Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Open Mic: Sumatera Barat Bicara Pengesahan RUU PKS

Kegiatan ini sebagai respon dari lambatnya pengesahan RUU PKS yang telah berumur 9 tahun. Karena itu, open mic ini menjadi bentuk penyadaran masyarakat tentang isu-isu hoaks terkait RUU PKS

Redaksi by Redaksi
30 Juli 2021
in Aktual
A A
0
Sumatera Barat

Sumatera Barat

4
SHARES
205
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Padang- Ketua Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) Yefri Heriani menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) akan memberi jaminan bagaimana layanan-layanan publik bisa diakses dengan adil untuk memenuhi kebutuhan hak korban tanpa diskriminasi. Hal tersebut disampaikan Yefri mengingat penanganan kekerasan seksual selama ini justru kerap melahirkan impunitas karena tidak berperspektif pada perlindungan korban.

Yefri yang dulunya adalah pendamping perempuan korban kekerasan ini menyebutkan bahwa banyak korban yang kehilangan hak-hak dasarnya seperti dikeluarkan dari sekolah atau tempatnya bekerja.

“Dalam melayani korban kekerasan seksual, para pelaksana layanan seringkali lemah dalam memahami korban,” ujar Yefri pada kegiatan Sumatera Barat Bicara bertema Open Mic: Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang digelar secara online, Kamis sore (29/07).

Pada kegiatan yang melibatkan 24 lembaga yang tergabung dalam Jaringan Sumatera Barat Pro Pengesahan RUU PKS ini Komnas Perempuan Prof. Alimatul Qibtiyah mengungkap fakta-fakta perihal banyaknya korban kekerasan seksual yang trauma bahkan sampai bunuh diri. Sehingga, bagi mantan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Aisyiyah (2015-2020) ini, adalah dosa besar jika bangsa ini membiarkan banyak korban kekerasan seksual tanpa penanganan yang baik dan memenuhi keadilan.

“Sudah seharusnya negara hadir untuk mewujudkan keamanan dan terpenuhinya hak asasi warga negaranya agar terhindar dari kekerasan seksual. Begitupun keluarga dan masyarakat harus peduli dengan persoalan kekerasan seksual. Jika mendukung pengesahan ini artinya kita mencintai keluarga kita,” ajak Alimatul kepada peserta zoom dan khalayak yang menyaksikan siaran langsung di kanal Youtube LBH Padang.

Pada kesempatan yang sama Direktur Women Crisis Center (WCC) Rahmi Meri Yenti menyebutkan Nurani Perempuan mencatat angka kekerasan seksual di Sumbar dalam 4 tahun terakhir 2017-2020 mencapai 445 kasus, dengan perincian 245 kasus kekerasan seksual dan 205 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bahkan, sambung Rahmi Meri, selama pandemi COVID 19, terdapat 94 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan.

Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M) Rahmadhaniati turut memaparkan tantangan-tantangan yang dihadapi para korban kekerasan seksual, seperti ketakutan untuk memberi laporan karena pelaku adalah orang terdekat, penanganan hukum yang tidak terintegrasi dengan sistem pemulihan korban, serta terbatasnya pengetahuan dan kemampuan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani korban.

Kegiatan ini sebagai respon dari lambatnya pengesahan RUU PKS yang telah berumur 9 tahun. Karena itu, open mic ini menjadi bentuk penyadaran masyarakat tentang isu-isu hoaks terkait RUU PKS yang dituduh mendorong kemaksiatan. Terlebih, ada petisi yang ramai menolak RUU PKS dengan alasan pro-zina dan disinformasi lainnya.

Untuk itulah anggota DPR Komisi 8 Lisda Hendrajoni mengapresiasi orang-orang muda Sumbar yang memungkinkan terselenggaranya kegiatan daring ini. Ia menginformasikan bahwa RUU PKS telah masuk baleg dan dibahas di prolegnas 2021.

“Kita di baleg sedang terus berjuang dan setiap elemen masyarakat mengikuti perkembangan ini serta mendukung pengesahan RUU PKS. Demi masa depan bangsa, RUU ini harus disahkan,” harapnya.

Mewakili panitia, Lia Satoko, mengutarakan kecemasan atas 9 tahun lamanya RUU PKS yang tak kunjung disahkan. Selama itu pula, sambung aktivis dari Forum Mahasiswa Mentawai (Formma) Sumatera Barat, kasus kekerasan seksual kian meningkat tanpa adanya payung hukum yang menjamin perlindungan korban hingga sampai ke pemulihan psikologisnya. Sejak tahun 2012, RUU yang diinisiasi oleh Komnas Perempuan ini mengalami banyak hambatan dan dinamika.

Menurut Lia, salah satu penyebabnya adalah paradigma berpikir dan kesalahpahaman dalam memaknai semangat dari RUU ini. Seringkali RUU PKS dianggap melegalkan zina, membawa paham liberal, bahkan bertentangan daengan ajarah agama. Padahal jika kita membaca drafnya malah justru melindungi korban dan mendorong terciptanya ruang aman.  

Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sumbar Elvy Yenita ikut menguatkan alasan mengapa RUU PKS untuk segera disahkan yang artinya akan memberikan perlindungan bagi kelompok disabilitas.

“Lingkungan disabiltas sangatlah rentan terhadap kekerasan seksual dan minim perlindungan hukum. Bahkan dalam proses pelaporan masalah (kekerasan seksual) saja susah kami akses, karena fasilitas untuk disabilitas masih belum memadai,” ungkap Elvy yang pada acara ini berperan juga sebagai juru bahasa isyarat (JBI).

Dukungan ternyata juga muncul dari para pemuda di Sumatera Barat. Rendi Raimena yang merupakan sejarahwan muda Minangkabau menjelaskan tentang jejak kekerasan seksual dalam sejarah di Sumatera Barat dan hal ini jangan sampai kita biarkan terulang lagi. Juga budawan muda Minangkabau, Heru Joni Putra menjelaskan budaya kekerasan mesti dikoreksi dan jangan ragu menciptakan budaya yang baik dan melindungi perempuan. Hieronimus dari Formma juga menyebutkan bahwa kasus kekerasan seksual di Mentawai semakin meningkat dan masyarakat membutuhkan tindakan yang tegas.

Ke 24 lembaga yang open mic membawa isu masing-masing dari lembaganya mulai dari pemuda, perempuan nelayan, kelompok lintas iman, kelompok film dan lainnya. Semua berkomitmen akan mengawal RUU PKS sampai di pengesahan.

Lembaga yang tergabung di antaranya: Sekolah Gender Sumatera Barat, Forum Mahasiswa Mentawai (FORMMA) Sumatera Barat, Pelita Padang, Garak.id, Metasinema, LAM & PK, Perempuan Bersuara, Sitasimattoi, Aksi kamisan, GSR Sumbar, Peace Generation Padang, PHP UNAND, Sanggar Saiyo Basamo, WCC Nurani Prempuan, KOMNAS Perempuan, Yayasan Cahaya Maritim (CAMAR), AJI Padang, Kaba Bukittinggi, Kaba Pesisir, LBH Padang, PPDI, LP2M, Mentawai Kita, HWDI, Disabilitas Tanpa Batas. Narahubung kegiatan tersebut adalah Rahmi Meri Yenti ( 0823-8685-0600), Lia Satoko (0821-7167-8788), dan Angelique Maria Cuaca (0831-6823-4580). []

 

 

 

Tags: GenderhukumIndonesiakeadilanKesetaraanRUU PungkasSahkan RUU PKSSumatera Barat
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Prof Dr. Huzaemah Tauhid Yanggo, Sang Mutiara yang Akan Tetap Ada

Next Post

Hari Anak dan Beragam Duka Anak-anak Akibat Pandemi

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hijrah dan Jihad
Pernak-pernik

“Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

3 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Keadilan dalam
Mubapedia

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

25 Februari 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Puasa Membahagiakan
Personal

Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

24 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Next Post
Anak

Hari Anak dan Beragam Duka Anak-anak Akibat Pandemi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0