Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menyikapi Perempuan Berhijrah dengan Empati dan Tidak Mengecilkan Masa Lalu Mereka

Mari kita berhenti menghakimi dan menghargai perjalanan perempuan berhijrah dengan penuh pengertian serta dukungan

Elfina Naibaho Elfina Naibaho
2 Februari 2024
in Personal
0
Perempuan Berhijrah

Perempuan Berhijrah

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di era digital ini, media sosial telah menjadi panggung utama di mana setiap orang dapat menyampaikan pendapat mereka dengan mudah. Tidak terkecuali pendapat salah satu artis yang kini tengah heboh menjadi sorotan. Yaitu mbak Kartika Putri istri dari habib Usman bin Yahya.

”calon presiden harus bisa ngaji, dan yang mana suaranya merdu itulah yang kita pilih karena Insya Allah akan bijaksana dan amanah” tutur mbak Kartika di salah satu platfrom sosial media miliknya. Pendapat Kartika Putri mengenai syarat calon presiden harus bisa ngaji memunculkan beragam tanggapan dari netizen.

Tapi saya tidak ingin membahas pernyataan tersebut, karena saya menyadari bahwa keinginan dari mbak Kartika putri merupakan ekspresi dan harapan secara pribadi akan kepemimpinan yang inklusif dan berbasis nilai-nilai keagamaan. Terlepas dari perbedaan pendapat, setiap individu memiliki hak untuk kita hormati dan tidak seharusnya kita hakimi.

Yang menjadi persoalan adalah reaksi masyarakat yang tidak setuju dan menanggapi statement tersebut dengan cara mengungkit kembali masa lalu Kartika Putri sebagai bahan untuk membuli atau mencela aspirasi yang dia sampaikan.

Mendorong budaya dialog

Hal seperti ini bukan hanya tidak etis, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi perubahan positif dan pembaruan pemikiran. Ini menunjukkan betapa pentingnya kita bisa membedakan masa lalu seseorang dengan aspirasi atau ide yang mereka sampaikan.

Kasus tersebut merupakan contoh dalam masyarakat masih banyak terjadi stereotip dan penghakiman yang tidak adil terhadap individu berdasarkan latar belakang atau masa lalu mereka. Seharusnya kita bisa saling menghargai dan mengapresiasi pendapat setiap orang meskipun kita berbeda pendapat. Bukan sebagai kesempatan untuk mengungkit-ungkit masa lalu atau merendahkan orang lain.

Sebagai masyarakat, kita harus belajar untuk melihat setiap orang sebagai individu yang berubah dan tumbuh dari pengalaman masa lalu mereka. Menggunakan masa lalu perempuan berhijrah sebagai senjata untuk menyerang atau membuli hanya akan memperburuk kondisi sosial.

Sebaliknya, kita perlu berusaha membangun budaya yang mendorong dialog yang terbuka, penerimaan, dan penghargaan terhadap keberagaman, termasuk berbagai latar belakang spiritual atau religius

Bahayanya Stigma dan penghakiman Masyarakat

Dampak stigma buruk masyarakat terhadap perempuan berhijrah yang memiliki masa lalu yang dianggap kurang baik sangatlah merugikan dan seringkali melukai secara emosional. Baik dari reaksi masyarakat maupun dari perasaan internal yang timbul sebagai akibat dari stigma tersebut

Stigma buruk dari masyarakat sering kali membuat perempuan yang berhijrah merasa terisolasi dan terkecam. Ketika orang-orang terus-menerus mengungkit-ungkit masa lalu yang kelam, kita akan merasa seperti tenggelam dalam teropong yang tak pernah lepas dari pandangan tajam.

Perempuan akan merasa selalu terhakimi dan tidak berharga sebagai sosok yang tidak layak untuk mendapat kesempatan kedua. Ini bukan hanya membuat kita merasa kesepian, tetapi juga merusak kepercayaan diri dan harga diri.

Selain itu, stigma buruk juga bisa menghambat perkembangan dan pertumbuhan nilai-nilai spiritual. Karena selalu merasa seperti tertekan oleh pandangan negatif dan penilaian yang terus menerus dari masyarakat, sehingga sulit bagi perempuan untuk bisa fokus pada perjalanan hijrah  dengan pikiran yang tenang dan jernih.

Berikan support dan rasa empati pada perempuan yang berhijrah

Selepas seperti apapun masa lalu seorang perempuan, kita tidak punya hak untuk menghakiminya. Yang harus kita lakukan sebagai masyarakat luas adalah memiliki rasa empati yang tinggi. Pentingnya rasa empati masyarakat terhadap perempuan yang memilih berhijrah dari masa lalu yang kurang baik, tidak bisa kita pandang sebelah mata. Empati adalah kunci untuk memahami dan mendukung perjalanan yang sering kali penuh tantangan dan rintangan bagi perempuan yang berusaha untuk berubah.

Pertama-tama, rasa empati memungkinkan kita untuk melihat melampaui kesalahan masa lalu. Yakni mengakui bahwa setiap individu berhak atas kesempatan kedua. Sebagai manusia, kita semua melakukan kesalahan dan menghadapi masa lalu yang mungkin tidak sempurna.

Oleh karena itu, dari pada menghakimi, kita perlu mampu memahami bahwa perempuan yang berhijrah juga merupakan individu yang layak mendapat dukungan dan kesempatan untuk berubah.

Kedua, rasa empati membantu mengurangi stigma dan penghakiman yang sering kali melekat pada perempuan yang memilih berhijrah. Dengan merangkul empati, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan mendukung.

Di mana perempuan yang berhijrah merasa diterima dan kita dukung dalam perjalanan mereka menuju kehidupan yang lebih baik. Ini memberikan ruang bagi mereka untuk tumbuh dan berkembang tanpa harus terus-menerus dihantui oleh masa lalu mereka yang kelam.

Membanguun hubungan yang lebih bermakna

Selain itu, rasa empati juga membantu membangun hubungan yang lebih kuat dan lebih bermakna antara individu dalam masyarakat. Ketika kita mampu merasakan dan memahami perjuangan perempuan yang berhijrah, kita menjadi lebih cenderung untuk memberikan dukungan dan bantuan yang mereka butuhkan.

Ini menciptakan lingkungan sosial yang lebih hangat dan penuh kasih. Di mana setiap individu merasa mendapat dukungan dan kita hargai.

Terakhir, rasa empati membawa manfaat jangka panjang bagi masyarakat secara keseluruhan. Dengan menciptakan lingkungan yang lebih empatik dan inklusif, kita tidak hanya membantu individu yang berhijrah untuk berhasil. Tetapi juga membantu memperkuat ikatan sosial dan memperkuat keberagaman dalam masyarakat. Ini menciptakan masyarakat yang lebih kuat dan lebih toleran. Di mana setiap orang memiliki kesempatan untuk hidup dengan martabat dan kebahagiaan yang layak.

Jadi, mari kita berkomitmen untuk melihat dan meresapi kehidupan perempuan yang berhijrah. Yakni dengan rasa empati yang mendalam. Mari kita berhenti menghakimi dan menghargai perjalanan mereka dengan penuh pengertian dan dukungan.

Hanya dengan demikian kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih baik, di mana setiap individu merasa didengar, dihargai, dan didukung dalam perjalanan mereka menuju kehidupan yang lebih baik. []

 

Tags: empatiMuslimahnarasiPerempuan BerhijrahRelasistigma
Elfina Naibaho

Elfina Naibaho

Saya Elfina Naibaho, mahasiswa pertanian Universitas Jambi

Terkait Posts

Pengalaman Perempuan
Personal

Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

30 Oktober 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Kesalingan dalam Pendidikan
Publik

Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

28 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Pendekatan Holistik Disabilitas
Publik

Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

26 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID