Sabtu, 1 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Merayakan Keberagaman Agama dan Merawat Persaudaraan Sejati

Sangat penting untuk melindungi perempuan dari eksploitasi seksual serta dari perlakuan sebagai komoditas (barang dagangan), atau objek kesenangan, atau keuntungan finansial

Efrial Ruliandi Silalahi Efrial Ruliandi Silalahi
8 November 2022
in Publik
0
Merayakan Keberagaman Agama dan Merawat Persaudaraan Sejati

Merayakan Keberagaman Agama dan Merawat Persaudaraan Sejati

330
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perlu digarisbawahi bahwa keyakinan yang teguh merupakan bentuk ajaran-ajaran otentik agama yang mengundang kita tetap berakar pada nilai-nilai perdamaian, keberagaman agama untuk mempertahankan nilai-nilai pengertian satu sama lain, persaudaraan manusia dan hidup bersama yang harmonis. Artikel ini akan membahas merayakan keberagaman agama dan merawat persaudaraan sejati.

Selain itu, untuk membangun kembali kebijaksanaan, keadilan dan kasih, dan untuk membangkitkan kembali kesadaran dan keberagaman agama di kalangan orang-orang muda sehingga generasi mendatang dapat dilindungi dari cara pandang atau pemikiran materialistis dan dari kebijakan berbahaya lainnya. (Baca: Merayakan Keberagaman Agama ala Minhatul Maula)

Kebebasan adalah hak setiap orang, maka setiap individu berhak menikmati kebebasan dan keberagaman agama, berkeyakinan, berpikir, berekspresi dan bertindak. Pluralisme dan keberagaman agama, warna kulit, jenis kelamin, ras, dan bahasa telah dikehendaki Tuhan dalam kebijaksanaan-Nya. (Baca: Memihak Minoritas, Toleransi di Atas Keberagaman Agama)

Kebijaksanaan Ilahi ini adalah sumber dari mana hak atas kebebasan berkeyakinan dan kebebasan untuk menjadi berbeda. Oleh karena itu, fakta bahwa orang dipaksa untuk mengikuti agama atau budaya tertentu harus ditolak, demikian juga pemaksaan cara hidup budaya yang tidak diterima orang lain.

Keadilan yang berlandaskan belas kasih adalah jalan yang harus diikuti untuk mencapai hidup bermartabat yang setiap manusia berhak atasnya. Mengutamakan dialog, pemahaman dan promosi luas terhadap budaya toleransi, penerimaan sesama dan hidup bersama secara damai akan sangat membantu untuk mengurangi berbagai masalah ekonomi, sosial, politik bahkan lingkungan yang sangat membebani sebagian besar umat manusia.

Keberagaman agama diharapkan menghasilkan dialog antar umat beragama yang berarti berkumpul bersama dalam ruang luas nilai-nilai rohani persaudaraan, dan sosial bersama, dari sini kita meneruskan keutamaan moral tertinggi yang dituju oleh agama-agama.

Keberagaman agama ini diharapkan dapat menghindari perdebatan-perdebatan yang tidak produktif. Perlindungan tempat-tempat ibadah adalah kewajiban yang dijamin oleh agama, nilai-nilai kemanusiaan, hukum serta perjanjian nasional maupun internasional.

Setiap upaya yang dilakukan untuk menyerang tempat-tempat ibadah atau mengancam mereka dengan serangan kekerasan atau perusakan merupakan penyimpangan dari ajaran agama-agama serta merupakan suatu bentuk pelanggaran, baik hukum nasional maupun hukum internasional, serta merusak keberagaman agama.

Konsep memaafkan atau pengampunan yang dikenal keberagaman agama di dunia justru menjadi jembatan perdamaian. Memaafkan merupakan salah satu konsep sentral pada setiap ajaran agama manapun. Menjadi sebuah poin penting yang senantiasa disampaikan. Dalam konsep Islam “Jadilah engkau pemaaf dan menyuruhlah kepada kebaikan, serta berpalinglah dari orang-orang bodoh” (QS Al-A’raf: 199).

Keberagaman Agama dalam Konsep Kristiani

Sedangkan dalam konsep Kristiani “Bapa, ampunilah mereka, karena mereka tidak tahu apa yang telah mereka lakukan” (Lukas: 23:34), Dalam konsep Hindu “Dia yang tidak membenci segala makhluk, bersahabat dan cinta kasih, bebas dari keakuan dan keangkuhan, sama dalam suka maupun duka dan pemberi maaf” (Bhagavadgita XII.13), serta dalam konsep Budhis “Oleh tiga hal seseorang yang bijaksana dapat dikenali: Ia melihat kesalahannya sendiri apa adanya. Ia memperbaiki kesalahan tersebut. Ketika ada orang yang mengakui kesalahan, selayaknya ia memaafkan” (Anguttara Nikaya I,103).

Konsep kewarganegaraan berlandaskan pada kesetaraan hak dan kewajiban, di mana setiap orang menikmati keadilan. Karena itu, sangat penting untuk membentuk masyarakat dengan konsep kewarganegaraan penuh dan menolak istilah minoritas secara diskriminatif yang menimbulkan perasaan terisolasi dan inferioritas.

Penyalahgunaannya justru memuluskan jalan bagi permusuhan dan perselisihan. Hal itu tentu mengurangi setiap keberhasilan dan menghilangkan hak-hak agama dan sipil dari beberapa warga negara yang terdiskriminasi karenanya.

Hubungan persaudaraan baik yang selalu dirawat, hal tersebut tidak boleh diabaikan, sehingga masing-masing dapat diperkaya oleh budaya yang lain melalui pertukaran dan dialog yang bermanfaat. Sangat penting memperhatikan perbedaan budaya dan sejarah yang merupakan unsur vital dalam membentuk karakter dan peradaban sebuah bangsa. Oleh karena itu menjadi penting untuk memperkuat ikatan hak asasi manusia secara mendasar untuk membantu menjamin hidup yang bermartabat bagi semua orang, dengan menghindari politik standar ganda.

Sebuah keharusan untuk mengakui hak perempuan atas pendidikan dan pekerjaan, serta mengakui kebebasan mereka untuk menggunakan hak politiknya. Selain itu, berbagai upaya harus dilakukan untuk membebaskan perempuan dari pengkondisian sejarah dan sosial yang bertentangan dengan prinsip-prinsip iman dan martabat mereka. Sangat penting untuk melindungi perempuan dari eksploitasi seksual serta dari perlakuan sebagai komoditas (barang dagangan), atau objek kesenangan, atau keuntungan finansial.

Maka harus dihentikan praktik-praktik yang tidak manusiawi dan vulgar yang merendahkan harkat martabat perempuan. Sehingga perlunya dilakukan berbagai upaya untuk mengubah atau membentuk undang-undang yang mencegah atau merampas hak-hak perempuan sepenuhnya.

Perlindungan hak-hak dasar anak untuk bertumbuh kembang dalam lingkungan keluarga, untuk memperoleh gizi yang cukup, pendidikan serta dukungan adalah tugas keluarga dan masyarakat. Tugas-tugas seperti itu harus dijamin dan dilindungi agar tidak diabaikan atau ditolak untuk setiap anak di belahan dunia manapun.

Semua praktik yang melanggar martabat dan hak anak harus dikecam demi menjaga keberagaman agama di Indonesia. Sama pentingnya untuk berwaspada terhadap bahaya yang mereka hadapi, khususnya di dunia digital (siber), misalnya menjerat anak di media sosial sebagai komoditas yang berarti kejahatan perdagangan manusia dan merenggut masa muda mereka.

Tidak kalah penting adalah perlindungan hak-hak orang lanjut usia (lansia), mereka yang lemah, penyandang disabilitas, dan mereka yang tertindas adalah kewajiban agama dan sosial yang harus dijamin dab dibela melalui undang-undang yang ketat dan pelaksanaan perjanjian internasional yang tentunya harus relevan.

Alangkah lebih baik lagi bila disampaikan kepada semua orang tanpa terkecuali, entah itu aktivis, seniman, organisasi masyarakat sipil, pemuka agama hingga akademisi. Harapannya agar prinsip-prinsip ini dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan, keputusan, program studi dan materi yang dapat disebarluaskan.

Prinsip persaudaraan yang nilainya dijadikan objek penelitian dan refleksi di semua sekolah, universitas dan lembaga pendidikan lainnya, sehingga dengan demikian membantu mendidik generasi baru untuk membawa kebaikan dan kedamaian bagi sesama, dan menjadi pembela hak-hak dimana pun mereka berada.

Demikian penjelasan merayakan keberagaman agama dan merawat persaudaraan sejati. Semoga keterangan mengenai merayakan keberagaman agama dan merawat persaudaraan sejati bermanfaat. []

Tags: KebangsaankeberagamanModerasi BeragamaPerdamaianpersaudaraantoleransi
Efrial Ruliandi Silalahi

Efrial Ruliandi Silalahi

Suka Menonton Film dan Pemburu Buku Gratisan

Terkait Posts

Young, Gifted and Black
Buku

Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

28 Oktober 2025
Santri Penjaga Peradaban
Publik

Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

25 Oktober 2025
Konferensi Nasional KUPI 2025
Personal

Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

23 Oktober 2025
Gus Dur dan Daisaku Ikeda
Aktual

Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

14 Oktober 2025
Multitafsir Pancasila
Publik

Multitafsir Pancasila Dari Legitimasi Kekuasaan ke Pedoman Kemaslahatan Bangsa

4 Oktober 2025
Dialog Lintas Iman
Publik

Dialog Lintas Iman: Peran Setiap Generasi Merawat Kerukunan

30 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneroka Harapan dari Balik Jeruji
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan
  • Meneguhkan Tujuan Pernikahan
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID