Mubadalah.id – Jika Anda perhatikan foto-foto keluarga, baik foto keluarga inti atau keluarga besar, akan mudah didapati hadirnya sosok balita perempuan yang berpakaian tertutup mengenakan jilbab tak terkecuali bayi perempuan.
Bahkan di beberapa keluarga tak hanya berjilbab tapi balita perempuan yang mengenakan pakaian hitam menutupi sekujur tubuh (abaya) dengan kerudung yang juga lebih panjang (hijab) menutupi hampir separuh badannya.
Dengan begitu anak ini telah memakai hijabnya sebagai lapisan ketiga setelah abaya dan pakaian dalamnya. Di bagian dalam, biasanya mereka dipakaikan celana panjang dengan tujuan untuk menutupi auratnya.
Di masa bayi, jika lahir di puskesmas atau rumah sakit, para perawat, bidan, atau dokter akan menasihati agar setiap pagi bayi mereka dijemur matahari, gunanya agar bayi tak kuning akibat bilirubin tinggi.
Sinar matahari sebagai sumber vitamin D sangat tubuh manusia butuhkan terutama di masa pertumbuhan (balita).
Vitamin D dari sinar matahari sulit untuk disubstitusi dengan vitamin pengganti dalam bentuk obat. Lagi pula itu adalah anugerah Tuhan secara gratis.
Dengan memakai pakaian tertutup dan berlapis-lapis, bagaimana balita kita akan mendapatkan sinar matahari.
Arsitektur rumah Indonesia, apalagi di daerah padat penduduk tak selalu memungkinkan matahari bisa menerobos ke bagian dalam atau halaman belakang rumah.
Hal ini berbeda dengan arsitektur rumah-rumah Timur Tengah yang memiliki ruang keluarga tempat para perempuan sehari-hari berkumpul tanpa harus menggunakan hijabnya.
Lagi pula, jika kita perhatikan anak-anak perempuan dari keluarga-keluarga di Timur Tengah (jika itu menjadi patokan cara berpakaian) tak memakai baju abaya sampai mereka menganggapnya telah remaja (setelah menstruasi).
Cara berpakaian tertutup rapat kita tahu sumbernya karena berlandaskan keyakinan. Jika basisnya keyakinan maka tentu kita harus mengacu kepada pandangan keagamaan.
Pakaian Menurut Fikih
Dalam agama (fikih) soal aurat dan karenanya kita meyakini membentuk cara berpakaian hanya berlaku jika perempuan telah mumayyiz (dewasa, telah tiba kepadanya kewajiban untuk menjalankan ibadah), tapi tidak bagi anak-anak, apalagi balita.
Jika demikian, mengapa orang tua muslim di Indonesia begitu tergila-gila pada pakaian yang menutupi anak-anak perempuan balita mereka.
Padahal pakaian yang sedemikian rupa menutupi badan balita menghambat untuk bergerak bebas. Padahal usia lima tahun ke bawah adalah usia pertumbuhan otak oleh gerak motoriknya.
Jika basisnya keyakinan agama (fikih), mengapa hijab balita justru mengenakan jilbab sementara agama pun belum mewajibkannya. Banyak orang tua yang menyatakan bahwa mereka sedang mendisiplinkan anaknya/cucunya.
Tapi bukankah pendisiplinan membutuhkan pengetahuan dan kesadaran sang subjek. Sebab tanpa itu pendisiplinan hanya akan menjadi indoktrinasi yang menjadikan mereka bagai kambing kita cocoki hidungnya.
Saya melihat ini persoalan serius. Pihak Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama harus terbuka dan berani menyatakan sikap mereka bahwa ini membahayakan masa depan balita kita.
Kementerian Kesehatan harus melakukan pendidikan yang mengajarkan apa dampak kekurangan vitamin D bagi tumbuh kembang manusia jika sejak bayi kurang terkena sinar matahari terutama matahari pagi.
Orang tua harus memiliki pengetahuan cukup tentang manfaat sinar matahari bagi anak. Dan apa dampaknya jika perempuan kekurangan sinar matahari terutama untuk kesehatan reproduksinya.
Kementerian Kesehatan harus memberi pengetahuan apa dampaknya bagi anak-anak jika karena pakaiannya mereka kurang bergerak secara motorik.
Agama memang untuk orang yang berakal dan menggunakan akalnya. “Afala taqilun” apakah kalian tidak berpikir?, tanya Tuhan di sejumlah ayat-Nya. []