Minggu, 9 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Eco-Waqaf

    Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Eco-Waqaf

    Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Nikah Sirri dalam Islam

Mubadalah Mubadalah
28 November 2022
in Kolom
0
Nikah Sirri dalam Islam

Ilustrasi Nikah Sirri

27
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Awal Desember 2012, kasus nikah sirri empat hari dan talak via SMS oleh Bupati Garut, Aceng Fikri, terhadap seseorang perempuan 18 tahun, Fanny Oktara menghebohkan publik Indonesia bahkan media International. Tak berselang lama, Wiwi dari Makassar menyampaikan hal serupa dinikahi selama 16 jam oleh Yunus pejabat Dinas Perhubungan Makassar dan diceraikan lewat telepon. Kita yakin banyak kejadian serupa yang tak terungkap di publik. Kita mengapresiasi Presiden SBY yang tegas mengatakan bahwa hal demikian tidak boleh dianggap sepele, apa lagi jika dilakukan oleh pejabat yang sedang mengemban amanah, karena kita bangsa yang beretika.

Itulah realitas yang ada. Pernikahan bagi sebagian orang lebih dimaknai sebagai legalisasi hubungan seks. Perempuan lebih dinilai sebagai objek yang keberadaannya ditentukan secara suka-suka oleh laki-laki. Hak talak dianggap sebagai hak mutlak laki-laki. Lebih menyedihkan lagi, masih banyak yang beranggapan bahwa semua itu tidak ada masalah karena agama membolehkan. Agama menjadi tameng praktek pelecehan lembaga pernikahan dan pelecehan terhadap perempuan. Nikah sirri pun menjadi pilihan cara untuk melegalkan semuanya.

Apa Perspektif Nikah Sirri dalam Islam?

Benarkah Islam membenarkan praktik nikah sirri? Inilah pertanyaan kritis yang mesti kita ajukan kepada diri sendiri, dan sekaligus mesti kita jawab sendiri sesuai kondisi kita saat ini. Menyerahkan jawaban atas pernyataan ini semata-mata kepada pendapat-pendapat ahli fiqh masa lalu bisa menjadikan kita terjebak dalam formalitas hukum yang tidak mampu menangkap keadilan substantif. Sebab, fiqh itu sendiri adalah produk pemikiran yang tidak terlepas dari konteks sosiologi dan antropologis pada masanya masing-masing. Sayangnya, banyak umat Islam yang menutup mata pada realitas saat ini di mana rasa keadilan publik, rasa keadilan perempuan, rasa keadilan anak, serta rasa keadilan kelompok lemah dan rentan semakin mendapat tempat dalam sistem politik dan budaya masyarakat dan negara. Fiqh adalah pemikiran Islam yang bersifat ijtihadi.

Demikian pula fiqh munakahat (fiqh perkawinan). Indonesia sebagai bangsa, bersama sebagian besar bangsa berpenduduk mayoritas Muslim di seluruh dunia, telah melakukan reformasi fiqh munakahat secara cukup signinifikan sejak tahun 1970-an. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam yang disahkan melalui Inpres Nomor 1 tahun 1991, adalah terobosan fiqh yang dipositifkan menjadi hukum nasional yang menjadikan keadilan bagi perempuan sebagai salah satu dasar pertimbangannya. Jika saat ini ada norma-norma yang perlu disesuaikan, itu merupakan hal yang wajar karena UU itu sudah lebih dari 40 tahun berlaku, dan KHI telah lebih dari 20 tahun dijalankan.

Fiqh, utamanya fiqh yang terkait dengan kehidupan sosial, bukanlah sesuatu yang statis, yang tak pernah dan tak bisa berubah. Perubahan hukum syar’i terhadap satu kasus bahkan terjadi di masa Nabi Muhammad SAW. Nabi pernah membolehkan nikah mut’ah saat perang Khaibar dan kemudian melarangnya setelah situasi darurat seperti saat perang Khaibar tidak ada lagi. Ziarah kubur pada masa Islam juga dilarang karena takut membawa kemusyrikan, namun saat aqidah umat sudah kuat, ziarah kubur bahkan diperintahkan untuk mengingat kematian.

 

Khalifah Umar bin Khatab juga terkenal sebagai pemimpin yang berani mengambil terobosan hukum demi keadilan dengan melakukan hal yang secara lahiriyah tampak “menyimpang” dari apa yang diputuskan Nabi saat beliau hidup. Khalifah Umar menempuh langkah tersebut demi keadilan kepada korban, kemaslahatan umum, serta menutup pintu pemanfaatan hukum yang longgar oleh orang-orang tak bertanggung jawab yang mengakibatkan kemadharatan dan tidak tercapainya tujuan hukum itu sendiri. Beberapa kasus bisa dijadikan contoh. Misalnya, khalifah Umar melarang nikah sirri yang dilakukan secara rahasia tanpa wali dan disaksikan hanya seorang laki-laki dan perempuan serta menetapkan hukum rajam kepada pelakunya. Sebaliknya khalifah Umar tidak mempermasalahkan kesaksian perempuan dalam nikah dan talak. Hukum ini diterapkan dengan pertimbangan ketertiban sosial. Soal talak tiga yang diucapkan sekaligus, Umar juga melakukan pengetatan. Pada masa Rasulullah saw, hingga awal pemerintahannya, talak tiga yang diucapkan sekaligus dihitung satu. Namun ketika masyarakat memulai meremehkan talak dan menjadikanya mainan, diberlakukanlah talak yang demikian sebagai talak tiga untuk memberi efek jera kepada mereka yang mempermainakan talak dan melindungi perempuan dari talak yang dijatuhkan sembarangan. Dalam fiqh praktek pengetatan hukum demi kemaslahatan umum demikian itu dinaungi oleh kaidah:

تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة

“Kebijakan pemerintah untuk rakyatnya dilakukan berdasarkan asas kemaslahatan”.

Ada Potensi Perdagangan Orang dalam Nikah Sirri

Kini, talah nyata terjadi desakralisasi perkawinan dan pelecahan perempuan di balik praktek nikah sirri. Nikah sirri bahkan telah berubah menjadi praktek perdagangan orang. Ada laki-laki yang ingin mencari perempuan untuk dijadikan istri sebagai pengisi “kekosongan”, bukan dengan niat membentuk keluarga sakinah dan abadi. Lalu ada yang bertindak sebagai “penghulu”, pencari mempelai perempuan. Setelah ketemu, dinikahkanlah perempuan dengan laki-laki tanpa catatan resmi. Sang pencari perempuan mendapatkan imbalan tertentu, begitu pula pihak terkait. Betul-betul menjadikan perempuan sebagai barang dagangan yang menghasilkan keuntungan bagi setiap orang terkait dengan proses perjodohannya. Setelah itu pernikahan sudah bisa dikategorikan tindak pidana yang bisa dijerat oleh UU Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU No 21 tahun 2007).

Mari Berupaya!

Melihat fakta yang marak terjadi ini, saatnya aturan nikah sirri dan pencatatan pernikahan lebih diperkuat dengan adanya sanksi bagi para pelakunya yang menjadikan perkawinan sebagai mainan dan menjadikan perempuan sebagai objek seks dan dagangan. Untuk pencatatan perkawinan, UU Perkawinan sudah mewajibkan. Yang belum adalah sanksi bagi pelanggarnya yang mendesakralisasikan pernikahan, melecehkan perempuan, dan menzalimi isteri dan anak yang sah. Kita bisa mengupayakan perlindungan hukum ini. Kalau lah UU Perkawinan belum diamandemen, pintu yudisial review bisa dipergunakan.
Fiqh adalah produk ijtihad. Undang-Undang adalah juga produk kesepakatan politik. Baik fiqh maupun undang-undang bisa diubah untuk menjadi instrumen agama dan negara dalam rangka menegakkan keadilan dan mencapai kemaslahatan umum, melindungi yang lemah dan rentan, serta menutup celah pemanfaatan hukum untuk hal-hal yang melawan tujuan hukum itu sendiri. Kita perlu fiqh dan fatwa serta aturan dan perundang-undangan yang diktum-diktumnya betul-betul bisa menangkap subtansi keadilan. Mari berupaya!

Tags: keluargaNikahNikah Sirripernikahan
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Pesta Pernikahan
Publik

Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

8 November 2025
Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Tujuan Pernikahan
Keluarga

Meneguhkan Tujuan Pernikahan

31 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan
  • Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • Film Pangku: Menangkap Realita Kehidupan Di Pantura
  • Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan
  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID