Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Menyelami Cinta Manusia dan Alam Semesta

Novel berjudul ‘Cinta dalam Mimpi’ mengisahkan tentang perjalanan cinta seorang santri bernama Farah pada seorang laki-laki yang akrab dipanggil Gus Syauqi.

Andi Nur Faizah by Andi Nur Faizah
12 Juni 2021
in Buku, Rekomendasi
A A
0
Cinta

Cinta

3
SHARES
147
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perempuan seringkali digambarkan sebagai sosok yang penurut, inferior, dan lemah lembut. Melalui tulisannya, Muyassarotul menuangkan karakter perempuan yang berbeda. Ia menggambarkan tokoh perempuan yang cerdas, tangguh, pemberani lagi mandiri.

Novel berjudul ‘Cinta dalam Mimpi’ mengisahkan tentang perjalanan cinta seorang santri bernama Farah pada seorang laki-laki yang akrab dipanggil Gus Syauqi. Status dan kelas mereka bagaikan dunia yang berbeda. Gus Syauqi adalah anak kiai yang pandai, terpandang, dan ia juga bersekolah di lembaga milik keluarganya. Sedangkan Farah adalah santri yang tidak terlalu piawai dalam ilmu agama.

Namun demikian, pertanyaan-pertanyaan kritis Farah kerap menggelitik berbagai pihak. Pertanyaan yang ia lontarkan misalnya, ‘kenapa agama kita tidak pernah atau jarang membahas tentang lingkungan dan kesehatan?’ atau ‘kenapa ritual agama kita hanya berhubungan dengan ritual langit padahal kita khalifah di bumi ini?’. Farah yang memiliki ketertarikan terhadap ilmu alam tersebut, kerap mempertanyakan bagaimana relasi antara ajaran agama dengan realitas. Farah ingin memahami bagaimana agama dapat menjawab persoalan riil yang dihadapi oleh umat sehari-hari.

Kehidupan Farah tidak selalu berjalan mulus. Kondisi ekonomi yang terbatas membuat orang tuanya hendak menikahkan Farah pada usia yang sangat dini. Kedua orang tuanya sudah tidak mampu lagi membiayai pendidikan Farah. Padahal, Farah masih ingin terus melanjutkan pendidikan dan menjadi dokter sebagaimana cita-citanya. Kisah Farah kemudian berlanjut pelik saat dirinya harus memilih, antara mempertahankan Gus Syauqi atau merelakannya, mengingat status mereka yang berbeda.

Pengalaman Farah dalam novel ‘Cinta dalam Mimpi’ setidaknya merupakan refleksi dari situasi perempuan dalam realitas kehidupan. Situasi ekonomi yang menghimpit membuat orang tua kerap menikahkan anak perempuannya untuk melepaskan beban keluarga. Dalam sebuah laporan disebutkan, Indonesia masuk dalam 10 negara dengan angka absolut perkawinan anak tertinggi di dunia (UNICEF, 2020).

Apalagi dengan situasi Covid-19 saat ini, kegiatan belajar mengajar tidak dapat dilakukan secara langsung di sekolah. Orang tua merasa kebingungan untuk mendampingi anaknya belajar di rumah. Apalagi pendapatan yang menurun bahkan hilangnya pekerjaan membuat anak perempuan rentan untuk dikawinkan.

Pada wilayah Nusa Tenggara Timur (NTB) saja misalnya, sudah terjadi 500 kasus perkawinan anak yang terlapor di masa pandemi Covid-19 (BBC Indonesia, 2020). Sementara dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2020, Badan Peradilan Agama Indonesia menerima sekitar 34.000 permohonan dispensasi kawin dengan pemohon di bawah usia 19 tahun. Situasi tersebut menunjukkan bahwa perkawinan anak merupakan masalah serius dengan kasus yang terus bertambah hingga hari ini.

Oleh sebab itu, novel ini secara jelas menuliskan dampak dari perkawinan anak itu sendiri. Pada narasinya disebutkan bahwa perkawinan anak menyebabkan perempuan kehilangan akses pendidikan. Pada usia dini, anak-anak masih belum siap secara fisik, psikis, maupun keilmuan.

Bahkan novel ini menuliskan bahwa setiap orang berhak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup dan demi kesejahteraan manusia. Muyassarotul juga menuangkan tafsir dari surat an-Nisaa’ ayat 9 yang memerintahkan umat untuk tidak memiliki generasi yang lemah sebagai bentuk counter terhadap kasus kawin anak.

Tidak hanya membincang isu perkawinan anak, novel ‘Cinta dalam Mimpi’ juga mengangkat keterkaitan antara agama dan penyelamatan alam. Disebutkan bahwa agama sesungguhnya mengajarkan kasih sayang untuk alam semesta. Keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup merupakan kunci kesejahteraan. Akar dari kesejahteraan tersebut terletak pada tanah yang kita pijak, sehingga tanah harus dimanfaatkan secara produktif.

Sosok Farah menggambarkan relasi tersebut, melalui kecintaannya pada tumbuhan dan hewan. Ia gemar merawat tanaman yang membuat lingkungan pesantren terasa sejuk. Tak jarang Farah mengajak bicara pohon yang ia rawat sambil menyiram dan melantunkan shalawat. Setiap tanaman yang ia rawat selalu tumbuh subur dan berbuah, seperti harapan Farah. Ia bahkan mengurus hewan ternak dengan memberi makanan dan membersihkan kandang.

Kelancaran Farah dalam merawat alam tersebut tidak semulus perjalanan cintanya kepada Gus Syauqi. Latar belakang mereka yang berbeda, membuat kisah percintaan Farah bagaikan romantisme dalam mimpi. Meski hatinya gusar, Farah harus memilih dan memantapkan keputusannya. Melalui pengorbanan dan kesabaran, perlahan ia menemui jawaban yang pasti.

Novel ‘Cinta dalam Mimpi’ dikemas secara ringan dan patut dibaca oleh berbagai kalangan. Narasinya mengajak kita untuk berefleksi perihal agama yang tidak hanya hadir sebagai amal langit, tetapi juga pada jagat raya. Melalui perjalanan hidup Farah, kita akan diajak untuk menyelami perjalanan cinta, realitas kehidupan perempuan, sekaligus ajaran agama yang penuh kasih sayang untuk alam semesta. []

Judul Buku          :       Cinta dalam Mimpi

Pengarang          :       Muyassarotul Hafidzoh

Penerbit              :      DIVA Press

Tahun terbit       :       2020

*Tulisan ini telah diterbitkan di Majalah Swara Rahima edisi 58 pada rubrik Khazanah 

Via: https://www.perempuanpeduli.com/menyelami-cinta-manusia-dan-alam-semesta/
Tags: cerita pendekLiterasi PesantrenNovelSastraSastra Pesantrenulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mbah Sum: Kisah Perempuan yang Memilih Tidak Menikah

Next Post

Sebuah Kajian: Reinterpretasi Ayat-ayat Bias Gender

Andi Nur Faizah

Andi Nur Faizah

Founder perempuanpeduli.com

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Joko Pinurbo
Publik

Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

27 Januari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
Next Post
Gender

Sebuah Kajian: Reinterpretasi Ayat-ayat Bias Gender

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0