Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menjadi Warganet Bijak Menanggapi Perselingkuhan

Warganet budiman, kasus perselingkuhan kerap memantik emosi untuk berkomentar. Namun, menjadi budiman mari ambil napas dan berpikir sebentar

Erfin Walida Erfin Walida
24 Januari 2024
in Personal
0
Warganet

Warganet

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa pekan terakhir warganet heboh perihal perselingkuhan Elmer dengan seorang pramugari. Ira, istri Elmer, lah yang mengungkapkan kebobrokan suaminya di akun instagram miliknya. Ira mengunggah bukti chat suaminya melalui aplikasi discord dengan selingkuhannya. Unggahan instagram tersebut mendadak viral dan banjir komentar warganet. Dari komentar doa paling positif hingga ucapan pedas warganet julid yang memojokkan Ira.

Lagi-lagi komentar pedas warganet menjadi trending topik. Kapan hari, Ustadz Felix Siaw memuji warganet Indonesia yang berhasil membuat mental tentara Israel tertekan atas serangan di media sosialnya. Jika hal tersebut dipandang bermanfaat, kali ini ulah warganet mengandung madlarat bagi Ira.

Salah satu warganet menyalahkan Ira lantaran membongkar aib suami sendiri. Sembari bawa-bawa surat Al-baqarah 187, “Hunna libasun lakum wa antum libasun lahunna. Mereka pakaian bagimu. Dan kamupun pakaian bagi mereka.” Ia pun menjelaskan panjang lebar bahwa tak semestinya istri mengumbar aib suami di media sosial. Jika ingin memperbaiki hubungan agar lewat jalur hukum saja.

Ada benarnya komentar tersebut. Namun, seharusnya warganet juga mempertimbangkan berbagai hal sebelum berkomentar. Psikis Ira sebagai korban, misalnya. Atau usaha Ira sebelum akhirnya buka suara setelah bungkam empat tahun lamanya. Apalagi pemilik akun yang menceramahi Ira tadi juga seorang perempuan. Tidakkah memikirkan perasaan Ira sebagai ibu satu anak yang diselingkuhi berkali-kali dengan beberapa selingkuhan. Bagaimanapun, komentar ini mengandung womansblaming yang menyalahkan pihak perempuan.

Memaknai Libas Secara Mubadalah

Perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang sama sebagai hamba Allah Swt. Keduanya sama-sama manusia, sama-sama sebagai khalifah fil ardh yang memeroleh mandat untuk memakmurkan bumi dan alam semesta. Maka dari itu, mesti ada kesalingan dan kerjasama antara keduanya .

Ayat hunna libaasun lakum wa antum libaasun lahunna seharusnya dimaknai dengan kacamata kesalingan. Antara suami dan istri dalam sebuah rumah tangga. Libas yang merupakan kata Arab bermakna pakaian berarti penutup dan pelindung.  Istri seharusnya menjadi pelindung marwah suami. Begitu pula suami yang menjaga marwah istri. Itu juga berarti suami atau istri dilarang untuk membuka aib sendiri yang telah sama-sama mereka jaga dan pertahankan.

Kasus perselingkuhan oleh salah satunya berarti ia telah berusaha menyingkap pakaian (aib)-nya sendiri. Padahal seharusnya suami dan istri sama-sama harus taat, cinta, setia, antara satu dengan lainnya. Menurut Faqihuddin Abdul Kodir, kerap kali semua orang menginginkan perempuan sebagai istri “salihah” (baik dan berbakti) bagi suaminya. Maka, dalam perspektif mubadalah, semua laki-laki (suami) juga diharapkan menjadi “salih” (baik dan berbakti) bagi istrinya.

Tugas Warganet Budiman

Menjadi lumrah setiap ada sebuah kasus mencuat, pasti ada saja postingan lama yang kembali viral. Termasuk postingan video Ira yang menceritakan awal pertemuannya dengan suaminya yang pilot ini. Ira bercerita bahwa ia bertemu dengan Elmer melalui aplikasi kencan Tinder. Sempat putus dan balikan lagi karena Ira sangat bucin dan memohon pada Allah agar menyatukan mereka kembali.

Benar saja, hujatan terpampang di kolom komentar. Seperti pemilik akun San*h pun meninggalkan komentar, “Malu sih karna dari awal tu cowok gak mau.” Atau Pu**i yang menulis, “Hadeh getol banget dari awal.” Dan ratusan komentar lain yang memojokkan Ira yang sekana ngebet nikah sama Elmer tapi Elmer tidak mencintai dari awal.

Warganet budiman, kasus perselingkuhan kerap memantik emosi untuk turut berkomentar. Namun, untuk menjadi budiman mari ambil napas dan berpikir sebentar. Pertama, korban perselingkuhan ternyata memenuhi kriteria untuk gangguan stres pascatrauma (PTSD) seperti yang diungkap psikolog A. Kasandra Putranto.

Kedua, korban yang sudah menderita hanya butuh support dan doa. Kita sebagai warganet cukup menahan diri jika ingin berkomentar yang membuat korban makin terpojokkan. Ketiga, korban perselingkuhan yang dikulik masa lalunya dan disalahkan seakan jatuh tertimpa tangga. Jika tiga alasan tersebut belum menghentikan kita untuk berniat melukai korban, coba pikirkan jika kita ada di posisi korban.

Menghargai Pezina yang Bertobat

Selain menghormati korban, warganet juga perlu menghargai pelaku yang ingin bertobat. Suatu hari, seorang perempuan yang berzina menghadap Rasulullah. Ia memohon ampun dan meminta doa Rasulullah karena ia ingin bertaubat.

Perempuan tersebut ternyata telah mengandung anak hasil perselingkuhannya dengan pria lain. Rasulullah pun menyuruhnya pulang dan kembali lagi setelah melahirkan. Setelah melahirkan pun, perempuan itu datang kembali menghadap Rasulullah. Rasul kembali memintanya pulang agar ia datang lagi setelah menyapih anaknya.

Tiga tahun pun berlalu. Perempuan itu dtaang kembali dan menagih Rasulullah agar merajamnya. Rasulullah pun menitipkan anaknya pada sahabat terbaiknya dan memastikan pengasuhan anak tersebut. Saat hukuman usai dan perempuan itu meninggal, Rasulullah menyalatinya. Umar ra pun berkata, “Engkau menyalatinya wahai Nabi Allah, sungguh dia telah berzina!”

Rasulullah pun bersabda: “Sungguh dia telah bertaubat dengan satu taubat, yang seandainya taubatnya itu dibagikan kepada 70 orang dari penduduk Madinah, maka taubat itu akan mencukupinya. Apakah engkau mendapati sebuah taubat yang lebih utama dari pengorbanan dirinya untuk Allah?” (HR. Ahmad).

Kisah tersebut memberikan penekanan bahwa Rasulullah menghargai kesungguhan perempuan pendosa tersebut untuk bertaubat. Meski akhirnya perempuan tersebut menjalani hukuman, Rasulullah memberi kelonggaran bagianya untuk hidup layaknya manusia lainnya. Ia diberi kesempatan untuk melahirkan, menyusui, dan merawat anaknya. Juga memastikan masa depan anak tersebut sepeninggalan ibunya.

Kabarnya, Elmer membuat permohonan maaf dan menyatakan akan bertobat. Namun ia terganggu dengan perbuatan warganet yang menertawakan keadaannya. Jika kita dapat merefleksikan kisah perempuan di zaman Rasulullah di atas, seharusnya kita pun menghargai Elmer yang ingin bertobat. Tidak justru menjatuhkannya atau mengulik masa lalunya. Apalagi menjadikan bahan cemoohan. Semoga tobatnya istiqamah dan kembali membangun keluarga sakinah bersama Ira. Meski pastinya tak akan mudah. []

Tags: media sosialperselingkuhanRelasirumah tanggaviralWarganet
Erfin Walida

Erfin Walida

Pendidik dan aktivis Nasyiah. Tertarik dengan isu pendidikan, agama, dan gender.

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID