Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Objektivikasi: Perempuan Itu Permen, Ikan Asin dan Ayam

Manusia, terutama perempuan, bukanlah permen, mutiara, ikan asin, atau bahkan ayam. Perempuan adalah manusia utuh, subjek penuh kehidupan, statusnya sama dalam segala hal.

Wanda Roxanne by Wanda Roxanne
15 Desember 2021
in Personal
A A
0
Personal Boundaries

Personal Boundaries

6
SHARES
319
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernah dengar ada orang-orang yang memberi simbol pada perempuan sebagai benda tertentu seperti kiasan permen, mutiara, ikan asin dan barang segel? Belakangan ini ada lagi kiasan yang menyimbolkan perempuan sebagai ayam. Simbol-simbol dan ungkapan yang dipilih oleh seseorang mengekspresikan bagaimana orang tersebut memandang sesuatu, dalam hal ini adalah perempuan.

Dalam bahasa Indonesia, kiasan seperti ini dapat dimaknai sebagai majas simbolik, yang mengiaskan manusia sebagai benda, binatang atau tumbuhan. Sepertinya tidak ada yang salah dengan ini, namun ada suatu nilai yang sedang diceritakan dalam ungkapan-ungkapan tersebut, bukan hanya sebagai pemanis kata.

Ada ungkapan jika perempuan yang menutup aurat itu seperti permen yang dibungkus dan terhindar dari lalat dan kotoran, sedangkan perempuan yang memakai pakaian terbuka itu seperti permen yang tidak dibungkus sehingga mengundang lalat dan semut untuk datang. Selain itu ada juga yang mengatakan bahwa manusia itu seperti mutiara yang berharga, pernyataan yang menyertainya adalah “Perempuan sudah mulia, tidak perlu kesetaraan”.

Dalam hal kekerasan seksual, perempuan diibaratkan ikan asin dan laki-laki adalah kucing. Jika kucing diberi ikan asin, tentu mereka tidak akan menolak. Kemudian untuk menggambarkan keperawanan, orang-orang akan mengibaratkan perempuan sebagai barang yang segel, sehingga yang sudah tidak bersegel menjadi tidak lebih berharga daripada yang bersegel.

Belakangan, ada yang menyimbolkan perempuan sebagai ayam dan laki-laki adalah buaya. Jadi ketika ada ayam yang datang ke tempat buaya dan kemudian dimangsa, maka jangan salahkan buaya. “Kalau tidak mau dimangsa, jangan ke sini”, begitu lah kira-kira maksudnya. Orang yang sama juga yang menyalahkan seorang Ibu yang bekerja, ketika anaknya diperkosa oleh suaminya sendiri.

Semua simbol di atas adalah bentuk-bentuk objektivikasi pada perempuan yang langsung berkaitan dengan ketimpangan relasi berdasarkan gender. Perempuan seringkali tidak menjadi subjek, hanya sebagai objek yang pasif, lemah, tidak berdaya, inferior dan mudah diatur oleh orang lain. Sebaliknya, orang yang mengobjektivikasi adalah pihak yang aktif, kuat, berdaya, superior dan mengontrol.

Padahal, tentu saja perempuan dan laki-laki adalah 1 spesies. Jika laki-laki diibaratkan buaya, seharusnya perempuan juga buaya. Jantan dan betinalah yang membedakan. Jika perempuan adalah ayam, bukankah laki-laki juga ayam? Jika perempuan ikan asin, bukankah laki-laki juga ikan asin? Tapi mengapa kita harus mengibaratkan manusia dengan buaya, ayam dan benda mati lainnya?

Aristoteles menyebutkan, “perempuan adalah perempuan dengan sifat khususnya yang kurang berkualitas, kita harus memandang sifat perempuan yang similikinya sebagai suatu ketidaksempurnaan alam”. St. Thomas menganggap perempuan sebagai “laki-laki yang tidak sempurna” dan makhluk “yang tercipta secara tidak sengaja” seperti ungkapan bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk.

Dengan demikian, laki-laki adalah manusia yang utuh dan perempuan adalah manusia yang tidak utuh. Kita mengenal konsep liyan dari Simone de Beauvoir. Laki-laki dianggap mampu berpikir tentang dirinya sendiri tanpa perempuan, tapi perempuan tidak mampu memikirkan dirinya tanpa laki-laki. Nilai perempuan diberikan, didefinisikan, dihargai dan tergantung pada laki-laki. Maka laki-laki adalah sang subyek, sang absolut, sedangkan perempuan adalah sosok yang lain atau liyan.

