Selasa, 13 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    UU TPKS

    UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

    Pencatatan Perkawinan

    Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

    Fatwa KUPI

    Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

    Pandji Pragiwaksono

    Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

    Jaringan KUPI

    Jaringan KUPI Dorong Implementasi Fatwa hingga Tingkat Kebijakan

    Perbedaan

    Mengapa Perbedaan Perlu Dikenalkan Sejak Dini?

    Pernikahan anak

    KUPI Tegaskan Bahaya Pernikahan yang Membahayakan Anak, Terutama Perempuan

    Kenapa Masih Ada Perceraian

    Kenapa Masih Ada Perceraian? Bukankah Allah Berjanji, Orang Baik untuk Orang Baik?

    Masak Bukan Kodrat

    Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    UU TPKS

    UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

    Pencatatan Perkawinan

    Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

    Fatwa KUPI

    Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

    Pandji Pragiwaksono

    Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

    Jaringan KUPI

    Jaringan KUPI Dorong Implementasi Fatwa hingga Tingkat Kebijakan

    Perbedaan

    Mengapa Perbedaan Perlu Dikenalkan Sejak Dini?

    Pernikahan anak

    KUPI Tegaskan Bahaya Pernikahan yang Membahayakan Anak, Terutama Perempuan

    Kenapa Masih Ada Perceraian

    Kenapa Masih Ada Perceraian? Bukankah Allah Berjanji, Orang Baik untuk Orang Baik?

    Masak Bukan Kodrat

    Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

“Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

Laki-laki perlu kita ajak menjadi sekutu dalam memperjuangkan kesetaraan, bukan pelaku atau pengamat pasif ketidakadilan gender.

Achmad Sofiyul Achmad Sofiyul
28 Agustus 2025
in Personal
0
Menjadi Perempuan Adalah Cobaan

Menjadi Perempuan Adalah Cobaan

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Anggapan atau prasangka memang rawan ketika berkonotasi negatif, seperti yang terjadi pada menjadi perempuan adalah cobaan, kerap menimbulkan tindakan diskriminatif.

Sebuah hal klise yang amat meresahkan ketika menempatkan Perempuan sebagai objek domestikasi. Apa yang terjadi? yang terjadi yaitu pengerdilan posisi seseorang sebagai perempuan.

Namun, saya rasa hal itu sudah mereda dengan perlahan. Karena pergaulan atau circle yang sehat akan bersikap humanis. Contoh saja, nugas bareng harus on time, ketika si perempuan terlambat mungkin ada anggapan dari si cowok “’wajar kan ya, cewek over prepare daripada cowok”. Pun terjadi jika cowok yang terlambat, tapi alasan jitu cowok adalah “sebat dulu atau otw, otw,otw 100x”. Sederhana namun membuka mindset saling menghargai.

Bukan masalah kedisplinan secara personal, yang perlu kita highlight yakni seberapa toleran kita terhadap sesama dan mendudukkan pikiran secara moderat. Kan tidak terbayang jika saling menjustice buruk, mengolok-olok, dan merendahkan sesama.

Sebagai stimulus, cerita tersebut menunjukkan bahwa hal penting kita perhatikan yakni perspektif, berfikir, dan berasumsi bagaimana dunia berjalan dengan penuh toleransi.

Akar Masalah dalam Cara Berpikir

Dalam diskusi-diskusi keagamaan dan sosial, sering kali muncul narasi bahwa “menjadi perempuan adalah cobaan dari Tuhan.” Pandangan ini, yang sekilas tampak religius dan bijaksana, bagi saya malah merupakan sebuah kecelakaan berpikir atau sesat logika yang berbahaya.

Anggapan tersebut tidak hanya keliru secara teologis, tetapi juga berkontribusi pada normalisasi berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan.

Ketika kita menyebut “menjadi perempuan adalah cobaan,” kita secara tidak langsung melegitimasi penderitaan yang dialami perempuan sebagai sesuatu yang alamiah dan tak terelakkan. Padahal, sebagian besar kesulitan yang perempuan hadapi bukanlah takdir ilahi, melainkan hasil dari konstruksi sosial yang timpang dan sistem patriarki yang telah mengakar berabad-abad.

Juga kekerasan terhadap perempuan bukan ujian spiritual yang harus ia terima dengan pasrah. Pelecehan seksual, pembunuhan, cat calling, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan berbagai bentuk objektifikasi lainnya adalah manifestasi nyata dari kegagalan masyarakat dalam menghormati martabat kemanusiaan wanita.

Berbicara patriarki, matriarki tidak dapat kita pukul rata secara subjektif atau pengalaman empirik. Setidaknya keduanya harus berjalan beriringan tanpa dominasi.

Realitas Kekerasan yang Mengakar

Data menunjukkan betapa massifnya kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Komnas Perempuan mencatat ribuan kasus kekerasan terhadap perempuan setiap tahunnya, mulai dari kekerasan domestik hingga pelecehan pada ruang publik. Cat calling atau pelecehan verbal di jalanan telah menjadi pengalaman sehari-hari yang “dinormalisasi” hingga banyak anggapan sebuah kewajaran.

Femisida atau pembunuhan terhadap wanita karena identitas gendernya juga terus terjadi, seringkali terjadi oleh orang-orang terdekat korban. Kekerasan dalam rumah tangga bahkan masih sering kita anggap sebagai “urusan internal keluarga” yang bersifat intim dan publik tidak boleh bercampur tangan.

Yang lebih mengkhawatirkan, banyak orang merespons kasus ini dengan victim blaming, menyalahkan korban atas apa yang terjadi padanya. “Kenapa keluar malam sendirian?” “Kenapa pakai baju seperti itu?” “Kenapa tidak melawan?” Pertanyaan pertanyaan ini justru mengalihkan fokus dari pelaku ke korban.

Objektifikasi Sistemik

Sebagian kalangan, seringkali mereduksi perempuan menjadi objek, bukan subjek yang memiliki agensi penuh atas hidupnya. Media, periklanan, dan percakapan sehari-hari sering mengkomodifikasi tubuh perempuan sebagai objek visual. Mereka memaksakan standar kecantikan yang tidak realistis dan mengabaikan pencapaian intelektual serta profesional perempuan.

Dalam dunia kerja, perempuan masih menghadapi diskriminasi gaji, ceiling effect dalam jenjang karir, dan pelecehan seksual yang masih dianggap sebagai “resiko pekerjaan.” Dalam politik, perempuan yang vokal sering berlabelkan sebagai “cerewet” atau “emosional,” sementara laki-laki dengan sikap serupa dianggap “tegas” dan “berkarakter.”

Ketika kita menerima narasi bahwa “menjadi perempuan adalah cobaan,” kita secara tidak sadar :

Pertama, menormalisasi kekerasan, penderitaan perempuan dianggap sebagai sesuatu yang sudah seharusnya terjadi, bukan sebagai ketidakadilan yang harus dilawan.

Kedua, melumpuhkan perlawanan , perempuan didorong untuk menerima diskriminasi dengan sabar, alih-alih memperjuangkan hak-haknya.

Ketiga, mengaburkan tanggung jawab , pelaku kekerasan dan sistem yang memungkinkan kekerasan terjadi tidak dimintai pertanggungjawaban karena kejadian tersebut dianggap sebagai “takdir.”

Keempat, membatasi potensi, perempuan bergerak terbatasi dalam mengeksplorasi kemampuan dan ambisinya karena maraknya anggapan sudah memiliki “kodrat” tertentu yang tidak boleh terlanggar.

Meluruskan Pemahaman

Kesetaraan gender bukanlah konsep yang bertentangan dengan nilai-nilai agama atau budaya yang luhur. Sebaliknya, menghormati martabat wanita adalah implementasi nyata dari nilai-nilai kemanusiaan universal. Dalam berbagai tradisi spiritual, perempuan memiliki kedudukan yang mulia dan setara dengan laki-laki di hadapan Tuhan.

Yang perlu kita pahami adalah bahwa kesulitan-kesulitan yang perempuan hadapi sebagian besar bersumber dari ketidakadilan struktural yang manusia ciptakan sendiri, bukan dari kodrat alamiah atau ketentuan ilahi. Oleh karena itu, solusinya pun ada pada tangan manusia: mengubah sistem, mengubah mindset, dan menciptakan masyarakat yang lebih adil.

Langkah Menuju Perubahan

Perubahan harus kita lakukan yakni dari cara kita memandang dan membicarakan perempuan. Alih-alih melihat mereka sebagai makhluk yang “lemah” atau “penuh cobaan,” kita perlu mengakui kekuatan, resiliensi, dan kontribusi luar biasa yang telah dan terus perempuan torehkan bagi peradaban manusia.

Pendidikan gender yang komprehensif perlu kita ajarkan sejak dini, tidak hanya kepada anak perempuan tetapi juga anak laki-laki. Laki-laki perlu kita ajak menjadi sekutu dalam memperjuangkan kesetaraan, bukan pelaku atau pengamat pasif ketidakadilan gender.

Sistem hukum harus lebih kuat untuk memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan. Yang tidak kalah penting, stigma terhadap korban kekerasan harus kita minimalisir agar mereka berani melaporkan dan mendapatkan keadilan.

Maka tidak salah apa yang Emran El-Badawi katakan, jika dalam Al-Qur’an Wanita berkonotasi sebagai sungai mengalir dalam surga, pun seperti pohon-pohon subur yang berbuah manis. Setidaknya gambaran tersebut bernilai positif yang seharusnya kita pahami dengan cara mengolah pikiran dengan bijaksana. []

Tags: adil genderBerpikir PositifkeadilanKesetaraanMelawan PatriarkimitosPaham Matriarkiperempuanstigma
Achmad Sofiyul

Achmad Sofiyul

Bernafas, nir-intelektuil, dan suka eksis di IG @achmadyullllll_

Terkait Posts

UU TPKS
Publik

UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

13 Januari 2026
Masak Bukan Kodrat
Personal

Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

12 Januari 2026
Fatwa KUPI
Publik

KUPI Tetapkan Fatwa untuk Isu Berdampak Besar bagi Kehidupan Perempuan dan Anak

11 Januari 2026
Fatwa KUPI sebagai
Publik

Fatwa KUPI Libatkan Perempuan sebagai Subjek Pengetahuan

11 Januari 2026
Islam
Publik

Islam, Perubahan Sosial, dan tantangan Aktivis Perempuan

9 Januari 2026
Islam Indonesia
Publik

Mengapa Aktivis Perempuan Indonesia Perlu Memahami Islam?

9 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Masak Bukan Kodrat

    Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perbedaan Perlu Dikenalkan Sejak Dini?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan KUPI Dorong Implementasi Fatwa hingga Tingkat Kebijakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik
  • Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan
  • Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan
  • Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa
  • Jaringan KUPI Dorong Implementasi Fatwa hingga Tingkat Kebijakan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID