Mubadalah.id – Mewujudkan udara bersih menjadi salah satu hak dasar yang harus kita penuhi serta dapat masyarakat rasakan. Bagaimana seharusnya peran pemerintah daerah dalam menangani hal ini? Perubahan iklim menjadi isu yang krusial saat ini. Di tengah meningkat pesatnya aktivitas pembangunan, dampak lingkungan yang masyarakat rasakan. Salah satu bentuknya adalah pencemaran udara yang terjadi hingga saat ini.
Udara Bersih Sebagai Hak Dasar
World Health Organization (WHO) telah menyatakan bahwa 24 persen dari kematian secara global penyebabnya adalah pencemaran udara dan paparan kimia (chemical exposure). Oleh Karena itu, pertumbuhan ekonomi yang baik tidak hanya membawa dampak baik bagi lingkungan jika tidak kita atur dengan semestinya.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana kondisi saat ini? Untuk menjawab itu, saya mencoba menuliskan daerah tempat saya tinggal, yakni Jakarta. Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibu Kota) mengungkapkan kualitas udara Jakarta tergolong tidak sehat selama 115 hari sepanjang Januari hingga Agustus 2022. Tidak hanya di Jakarta saja, pencemaran udara juga terjadi di wilayah penopang Ibu Kota di antaranya Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi.
Udara bersih ternyata menjadi salah satu hak yang harus dimiliki oleh setiap warga negara. Semakin tingginya polusi maka semakin berubah pula iklim atau yang kita sebut sekarang ini sebagai krisis iklim. Sebenarnya negara memiliki payung hukum berupa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 97 UU No. 32 Tahun 2009. Di mana secara tegas memberikan sanksi bagi pihak yang terlibat dalam pencemaran lingkungan, termasuk pula pencemaran udara.
Karena itu, sudah semestinya pula Pemerintah Daerah memiliki payung hukum berupa peraturan daerah (Perda), peraturan gubernur (Pergub), peraturan walikota (Perwali), atau peraturan bupati (Perbup). Di mana peraturan ini bisa kita gunakan untuk menindak pelaku pencemaran lingkungan, khususnya udara. Selain penegakan hukum, langkah lainnya dalam menjamin kualitas udara dan lingkungan yang bersih adalah melibatkan masyarakat sipil. Dengan demikian, Pemda juga kita tuntut untuk menjaring aspirasi masyarakat dan mengelaborasinya bersama menjadi sebuah kebijakan.
Peningkatan Polusi Udara
Kemajuan teknologi, industri, dan transportasi menjadi faktor peningkat pencemaran serta polusi udara. Polusi udara merupakan salah satu masalah kesehatan dan lingkungan yang paling besar di dunia. Di mana polusi udara ini berkontribusi terhadap sekitar 11,65 persen kematian secara global, dan merupakan salah satu faktor risiko beban penyakit. Selain itu, polusi udara tidak hanya mengambil usia harapan hidup seseorang, namun juga berdampak pada kualitas kehidupan seseorang saat masih hidup.
Akibat paparan polusi udara, rata-rata individu mengalami kehilangan 1,2 tahun usia harapan hidup, karena kualitas udara gagal memenuhi kriteria konsentrasi PM 2,5 yang telah WHO tetapkan.
Meski sangat vital bagi kesehatan dan produktivitas, kualitas udara yang baik seringkali kita abaikan dan diremehkan. Maka, kita membutuhkan lebih banyak riset untuk mengetahui sumber dan konsekuensi polusi udara di berbagai tempat, terutama Ibu Kota. Yakni tentang bagaimana masyarakat memandang permasalahan tersebut, dan tindakan efektif apa yang bisa kita lakukan untuk memperbaiki situasi saat ini.
Maka setidaknya kita perlukan studi untuk membuat suatu indikator. Pertama, mengukur pengetahuan masyarakat tentang polusi udara. Hal ini penting untuk kita lakukan karena informasi yang salah dapat membuat masyarakat tidak melakukan tindakan defensive terhadap perusakan lingkungan. Kedua, yakni dengan menguji sejauh mana informasi dan pengalaman udara bersih mempengaruhi tuntutan masyarakat akan udara bersih.
Harapan Untuk Kualitas Udara Sehat
Salah satu konsekuensi dari semakin parahnya polusi terutama di Jakarta adalah karena besarnya jumlah penduduk yang belum pernah menikmati udara bersih selama bertahun-tahun. Jangankan untuk mengakses. Dapat kita bayangkan betapa sulitnya bagi masyarakat untuk mengetahui manfaaat udara bersih jika mereka tidak pernah mengalaminya sendiri.
Semua pihak harus bersinergi dengan berkontribusi pada pengendalian kualitas udara. Pihak yang saya maksud di sini yakni masyarakat, pelaku industri, pemerintah hingga tenaga medis. Masyarakat dapat memulai dengan beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum atau kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Pelaku industri dapat menurunkan kadar polusi dengan melakukan kajian dampak lingkungan dari aktivitas industri yang dilakukan. Sedangkan, institusi pendidikan dan pemerintah juga perlu melakukan riset dan inovasi yang mendorong energi terbarukan termasuk mendorong pendirian listrik tenaga alternatif.
Sedangkan masyarakat harus menumbuhkan pemahaman tentang pentingnya kualitas udara bersih dan sehat. Dengan melakukan cara-cara sederhana seperti mendisiplinkan diri dan keluarga untuk mengurangi pemakaian barang elektronik pada malam hari, memilah limbah agar dapat kita daur ulang hingga menggunakan akses transportasi umum dan lain sebagainya. Pada akhir tulisan ini, saya ingin menegaskan kembali bahwa udara bersih merupakan salah satu hak dasar yang harus dimiliki oleh setiap warga negara.