Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Objektivikasi: Perempuan Itu Permen, Ikan Asin dan Ayam

Manusia, terutama perempuan, bukanlah permen, mutiara, ikan asin, atau bahkan ayam. Perempuan adalah manusia utuh, subjek penuh kehidupan, statusnya sama dalam segala hal.

Wanda Roxanne by Wanda Roxanne
15 Desember 2021
in Personal
A A
0
Personal Boundaries

Personal Boundaries

6
SHARES
322
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernah dengar ada orang-orang yang memberi simbol pada perempuan sebagai benda tertentu seperti kiasan permen, mutiara, ikan asin dan barang segel? Belakangan ini ada lagi kiasan yang menyimbolkan perempuan sebagai ayam. Simbol-simbol dan ungkapan yang dipilih oleh seseorang mengekspresikan bagaimana orang tersebut memandang sesuatu, dalam hal ini adalah perempuan.

Dalam bahasa Indonesia, kiasan seperti ini dapat dimaknai sebagai majas simbolik, yang mengiaskan manusia sebagai benda, binatang atau tumbuhan. Sepertinya tidak ada yang salah dengan ini, namun ada suatu nilai yang sedang diceritakan dalam ungkapan-ungkapan tersebut, bukan hanya sebagai pemanis kata.

Ada ungkapan jika perempuan yang menutup aurat itu seperti permen yang dibungkus dan terhindar dari lalat dan kotoran, sedangkan perempuan yang memakai pakaian terbuka itu seperti permen yang tidak dibungkus sehingga mengundang lalat dan semut untuk datang. Selain itu ada juga yang mengatakan bahwa manusia itu seperti mutiara yang berharga, pernyataan yang menyertainya adalah “Perempuan sudah mulia, tidak perlu kesetaraan”.

Dalam hal kekerasan seksual, perempuan diibaratkan ikan asin dan laki-laki adalah kucing. Jika kucing diberi ikan asin, tentu mereka tidak akan menolak. Kemudian untuk menggambarkan keperawanan, orang-orang akan mengibaratkan perempuan sebagai barang yang segel, sehingga yang sudah tidak bersegel menjadi tidak lebih berharga daripada yang bersegel.

Belakangan, ada yang menyimbolkan perempuan sebagai ayam dan laki-laki adalah buaya. Jadi ketika ada ayam yang datang ke tempat buaya dan kemudian dimangsa, maka jangan salahkan buaya. “Kalau tidak mau dimangsa, jangan ke sini”, begitu lah kira-kira maksudnya. Orang yang sama juga yang menyalahkan seorang Ibu yang bekerja, ketika anaknya diperkosa oleh suaminya sendiri.

Semua simbol di atas adalah bentuk-bentuk objektivikasi pada perempuan yang langsung berkaitan dengan ketimpangan relasi berdasarkan gender. Perempuan seringkali tidak menjadi subjek, hanya sebagai objek yang pasif, lemah, tidak berdaya, inferior dan mudah diatur oleh orang lain. Sebaliknya, orang yang mengobjektivikasi adalah pihak yang aktif, kuat, berdaya, superior dan mengontrol.

Padahal, tentu saja perempuan dan laki-laki adalah 1 spesies. Jika laki-laki diibaratkan buaya, seharusnya perempuan juga buaya. Jantan dan betinalah yang membedakan. Jika perempuan adalah ayam, bukankah laki-laki juga ayam? Jika perempuan ikan asin, bukankah laki-laki juga ikan asin? Tapi mengapa kita harus mengibaratkan manusia dengan buaya, ayam dan benda mati lainnya?

Aristoteles menyebutkan, “perempuan adalah perempuan dengan sifat khususnya yang kurang berkualitas, kita harus memandang sifat perempuan yang similikinya sebagai suatu ketidaksempurnaan alam”. St. Thomas menganggap perempuan sebagai “laki-laki yang tidak sempurna” dan makhluk “yang tercipta secara tidak sengaja” seperti ungkapan bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk.

Dengan demikian, laki-laki adalah manusia yang utuh dan perempuan adalah manusia yang tidak utuh. Kita mengenal konsep liyan dari Simone de Beauvoir. Laki-laki dianggap mampu berpikir tentang dirinya sendiri tanpa perempuan, tapi perempuan tidak mampu memikirkan dirinya tanpa laki-laki. Nilai perempuan diberikan, didefinisikan, dihargai dan tergantung pada laki-laki. Maka laki-laki adalah sang subyek, sang absolut, sedangkan perempuan adalah sosok yang lain atau liyan.

Jadi tidak heran jika pengandaian perempuan dan laki-laki tidak apple to apple, dan justru menggambarkan dengan jelas bagaimana mereka memandang perempuan dan laki-laki. Dalam kasus kekerasan seksual, istilah ikan asin-kucing dan ayam-buaya justru menormalisasi kekerasan seksual dan dapat mengakibatkan menyalahkan korban (victim blaming).

Objektivikasi pada perempuan jelas menunjukkan bahwa perempuan adalah objek yang pasif, bukan subjek yang aktif dalam hidup. Menurut Martha C. Nussbaum, objektivikasi adalah suatu isu yang mempertanyakan bagaimana seseorang memperlakukan orang lain, yaitu seseorang yang memperlakukan orang lain sebagai objek yang sebenarnya bukan objek, faktanya adalah manusia.

Nussbaum menjelaskan, ada tujuh cara untuk memperlakukan orang lain sebagai objek yaitu instrumentality, denial of autonomy, inertness, fungibility, violability, ownership dan denial of subjectivity. Instrumentalitas memperlakukan objek sebagai alat dari tujuannya. Penyangkalan otonomi memperlakukan objek sebagai kurang otonomi dan tidak dapat menentukan nasibnya sendiri. Inertness memperlakukan objek sebagai kurang dalam agensi dan aktivitas.

Kemudian fungibilitas adalah memperlakukan objek sebagai hal yang dapat dipertukarkan. Violabilitas memperlakukan objek sebagai kurang integritas, yang boleh untuk dipecah, dihancurkan dan dibobol. Kepemilikan memperlakukan objek sebagai sesuatu yang dimiliki oleh orang lain, dapat dibeli, dijual, dibuang, dst. Penyangkalan subjektivitas memperlakukan objek sebagai sesuatu yang pengalaman dan perasaannya tidak penting dan tidak perlu diperhitungkan.

Dalam hal-hal tertentu atau bahkan secara keseluruhan, objektivikasi pada perempuan masih saja terjadi baik yang diekspresikan lewat kiasan-kiasan di atas atau dari cara orang memperlakukan perempuan atau pihak lain yang di-liyankan. Perempuan masih dianggap tidak dapat menentukan nasibnya sendiri, tidak mampu berpikir logis, tidak mandiri, tidak berdaya, menjadi milik orang lain atau hamba, tidak dianggap penting, tidak memiliki potensi dan kualitas, dan dapat diperlakukan sesuka orang lain.

Saya pernah dalam suatu hubungan yang menganggap bahwa laki-laki membutuhkan beberapa mobil, sedangkan perempuan hanya membutuhkan satu mobil saja. Tentu saya tidak diam saja, sebagai perempuan, saya tentu menginginkan beberapa mobil atau berganti-ganti selama bisa. Kiasan ini tidak tepat digunakan untuk menyimbolkan kesetiaan dan penentu hubungan poligami atau monogami. Karena saya manusia, bukan mobil.

Simbol, bahasa, dan sikap orang lain dalam memandang kita adalah cerminan dari bagaimana mereka akan memperlakukan kita. Jika orang lain memperlakukan kita sebagai pihak yang lemah, mereka akan mudah menindas kita atau memperlakukan kita dengan hati-hati. Jika mereka memandang kita sebagai pihak yang berkuasa, mereka akan menggunakan kita sebagai alat atau sebagai partner untuk kerjasama.

Manusia, terutama perempuan, bukanlah permen, mutiara, ikan asin, atau bahkan ayam. Perempuan adalah manusia utuh, subjek penuh kehidupan, statusnya sama dalam segala hal. Kita tidak perlu bertahan dalam hubungan yang hanya melihat kita sebagai objek saja, kita harus menyadari bahwa perempuan dan laki-laki sama berharganya. []

Tags: kehidupanlaki-lakimanusiaperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Zakat untuk Korban Kekerasan Seksual, Mari Kita Wujudkan!

Next Post

Ulama Indonesia Menyikapi Darurat Kekerasan Seksual

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Next Post
Ulama

Ulama Indonesia Menyikapi Darurat Kekerasan Seksual

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0