Mubadalah.id – Tulisan ini menjadi gagasan lanjutan pascatulisan pertama mengenai bahasa yang termuat dalam laman Mubadalah.id bertajuk Bahasa Disabilitas: dari Peyorasi ke Eufemisme. Persoalan perebutan makna istilah dalam bahasa yang kerap kali sepele dan teranggap tak terlalu penting untuk kita ulas lebih dalam. Padahal, di balik setiap istilah, terdapat kepentingan dan relasi kuasa yang membentuk bagaimana kita memahami realitas untuk memperlakukan sesama.
Meski demikian, para pemerhati Bahasa agaknya risi ketika mendapati diksi atau istilah yang tidak sesuai dengan tempatnya. Semacam ada pemaksaan jodoh kata atau penggunaan istilah yang nekat tetap tergunakan meski memuat kesan tidak pas, begitu ungkap Eko.
Istilah bukan sekadar rangkaian huruf, ia adalah medan kuasa, cara pandang, dan penentu posisi sosial. Ketika penggunaan istilah yang kurang baik tetap terpakai, maka ada proses melanggengkan istilah yang sebetulnya dapat kita perbaiki. Misalnya dalam istilah disabilitas atau difabilitas.
Perdebatan Istilah
Perdebatan antara istilah disabilitas atau difabilitas tidak bisa kita lihat hanya sebagai persoalan bahasa. Melainkan sebagai pertarungan makna tentang bagaimana masyarakat memandang tubuh, kemampuan, dan kemanusiaan.
Istilah disabilitas merujuk pada bahasa Inggris disability atau disabilities, yang secara harfiah bermakna ketidakmampuan atau keterbatasan.
Istilah tersebut kemudian oleh Badan Bahasa menyerap ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dan mendefinisikan beberapa arti seperti ini; pertama, keadaan (seperti sakit atau cedera) yang merusak atau membatasi kemampuan mental dan fisik seseorang;
Kedua,keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga mengalami hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi;
Ketiga,orang yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga mengalami hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan, dan menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan tugas atau kegiatan sehari-hari.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang menjadi standardisasi acuan kosakata bagi warga negara Indonesia mengartikan dengan kata keterbatasan fisik atau mental yang mengakibatkan hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi.
Definisi tersebut mengacu pada pendekatan medis yang menganggap disabilitas adalah penyakit. Ghufron membahas persoalan Bahasa disabilitas, menguak istilah bahwa saat ini disabilitas mengadopsi pada Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on The Rights of Persons With Disabilities/CRPD 2006). Serta Undang-Undang Penyandang Disabilitas (UU No. 8 Tahun 2016).
Keduanya menunjukkan bahwa istilah tersebut terakui secara nasional dan internasional, tetapi istilah tersebut pula memiliki makna yang bias, diskriminatif, dan menimbulkan stigma.
Pandangan tersebut tergambarkan sejak dari pendefinisian sebuah istilah yang mencetuskan ketidakmampuan seseorang, bukan pada kemampuan yang berbeda.
Disabilitas dalam pandangan medis
Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas Pasal 1 nomor 1 Tahun 2016 memaknai disabilitas sebagai orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama.
Dengan demikian, ketika berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Saya tekankan, istilah disabilitas berarti ketidakmampuan atau keterbatasan. Artinya, istilah disabilitas merujuk pada makna manusia yang memiliki keterbatasan dan ketidakmampuan baik fisik maupun intelektual. Dalam KBBI kosakata ketidakmampuan memiliki arti seseorang dalam keadaan tidak mampu atau tidak kuat.
Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization atau WHO), juga menguatkan bahwa disabilitas lebih terkenal dalam pandangan medis sebagai kondisi kesehatan atau gangguan. Selain menggunakan istilah “disability”, WHO juga memakai istilah impairment (gangguan atau kerusakan fungsi), activity limitation (pembatasan dalam melakukan aktivitas), serta participation restriction (hambatan dalam berpartisipasi).
Menguak Makna Difabilitas
Istilah difabilitas atau difabel berasal dari Bahasa Inggris differently abled people yang berarti orang yang memiliki kemampuan berbeda. Istilah ini menegaskan adanya perbedaan kemampuan, bukan ketidakmampuan. Oleh karena itu, tampaknya istilah difabilitas jauh lebih halus daripada istilah disabilitas.
Mari menggarisbawahi bahwa orang-orang yang demikian adalah orang yang memiliki kemampuan berbeda. Bukan mengklaim orang dengan ketidakmampuan atau keterbatasan seolah-olah tidak bisa.
Terlihat sederhana, namun pilihan istilah mencerminkan bagaimana cara kita melihat: apakah seseorang mendefinisikan oleh keterbatasannya atau oleh kemampuannya yang berbeda.
Hasil penelitian memaparkan istilah tersebut mula-mula lahir dalam Konferensi Ketunanetraan Asia. Terselenggara di Singapura oleh International Federation of the Blind (IFB) bersama World Council for the Welfare of the Blind (WCWB).
Perkembangan Istilah
Perkembangan selanjutnya, istilah itu kemudian masuk ke dalam bahasa Indonesia menjadi “difabel”. Orang-orang yang mendukung penggunaan istilah tersebut menilai kurang tepat ketika menerjemahkan disability sebagai “ketidakmampuan”.
Mereka berpendapat, atas dasar pemahaman tersebut. Individu dengan disability bukanlah orang yang tidak mampu. Melainkan orang yang memiliki kemampuan yang berbeda.
Selain itu, kamus kita KBBI belum sepenuhnya menyerap kosakata difabilitas ke dalam Bahasa Indonesia. Adapun yang termaktub baru kata difabel yang berarti penyandang cacat.
Kita mengupayakan untuk merebut makna disabilitas ke difabilitas sebagai istilah yang lebih bermoral untuk memberikan pemahaman. Bahwa orang-orang yang terhambat secara fisik maupun mental bukanlah orang-orang yang tidak mampu.
Melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan berbeda. Dengan demikian, orang-orang tersebut tetap memiliki kesempatan, hak, dan nilai kemanusiaan yang sama dalam pandangan semua orang.
Perjuangan Makna
Perdebatan antara disabilitas dan difabilitas menunjukkan bagaimana istilah mengandung ideologi. Isu kebahasaan dalam ranah disabilitas bukan sekadar alat penyebutan atau komunikasi, melainkan juga pembentuk cara pandang sosial. Istilah dalam bahasa bukan hanya deskripsi, tetapi simbol perlawanan yang menjadi arena perjuangan makna, menyetarakan sesuatu.
Sintesis tersebut selaras dengan Trilogi Fatwa KUPI yang mengutamakan pada makruf dan mubadalah. Konsep Makruf dan Mubadalah menitikberatkan pada otoritas moral yang mengarah untuk memuliakan semua manusia. Oleh sebab itu, bahasa yang kita gunakan dalam bermasyarakat atau menyebutkan suatu istilah tidak terlepas dari dimensi etik. []
*)Artikel ini merupakan hasil dari Mubadalah goes to Community Surakarta, kerjasama Media Mubadalah dengan UPT Perpustakaan UIN Raden Mas Said Surakarta.









































