Jumat, 22 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Lomba Agustusan

    Lomba Agustusan Fahmina dan Refleksi Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan Jiwa

    Dari Lembah Nestapa Menuju Puncak Kemerdekaan Jiwa

    Voice for Inclusive

    Voice for Inclusive PKKMB UB: Sebuah Kabar Baik dari Dunia Pendidikan

    Uang Panai

    Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

    Pernikahan Terasa Hambar

    Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

    Menikah

    Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

    Hari Kemerdekaan

    Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan yang

    Hikmah Pernikahan: Menjaga Nafsu, Memelihara Keturunan

    Pasangan

    Mengapa Pasangan Muda Perlu Pahami Kesehatan Reproduksi Sebelum Menikah?

    Nasihat Anak

    Bertahap dalam Memberi Nasihat Kepada Anak

    Sikap Moderat

    Pentingnya Memiliki Sikap Moderat dalam Mengasuh Anak

    Sifat Fleksibel

    Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?

    Gus Dur

    Gus Dur Sosok yang Rela Menanggung Luka

    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Lomba Agustusan

    Lomba Agustusan Fahmina dan Refleksi Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan Jiwa

    Dari Lembah Nestapa Menuju Puncak Kemerdekaan Jiwa

    Voice for Inclusive

    Voice for Inclusive PKKMB UB: Sebuah Kabar Baik dari Dunia Pendidikan

    Uang Panai

    Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

    Pernikahan Terasa Hambar

    Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

    Menikah

    Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

    Hari Kemerdekaan

    Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan yang

    Hikmah Pernikahan: Menjaga Nafsu, Memelihara Keturunan

    Pasangan

    Mengapa Pasangan Muda Perlu Pahami Kesehatan Reproduksi Sebelum Menikah?

    Nasihat Anak

    Bertahap dalam Memberi Nasihat Kepada Anak

    Sikap Moderat

    Pentingnya Memiliki Sikap Moderat dalam Mengasuh Anak

    Sifat Fleksibel

    Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?

    Gus Dur

    Gus Dur Sosok yang Rela Menanggung Luka

    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Nuzulul Qur’an dan Titik Balik Nasib Perempuan

Setelah Islam datang, melalui peristiwa Nuzulul Qur'an nasib perempuan berubah secara perlahan.

Khairun Niam Khairun Niam
17 Maret 2025
in Pernak-pernik
0
Nuzulul Qur'an

Nuzulul Qur'an

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu sebab bulan Ramadan menjadi bulan yang penuh dengan kemuliaan adalah karena pada bulan ini Allah menurunkan wahyunya yang pertama. Yakni melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW ketika beliau sedang uzlah di gua hira. Sebagaimana dalam al-Qur’an pada penggalan QS. Al-Baqarah ayat 185

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ

Artinya: Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil)

Terkait waktu kapan wahyu tersebut turun para ulama masih berbeda pendapat. Tetapi pendapat yang masyhur adalah al-Qur’an turun pada 17 Ramadan. Nuzulul Qur’an atau turunnya al-Qur’an tidak semata-mata hanya sebagai petunjuk terhadap manusia, tetapi juga menjadi momen penting bagi nasib umat Islam. Termasuk dalam hal ini adalah nasib perempuan.

Diskriminasi Gender

Sebelum Islam datang, diskriminasi gender sudah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Arab. Di mana perempuan dan laki-laki mendapatkan perlakuan yang berbeda. Laki-laki mereka anggap sebagai makhluk yang superior dan berguna bagi mereka. Sebaliknya, perempuan justru mendapatkan perlakuan yang hina.

Sejak mereka lahir perempuan sudah tidak mereka harapkan kehadirannya. para ibu yang melahirkan anak perempuan hanya memiliki dua pilihan. Pertama, mengubur anak perempuannya secara hidup-hidup. Kedua, membiarkan anak perempuannya tetap hidup tetapi akan mendapat perlakukan secara tidak adil. Nasib perempuan pada masa jahiliyah sangat memprihatinkan. Mereka tidak mendapatkan kesempatan yang sama dengan laki-laki dari segala aspek sosial.

Dari sini dapat kita lihat bahwa secara strata sosial perempuan lebih rendah daripada laki-laki. Masyarakat jahiliyah juga tidak melihat perempuan sebagai manusia tetapi sebagai barang dagangan yang dapat mereka perjual belikan dan mereka gunakan sesuka hati mereka. Sehingga perempuan tidak memiliki hak untuk dirinya sendiri.

Sebelum menikah hak kuasa perempuan dimiliki oleh ayahnya, setelah menikah dimiliki oleh suaminya. Setelah suaminya meninggal pun perempuan tidak mendapatkan apa-apa.

Bahkan sebagai budak pun perempuan tetap memiliki nasib yang berbeda dengan laki-laki. Budak perempuan adalah seutuhnya milik majikannya, mereka bebas melakukan apapun kepada perempuan, dijual, digauli, dinikahi dan terbuang.

Al-Qur’an Memuliakan Perempuan

Setelah Islam datang, melalui peristiwa Nuzulul Qur’an nasib perempuan berubah secara perlahan. Hal ini terlihat dengan munculnya beberapa ayat yang membela hak-hak perempuan.

Pertama, kebebasan dan hak perempuan setelah ditinggal wafat oleh suaminya pada QS. An-Nisa’ ayat 19

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًاۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرً

Artinya: wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa. Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergauilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, bersabahlah karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.

Wahbah az-Zuhaili dalam tafsir Al-Munir menjelaskan ayat ini turun sebab masyarakat jahiliyah memiliki tradisi jika perempuan ditinggal wafat suaminya, maka kerabat suaminya berhak atas istri (janda) tersebut. Artinya dapat dinikahi tanpa memberikan mahar. Adapun jika diberikan mahar, maka janda itu dinikahkan dengan orang lain, tetapi mahar tersebut diserahkan sepenuhnya kepada kerabat suami yang telah wafat.

Kemudian ayat di atas menegaskan bahwa setelah ditinggal wafat suaminya hak perempuan terdapat pada diri sendiri, dia bebas untuk menentukan jalan hidupnya. Baik ingin menikah lagi atau tidak. Jika ingin menikah lagi tentu laki-laki tersebut adalah pilihan perempuan. sehingga dalam hal ini kerabat suami yang telah wafat tidak boleh mengintervensi pilihan hidup perempuan.

Tentang Pembagian Waris

Setelah membahas tentang kebebasan, al-Qur’an juga mengatur hak perempuan dalam pembagian warisan. Hal ini terdapat dalam Qs. an-Nisa’ ayat 7

لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا

Artinya: “bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”

Ayat ini menjelaskan bahwa baik laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama atas harta kedua orang tuanya. Al-Qur’an juga telah mengatur jumlah yang keduanya dapatkan. Meskipun dengan jumlah yang berbeda sebagaimana dalam QS. An-Nisa ayat 11.

Kedua, kesetaraan perempuan dan laki-laki sebagai manusia dalam QS. An-Nahl 97

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

Artinya: siapa yang mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia seorang mukmin, sungguh, kami pasti akan berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik daripada apa yang selalu mereka kerjakan.

Prof. Quraish Shihab dalam tafsir Al-Misbah menjalskan bahwa ayat di atas merupakan sebuah bentuk prinsip keadilan tanpa membedakan seseorang dengan yang lain kecuali atas dasar pengabdiannya. Ayat ini juga merupakan ayat yang menekankan kesetaraan antara pria dan wania.

Bahkan Prof Quraish Shihab menekankan bahwa perempuan pun harus terlibat dalam kegiatan kemanusiaan yang bermanfaat. Yakni baik untuk diri dan keluarganya maupun untuk masyarakat dan bangsanya.

Masa Depan Perempuan

Tiga ayat di atas adalah contoh bahwa Islam, melalui peristiwa Nuzulul Qur’an memang benar-benar memuliakan perempuan. Secara garis besar sebenarnya al-Qur’an masih banyak berbicara tentang hak-hak perempuan seperti menghormati ibu, dan pemberian mahar. Adapun dalam etika rumah tangga, seperti perintah monogami, syarat-syarat poligami,berhubungan seksual dan yang pasti bagaimana memperlakukan perempuan dengan baik.

Kedatangan Islam dan turunnya al-Qur’an dalam peristiwa Nuzulul Qur’an pada akhirnya mengubah nasib perempuan secara signifikan. Dahulu perempuan begitu terhina tetapi Islam datang dengan memuliakannya. Sejak itu, kehidupan perempuan mengalami perkembangan yang sangat baik. Seperti mendapatkan pendidikan dan perlakuan baik secara sosial dan keluarga.

Lebih lanjut lagi masa depan perempuan semakin mencerahkan. Sebagaimana hari ini kita dapat melihat begitu banyak tokoh-tokoh intelektual dan ulama perempuan yang tampil di ruang publik sehingga membuat perempuan lebih diistimewakan. Wallahua’lam. []

Tags: Arab JahiliyahDiskriminasi GenderHikmah RamadanislamNuzulul QuranperempuanRamadan 1446 Hsejarah
Khairun Niam

Khairun Niam

Santri yang sedang belajar menulis

Terkait Posts

Lomba Agustusan
Personal

Lomba Agustusan Fahmina dan Refleksi Indonesia Merdeka

22 Agustus 2025
Nyai Siti Walidah
Figur

Nyai Siti Walidah: Ulama Perempuan Dibalik Perintis Muhammadiyah dalam Bayang Kolonialisme

21 Agustus 2025
Uang Panai
Publik

Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

21 Agustus 2025
Hari Kemerdekaan
Publik

Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

20 Agustus 2025
Arti Kemerdekaan
Personal

Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

20 Agustus 2025
Peran Orangtua Mendidik Anak
Hikmah

Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

19 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fatmawati Sukarno

    Teladan Kemerdekaan Fatmawati Sukarno: Insiatif, Proaktif, dan Cinta dalam Pengabdian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Siti Walidah: Ulama Perempuan Dibalik Perintis Muhammadiyah dalam Bayang Kolonialisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pasangan Muda Perlu Pahami Kesehatan Reproduksi Sebelum Menikah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hikmah Pernikahan: Menjaga Nafsu, Memelihara Keturunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Lembah Nestapa Menuju Puncak Kemerdekaan Jiwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Duka: Membaca Film Sore dengan Empati Bukan Penghakiman
  • Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas
  • Lomba Agustusan Fahmina dan Refleksi Indonesia Merdeka
  • Hikmah Pernikahan: Menjaga Nafsu, Memelihara Keturunan
  • Dari Lembah Nestapa Menuju Puncak Kemerdekaan Jiwa

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID