Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mitos Pemerkosaan: Dosa Terbesar Masyarakat pada Korban-korban Kekerasan Seksual

Kasus kekerasan seksual yang menjadi viral patut diapresiasi, setidaknya karena membuat publik memberikan dukungan, dan menaruh perhatian pada kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi

Cut Novita Srikandi Cut Novita Srikandi
6 Februari 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Masyarakat

Masyarakat

275
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Sudah jatuh tertimpa tangga pula”, inilah yang dialami oleh Novia Widyasari. Seorang mahasiswi dan calon guru dari sebuah universitas terkemuka di kota Malang, yang memutuskan untuk mengkhiri hidupnya di atas pusara sang ayah yang dicintainya, pada Kamis 2 Desember 2021. Depresi, tekanan dan penderitaan batin yang dialami Novia, mendorongnya untuk menenggak sebotol larutan sinida ditemani red velvet kesukaannya.

Tidak ada yang setuju dengan keputusan Novi untuk menyerah pada takdir, namun ia adalah korban dari betapa kejam stigma dan penghakiman masyarakat terhadap para penyintas kekerasan seksual. Sebelumnya, Novi adalah mahasiswi yang berprestasi. Kesehariannya diisi dengan kuliah dan menjadi guru privat bahasa Inggris, sampai akhirnya ia berkenalan dengan seorang laki-laki yang kemudian menghancurkan hidup dan masa depannya.

Dalam chat yang ia kirim ke temannya, Novia mengakui telah diperkosa oleh kekasihnya sendiri setelah sebelumnya diberi obat dan tidak sadarkan diri. Beberapa bulan pasca diperkosa, Novia kemudian dinyatakan hamil, dan ia meminta pertanggung jawaban kepada laki-laki yang menghamilinya.

Namun yang didapat hanyalah kekecewaan, karena oleh laki-laki itu, Novia diminta untuk mengaborsi bayi dalam kandungannya. Bahkan Ibu dari laki-laki itu juga memintanya untuk melakukan hal yang sama dengan dalih sang pacar baru saja diterima menjadi polisi. Akhirnya, ia pun dipaksa menenggak pil penggugur kandungan sampai ia mengalami keguguran.

Penderitaan Novi tidak hanya sampai di situ. Ia pun terus menerus menerima penghakiman dari masyarakat, termasuk pamannya sendiri. Bukan perlindungan yang ia dapatkan dari keluarga besarnya, melainkan penghakiman dan pengutukan.

Kisah Novia Widyasari memancing amarah publik, khususnya bagi mereka yang memperjuangkan para korban dan penyintas kekerasan seksual yang sering diabaikan, hingga kemudian kisah ini menjadi viral dan diwarnai oleh hastag #SAVENOVIAWIDYASARI

Kasus kekerasan seksual yang sempat viral di media sosial bukan hanya sekali dua kali saja terjadi di Indonesia. Banyak cerita kasus kekerasan seksual sempat viral di media sosial dan mendapatkan perhatian publik, yang ditandai dengan munculnya berbagai hastag untuk mendukung korban. Fenomena ini terjadi karena korban tidak mendapatkan penyelesaian yang memuaskan, seperti kurangnya alat bukti sehingga sulit untuk mendapat keadilan.

Para korban juga kerap diminta untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Mereka yang merasa belum puas ini, akhirnya mencari keadilan melalui jalan lain, yaitu membagikan kisahnya di media sosial, atau mencari pendamping untuk men-support mereka agar berani speak up di depan publik. Akan tetapi, tidak selamanya para penyintas yang membagikan ceritanya di media sosial ini dapat selalu menjadi viral, karena banyak juga yang ceritanya tertanam dalam ruang siber.

Pada faktanya, kekerasan seksual juga sering tidak dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti; penyangkalan, takut, rasa bersalah, bingung, dan malu yang dirasakan korban. Khususnya sikap dalam menghadapi pandangan masyarakat yang cenderung menghakimi korban. Hal ini mengingatkan saya pada tulisan Marta Burt (1980) yang berjudul “Cultural Myths and Supports for Rape”.

Penelitian Burt merupakan langkah awal untuk memberikan landasan empiris bagi kombinasi analisis teoretis psikologis sosial dan feminis tentang sikap pemerkosaan dan pendahulunya.

Mitos dalam hal ini didefinisikan sebagai keyakinan salah yang merugikan, tentang tindak pemerkosaan, korban, dan pelaku, yang didasarkan oleh stereotip yang berkembang di masyarakat sehingga menciptakan ketidakberpihakan, bahkan penghakiman pada korban pemerkosaan.

Contoh mitos pemerkosaan ini misalnya, “Perempuan diperkosa karena pakaiannya memancing untuk diperkosa”; “Hanya perempuan nakal yang diperkosa”;  “Perempuan dapat menolak diperkosa jika dia benar-benar berniat untuk melakukannya”;  “Sebenarnya perempuan yang meminta untuk diperkosa”; “perempuan melaporkan pemerkosaan karena dia merasa dicampakkan oleh pelaku” dan yang paling sering berkembang di masyarakat, “Pelaku pemerkosaan adalah mereka yang mengalami kelainan seksual dan terganggu jiwanya”.

Penelitian Burt menunjukkan adanya hubungan antara penerimaan mitos pemerkosaan di masyarakat dengan stereotipe peran gender dan Penerimaan kekerasan interpersonal. Penerimaan mengacu pada gagasan bahwa kekuatan dan paksaan adalah cara yang sah untuk mendapatkan kepatuhan dan secara khusus bahwa mereka bisa saja terjadi dalam hubungan intim dan seksual.

Penerimaan kekerasan interpersonal adalah penentu terkuat penerimaan mitos pemerkosaan dalam masyarakat. Jika stereotip peran gender adalah prasyarat untuk menempatkan perempuan selalu menjadi calon korban seksual, penerimaan kekerasan interpersonal merupakan pendorong sikap tindakan penyerangan dan pemerkosaan hanyalah salah satu cara ekspresinya.

Dampak dari mitos pemerkosaan yang diyakini oleh masyarakat bahkan penegak hukum adalah sulitnya mencari keadilan bagi korban pemerkosaan. Kredibilitas korban pemerkosaan/pelapor kerap dipertanyakan untuk meyakinkan para penegak hukum, dari polisi hingga hakim. Jika perempuan yang menjadi korban dan melapor dinilai sebagai bukan ‘perempuan baik-baik’, maka ia cenderung kurang dipercaya sehingga tidak mendapat keadilan, bahkan dilecehkan, baik dalam bentuk verbal maupun kekerasan fisik.

Dengan kata lain, mitos pemerkosaan bukan hanya diyakini oleh para pelaku, melainkan cukup mendikte pemikiran masyarakat umum untuk menyudutkan korban, sehingga memperbesar kemungkinan korban enggan untuk melaporkan apa yang terjadi, karena takut akan mengalami berbagai bentuk  pelecehan lainnya dan kekerasan lanjutan dari masyarakat.

Dampak lebih sadisnya dari berkembang luasnya mitor pemerkosaan ini adalah bahwa kita sebagai bagian dari masyarakat turut serta membangun “The Rape Culture.” Novia Widyasari adalah contoh konkret dari dampak mitos pemerkosaan yang berkembang dalam masyarakat

Kasus kekerasan seksual yang menjadi viral patut diapresiasi, setidaknya karena membuat publik memberikan dukungan, dan menaruh perhatian pada kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi. Meski demikian, menjadi viral baru sebuah awalan untuk proses penyelesaian kasus yang panjang dan berliku. Cerita viral tidak selalu berakhir bahagia. Beberapa cerita berakhir tanpa penyelesaian dan bahkan berujung pada kriminalisasi korban dengan dalih Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Oleh karena itu, diperlukan langkah hukum yang nyata untuk menanggulangi ini semua, seperti adanya undang-undang yang selain membahas aspek hukum dan pidana untuk pelaku kekerasan seksual, tetapi juga membahas bagaimana mengubah pola pikir masyarakat dalam memandang kekerasan seksual. []

 

Tags: korban kekerasan seksualmitos pemerkosaannovia widyasari
Cut Novita Srikandi

Cut Novita Srikandi

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019, Dosen dan Peneliti Sastra

Terkait Posts

Korban Kekerasan Seksual
Personal

Ketika Laki-laki Juga Menjadi Korban Kekerasan Seksual: Bias Komentar Seksis dan Misoginis

18 Januari 2025
Korban Kekerasan Seksual
Personal

Suara Sunyi Korban Kekerasan Seksual

9 Desember 2024
Tubuh Perempuan
Sastra

Tubuh Perempuan di Perumahan Karang Wulan No. 14

13 Oktober 2024
Pakaian Terbuka
Personal

Habib Ali al-Jufri: Pakaian Terbuka Bukan Menjadi Sebab Perempuan Dilecehkan

29 Februari 2024
Sosok Kuntilanak
Personal

Mengenal Sosok Kuntilanak: Antara Nilai Kekerasan dan Perjuangan

31 Juli 2023
Drama Korea Dokter Cha
Film

Ketidakadilan Gender dalam Serial Drama Korea Dokter Cha

19 Mei 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam
  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam
  • Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi
  • Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID