Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Objektivikasi: Perempuan Itu Permen, Ikan Asin dan Ayam

Manusia, terutama perempuan, bukanlah permen, mutiara, ikan asin, atau bahkan ayam. Perempuan adalah manusia utuh, subjek penuh kehidupan, statusnya sama dalam segala hal.

Wanda Roxanne Wanda Roxanne
15 Desember 2021
in Personal
0
Personal Boundaries

Personal Boundaries

317
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernah dengar ada orang-orang yang memberi simbol pada perempuan sebagai benda tertentu seperti kiasan permen, mutiara, ikan asin dan barang segel? Belakangan ini ada lagi kiasan yang menyimbolkan perempuan sebagai ayam. Simbol-simbol dan ungkapan yang dipilih oleh seseorang mengekspresikan bagaimana orang tersebut memandang sesuatu, dalam hal ini adalah perempuan.

Dalam bahasa Indonesia, kiasan seperti ini dapat dimaknai sebagai majas simbolik, yang mengiaskan manusia sebagai benda, binatang atau tumbuhan. Sepertinya tidak ada yang salah dengan ini, namun ada suatu nilai yang sedang diceritakan dalam ungkapan-ungkapan tersebut, bukan hanya sebagai pemanis kata.

Ada ungkapan jika perempuan yang menutup aurat itu seperti permen yang dibungkus dan terhindar dari lalat dan kotoran, sedangkan perempuan yang memakai pakaian terbuka itu seperti permen yang tidak dibungkus sehingga mengundang lalat dan semut untuk datang. Selain itu ada juga yang mengatakan bahwa manusia itu seperti mutiara yang berharga, pernyataan yang menyertainya adalah “Perempuan sudah mulia, tidak perlu kesetaraan”.

Dalam hal kekerasan seksual, perempuan diibaratkan ikan asin dan laki-laki adalah kucing. Jika kucing diberi ikan asin, tentu mereka tidak akan menolak. Kemudian untuk menggambarkan keperawanan, orang-orang akan mengibaratkan perempuan sebagai barang yang segel, sehingga yang sudah tidak bersegel menjadi tidak lebih berharga daripada yang bersegel.

Belakangan, ada yang menyimbolkan perempuan sebagai ayam dan laki-laki adalah buaya. Jadi ketika ada ayam yang datang ke tempat buaya dan kemudian dimangsa, maka jangan salahkan buaya. “Kalau tidak mau dimangsa, jangan ke sini”, begitu lah kira-kira maksudnya. Orang yang sama juga yang menyalahkan seorang Ibu yang bekerja, ketika anaknya diperkosa oleh suaminya sendiri.

Semua simbol di atas adalah bentuk-bentuk objektivikasi pada perempuan yang langsung berkaitan dengan ketimpangan relasi berdasarkan gender. Perempuan seringkali tidak menjadi subjek, hanya sebagai objek yang pasif, lemah, tidak berdaya, inferior dan mudah diatur oleh orang lain. Sebaliknya, orang yang mengobjektivikasi adalah pihak yang aktif, kuat, berdaya, superior dan mengontrol.

Padahal, tentu saja perempuan dan laki-laki adalah 1 spesies. Jika laki-laki diibaratkan buaya, seharusnya perempuan juga buaya. Jantan dan betinalah yang membedakan. Jika perempuan adalah ayam, bukankah laki-laki juga ayam? Jika perempuan ikan asin, bukankah laki-laki juga ikan asin? Tapi mengapa kita harus mengibaratkan manusia dengan buaya, ayam dan benda mati lainnya?

Aristoteles menyebutkan, “perempuan adalah perempuan dengan sifat khususnya yang kurang berkualitas, kita harus memandang sifat perempuan yang similikinya sebagai suatu ketidaksempurnaan alam”. St. Thomas menganggap perempuan sebagai “laki-laki yang tidak sempurna” dan makhluk “yang tercipta secara tidak sengaja” seperti ungkapan bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk.

Dengan demikian, laki-laki adalah manusia yang utuh dan perempuan adalah manusia yang tidak utuh. Kita mengenal konsep liyan dari Simone de Beauvoir. Laki-laki dianggap mampu berpikir tentang dirinya sendiri tanpa perempuan, tapi perempuan tidak mampu memikirkan dirinya tanpa laki-laki. Nilai perempuan diberikan, didefinisikan, dihargai dan tergantung pada laki-laki. Maka laki-laki adalah sang subyek, sang absolut, sedangkan perempuan adalah sosok yang lain atau liyan.

Jadi tidak heran jika pengandaian perempuan dan laki-laki tidak apple to apple, dan justru menggambarkan dengan jelas bagaimana mereka memandang perempuan dan laki-laki. Dalam kasus kekerasan seksual, istilah ikan asin-kucing dan ayam-buaya justru menormalisasi kekerasan seksual dan dapat mengakibatkan menyalahkan korban (victim blaming).

Objektivikasi pada perempuan jelas menunjukkan bahwa perempuan adalah objek yang pasif, bukan subjek yang aktif dalam hidup. Menurut Martha C. Nussbaum, objektivikasi adalah suatu isu yang mempertanyakan bagaimana seseorang memperlakukan orang lain, yaitu seseorang yang memperlakukan orang lain sebagai objek yang sebenarnya bukan objek, faktanya adalah manusia.

Nussbaum menjelaskan, ada tujuh cara untuk memperlakukan orang lain sebagai objek yaitu instrumentality, denial of autonomy, inertness, fungibility, violability, ownership dan denial of subjectivity. Instrumentalitas memperlakukan objek sebagai alat dari tujuannya. Penyangkalan otonomi memperlakukan objek sebagai kurang otonomi dan tidak dapat menentukan nasibnya sendiri. Inertness memperlakukan objek sebagai kurang dalam agensi dan aktivitas.

Kemudian fungibilitas adalah memperlakukan objek sebagai hal yang dapat dipertukarkan. Violabilitas memperlakukan objek sebagai kurang integritas, yang boleh untuk dipecah, dihancurkan dan dibobol. Kepemilikan memperlakukan objek sebagai sesuatu yang dimiliki oleh orang lain, dapat dibeli, dijual, dibuang, dst. Penyangkalan subjektivitas memperlakukan objek sebagai sesuatu yang pengalaman dan perasaannya tidak penting dan tidak perlu diperhitungkan.

Dalam hal-hal tertentu atau bahkan secara keseluruhan, objektivikasi pada perempuan masih saja terjadi baik yang diekspresikan lewat kiasan-kiasan di atas atau dari cara orang memperlakukan perempuan atau pihak lain yang di-liyankan. Perempuan masih dianggap tidak dapat menentukan nasibnya sendiri, tidak mampu berpikir logis, tidak mandiri, tidak berdaya, menjadi milik orang lain atau hamba, tidak dianggap penting, tidak memiliki potensi dan kualitas, dan dapat diperlakukan sesuka orang lain.

Saya pernah dalam suatu hubungan yang menganggap bahwa laki-laki membutuhkan beberapa mobil, sedangkan perempuan hanya membutuhkan satu mobil saja. Tentu saya tidak diam saja, sebagai perempuan, saya tentu menginginkan beberapa mobil atau berganti-ganti selama bisa. Kiasan ini tidak tepat digunakan untuk menyimbolkan kesetiaan dan penentu hubungan poligami atau monogami. Karena saya manusia, bukan mobil.

Simbol, bahasa, dan sikap orang lain dalam memandang kita adalah cerminan dari bagaimana mereka akan memperlakukan kita. Jika orang lain memperlakukan kita sebagai pihak yang lemah, mereka akan mudah menindas kita atau memperlakukan kita dengan hati-hati. Jika mereka memandang kita sebagai pihak yang berkuasa, mereka akan menggunakan kita sebagai alat atau sebagai partner untuk kerjasama.

Manusia, terutama perempuan, bukanlah permen, mutiara, ikan asin, atau bahkan ayam. Perempuan adalah manusia utuh, subjek penuh kehidupan, statusnya sama dalam segala hal. Kita tidak perlu bertahan dalam hubungan yang hanya melihat kita sebagai objek saja, kita harus menyadari bahwa perempuan dan laki-laki sama berharganya. []

Tags: kehidupanlaki-lakimanusiaperempuan
Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Terkait Posts

istihadhah yang
Keluarga

Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID