Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Ngaji Al-Iqtishad fi Al-I’tiqad: Manusia Melihat Allah di Akhirat

Allah Maha Kuasa dan Maha Segalanya. Sekali lagi, Allah tidak mungkin tergambarkan dengan memori, karena kita tidak pernah melihatnya, tetapi kita bisa mengetahuinya dengan akal.

Salman Akif Faylasuf Salman Akif Faylasuf
28 Agustus 2023
in Hikmah
0
Manusia Melihat Allah

Manusia Melihat Allah

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sudah lumrah bahwa dalam ilmu kalam, persoalan-persoalan tentang apakah manusia di akhirat kelak bisa melihat Allah Swt. atau tidak masih menyisakan tanda tanya. Dalam hal ini, mazhab Asy’ariyah mengatakan bahwa Allah Swt. bisa kita lihat kelak di akhirat oleh orang mukmin. Sementara mazhab Mu’tazilah menyangkal bahwa Allah Swt. tidak bisa kita lihat kelak di akhirat.

Sekilas, jika kita nalar secara akal, memang betul argumen mazhab Muktazilah lebih masuk akal dibandingkan mazhab Asy’ariyah. Sebab, Allah Swt. bukan sesuatu yang mempunyai wujud fisik. Artinya, sesuatu yang bisa terlihat adalah sesuatu yang mempunyai wujud material, dan begitu sebaliknya.

Sekalipun Muktazilah berkata demikian, namun tidak dengan Asy’ariyah. Justru Asy’ariyah menyandarkan argumennya pada ayat al-Qur’an. Salah satunya dalam surah Al-Qiyamah. Allah Swt. berfirman:

وُجُوْهٌ يَّوْمَئِذٍ نَّاضِرَةٌ. اِلٰى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ

Artinya: “Wajah-wajah (orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Memandang Tuhannya.” (QS. Al-Qiyamah [75]: 22-23).

Ringkasnya, pemahaman kaum Asy’ariyah berdasarkan al-Qur’an di mana kelak di akhirat wajah-wajah manusia akan bersinar, dan bisa melihat Allah Swt. Karena itu, perbedaannya adalah hanya pada pemahaman antara manusia melihat Allah di dunia dan melihat Allah di akhirat.

Al-Ghazali membela pendapat Asy’ariyah

Syahdan, sesuatu yang bisa dilihat tidak harus berupa barang yang ada wujud fisiknya, karena hakikatnya tindakan melihat itu terjadi ketika ada alat untuk melihat dan sasaran untuk dilihat. Namun, Al-Ghazali mengatakan bahwa tindakan melihat itu tidak melulu membutuhkan dan mengharuskan memakai mata.

Memang umumnya pengertian melihat pasti dengan mata. Akan tetapi, kata Al-Ghazali, kita juga bisa melihat tanpa dengan mata, yaitu menggunakan pikiran dan hati. Itulah melihat. Dan sesuatu yang kita sebut melihat jika ada yang dilihat. Tidak disebut melihat jika tidak ada objek yang dilihat. Lalu apakah objek yang dilihat harus berupa benda yang ada bentuknya atau tidak?

Al-Ghazali mengatakan tidak harus ada bentuknya. Contohnya, HP yang awalnya berada di depan kita kemudian kita singkirkan, sehingga mata tidak bisa melihat. Sekalipun HP sudah kita sembunyikan dari pandangan, akan tetapi tetap membekas dalam memori kita (al-quwwah al-khayaliyah). Kita masih bisa membayangkan wujud HP tadi. Dan ketika kita sedang membayangkan wujud HP, maka sebetulnya kita juga sedang melakukan tindakan melihat.

Contoh lain. Ketika kita menonton TV, di mana di layar kaca TV ada lapangan bola, rumput, penonton dan lainnya, lalu apakah bendanya ada di layar kaca itu? Tentu saja itu semua tidak ada, kita hanya melihat.

Jadi sebenarnya, di dalam layar TV itu kita melihat benda yang tidak ada wujud fisiknya (karena itu hanya sebuah sinyal yang direfleksikan ke layar). Dari sini kita tahu, bahwa melihat sesuatu itu tidak harus melihat sesuatu yang ada wujud fisiknya (karena kita bisa melihat sesuatu yang tidak ada wujud fisiknya).

Konsep al-khayali

Tentang konsep al-khayali. Adalah sesuatu yang bisa di indera (diingat kembali) ketika sesuatu atau benda itu hilang. Artinya, wujud itu akan tetap tergambar seperti semula gambar ada di dalam pikiran. Misalnya kita melihat taman, namun ketika sudah berlalu, kita bisa melihat taman-taman itu dengan memori kita. Seolah-olah kita bisa melihat sendiri. Pendek kata, wujud khayali adalah suatu kekuatan yang bisa mencetak gambar realitas di dalam pikiran kita.

Hal inilah kemudian oleh Al-Ghazali menerapkannya dalam konteks manusia melihat Allah Swt. bahwa di dunia ini kita memang tidak melihat Allah Swt. sebagaimana kita melihat HP melalui bayangan. Jadi, saat ini kita hidup berapa dalam tahapan khayali (melihat sesuatu melalui bayangan saja).

Barulah kemudian setelah meninggal kita akan mengalami situasi baru yang tidak terjadi di dunia, yaitu kemampuan melihat Allah Swt. Dalam hal ini, penglihatan kita di akhirat nanti kepada Allah Swt., mengonfirmasi pengetahuan yang kita peroleh di dunia.

Hal ini sebagaimana kita melihat barang langsung mengorfirmasi bayangan kita (mengenai barang) dalam memori. Pendek kata, sebagaimana melihat barang di dunia lebih kuat dari sekedar membayangkan barang. Inilah argumen Al-Ghazali.

Kata Gus Ulil, kita bisa mengetahui Allah dengan akal. Akan tetapi kita tidak bisa membayangkannya dengan memori kita (khayal), karena Allah bukan merupakan barang. Lebih dari itu karena Allah Maha Kuasa dan Maha Segalanya. Sekali lagi, Allah tidak mungkin tergambarkan dengan memori, karena kita tidak pernah melihatnya, tetapi kita bisa mengetahuinya dengan akal.

Melihat Allah secara Sempurna

Masih tentang manusia melihat Allah di akhirat. Kata Al-Ghazali, jiwa manusia ketika masih menempel sama badan dunia, ia seperti tertutup oleh badan. Sehingga jiwa kita tidak memiliki kemampuan (terhijab) untuk melihat Allah secara sempurna. Terlebih lagi badan adalah sesuatu yang sangat kotor (kasar tidak lembut seperti jiwa). Ibarat mata yang tertutup oleh kelopaknya. Allah Swt. berfirman dalam surah Qaf:

لَّقَدْ كُنتَ فِى غَفْلَةٍ مِّنْ هَٰذَا فَكَشَفْنَا عَنكَ غِطَآءَكَ فَبَصَرُكَ ٱلْيَوْمَ حَدِيدٌ

Artinya: “Sungguh, kamu dahulu lalai tentang (peristiwa) ini, maka Kami singkapkan tutup (yang menutupi) matamu, sehingga penglihatanmu pada hari ini sangat tajam. (QS. Qaf [50]: 22).

Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw. pernah bersabda:

الناس نيام فإذا ماتوا انتبهوا

Artinya: “Manusia itu sedang tertidur. Ketika mereka mati, barulah mereka terbangun.”

Bahwa, ketika manusia tertidur maka dia dalam kondisi tidak sadar, dan manusia akan sadar jika ia dalam keadaan terjaga. Di dunia, manusia akan menganggap uang, jabatan, koneksi dengan orang penting adalah sesuatu yang berharga dan penting. Akan tetapi, kelak di akhirat, mereka baru tersadar jika hal yang paling penting di dunia adalah salat.

Sebagai penutup, perlu kita catat, bahwa hadits ini sangat terkenal di kalangan para sufi. Dan, ternyata hadis ini ditulis di batu nisannya seorang perempuan sarjana Jerman yang ahli di bidang tasawuf dalam Islam. Yaitu Annemarie Schimmel (1922-2003). Ia berwasiat ketika meninggal nanti supaya dituliskan di batu nisannya hadis Kanjeng Nabi:“Sesungguhnya manusia itu tertidur, dan ketika mereka mati, maka mareka terbangun.”

Selain terkenal dengan analisis mendalamnya, seringnya menyampaikan sisi-sisi artistik dan ideologis dari budaya Islam kepada pembaca Eropa dan Amerika, menaruh perhatian yang tinggi pada masalah-masalah kesetaraan gender, Annemarie Schimmel ternyata juga telah berhasil menulis 105 judul buku bertemakan Islam. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: Al GhazaliHikmahManusia Melihat AllahSufitasawuftauhid
Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf. Alumni PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo. Sekarang Nyantri di PP Nurul Jadid Paiton Probolinggo.

Terkait Posts

Syafaat Nabi
Hikmah

Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

30 September 2025
Akurasi data
Publik

Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

14 September 2025
Nabi Muhammad Saw
Hikmah

Kecintaan Para Sufi kepada Nabi Muhammad Saw

8 September 2025
Pernikahan yang
Hikmah

Hikmah Pernikahan: Menjaga Nafsu, Memelihara Keturunan

22 Agustus 2025
Soimah
Keluarga

Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

20 Agustus 2025
Menanamkan Tauhid
Keluarga

Begini Cara Menanamkan Tauhid pada Anak di Era Modern

14 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Wangari Muta Maathai

    Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan
  • Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas
  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID