Jumat, 6 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Musdah Mulia: Poligami bukan Ajaran Islam

Dalam catatan sejarah sudah jelas bahwa poligami ini bukan ajaran Islam, tetapi tradisi kuno yang direspon oleh Islam. Dengan tujuan untuk membebaskan dan memerdekakan perempuan dari belenggu kekerasan.

Siti Robiah by Siti Robiah
19 September 2023
in Keluarga
A A
0
musdah-mulia-poligami-bukan-ajaran-islam

musdah-mulia-poligami-bukan-ajaran-islam

15
SHARES
766
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Poligami dalam istilah bahasa Arab dikenal dengan ta’addut al-zawjat. Poligami berasal dari bahasa Yunani, poly atau polus yang berarti banyak dan gamein atau gamos yang berarti kawin atau perkawinan.

Sedangkan poligami menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan.

Dalam catatan sejarah poligami telah ada sejak zaman kuno dan dilakukan oleh banyak peradaban di seluruh dunia. Poligami sudah di praktikan pada bangsa-bangsa di zaman purba. Seperti Yunani, China, India, Babilonia, Mesir, Romawi dan lain-lain.

Dalam budaya masyarakat jahiliah pra-Islam, praktik perkawinan yang dilakukan sangat jauh dari prinsip-prinsip keadilan dan kemaslahatan. Hal itu disebabkan karena adanya budaya diskriminasi gender yang menempatkan perempuan sebagai objek seksual.

Adat seperti ini sudah berlangsung lama dan turun-temurun. Hingga akhirnya Nabi Muhammad Saw datang membawa risalah agama Islam sebagai rahmatan lil ‘a lamin. Pembatasan jumlah poligami menjadi bukti bahwa Islam mengedepankan keadilan bagi perempuan.

Pembatasan poligami dengan ketentuan empat orang istri saja bukan tanpa alasan. Hal ini bertujuan agar terciptanya kehidupan pernikahan yang penuh kebahagiaan. Poligami pada dasarnya memang rentan untuk tidak berbuat adil. Kehidupan pernikahan Nabi Saw tidak bisa kita jadikan alasan kebolehan berpoligami bagi umat setelahnya.

Pernikahan Monogami Nabi Saw dengan Siti Khadijah

Dalam catatan sejarah yang lain menyebutkan bahwa masa monogami Nabi Saw lebih panjang daripada masa poligami. Pernikahan Nabi dengan Siti Khadijah berlangsung selama 28 dan keduanya lakukan dengan cara monogami.

Barulah setelah dua tahun Siti Khadijah wafat, Nabi Saw berkenan menikah lagi dengan beberapa perempuan berstatus janda miskin dan hanya satu yang gadis yaitu Siti Aisyah.

Menurut para ahli sejarah poligami Nabi tersebut bukan semata karena nafsu, tapi karena alasan dakwah, yaitu untuk menolong para janda-janda tersebut supaya tidak menjadi budak.

Melihat fakta tersebut, saya sepakat dengan Ibu Situ Musdah Mulia bahwa Syi’ar Islam menjadi salah satu alasan motif kegiatan poligami Nabi.

Sebab sebagaimana sering kita dengar bahwa poligami itu bukan ajaran atau budaya Islam. Justru Islam hadir untuk merespon budaya yang merugikan perempuan tersebut, yaitu dengan membatasi jumlah poligami. Awalnya tidak terbatas menjadi terbatasi maksimal empat, dan dengan syarat adil. Dan itu tidak mungkin bisa manusia biasa lakukan.

Menurut Ibu Musdah Mulia langkah yang Islam ambil ini merupakan tranformasi sosial. Bagaimana tidak, awalnya masyarakat jahiliah menganggap bahwa perempuan merupakan objek seksual sehingga laki-laki bisa mempoligami perempuan sebanyak-banyaknya.

Lalu Islam melalui Nabi Muhammad hadir untuk merespon hal tersebut, dengan cara yang pelan-pelan tapi pasti. Yaitu membatasi jumlah poligami.

Sepanjang bacaan saya, pembatasan tersebut adalah strategi Nabi Saw untuk membebaskan perempuan dari belenggu kekerasan bernama poligami. Sebab jika dulu Nabi Saw langsung melarang tradisi poligami tersebut, bisa jadi masyarakat jahiliah langsung menolak dan tidak mau beriman pada Islam.

Memaknai Ulang Ayat Poligami

Ada banyak teks al-Qur’an yang sering sebagian orang gunakan sebagai dalil kebolehan poligami. Di antaranya adalah QS. an-Nisa ayat 3 yang berbunyi:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمٰنُكُمْ ۚ ذٰلِكَ أَدْنٰىٓ أَلَّا تَعُولُوا

Artinya: “Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.” (QS. an-Nisa ayat 3).

Ketika ayat ini turun, Nabi Saw melakukan perubahan radikal sesuai dengan ayat ini terkait pembatasan poligami. Pembatasan ini sangat berat karena pada saat itu para sahabat sudah beristri banyak. Lalu mereka Nabi Saw perintahkan memilih empat saja dan harus menceraikan yang lain.

Menurut Musdah Mulia, untuk memahami secara baik dan benar ayat ketiga surat an-Nisa tersebut hendaknya kita pahami terlebih dahulu makna dua ayat sebelumnya. Yaitu ayat pertama yang artinya:

Artinya: “Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”(QS. an-Nisa ayat 1).

Peringatan agar Bertakwa

Musdah Mulia menyebutkan bahwa ayat ini berisi peringatan agar manusia bertakwa kepada Allah. Pertama, bertakwa kepada Allah sebagai perwujudan dari kesadaran sebagai makhluk dan kesadaran bahwa sesungguhnya Allah Maha pencipta.

Kedua, manusia bertakwa kepada Allah karena atas nama-Nya manusia saling meminta satu sama lain.

Kemudian setelah itu, kita juga perlu memaknai ayat kedua yang berbunyi:

وَءَاتُوا الْيَتٰمٰىٓ أَمْوٰلَهُمْ ۖ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ ۖ وَلَا تَأْكُلُوٓا أَمْوٰلَهُمْ إِلٰىٓ أَمْوٰلِكُمْ ۚ إِنَّهُۥ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا

Artinya: “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sungguh, (tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar.” (QS. an-Nisa ayat 2).

Dalam pandangan Musdah Mulia, ayat ini berisi penegasan agar berlaku adil, terutama terhadap anak-anak yatim. Ayat ini secara spesifik berbicara soal anak yatim. Sedangkan ayat ketiga seperti yang telah saya jelaskan di atas, sering mereka jadikan dalil kebolehan poligami.

Jika melihat keterikatan antara ayat satu sampai ayat tiga inti pembahasannya bukanlah tentang poligami. Tetapi soal perlindungan terhadap perempuan dan anak yatim. Yang mana pada masa itu keduanya merupakan orang-orang lemah yang harus dilindungi.

Dengan begitu ayat-ayat tersebut ternyata sangat tidak relevan jika dijadikan dalil kebolehan poligami. Sebab sebagaimana yang disampaikan oleh Musdah Mulia ketiga ayat tersebut saling terkait satu sama lain. Sehingga harus dimaknai secara menyeluruh. Tidak boleh salah satu ayat saja.

Lalu secara catatan sejarah sudah jelas bahwa poligami ini bukan ajaran Islam, tetapi tradisi kuno yang direspon oleh Islam. Dengan tujuan untuk membebaskan dan memerdekakan perempuan dari belenggu kekerasan. []

Tags: ajaranislamistrilaki-lakiMusdah Muliaperempuanpoligamisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nia Asmady: Perempuan di Balik Peluncuran Satria-1

Next Post

Falsafah Pohon Sawo sebagai Strategi Melawan Penjajah

Siti Robiah

Siti Robiah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Stigma Janda
Keluarga

Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

5 Maret 2026
Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Kemitraan
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

3 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Next Post
Falsafah Pohon Sawo

Falsafah Pohon Sawo sebagai Strategi Melawan Penjajah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban
  • Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban
  • Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR
  • Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan
  • Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0