• Login
  • Register
Selasa, 1 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Musdah Mulia: Poligami bukan Ajaran Islam

Dalam catatan sejarah sudah jelas bahwa poligami ini bukan ajaran Islam, tetapi tradisi kuno yang direspon oleh Islam. Dengan tujuan untuk membebaskan dan memerdekakan perempuan dari belenggu kekerasan.

Siti Robiah Siti Robiah
19/08/2023
in Keluarga
0
musdah-mulia-poligami-bukan-ajaran-islam

musdah-mulia-poligami-bukan-ajaran-islam

738
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Poligami dalam istilah bahasa Arab dikenal dengan ta’addut al-zawjat. Poligami berasal dari bahasa Yunani, poly atau polus yang berarti banyak dan gamein atau gamos yang berarti kawin atau perkawinan.

Sedangkan poligami menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan.

Dalam catatan sejarah poligami telah ada sejak zaman kuno dan dilakukan oleh banyak peradaban di seluruh dunia. Poligami sudah di praktikan pada bangsa-bangsa di zaman purba. Seperti Yunani, China, India, Babilonia, Mesir, Romawi dan lain-lain.

Dalam budaya masyarakat jahiliah pra-Islam, praktik perkawinan yang dilakukan sangat jauh dari prinsip-prinsip keadilan dan kemaslahatan. Hal itu disebabkan karena adanya budaya diskriminasi gender yang menempatkan perempuan sebagai objek seksual.

Adat seperti ini sudah berlangsung lama dan turun-temurun. Hingga akhirnya Nabi Muhammad Saw datang membawa risalah agama Islam sebagai rahmatan lil ‘a lamin. Pembatasan jumlah poligami menjadi bukti bahwa Islam mengedepankan keadilan bagi perempuan.

Baca Juga:

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

Fikih yang Berkeadilan: Mengafirmasi Seksualitas Perempuan

Pembatasan poligami dengan ketentuan empat orang istri saja bukan tanpa alasan. Hal ini bertujuan agar terciptanya kehidupan pernikahan yang penuh kebahagiaan. Poligami pada dasarnya memang rentan untuk tidak berbuat adil. Kehidupan pernikahan Nabi Saw tidak bisa kita jadikan alasan kebolehan berpoligami bagi umat setelahnya.

Pernikahan Monogami Nabi Saw dengan Siti Khadijah

Dalam catatan sejarah yang lain menyebutkan bahwa masa monogami Nabi Saw lebih panjang daripada masa poligami. Pernikahan Nabi dengan Siti Khadijah berlangsung selama 28 dan keduanya lakukan dengan cara monogami.

Barulah setelah dua tahun Siti Khadijah wafat, Nabi Saw berkenan menikah lagi dengan beberapa perempuan berstatus janda miskin dan hanya satu yang gadis yaitu Siti Aisyah.

Menurut para ahli sejarah poligami Nabi tersebut bukan semata karena nafsu, tapi karena alasan dakwah, yaitu untuk menolong para janda-janda tersebut supaya tidak menjadi budak.

Melihat fakta tersebut, saya sepakat dengan Ibu Situ Musdah Mulia bahwa Syi’ar Islam menjadi salah satu alasan motif kegiatan poligami Nabi.

Sebab sebagaimana sering kita dengar bahwa poligami itu bukan ajaran atau budaya Islam. Justru Islam hadir untuk merespon budaya yang merugikan perempuan tersebut, yaitu dengan membatasi jumlah poligami. Awalnya tidak terbatas menjadi terbatasi maksimal empat, dan dengan syarat adil. Dan itu tidak mungkin bisa manusia biasa lakukan.

Menurut Ibu Musdah Mulia langkah yang Islam ambil ini merupakan tranformasi sosial. Bagaimana tidak, awalnya masyarakat jahiliah menganggap bahwa perempuan merupakan objek seksual sehingga laki-laki bisa mempoligami perempuan sebanyak-banyaknya.

Lalu Islam melalui Nabi Muhammad hadir untuk merespon hal tersebut, dengan cara yang pelan-pelan tapi pasti. Yaitu membatasi jumlah poligami.

Sepanjang bacaan saya, pembatasan tersebut adalah strategi Nabi Saw untuk membebaskan perempuan dari belenggu kekerasan bernama poligami. Sebab jika dulu Nabi Saw langsung melarang tradisi poligami tersebut, bisa jadi masyarakat jahiliah langsung menolak dan tidak mau beriman pada Islam.

Memaknai Ulang Ayat Poligami

Ada banyak teks al-Qur’an yang sering sebagian orang gunakan sebagai dalil kebolehan poligami. Di antaranya adalah QS. an-Nisa ayat 3 yang berbunyi:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمٰنُكُمْ ۚ ذٰلِكَ أَدْنٰىٓ أَلَّا تَعُولُوا

Artinya: “Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.” (QS. an-Nisa ayat 3).

Ketika ayat ini turun, Nabi Saw melakukan perubahan radikal sesuai dengan ayat ini terkait pembatasan poligami. Pembatasan ini sangat berat karena pada saat itu para sahabat sudah beristri banyak. Lalu mereka Nabi Saw perintahkan memilih empat saja dan harus menceraikan yang lain.

Menurut Musdah Mulia, untuk memahami secara baik dan benar ayat ketiga surat an-Nisa tersebut hendaknya kita pahami terlebih dahulu makna dua ayat sebelumnya. Yaitu ayat pertama yang artinya:

Artinya: “Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”(QS. an-Nisa ayat 1).

Peringatan agar Bertakwa

Musdah Mulia menyebutkan bahwa ayat ini berisi peringatan agar manusia bertakwa kepada Allah. Pertama, bertakwa kepada Allah sebagai perwujudan dari kesadaran sebagai makhluk dan kesadaran bahwa sesungguhnya Allah Maha pencipta.

Kedua, manusia bertakwa kepada Allah karena atas nama-Nya manusia saling meminta satu sama lain.

Kemudian setelah itu, kita juga perlu memaknai ayat kedua yang berbunyi:

وَءَاتُوا الْيَتٰمٰىٓ أَمْوٰلَهُمْ ۖ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ ۖ وَلَا تَأْكُلُوٓا أَمْوٰلَهُمْ إِلٰىٓ أَمْوٰلِكُمْ ۚ إِنَّهُۥ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا

Artinya: “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sungguh, (tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar.” (QS. an-Nisa ayat 2).

Dalam pandangan Musdah Mulia, ayat ini berisi penegasan agar berlaku adil, terutama terhadap anak-anak yatim. Ayat ini secara spesifik berbicara soal anak yatim. Sedangkan ayat ketiga seperti yang telah saya jelaskan di atas, sering mereka jadikan dalil kebolehan poligami.

Jika melihat keterikatan antara ayat satu sampai ayat tiga inti pembahasannya bukanlah tentang poligami. Tetapi soal perlindungan terhadap perempuan dan anak yatim. Yang mana pada masa itu keduanya merupakan orang-orang lemah yang harus dilindungi.

Dengan begitu ayat-ayat tersebut ternyata sangat tidak relevan jika dijadikan dalil kebolehan poligami. Sebab sebagaimana yang disampaikan oleh Musdah Mulia ketiga ayat tersebut saling terkait satu sama lain. Sehingga harus dimaknai secara menyeluruh. Tidak boleh salah satu ayat saja.

Lalu secara catatan sejarah sudah jelas bahwa poligami ini bukan ajaran Islam, tetapi tradisi kuno yang direspon oleh Islam. Dengan tujuan untuk membebaskan dan memerdekakan perempuan dari belenggu kekerasan. []

Tags: ajaranislamistrilaki-lakiMusdah Muliaperempuanpoligamisuami
Siti Robiah

Siti Robiah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Anak Difabel

Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

1 Juli 2025
Peran Ibu

Peran Ibu dalam Kehidupan: Menilik Psikologi Sastra Di Balik Kontroversi Penyair Abu Nuwas

1 Juli 2025
Geng Motor

Begal dan Geng Motor yang Kian Meresahkan

29 Juni 2025
Keluarga Maslahah

Kiat-kiat Mewujudkan Keluarga Maslahah Menurut DR. Jamal Ma’mur Asmani

28 Juni 2025
Sakinah

Apa itu Keluarga Sakinah, Mawaddah dan Rahmah?

26 Juni 2025
Cinta Alam

Mengapa Cinta Alam Harus Ditanamkan Kepada Anak Sejak Usia Dini?

21 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • amar ma’ruf

    Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?
  • Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak
  • Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan
  • Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan
  • Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID