Rabu, 4 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Lingkungan

Merawat Lingkungan, Perlombaan Baru bagi Komunitas Muslim

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada 2017 juga memberi respon serius terhadap kerusakan lingkungan dengan mengeluarkan fatwa. Tentu, tanpa mengurangi semangat KUPI, respon mereka terhadap degradasi alam perlu dimatangkan lagi di kongres selanjutnya, bukan berhenti di fatwa

Miftahul Huda by Miftahul Huda
2 Februari 2026
in Lingkungan, Publik, Rekomendasi
A A
0
Merawat Lingkungan

Merawat Lingkungan

5
SHARES
252
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kabut politik identitas saat ini masih menghalangi komunitas muslim untuk terlibat dalam isu merawat lingkungan untuk mencegah kerusakan alam. Sebab, permainan politik identitas dipelihara oleh para politikus, birokrat sekaligus penanam saham kehancuran alam, seperti sawit dan tambang batubara.

Jika komunitas muslim masih mengekor pada isu politik identitas, mereka akan terus saling bertikai hingga menyadari bumi benar-benar tidak dapat huni.

Saya rasa tidak bisa mengandalkan tafsir alternatif bergerak sendiri, ia butuh aksi nyata dari setiap komunitas sebagai implementasi tafsir. Saya mulai membayangkan struktur yang menaungi komunitas muslim menggerakkan setiap individu untuk melakukan suatu aksi merawat lingkungan.

DW, melalui tulisan Can a ‘Green Islam’ Save Indonesia from Climate Collapse?, secara optimis meyakini status “mayoritas” umat Islam bisa menjadi motor penanganan perubahan iklim di Indonesia. Itu bukan utopia, mengingat struktur hierarkis komunitas muslim memiliki otoritas untuk menggerakkan individu melakukan tindakan peduli lingkungan.

Hentikan Pertikaian, Mulai Merawat Lingkungan

Saya meyakini setiap komunitas muslim, seperti NU, Muhammadiyah, LDII, Ahmadiyah, Syiah dll., memiliki perbedaan konsep teologi. Namun, setiap komunitas harus beranjak dari perdebatan yang menahun tersebut, yang tak jarang membuahkan kekerasan. Akhiri perdebatan itu dengan membingkainya ke dalam konsep kebanggaan Indonesia: pluralisme/keberagaman. Bukankah konsep agung itu masih berlaku di sini?

“Perlombaan” selanjutnya adalah menciptakan inovasi untuk lingkungan. Setiap komunitas muslim memiliki sumber daya manusia yang berharga, dan masing-masing dapat berkontribusi terhadap kelestarian atau kehancuran alam—tergantung bagaimana komunitas merawatnya.

Di sinilah arena selanjutnya bagi setiap komunitas muslim untuk menelurkan ide-ide dalam penanganan kerusakan alam, yang di antaranya akibat pembangunan, energi kotor, deforestasi, dan industrialisasi.

Peran Komunitas Muslim Merawat Lingkungan

NU dan Muhammadiyah cukup responsif dalam menanggapi permasalahan lingkungan. Sejak Muktamar 1994, NU telah menunjukkan keberpihakannya terhadap lingkungan. Yakni dengan mengkategorikan pencemaran lingkungan (udara, tanah, dan air) yang menimbulkan kerusakan hukumnya haram, dan termasuk perbuatan kriminal (jinayat). Begitu juga dengan Muhammadiyah yang memiliki Majelis Lingkungan Hidup (MLH) sejak 2003 (waktu itu LSPLH) untuk merespon persoalan lingkungan.

Terbaru, Muhammadiyah merespon krisis sosio-ekologis dan pelanggaran HAM yang terjadi di Wadas dengan membuat Policy Brief. Sedangkan NU, melalui basis pendidikan kulturalnya: pesantren Lirboyo, telah meluncurkan buku hasil bahtsul masail berjudul Bi’ah Progresif (2021).

Dua ormas Islam terbesar ini telah sama-sama menunjukkan kepeduliannya terhadap bagaimana cara merawat lingkungan, meski keduanya juga memiliki kedekatan politik dengan rezim yang saat ini tidak serius menangani krisis lingkungan.

Selain dua ormas tersebut, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada 2017 juga memberi respon serius terhadap kerusakan lingkungan dengan mengeluarkan fatwa. Tentu, tanpa mengurangi semangat KUPI, respon mereka terhadap degradasi alam perlu dimatangkan lagi di kongres selanjutnya, bukan berhenti di fatwa. Mereka harus menelurkan bentuk aksi nyata dan keseriusan membangun jaringan peduli ligkungan dengan tambahan nilai gender.

Tindakan nyata ditunjukkan oleh LDII Kediri, yang memanfaatkan tenaga surya untuk memfasilitasi kebutuhan listrik di pesantren Wali Barokah. Ini adalah praktek riil komunitas muslim dalam mengurangi energi kotor batubara dengan beralih ke tenaga surya. Walaupun, pada hari-hari selanjutnya langkah tersebut berpotensi terkena imbas dari monopoli listrik oleh PLN.

Pendeknya, masing-masing komunitas muslim telah menaruh perhatian terhadap kondisi alam: meninggalkan antroposentrisme, lalu menjadikan manusia bagian dari ekosistem alam. Masing-masing berusaha menggerakkan individu melalui bermacam jalan, seperti fatwa, inovasi, dan program. Dan seharusnya, komunitas muslim dibingkai ke arah ini, bukan mempertebal sisi perbedaan identitasnya. Arena perlombaan mereka selanjutnya adalah menelurkan inovasi merawat lingkungan untuk mencegah kerusakan alam.

Inovasi dari Akar Rumput

Ketika struktur melambatkan gerakan peduli lingkungan karena harus melewati berbagai alur negosiasi, masyarakat akar rumput—kelompok atau pun individu—telah berlomba menciptakan terobosan merawat lingkungan.

Gerakan di luar struktur ini biasanya muncul karena dorongan kesadaran dan kedekatan spiritual dengan alam. Sehingga ketika ada yang tidak beres dengan alam, masyarakat akar rumput bergerak secara organik merawat alam. Bukan karena trend atau isu sedang hangat saja.

Misalnya Roy Murtadho yang mendirikan pesantren ekologi Misykat Al-Anwar di Bogor bersama istrinya Siti Barokah. Pendiriannya termotivasi oleh keinginan menciptakan pendidikan alternatif untuk menumbuhkan wawasan ekologis, humanis, berpikir kritis, berkeadilan gender, berjiwa sosial, inklusif, serta ahlussunnah wal jama’ah.

Kemudian ada Iskandar Waworuntu yang mengembangkan konsep “halal” dan “thayib” dalam penyajian makanan. Menurutnya, makanan yang halal dan thayib bukan sebatas ketika di atas meja atau mengucap bismillah sebelum menyembelih hewan.

Jauh sebelum itu, apakah makanan itu tertanam tanpa bahan kimia yang merusak bumi? Apakah tumbuhan tertanam hanya untuk kebutuhan konsumsi (industri)? Adakah penanaman yang khusus bagi keberlanjutan alam? Semua itu harus terlalui sebelum makanan masuk ke perut manusia.

Praktik Baik Mulai dari Diri Sendiri

Salah satu teman saya yang juga ambil bagian dalam “perlombaan” menyebarkan kesadaran merawat lingkungan, meski dengan keterbatasan akses dan sarana. Namanya Novi, seorang mahasiswi, ketua ranting IPPNU, aktivis lingkungan, sekaligus guru TPQ di balik PLTU Cilacap.

Bagi Novi, TPQ menjadi salah satu ruang penyaluran kesadaran lingkungan kepada anak-anak. Ia menggunakan metode bermain, seperti mengajak anak-anak bermain di sekitar rumah. Menurutnya dengan metode tersebut, “… mereka (anak-anak) akan cenderung lebih peduli ketika suatu saat nanti lingkungan mereka rusak … maka dengan sendirinya mereka juga akan memperjuangkan tempat mereka bermain (11/6).”

Novi juga menggunakan metode bercerita, memberi ruang kepada anak-anak untuk menceritakan pengalaman mereka bersama lingkungan sekitar. Ia meyakini bahwa dengan metode ini anak-anak akan lebih sadar dan paham sesuai dengan penggambaran mereka soal lingkungan. Tugas Novi sebagai guru setelah itu adalah mengilustrasikan kepada anak-anak kenapa lingkungan mereka berubah dan apa penyebabnya.

Peran yang dijalankan Novi bukan tanpa resiko. Ia harus menghadapi intimidasi dari petinggi TPQ, seperti ancaman dikeluarkan dari TPQ jika mengajari anak-anak isu lingkungan dan kaitannya dengan PLTU. Itu adalah salah satu alasan kenapa ia meracik metode baru dalam mengajar. Sebab, baginya, sebagai pengajar, ia memiliki kewajiban untuk mengajak anak-anak mengaji dan melestarikan lingkungan. []

Tags: FatwaKeadilan EkologisKerusakan AlamKupiMerawat LingkunganMuhammadiyahNUPerubahan Iklim
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Miftahul Huda

Miftahul Huda

Peneliti isu gender dan lingkungan.

Related Posts

Bencana Alam
Lingkungan

Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

2 Februari 2026
Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

25 Januari 2026
Lingkungan
Lingkungan

KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

2 Februari 2026
Ulama KUPI
Publik

KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

18 Januari 2026
Gerakan KUPI dari
Lingkungan

KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

2 Februari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    26 shares
    Share 10 Tweet 7

TERBARU

  • Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia
  • Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia
  • Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban
  • Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu
  • Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0