Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Ngaji Al-Iqtishad fi Al-I’tiqad: Manusia Melihat Allah di Akhirat

Allah Maha Kuasa dan Maha Segalanya. Sekali lagi, Allah tidak mungkin tergambarkan dengan memori, karena kita tidak pernah melihatnya, tetapi kita bisa mengetahuinya dengan akal.

Salman Akif Faylasuf by Salman Akif Faylasuf
28 Agustus 2023
in Hikmah
A A
0
Manusia Melihat Allah

Manusia Melihat Allah

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sudah lumrah bahwa dalam ilmu kalam, persoalan-persoalan tentang apakah manusia di akhirat kelak bisa melihat Allah Swt. atau tidak masih menyisakan tanda tanya. Dalam hal ini, mazhab Asy’ariyah mengatakan bahwa Allah Swt. bisa kita lihat kelak di akhirat oleh orang mukmin. Sementara mazhab Mu’tazilah menyangkal bahwa Allah Swt. tidak bisa kita lihat kelak di akhirat.

Sekilas, jika kita nalar secara akal, memang betul argumen mazhab Muktazilah lebih masuk akal dibandingkan mazhab Asy’ariyah. Sebab, Allah Swt. bukan sesuatu yang mempunyai wujud fisik. Artinya, sesuatu yang bisa terlihat adalah sesuatu yang mempunyai wujud material, dan begitu sebaliknya.

Sekalipun Muktazilah berkata demikian, namun tidak dengan Asy’ariyah. Justru Asy’ariyah menyandarkan argumennya pada ayat al-Qur’an. Salah satunya dalam surah Al-Qiyamah. Allah Swt. berfirman:

وُجُوْهٌ يَّوْمَئِذٍ نَّاضِرَةٌ. اِلٰى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ

Artinya: “Wajah-wajah (orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Memandang Tuhannya.” (QS. Al-Qiyamah [75]: 22-23).

Ringkasnya, pemahaman kaum Asy’ariyah berdasarkan al-Qur’an di mana kelak di akhirat wajah-wajah manusia akan bersinar, dan bisa melihat Allah Swt. Karena itu, perbedaannya adalah hanya pada pemahaman antara manusia melihat Allah di dunia dan melihat Allah di akhirat.

Al-Ghazali membela pendapat Asy’ariyah

Syahdan, sesuatu yang bisa dilihat tidak harus berupa barang yang ada wujud fisiknya, karena hakikatnya tindakan melihat itu terjadi ketika ada alat untuk melihat dan sasaran untuk dilihat. Namun, Al-Ghazali mengatakan bahwa tindakan melihat itu tidak melulu membutuhkan dan mengharuskan memakai mata.

Memang umumnya pengertian melihat pasti dengan mata. Akan tetapi, kata Al-Ghazali, kita juga bisa melihat tanpa dengan mata, yaitu menggunakan pikiran dan hati. Itulah melihat. Dan sesuatu yang kita sebut melihat jika ada yang dilihat. Tidak disebut melihat jika tidak ada objek yang dilihat. Lalu apakah objek yang dilihat harus berupa benda yang ada bentuknya atau tidak?

Al-Ghazali mengatakan tidak harus ada bentuknya. Contohnya, HP yang awalnya berada di depan kita kemudian kita singkirkan, sehingga mata tidak bisa melihat. Sekalipun HP sudah kita sembunyikan dari pandangan, akan tetapi tetap membekas dalam memori kita (al-quwwah al-khayaliyah). Kita masih bisa membayangkan wujud HP tadi. Dan ketika kita sedang membayangkan wujud HP, maka sebetulnya kita juga sedang melakukan tindakan melihat.

Contoh lain. Ketika kita menonton TV, di mana di layar kaca TV ada lapangan bola, rumput, penonton dan lainnya, lalu apakah bendanya ada di layar kaca itu? Tentu saja itu semua tidak ada, kita hanya melihat.

Jadi sebenarnya, di dalam layar TV itu kita melihat benda yang tidak ada wujud fisiknya (karena itu hanya sebuah sinyal yang direfleksikan ke layar). Dari sini kita tahu, bahwa melihat sesuatu itu tidak harus melihat sesuatu yang ada wujud fisiknya (karena kita bisa melihat sesuatu yang tidak ada wujud fisiknya).

Konsep al-khayali

Tentang konsep al-khayali. Adalah sesuatu yang bisa di indera (diingat kembali) ketika sesuatu atau benda itu hilang. Artinya, wujud itu akan tetap tergambar seperti semula gambar ada di dalam pikiran. Misalnya kita melihat taman, namun ketika sudah berlalu, kita bisa melihat taman-taman itu dengan memori kita. Seolah-olah kita bisa melihat sendiri. Pendek kata, wujud khayali adalah suatu kekuatan yang bisa mencetak gambar realitas di dalam pikiran kita.

Hal inilah kemudian oleh Al-Ghazali menerapkannya dalam konteks manusia melihat Allah Swt. bahwa di dunia ini kita memang tidak melihat Allah Swt. sebagaimana kita melihat HP melalui bayangan. Jadi, saat ini kita hidup berapa dalam tahapan khayali (melihat sesuatu melalui bayangan saja).

Barulah kemudian setelah meninggal kita akan mengalami situasi baru yang tidak terjadi di dunia, yaitu kemampuan melihat Allah Swt. Dalam hal ini, penglihatan kita di akhirat nanti kepada Allah Swt., mengonfirmasi pengetahuan yang kita peroleh di dunia.

Hal ini sebagaimana kita melihat barang langsung mengorfirmasi bayangan kita (mengenai barang) dalam memori. Pendek kata, sebagaimana melihat barang di dunia lebih kuat dari sekedar membayangkan barang. Inilah argumen Al-Ghazali.

Kata Gus Ulil, kita bisa mengetahui Allah dengan akal. Akan tetapi kita tidak bisa membayangkannya dengan memori kita (khayal), karena Allah bukan merupakan barang. Lebih dari itu karena Allah Maha Kuasa dan Maha Segalanya. Sekali lagi, Allah tidak mungkin tergambarkan dengan memori, karena kita tidak pernah melihatnya, tetapi kita bisa mengetahuinya dengan akal.

Melihat Allah secara Sempurna

Masih tentang manusia melihat Allah di akhirat. Kata Al-Ghazali, jiwa manusia ketika masih menempel sama badan dunia, ia seperti tertutup oleh badan. Sehingga jiwa kita tidak memiliki kemampuan (terhijab) untuk melihat Allah secara sempurna. Terlebih lagi badan adalah sesuatu yang sangat kotor (kasar tidak lembut seperti jiwa). Ibarat mata yang tertutup oleh kelopaknya. Allah Swt. berfirman dalam surah Qaf:

لَّقَدْ كُنتَ فِى غَفْلَةٍ مِّنْ هَٰذَا فَكَشَفْنَا عَنكَ غِطَآءَكَ فَبَصَرُكَ ٱلْيَوْمَ حَدِيدٌ

Artinya: “Sungguh, kamu dahulu lalai tentang (peristiwa) ini, maka Kami singkapkan tutup (yang menutupi) matamu, sehingga penglihatanmu pada hari ini sangat tajam. (QS. Qaf [50]: 22).

Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw. pernah bersabda:

الناس نيام فإذا ماتوا انتبهوا

Artinya: “Manusia itu sedang tertidur. Ketika mereka mati, barulah mereka terbangun.”

Bahwa, ketika manusia tertidur maka dia dalam kondisi tidak sadar, dan manusia akan sadar jika ia dalam keadaan terjaga. Di dunia, manusia akan menganggap uang, jabatan, koneksi dengan orang penting adalah sesuatu yang berharga dan penting. Akan tetapi, kelak di akhirat, mereka baru tersadar jika hal yang paling penting di dunia adalah salat.

Sebagai penutup, perlu kita catat, bahwa hadits ini sangat terkenal di kalangan para sufi. Dan, ternyata hadis ini ditulis di batu nisannya seorang perempuan sarjana Jerman yang ahli di bidang tasawuf dalam Islam. Yaitu Annemarie Schimmel (1922-2003). Ia berwasiat ketika meninggal nanti supaya dituliskan di batu nisannya hadis Kanjeng Nabi:“Sesungguhnya manusia itu tertidur, dan ketika mereka mati, maka mareka terbangun.”

Selain terkenal dengan analisis mendalamnya, seringnya menyampaikan sisi-sisi artistik dan ideologis dari budaya Islam kepada pembaca Eropa dan Amerika, menaruh perhatian yang tinggi pada masalah-masalah kesetaraan gender, Annemarie Schimmel ternyata juga telah berhasil menulis 105 judul buku bertemakan Islam. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: Al GhazaliHikmahManusia Melihat AllahSufitasawuftauhid
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memaknai Hadis Perempuan sebagai Sumber Kesialan

Next Post

Aisyah Ra Mengkritik Hadis Perempuan sebagai Sumber Kesialan

Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf. Alumni PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo. Sekarang Nyantri di PP Nurul Jadid Paiton Probolinggo.

Related Posts

Tragedi Anak NTT
Aktual

Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

4 Februari 2026
Seksualitas dalam Islam
Pernak-pernik

Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

25 Januari 2026
Tauhid sebagai
Publik

Tauhid sebagai Jalan Pembebasan

8 Januari 2026
Kehidupan Sosial
Publik

Memaknai Tauhid dalam Kehidupan Sosial

8 Januari 2026
Memanusiakan
Publik

Tauhid yang Membebaskan dan Memanusiakan

7 Januari 2026
Syafaat Nabi
Hikmah

Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

30 September 2025
Next Post
perempuan sebagai sumber kesialan

Aisyah Ra Mengkritik Hadis Perempuan sebagai Sumber Kesialan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0