Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mitos Kecantikan: Skin Care Belum Tentu Care

Skin Care belum tentu care, yang menumbuhkan care kita adalah pendidikan akan kecantikan sesungguhnya

Krisna Wy by Krisna Wy
27 Juli 2024
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Skin Care Belum Tentu Care

Skin Care Belum Tentu Care

15
SHARES
730
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perempuan selalu mengalami dekadensi ketika berhadapan dengan masalah kepercayaan diri serta kecantikan. Tentu rendahnya kepercayaan diri adalah kurangnya interaksi untuk mencintai diri sendiri dan pemahaman self love. Dunia Digital juga menjerat perempuan sehingga kehilangan diri untuk mencintai dirinya.

Buktinya banyak ajang/platform digital untuk memamerkan visualisasi tubuh, wajah serta mengukur standarisasi kecantikan melalui posting, like dan coment. Padahal kecantikan adalah budaya setiap daerah, bukan hasil produksi atau industri.

Masalah Kepercayaan Diri

Survei Dove Girl Beauty Confidence Report yang mengutip surat kabar Liputan 6 menemukan bahwa hampir 54% perempuan di seluruh dunia memiliki rasa percaya diri yang rendah. Berdasarkan penelitian Watsons, surat kabar Di Jogja mengutip empat temuan dari “Survei Kepercayaan Diri Perempuan di Asia” (Wise)”.

Sementara survei  pertama menemukan bahwa hampir 50% perempuan di Asia kurang percaya diri. Survei kedua menemukan bahwa 50% perempuan tidak puas dengan pengembangan karier mereka. Lalu survei  ketiga menemukan bahwa lebih dari 70% perempuan merasa sulit menjadi ibu rumah tangga dan perempuan karir. (Delinda, dkk, 2023)

Kepercayaan diri berbeda dengan fenomena narsistik. Kepercayaan diri juga meliputi mencintai diri sendiri (self love), menghargai diri sendiri (self respect), penerimaan diri sendiri (self esteem). Narsistik adalah kondisi di mana seseorang merasa dirinya paling penting, sangat membutuhkan perhatian, dan kekaguman berlebihan. Dengan demikian,i tulisan ini akan mengkaji membongkar tirai- tirai palsu industri kecantikan.

Kecantikan Sebagai Simbol

Cantik merupakan suatu kata sifat yang selalu menggambarkan keindahan. Tetapi kebanyakan budaya yang menafsirkan apa itu “Cantik” selalu memiliki kriteria dan standarisasi setiap tempat. Perempuan selalu kita pandang sebagai objek keindahan. Dan selalu tersimbolkan dengan Dewi Kesuburan. Maka banyak kasus tentang diskriminasi perempuan.

Siapa yang mendambakan tubuh langsing, kulit putih, wajah mulus?. Apakah itu benar- benar mendefinisikan kecantikan secara umum? Perlu kita ketahui kecantikan umum adalah produk dominasi budaya yang ada. Sejauh mana budaya cantik dari daerah menguasai secara umum. Seperti budaya cantik ala Korea Selatan yang sedang menjadi tren yakni “Korean Wave”.

Padahal setiap budaya cantik memiliki kriteria berbeda-beda. Misalnya Mengutip dari Ella dan Yepa, perempuan Dayak kita anggap cantik bukan hanya jika kulitnya cerah, tapi juga banyak anting yang menggantung di telinganya. Bisa kita katakan semakin banyak anting yang dimiliki seorang perempuan, maka semakin cantik pula dirinya.

Selain itu, masyarakat di wilayah Chiang Mai Thailand juga memiliki gagasan berbeda tentang kecantikan. Suku ini percaya bahwa perempuan cantik adalah perempuan yang berleher panjang. Oleh karena itu, Suku Karen mengalungkan leher mereka dengan kawat kuningan di lehernya. Mereka telah menjaga tradisi ini sejak kecil (gadis). (Permata Mustika, Nanda Jon, 2017)

Kecantikan yang kita pandang dengan kulit putih, mulus, langsing adalah adanya fenomena gelombang budaya. Yakni suatu budaya daerah atau negara lain yang keluar mempopulerkan budayanya sehingga dianut oleh banyak orang.

Di sisi lain, kecantikan selalu menekankan perempuan pada tuntutan budaya. Di mana perempuan terpaksa menjadi objek pemuas di kalangan industri kecantikan dan pelaku budaya. Padahal kecantikan adalah simbol kemuliaan seorang perempuan. Simbol tersebut adalah hasil interpretasi interaksi sosial yang ada dengan lingkungan sekitar.

Komersialisasi Perempuan

Industrialisasi mengenai kecantikan mengalami pertumbuhan setiap tahun dampak globalisasi semakin tampak dengan jelas adanya serangan budaya- budaya luar. Seperti kejadian “Korean Wave”, perempuan secara tidak sadar sedang terpengaruhi dan terjajah pengetahuan dengan adanya trending-trending akibat globalisasi dan digital. Perempuan secara tidak langsung terpengaruhi untuk membeli produk kecantikan (Skin Care) dari korea, hanya untuk memenuhi standar kecantikan pasar.

Industri kecantikan merupakan industri  yang besar dan berkembang pesat. Majalah Forbes memperkirakan setidaknya ada 40 startup kecantikan yang dipimpin oleh perempuan. Artinya, perempuan tidak hanya menjadi pengguna utama, namun juga pemain kunci dalam industri yang nilai globalnya pada tahun 2016 diperkirakan mencapai $445 miliar.

Selain itu industri kecantikan diperkirakan akan terus tumbuh, dengan ukuran pasar diperkirakan mencapai $699,45 miliar pada tahun 2023. Pasar industri kecantikan ini menawarkan berbagai produk kecantikan seperti perawatan rambut, perawatan kulit, perawatan mulut, makeup, parfum dan deodoran, sabun, shower gel, tabir surya, dan produk kecantikan lainnya. (Permata Mustika, Nanda Jon, 2017)

Artinya persepsi kecantikan semakin hari semakin menjadi produk dan barang yang hanya menguntungkan segi ekonomis pelaku industri. Dan semakin memburamkan pengguna produk kecantikan akan nilai- nilai filosofis dan estetikanya. Kecantikan berubah dari budaya kepada kebutuhan fisiologis secara destruktif.

Misalnya seorang anak seumur Sekolah Menengah Pertama, harus memenuhi kebutuhanya hanya untuk dianggap cantik dan mempesona hanya untuk menarik lawan jenis. Dan bisa kita bayangkan semakin hari produk kecantikan Skin Care semakin merajalela seakan- akan sudah menjadi kebutuhan pokok perempuan.

Skin Care

Sebenarnya kecantikan hadir bukan sebagai tuntutan tapi sebagaimana perempuan dapat memperindah makna diri dan tubuhnya. Skin Care membuat perempuan semakin tertekan dengan pilihan-pilihannya. Atau pun hanya menuruti kebutuhan pasar. Sedangkan sekali lagi perempuan bukan objek pemuas hasrat industri atau komersialisasi.

Skin Care belum tentu peduli kepada perempuan. Masih banyak juga produk- produk yang gagal, banyak pemakai yang gagal, tumbuh jerawat, wajah lebam, yang membuat perempuan juga semakin tersiksa dan tidak menerima diri apa adanya.

Laporan YPKKI (Yayasan Kesehatan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia) tahun 2006 menyebutkan bahwa setiap tahun keluhan konsumen terhadap kosmetik khususnya produk perawatan kulit dan obat anti inflamasi semakin meningkat, yaitu 27 merek kosmetik hingga saat ini. Produk yang dikatakan dapat merusak kulit dan obat penurun berat badan dalam bentuk bubuk atau pi1 yang merusak sistem tubuh telah ditarik dari pasaran (Handoko, 2006).

Padahal, yang paling dekat dengan kita adalah peristiwa yang terjadi pada 29 Maret 2007 di kawasan Turi, Sleman Yogyakarta, yang menimpa Ana Surjaningsi (30) dan Syo Aji Purnomo (17). Mereka berdua meninggal. Obat tersebut diduga merupakan obat penurun berat badan.

Dalam konteks ini kita dapat melihat bahwa konsep kecantikan saat ini telah menjadi “efek kecantikan” yang terdefinisikan oleh dunia kecantikan. Wanita yang awalnya ingin mendongkrak harga dirinya kehilangan identitas karena “pria tampan” dalam iklan tersebut. (Syafrini Delmira, 2011)

Penindasan terhadap Tubuh Perempuan

Adapun penindasan pertama dari produk Skin Care adalah munculnya persepsi akan kebutuhan pokok. Yang mana kebutuhan pokok tersebut terkadang dilebih-lebihkan oleh sebagian perempuan, misalnya operasi plastik dll.

Kedua tuntutan Pasar menimbulkan Insecurity (kebutuhan untuk selalu diterima). Di mana dari perasaan itu muncul gelisah, cemas terus menerus, ketakutan berlebihan. Sehingga Perempuan menjadi bodoh dan tidak memahami dirinya lebih sempurna daripada produk kecantikan yang ia pakai.

Ketiga adalah Body shaming, Beberapa iklan dan produk kecantikan secara tidak langsung (atau langsung) membuat wanita merasa malu terhadap tubuhnya. Terlebih jika tidak memenuhi standar kecantikan seperti yang ada dalam iklan.

Keempat Iklan yang tidak realistis, iklan produk kecantikan hanya menampilkan bentuk ideal, dan menghegemoni perempuan, sehingga yang timbul adalah kebenaran menurut pasar industri. Misalnya yang cantik harus pakai produk ini dan ini.

Skin Care belum tentu care, yang menumbuhkan care kita adalah pendidikan akan kecantikan sesungguhnya. Bukan dari hasil dominasi budaya atau pertukaran budaya. Tapi penggalian lebih dalam akan makna kecantikan yang subjektif. Perempuan memiliki hak untuk menafsirkan kecantikan untuk dirinya sendiri. Sekian. []

Tags: BudayaCantikkecantikanKosmetikmitosperempuanSkin Care
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Peringatan Bagi Pelaku Poligami

Next Post

Al-Qur’an Mengkritik Perkawinan Poligami

Krisna Wy

Krisna Wy

Penulis Buku "Kekasih Mimpi Dalam Doaku" dan "Mahabbatul Haqq"

Related Posts

Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Next Post
Perkawinan Poligami

Al-Qur'an Mengkritik Perkawinan Poligami

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional
  • Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan
  • Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah
  • Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa
  • Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0