Kamis, 29 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Merayakan Keberagaman Agama dan Merawat Persaudaraan Sejati

Sangat penting untuk melindungi perempuan dari eksploitasi seksual serta dari perlakuan sebagai komoditas (barang dagangan), atau objek kesenangan, atau keuntungan finansial

Efrial Ruliandi Silalahi by Efrial Ruliandi Silalahi
8 November 2022
in Publik
A A
0
Merayakan Keberagaman Agama dan Merawat Persaudaraan Sejati

Merayakan Keberagaman Agama dan Merawat Persaudaraan Sejati

332
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perlu digarisbawahi bahwa keyakinan yang teguh merupakan bentuk ajaran-ajaran otentik agama yang mengundang kita tetap berakar pada nilai-nilai perdamaian, keberagaman agama untuk mempertahankan nilai-nilai pengertian satu sama lain, persaudaraan manusia dan hidup bersama yang harmonis. Artikel ini akan membahas merayakan keberagaman agama dan merawat persaudaraan sejati.

Selain itu, untuk membangun kembali kebijaksanaan, keadilan dan kasih, dan untuk membangkitkan kembali kesadaran dan keberagaman agama di kalangan orang-orang muda sehingga generasi mendatang dapat dilindungi dari cara pandang atau pemikiran materialistis dan dari kebijakan berbahaya lainnya. (Baca: Merayakan Keberagaman Agama ala Minhatul Maula)

Kebebasan adalah hak setiap orang, maka setiap individu berhak menikmati kebebasan dan keberagaman agama, berkeyakinan, berpikir, berekspresi dan bertindak. Pluralisme dan keberagaman agama, warna kulit, jenis kelamin, ras, dan bahasa telah dikehendaki Tuhan dalam kebijaksanaan-Nya. (Baca: Memihak Minoritas, Toleransi di Atas Keberagaman Agama)

Kebijaksanaan Ilahi ini adalah sumber dari mana hak atas kebebasan berkeyakinan dan kebebasan untuk menjadi berbeda. Oleh karena itu, fakta bahwa orang dipaksa untuk mengikuti agama atau budaya tertentu harus ditolak, demikian juga pemaksaan cara hidup budaya yang tidak diterima orang lain.

Keadilan yang berlandaskan belas kasih adalah jalan yang harus diikuti untuk mencapai hidup bermartabat yang setiap manusia berhak atasnya. Mengutamakan dialog, pemahaman dan promosi luas terhadap budaya toleransi, penerimaan sesama dan hidup bersama secara damai akan sangat membantu untuk mengurangi berbagai masalah ekonomi, sosial, politik bahkan lingkungan yang sangat membebani sebagian besar umat manusia.

Keberagaman agama diharapkan menghasilkan dialog antar umat beragama yang berarti berkumpul bersama dalam ruang luas nilai-nilai rohani persaudaraan, dan sosial bersama, dari sini kita meneruskan keutamaan moral tertinggi yang dituju oleh agama-agama.

Keberagaman agama ini diharapkan dapat menghindari perdebatan-perdebatan yang tidak produktif. Perlindungan tempat-tempat ibadah adalah kewajiban yang dijamin oleh agama, nilai-nilai kemanusiaan, hukum serta perjanjian nasional maupun internasional.

Setiap upaya yang dilakukan untuk menyerang tempat-tempat ibadah atau mengancam mereka dengan serangan kekerasan atau perusakan merupakan penyimpangan dari ajaran agama-agama serta merupakan suatu bentuk pelanggaran, baik hukum nasional maupun hukum internasional, serta merusak keberagaman agama.

Konsep memaafkan atau pengampunan yang dikenal keberagaman agama di dunia justru menjadi jembatan perdamaian. Memaafkan merupakan salah satu konsep sentral pada setiap ajaran agama manapun. Menjadi sebuah poin penting yang senantiasa disampaikan. Dalam konsep Islam “Jadilah engkau pemaaf dan menyuruhlah kepada kebaikan, serta berpalinglah dari orang-orang bodoh” (QS Al-A’raf: 199).

Keberagaman Agama dalam Konsep Kristiani

Sedangkan dalam konsep Kristiani “Bapa, ampunilah mereka, karena mereka tidak tahu apa yang telah mereka lakukan” (Lukas: 23:34), Dalam konsep Hindu “Dia yang tidak membenci segala makhluk, bersahabat dan cinta kasih, bebas dari keakuan dan keangkuhan, sama dalam suka maupun duka dan pemberi maaf” (Bhagavadgita XII.13), serta dalam konsep Budhis “Oleh tiga hal seseorang yang bijaksana dapat dikenali: Ia melihat kesalahannya sendiri apa adanya. Ia memperbaiki kesalahan tersebut. Ketika ada orang yang mengakui kesalahan, selayaknya ia memaafkan” (Anguttara Nikaya I,103).

Konsep kewarganegaraan berlandaskan pada kesetaraan hak dan kewajiban, di mana setiap orang menikmati keadilan. Karena itu, sangat penting untuk membentuk masyarakat dengan konsep kewarganegaraan penuh dan menolak istilah minoritas secara diskriminatif yang menimbulkan perasaan terisolasi dan inferioritas.

Penyalahgunaannya justru memuluskan jalan bagi permusuhan dan perselisihan. Hal itu tentu mengurangi setiap keberhasilan dan menghilangkan hak-hak agama dan sipil dari beberapa warga negara yang terdiskriminasi karenanya.

Hubungan persaudaraan baik yang selalu dirawat, hal tersebut tidak boleh diabaikan, sehingga masing-masing dapat diperkaya oleh budaya yang lain melalui pertukaran dan dialog yang bermanfaat. Sangat penting memperhatikan perbedaan budaya dan sejarah yang merupakan unsur vital dalam membentuk karakter dan peradaban sebuah bangsa. Oleh karena itu menjadi penting untuk memperkuat ikatan hak asasi manusia secara mendasar untuk membantu menjamin hidup yang bermartabat bagi semua orang, dengan menghindari politik standar ganda.

Sebuah keharusan untuk mengakui hak perempuan atas pendidikan dan pekerjaan, serta mengakui kebebasan mereka untuk menggunakan hak politiknya. Selain itu, berbagai upaya harus dilakukan untuk membebaskan perempuan dari pengkondisian sejarah dan sosial yang bertentangan dengan prinsip-prinsip iman dan martabat mereka. Sangat penting untuk melindungi perempuan dari eksploitasi seksual serta dari perlakuan sebagai komoditas (barang dagangan), atau objek kesenangan, atau keuntungan finansial.

Maka harus dihentikan praktik-praktik yang tidak manusiawi dan vulgar yang merendahkan harkat martabat perempuan. Sehingga perlunya dilakukan berbagai upaya untuk mengubah atau membentuk undang-undang yang mencegah atau merampas hak-hak perempuan sepenuhnya.

Perlindungan hak-hak dasar anak untuk bertumbuh kembang dalam lingkungan keluarga, untuk memperoleh gizi yang cukup, pendidikan serta dukungan adalah tugas keluarga dan masyarakat. Tugas-tugas seperti itu harus dijamin dan dilindungi agar tidak diabaikan atau ditolak untuk setiap anak di belahan dunia manapun.

Semua praktik yang melanggar martabat dan hak anak harus dikecam demi menjaga keberagaman agama di Indonesia. Sama pentingnya untuk berwaspada terhadap bahaya yang mereka hadapi, khususnya di dunia digital (siber), misalnya menjerat anak di media sosial sebagai komoditas yang berarti kejahatan perdagangan manusia dan merenggut masa muda mereka.

Tidak kalah penting adalah perlindungan hak-hak orang lanjut usia (lansia), mereka yang lemah, penyandang disabilitas, dan mereka yang tertindas adalah kewajiban agama dan sosial yang harus dijamin dab dibela melalui undang-undang yang ketat dan pelaksanaan perjanjian internasional yang tentunya harus relevan.

Alangkah lebih baik lagi bila disampaikan kepada semua orang tanpa terkecuali, entah itu aktivis, seniman, organisasi masyarakat sipil, pemuka agama hingga akademisi. Harapannya agar prinsip-prinsip ini dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan, keputusan, program studi dan materi yang dapat disebarluaskan.

Prinsip persaudaraan yang nilainya dijadikan objek penelitian dan refleksi di semua sekolah, universitas dan lembaga pendidikan lainnya, sehingga dengan demikian membantu mendidik generasi baru untuk membawa kebaikan dan kedamaian bagi sesama, dan menjadi pembela hak-hak dimana pun mereka berada.

Demikian penjelasan merayakan keberagaman agama dan merawat persaudaraan sejati. Semoga keterangan mengenai merayakan keberagaman agama dan merawat persaudaraan sejati bermanfaat. []

Tags: KebangsaankeberagamanModerasi BeragamaPerdamaianpersaudaraantoleransi

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Efrial Ruliandi Silalahi

Efrial Ruliandi Silalahi

Suka Menonton Film dan Pemburu Buku Gratisan

Related Posts

Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Publik

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

28 Januari 2026
Nyadran Perdamaian 2026
Publik

Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

22 Januari 2026
Pancasila di Kota Salatiga
Publik

Melihat Pancasila di Kota Salatiga

31 Desember 2025
Toleransi
Publik

Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

31 Desember 2025
Disabilitas sebagai Kutukan
Publik

Memaknai Disabilitas sebagai Keberagaman, Bukan Kekurangan atau Kutukan

28 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Aku Jalak Bukan Jablay

    Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya
  • Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi
  • KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi
  • Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0