Jadi tidak heran jika pengandaian perempuan dan laki-laki tidak apple to apple, dan justru menggambarkan dengan jelas bagaimana mereka memandang perempuan dan laki-laki. Dalam kasus kekerasan seksual, istilah ikan asin-kucing dan ayam-buaya justru menormalisasi kekerasan seksual dan dapat mengakibatkan menyalahkan korban (victim blaming).

Objektivikasi pada perempuan jelas menunjukkan bahwa perempuan adalah objek yang pasif, bukan subjek yang aktif dalam hidup. Menurut Martha C. Nussbaum, objektivikasi adalah suatu isu yang mempertanyakan bagaimana seseorang memperlakukan orang lain, yaitu seseorang yang memperlakukan orang lain sebagai objek yang sebenarnya bukan objek, faktanya adalah manusia.

Nussbaum menjelaskan, ada tujuh cara untuk memperlakukan orang lain sebagai objek yaitu instrumentality, denial of autonomy, inertness, fungibility, violability, ownership dan denial of subjectivity. Instrumentalitas memperlakukan objek sebagai alat dari tujuannya. Penyangkalan otonomi memperlakukan objek sebagai kurang otonomi dan tidak dapat menentukan nasibnya sendiri. Inertness memperlakukan objek sebagai kurang dalam agensi dan aktivitas.

Kemudian fungibilitas adalah memperlakukan objek sebagai hal yang dapat dipertukarkan. Violabilitas memperlakukan objek sebagai kurang integritas, yang boleh untuk dipecah, dihancurkan dan dibobol. Kepemilikan memperlakukan objek sebagai sesuatu yang dimiliki oleh orang lain, dapat dibeli, dijual, dibuang, dst. Penyangkalan subjektivitas memperlakukan objek sebagai sesuatu yang pengalaman dan perasaannya tidak penting dan tidak perlu diperhitungkan.

Dalam hal-hal tertentu atau bahkan secara keseluruhan, objektivikasi pada perempuan masih saja terjadi baik yang diekspresikan lewat kiasan-kiasan di atas atau dari cara orang memperlakukan perempuan atau pihak lain yang di-liyankan. Perempuan masih dianggap tidak dapat menentukan nasibnya sendiri, tidak mampu berpikir logis, tidak mandiri, tidak berdaya, menjadi milik orang lain atau hamba, tidak dianggap penting, tidak memiliki potensi dan kualitas, dan dapat diperlakukan sesuka orang lain.

Saya pernah dalam suatu hubungan yang menganggap bahwa laki-laki membutuhkan beberapa mobil, sedangkan perempuan hanya membutuhkan satu mobil saja. Tentu saya tidak diam saja, sebagai perempuan, saya tentu menginginkan beberapa mobil atau berganti-ganti selama bisa. Kiasan ini tidak tepat digunakan untuk menyimbolkan kesetiaan dan penentu hubungan poligami atau monogami. Karena saya manusia, bukan mobil.

Simbol, bahasa, dan sikap orang lain dalam memandang kita adalah cerminan dari bagaimana mereka akan memperlakukan kita. Jika orang lain memperlakukan kita sebagai pihak yang lemah, mereka akan mudah menindas kita atau memperlakukan kita dengan hati-hati. Jika mereka memandang kita sebagai pihak yang berkuasa, mereka akan menggunakan kita sebagai alat atau sebagai partner untuk kerjasama.

Manusia, terutama perempuan, bukanlah permen, mutiara, ikan asin, atau bahkan ayam. Perempuan adalah manusia utuh, subjek penuh kehidupan, statusnya sama dalam segala hal. Kita tidak perlu bertahan dalam hubungan yang hanya melihat kita sebagai objek saja, kita harus menyadari bahwa perempuan dan laki-laki sama berharganya. []

Tags: kehidupanlaki-lakimanusiaperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Zakat untuk Korban Kekerasan Seksual, Mari Kita Wujudkan!

Next Post

Ulama Indonesia Menyikapi Darurat Kekerasan Seksual

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Related Posts

Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Next Post
Ulama

Ulama Indonesia Menyikapi Darurat Kekerasan Seksual

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0