerasan dan intimidasi. []

 

 

 

 

Tags: agamagusdurhamIbnu 'AsyurMaqashidNegaraRelasisyariah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ini Pengalamanku Berdialog dengan Jemaat Ahmadiyah di Manislor

Next Post

Benarkah Umat Islam Dilarang Mengucapkan Selamat Hari Natal?

Mohammad Rafli

Mohammad Rafli

Kelahiran Tangerang, Domisili Kediri. Alumni Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri. Sedang menempuh Program Pascasarjana di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Anak dengan Down Syndrome
Disabilitas

Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Memahami Islam
Personal

Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

18 Juli 2026
Militerisasi
Publik

Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

17 Juli 2026
Next Post
hari natal

Benarkah Umat Islam Dilarang Mengucapkan Selamat Hari Natal?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0