Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Merayakan Maulid Nabi, Merayakan Kemitraan dalam Relasi

Sebagaimana dikatakan Mahatma Gandhi yang dikutip Heri Kurniawan dalam Leadership of Muhammad bahwa, “ajaran yang dibawa oleh Muhammad adalah peninggalan yang paling bijaksana, bukan hanya untuk Muslim, namun juga untuk seluruh umat manusia.”

Rizka Umami Rizka Umami
27 Oktober 2020
in Aktual, Hikmah
0
Makna Hijrah dalam Lingkup Keluarga

Makna Hijrah dalam Lingkup Keluarga

151
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Rabi’ul Awal menjadi salah satu bulan yang dinanti-nantikan kedatangannya oleh umat muslim. Bagaimana tidak? Seperti yang kita tahu, 12 Rabi’ul Awal merupakan hari kelahiran sang Nabi Agung, Muhammad SAW. Dan setelah Nabi wafat, para sahabat mulai menggagas peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW sebagai bentuk kecintaan sekaligus rasa hormat pada Nabi seluruh umat.

Pada tahun Masehi kali ini, Maulid Nabi Muhammad jatuh pada 29 Oktober 2020. Sebagaimana perayaan-perayaan sebelumnya, tentu ada beberapa hal yang rutin kita lakukan dalam rangka memperingati Maulid Nabi, seperti membaca shalawat dan do’a untuk Nabi Muhammad SAW, membaca al-barzanji, mengadakan pengajian, sampai mengulas kembali sejarah kenabian dan lain sebagainya.

Di masing-masing daerah juga memiliki ragam perayaan yang berbeda untuk memperingati lahirnya Nabi Muhammad SAW. Seperti di Banyuwangi, digelar tradisi endhog-endhogan oleh masyarakat. Kemudian ada juga perayaan Maulid Nabi dengan menggelar permainan gamelan, upacara Sekaten, dan ada juga masyarakat yang mengadakan muludan, berisi serangkaian kegiatan dan doa dalam satu acara.

Bentuk kecintaan kepada Nabi Muhammad juga tidak sekadar itu. Mengenal Muhammad sebagai sosok yang revolusioner, mendorong kita untuk bisa melanjutkan perjuangannya. Dalam berbagai literatur, telah banyak tokoh yang mengisahkan perjuangan Nabi Muhammad SAW dan kita telah membaca bagaimana dulu Nabi Muhammad SAW membebaskan bayi-bayi perempuan dari kekejaman orangtuanya sendiri, yang kala itu sekenanya mengubur hidup-hidup bayi yang baru lahir, hanya karena ia perempuan.

Nabi juga memberikan pembebasan kepada perempuan dalam berbagai bentuk kebijakan, seperti dalam hal waris, dalam kepemimpinan, sampai penghapusan perbudakan. Tidak mengherankan jika kemudian Nabi Muhammad SAW disebut sebagai seorang feminis pertama yang telah mengangkat derajat perempuan, sehingga perempuan pun diakui sebagai manusia yang patut dimanusiakan.

Selain itu menurut saya, merayakan Maulid Nabi juga sama artinya dengan merayakan kelahiran dari gagasan kemitraan dalam relasi antara laki-laki dan perempuan. Hal ini bisa terjadi karena kehadiran Nabi Muhammad SAW telah membawa banyak perubahan, baik dalam tata laku masyarakat Arab maupun dalam sistem pemerintahan. Lahirnya Nabi ke dunia turut membawa gagasan kesalingan yang kemudian bisa diterapkan oleh masyarakat.

Apa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW tidak pernah jauh dari prinsip ‘saling’ antar sesama manusia, baik saling menolong, saling menutup aib, saling mencintai dan lain sebagainya. Kesalingan di sini kemudian bisa juga dipahami sebagai gagasan yang mengajarkan relasi tidak berat sebelah, yang tidak merugikan satu pihak dan yang tidak hanya menguntungkan pihak laki-laki saja, tidak ada pihak yang mengintervensi apalagi mendominasi.

Ketika kita merayakan Maulid Nabi, maka secara langsung kita juga merayakan segala laku yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW, termasuk dalam menjalin relasi antar sesama manusia dan meninggalkan laku-laku buruk serta tradisi di dalam masyarakat dahulu yang tidak memanusiakan.

Adapun gagasan-gagasan mengenai kemitraan itu hingga hari ini juga bisa kita saksikan dalam hadits-hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh para sahabat. Salah satu hadits yang di dalamnya secara eksplisit mengajarkan tentang prinsip kemitraan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah Ra. dalam Sunan Abu Dawud; 236, Aisyah Ra. menuturkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya, perempuan itu saudara kandung (mitra sejajar) laki-laki.” (Kodir: 90).

Dalam hadits tersebut secara jelas digambarkan oleh Nabi Muhammad SAW, bahwa antara laki-laki dan perempuan tidak ada derajat yang membedakan, karena laki-laki adalah mitra untuk perempuan, dan berlaku sebaliknya, perempuan juga adalah mitra untuk laki-laki.

Selain itu, ada hadits lain yang juga menerangkan secara eksplisit kemitraan atau kesalingan untuk menghindar dari segala keburukan. Misalkan hadist yang terhimpun dalam Shahih Muslim, 6737. Diriwayatkan dari Abu Dzarr Ra. dari Nabi Muhammad SAW sebagaimana beliau meriwayatkan dari Allah ta’ala, bahwa Allah telah berfirman, “Wahai hamba-hambaKu, sesungguhnya Aku telah menetapkan haramnya (kedzaliman itu) di antara kalian, maka janganlah kalian saling mendzalimi (satu sama lain).” (Kodir: 87).

Dari hadits itu kita juga belajar satu prinsip kesalingan, yakni saling mengingatkan agar kita tidak berbuat dzalim, baik kepada diri sendiri maupun kepada sesama manusia, karena Allah telah mengharamkan kedzaliman tersebut. Dua hadits tersebut juga sekaligus membuktikan bahwa kelahiran Nabi Muhammad SAW tidak hanya diperuntukan untuk satu kaum, akan tetapi untuk seluruh umat manusia di muka bumi ini.

Sebagaimana dikatakan Mahatma Gandhi yang dikutip Heri Kurniawan dalam Leadership of Muhammad bahwa, “ajaran yang dibawa oleh Muhammad adalah peninggalan yang paling bijaksana, bukan hanya untuk Muslim, namun juga untuk seluruh umat manusia.” []

Tags: islamKemitraan Laki-laki PerempuanKesalinganKesetaraanMaulid Nabi
Rizka Umami

Rizka Umami

Alumni Pascasarjana, Konsentrasi Islam dan Kajian Gender.

Terkait Posts

Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
Pendekatan Holistik Disabilitas
Publik

Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

26 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneroka Harapan dari Balik Jeruji
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan
  • Meneguhkan Tujuan Pernikahan
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID