Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Muslimah Reformis Ala Musdah Mulia: Tidak Sempurna, Namun Terus Berusaha

Melalui konsep Muslimah Reformis, Musdah Mulia merumuskan beberapa cara untuk para muslimah agar trengginas menjadi perempuan yang berdaya.

Ayu Alfiah Jonas by Ayu Alfiah Jonas
13 Desember 2022
in Personal
A A
0
Muslimah Reformis

Muslimah Reformis

2
SHARES
113
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Filsafat menabalkan cara berada manusia sebagai eksistensialisme. Manusia menjadi istimewa karena ia satu-satunya makhluk hidup yang mampu bertanya. Manusia selalu mempertanyakan siapa dirinya, bagaimana keberadaannya, dan seperti apa dunianya. Kemampuan tersebut membuat manusia menjadi pusat dari segala sesuatu.

Ada kesadaran yang tumbuh dalam diri seorang manusia. Kesadaran tersebut membuat tema-tema filsafat tentang manusia atau filsafat manusia menjadi pembahasan yang tak lekang oleh zaman. Setiap orang membutuhkan jawaban atas pertanyaan eksistensial dalam diri.

Pertanyaan-pertanyaan eksistensial akan selalu ada, tidak akan pernah ada habisnya, dan akan terus muncul dari dalam diri manusia selama ia berada di dunia. Terutama, pertanyaan eksistensial tentang perempuan yang selalu problematis. Misalkan, bagaimana cara perempuan, utamanya muslimah, untuk menghadapi era disrupsi ini?

Menjadi muslimah adalah cara berada yang spesial. Eksistensi seorang muslimah dilapisi dua hal. Pertama, gender yang merupakan akibat konstruksi sosial. Kedua, sebagai pemeluk agama Islam yang kerap diterpa stigma. Dua lapisan itu bisa ditransformasikan menjadi kekuatan.

Beberapa tokoh Islam memberikan alternatif dan memaparkan langkah-langkah agar muslimah mampu mengaktualisasikan dirinya. Salah satunya adalah Musdah Mulia. Melalui konsep Muslimah Reformis, Bunda Musdah, demikian beliau kerap disapa, merumuskan beberapa cara bagi para muslimah agar trengginas menjadi perempuan yang berdaya.

Bunda Musdah tentu tak merumuskan ciri-ciri Muslimah Reformis tanpa alasan. Ada tujuan dan hal-hal yang melatarbelakangi rumusan tersebut. Termasuk pengalamannya malang-melintang di dunia aktivisme.

Menjadi Muslimah Reformis

Langkah pertama menjadi Muslimah Reformis adalah merdeka dan berkomitmen kuat. Dalam artian, kuat menjalankan ibadah hingga membentuk akhlak karimah dalam diri. Baik ibadah mahdah seperti shalat, puasa, zakat, haji, dan lain-lain maupun ibadah ghairu mahdah yang tidak terbentuk cara dan waktunya.

Kita bisa melaksanakan ibadah ghairu mahdah dengan beberapa hal. Sebagai misal, menolong orang miskin, kelompok disabilitas, membuang duri di jalanan agar kendaraan yang lewat tak terkena, merawat dan mendidik anak-anak yang membutuhkan perhatian kita, dan banyak lagi.

Beberapa alternatif yang bisa kita lakukan adalah merawat anak-anak jalanan dan anak-anak yang bermasalah dengan hukum agar mampu menyelesaikan masalahnya dan menjadi manusia berguna.

Atau, merawat dan mengasihi orang tua dan para lansia. Bisa juga dengan mengunjungi dan memberi bantuan untuk orang-orang sakit dan saudara-saudara lainnya yang mengalami musibah atau bencana alam.

Alternatif lain, kita bisa melakukan tugas-tugas intelektual seperti penelitian ilmiah yang berguna untuk kepentingan kemanusiaan. Misalnya, membela hak-hak orang yang tertindas dan teraniaya, mencegah terjadinya korupsi dalam bentuk apa pun, menjaga kelestarian alam agar tetap asri dan nyaman dan masih banyak alternatif lainnya.

Secara tegas, Islam menyatakan bahwa pada dasarnya jiwa manusia bersifat suci. Perjalanan hidup manusialah yang  tercemar karena dosa. Manusia, seperti yang sering kita dengar, adalah tempatnya salah dan dosa. Kadang, manusia mengikuti hawa nafsu yang irasional, membujuk untuk berpaling dari fitrah kesucian.

Bentuk hawa nafsu bisa berupa takabur, sombong, arogan, dengki, iri hati, tamak, serakah, dan semua bentuk perilaku pemenuhan syahwat tanpa batas. Kesemuanya dikendalikan oleh nafsu, hal yang sebetulnya bisa ditaklukkan oleh manusia.

Eksekusi seorang Muslimah Reformis, sebagai cara-berada perempuan, akan tegar dalam menghadapi segala godaan hawa nafsu dalam kondisi apa pun. Karena itulah, hatinya pun akan senantiasa bersinar dan aktif dalam menyuarakan kebenaran.

Seorang Muslimah Reformis aktif melakukan perubahan ke arah positif dan konstruktif sertaaktif melakukan kerja-kerja kemanusiaan untuk mendorong perlindungan hak asasi kelompok rentan dan teraniaya. Sesungguhnya, kita bisa menegakkan kerja-kerja kemanusiaan dengan banyak hal.

Pertama, kita bisa melawan korupsi dengan berbagai macam cara. Kedua, kita bisa aktif melawan upaya-upaya pemiskinan dan pembodohan yang terjadi di sekitar kita. Termasuk, segala tindakan yang mengatasnamakan agama demi kepentingan politik dan lain sebagainya.

Ketiga, kita bisa aktif mengadvokasi masyarakat menuju kehidupan damai, adil, dan sejahtera. Hal ini bisa dimulai dari dalam lingkungan paling kecil. Misalnya, dari dalam rumah dan orang-orang di sekitar kita.

Perlu digarisbawahi bahwa seorang Muslimah Reformis mesti memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas. Tujuannya adalah untuk mencintai kerja-kerja pengembangan literasi, edukasi, publikasi dan advokasi.

Hal tersebut berdasarkan ajaran Islam yang menggaungkan ilmu dan pengetahuan serta mendorong manusia untuk menuntut ilmu sejauh mungkin. Kalau perlu, sampai ke negeri Cina. Menuntut ilmu juga mesti dilakukan sepanjang hayat, sejak lahir sampai ke liang kubur.

Ayat Al-Quran yang pertama dimulai dengan perintah membaca. Pepatah lama yang mengemukakan membaca adalah jendela ilmu dan pengetahuan. Saat ini, kita bisa menafsirkan perintah membaca dengan mengetahui isu terkini, lalu menarik sudut pandang yang berkesesuaian dengan kemaslahatan masyarakat.

Selain perintah membaca, ada pula beberapa ayat Al-Qur’an dan hadis yang menjelaskan tentang keutamaan orang yang berilmu. Orang-orang yang mendedikasikan sepenuh hidupnya untuk pengembangan ilmu pengetahuan mendapatkan keutamaan yang menyinari mereka.

Pengendalian ego dan hawa nafsu takkan sempurna apabila kita tak memiliki kepedulian dan rasa empati terhadap sesama manusia. Karena itu, dua hal tersebut mesti ditegakkan.

Muslimah Reformis juga digambarkan sebagai perempuan yang mandiri, aktif-dinamis, pekerja keras, dan penuh kedisiplinan. Suka berbagi dan senang membantu sesama. Hal ini bersuai dengan Al-Quran yang mengingatkan umat Islam untuk mendistribusikan harta demi kepentingan sosial.

Kaum Muslimin juga diwajibkan membayar zakat. Tentang zakat, seorang Muslimah Reformis tidak hanya diwajibkan untuk membayar zakat fitrah, tapi juga diajurkan untuk mengeluarkan zakat mal, berinfak, dan bersedekah bila mampu.

Bundah Musdah juga menganjurkan bahwa saat membayar zakat, bagi yang memiliki rezeki lebih, diusahakan tidak hanya membayar dalam porsi minimal, tapi juga berusaha untuk memberikan jumlah yang lebih tanpa riya dan pamer.

Ada hal yang agak berat, namun sedikit-banyaknya bisa kita lakukan yakni Muslimah Reformis diminta aktif membangun jaringan filantropi yang berdimensi waktu jangka panjang. Sebagai misal, melakukan pembebasan masyarakat dari illiterasi, kemiskinan, dan kekerasan.

Semua itu takkan bisa terwujud apabila serang Muslimah Reformis tidak terbuka pada perbedaan. Keterbukaan pada perbedaan memungkinkan seorang Muslimah Reformis untuk bersedia kerjasama dengan kelompok mana pun, dalam suasana persaudaraan dan penuh kedamaian.

Muslimah Reformis bukanlah perempuan yang tidak peduli pada persoalan sosial di sekitarnya. Hal ini agak sulit dipraktikkan oleh orang-orang yang introvert. Namun, sekali lagi, kita selalu bisa mengusahakannya.

Arkian, Muslimah Reformis juga diharuskan taat dalam menjalankan perintah agama. Ketaatan tersebut membawanya pada penghargaan terhadap orang lain yang juga taat dalam beragama, apa pun agamanya. Landasan penghargaan tersebut adalah kesadaran dan keyakinan bahwa perbedaan merupakan bagian dari kuasa Tuhan.

Singkatnya, Muslimah Reformis adalah seorang muslimah yang mengerti visi dan misi Islam. Visi Islam adalah agar semua manusia bisa jadi pemimpin di muka bumi. Setidak-tidaknya, bisa memimpin, menata, dan mengatur diri sendiri.

Misi Islam adalah amar ma’ruf nahi munkar yang bisa diartikan sebagai usaha-usaha untuk mengubah situasi agar menjadi lebih baik dan memanusiakan manusia.

Untuk mewujudkan visi dan misi Islam, Muslimah Reformis harus memulainya dari diri sendiri. Lalu berlanjut ke lingkungan keluarga kemudian meluas ke masyarakat. Seyogyanya, amar ma’ruf nahi munkar dilakukan dengan memakai cara-cara yang damai, sopan santun, dan melalui pendekatan yang manusiawi.

Tidak Sempurna

Kriteria-kriteria ideal yang telah ditentukan sesungguhnya menggambarkan proses, bukan hasil. Manusia adalah makhluk yang tak sempurna. Karenanya, menjadi Muslimah Reformis bukan merupakan tujuan, melainkan cara yang digunakan.

Bentuk eksistensi ini juga merupakan alternatif yang siapa pun bisa melaksanakan dan siapa pun punya hak untuk tak melaksanakannya. Usulan cara-berada ini sesungguhnya sangat mudah kita praktikkan. Barangkali, tantangannya adalah kita harus menemukan cara yang paling cocok dengan diri kita dan istiqomah dalam menjalankannya.

Cara-cara ini boleh semuanya langsung dipraktikkan, boleh juga dilaksanakan satu per satu. Sebagai cara, menjadi Muslimah Reformis tak bisa diukur oleh ruang dan waktu. Sebab, selama berproses, kita tak bisa memprediksi kapan proses yang dijalani akan berakhir. []

Tags: filsafatislamMusdah MuliaMuslimah Reformisperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Buya Husein: Pekerja Rumah Tangga Bukanlah Pekerjaan Rendah

Next Post

Jihad Intitusional Ormas Islam dalam Mengawal Isu Lingkungan

Ayu Alfiah Jonas

Ayu Alfiah Jonas

Penulis dan editor lepas

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Next Post
Isu Lingkungan dalam Masalah Fiqih Kontemporer

Jihad Intitusional Ormas Islam dalam Mengawal Isu Lingkungan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0