Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

Dian menyampaikan apresiasi mendalam kepada Alimat, KUPI, dan para ulama perempuan yang selama ini menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawal isu P2GP dan perlindungan anak perempuan.

Redaksi by Redaksi
20 November 2025
in Aktual
A A
0
P2GP

P2GP

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam Dialog Publik Nasional dan peluncuran buku Menghentikan Praktik Sunat Perempuan di Indonesia: Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti di Jakarta, Rabu, 19 November 2025, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan bahwa praktik pemotongan atau pelukaan genital perempuan (P2GP) tanpa alasan medis harus dihentikan. Tidak hanya sebagai persoalan kesehatan, tetapi sebagai mandat kemanusiaan yang tidak dapat ditawar.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak Perempuan (PHP) dalam RTKKSD KemenPPPA, Dian Ekawati, mewakili Menteri PPPA, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Alimat, KUPI, dan para ulama perempuan yang selama ini menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawal isu P2GP dan perlindungan anak perempuan.

Dalam sambutannya, Dian memberikan penghormatan khusus kepada editor buku ini, Prof. Alimatul Qibtiyah, yang menurutnya selalu konsisten mendampingi proses panjang advokasi P2GP. Setiap pandangan, kajian, dan masukan para ulama perempuan, katanya, menjadi penguat penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik yang berpihak pada keselamatan perempuan dan anak.

“Kami merasa sangat berterima kasih atas pandangan-pandangan kritis dan konstruktif dari para ulama perempuan. Suara mereka memberi tenaga baru bagi kami untuk terus memperjuangkan perlindungan anak perempuan dari praktik berbahaya ini,” kata Dian.

Fatwa KUPI yang Mengubah Peta Advokasi Nasional

Salah satu pilar penting perubahan adalah fatwa keagamaan KUPI yang, sejak 2022, menegaskan bahwa P2GP tanpa alasan medis adalah haram dan bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dalam Islam. Fatwa ini, menurut Dian, menjadi sinyal moral dan sosial yang sangat kuat bagi birokrasi dan masyarakat.

“Agama tidak boleh menjadi justifikasi praktik berbahaya. Islam hadir untuk melindungi kehidupan dan menjaga martabat manusia, bukan melanggengkan mudarat,” tegasnya.

Kolaborasi dengan organisasi keagamaan dan profesi seperti KUPI, Ikatan Bidan Indonesia, Fatayat, Muslimat NU, Aisyiyah dan Nasyiatul Aisyiyah Muhammadiyah menjadi kunci memperluas pemahaman bahwa praktik ini bukan ajaran agama, dan tidak terkait dengan moralitas perempuan sebagaimana sering diasumsikan.

Ancaman P2GP Masih Nyata

Dian menegaskan bahwa meski ada penurunan angka praktik P2GP secara nasional, ancaman kekerasan terhadap anak perempuan masih sangat nyata.

Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021, sekitar 55% responden perempuan pernah mengalami P2GP pada usia 0–11 tahun. Angka itu sempat menurun menjadi 46,3% pada 2024. Tetapi tetap menunjukkan risiko besar yang dihadapi jutaan anak perempuan Indonesia.

“Penurunan angka bukan berarti masalah selesai. Prevalensinya masih tinggi, dan banyak anak perempuan tetap menjadi korban praktik budaya dan keagamaan yang keliru,” ujarnya.

Dian menyebutkan sejumlah wilayah dengan angka tertinggi P2GP: Jawa Barat, Banten, Riau, Bangka Belitung, NTB, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Daerah-daerah ini menjadi fokus intervensi KemenPPPA, meski edukasi tetap dilakukan secara nasional.

Ia menegaskan bahwa praktik P2GP tidak memiliki dasar medis, tidak bermanfaat, dan justru “meninggalkan luka fisik maupun trauma psikologis dalam jangka panjang.”

Regulasi Ada, Tapi Tidak Cukup: Negara Butuh Dukungan Masyarakat

Dian menyebut sejumlah regulasi penting yang kini menjadi dasar hukum penghentian praktik P2GP, termasuk PP No. 28/2024, Permenkes No. 2/2025, dan aturan lain yang mengikat tenaga kesehatan.

Namun ia menegaskan bahwa regulasi saja tidak akan menghapus praktik yang sudah mengakar secara sosial dan budaya.

“Ini bukan hanya urusan kementerian. Pemerintah, ulama, akademisi, aktivis, dan masyarakat sipil harus bergerak bersama. Perubahan perilaku tidak akan terjadi tanpa suara otoritatif para tokoh agama,” katanya.

Peluncuran Buku yang Menghubungkan Kebijakan dan Keyakinan Publik

Dian menggarisbawahi arti penting peluncuran buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti. Buku ini, katanya, bukan hanya dokumentasi sejarah, tetapi “jembatan strategis” antara kebijakan negara dan keyakinan masyarakat.

“Ketika kebijakan di tingkat negara bersentuhan dengan keyakinan yang hidup di masyarakat, perubahan menjadi lebih mungkin. Buku ini membantu mempercepat proses itu,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa buku ini menjadi sumber pengetahuan baru baginya. Meski baru delapan bulan bertugas di bidang PHP, ia merasakan betul beratnya isu ini, dan bagaimana kolaborasi dengan ulama perempuan menguatkan langkah pemerintah.

Dian berharap buku ini tidak berhenti sebagai dokumen akademik. Tetapi dapat kita sosialisasikan lebih luas menjangkau kelompok muda, para orang tua muda, komunitas keagamaan, hingga masyarakat pedesaan.

“Ini adalah amal jariyah bagi kita semua,” ujarnya.

Perlindungan Anak Perempuan adalah Mandat Kemanusiaan

Dian menyatakan bahwa setiap anak perempuan di Indonesia berhak tumbuh tanpa luka di tubuh. P2GP, katanya, bukan sekadar praktik salah kaprah, tetapi pelanggaran terhadap hak anak atas tubuhnya sendiri.

“Mereka tidak pernah terlibat dalam pengambilan keputusan. Itu melanggar hak dasar manusia,” tegasnya.

Melalui roadmap dan Rencana Aksi Nasional Pencegahan P2GP 2020–2030, pemerintah berkomitmen menghapus praktik ini. Namun yang paling menentukan adalah gerakan masyarakat.

“Jangan biarkan satu pun anak perempuan Indonesia tumbuh dengan luka fisik atau trauma akibat praktik berbahaya ini. Tugas kita memastikan setiap anak perempuan tumbuh sehat, berdaya, dan terlindungi,” tukasnya. []

Tags: AkuiArahDihentikanFatwaKebijakan NasionalKemenPPPAKUPI. PenentuP2GPTotal
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

Next Post

Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Kerusakan Lingkungan
Lingkungan

Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

2 Februari 2026
Tingkat Kultural
Publik

KUPI Dorong Pembumian Fatwa di Tingkat Kultural

13 Januari 2026
Jaringan KUPI
Publik

Jaringan KUPI Dorong Implementasi Fatwa hingga Tingkat Kebijakan

12 Januari 2026
Pernikahan anak
Publik

KUPI Tegaskan Bahaya Pernikahan yang Membahayakan Anak, Terutama Perempuan

12 Januari 2026
Fatwa KUPI
Publik

KUPI Tetapkan Fatwa untuk Isu Berdampak Besar bagi Kehidupan Perempuan dan Anak

11 Januari 2026
Tujuan KUPI
Publik

3 Tujuan Besar KUPI: Dari Fatwa hingga Gerakan Transformatif

10 Januari 2026
Next Post
Tuhan dan Disabilitas

Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0