• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Pakta Kesalingan, Upaya KUA Wonosari Gunungkidul untuk Ketahanan Keluarga

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
18/01/2019
in Aktual
0
Pakta Kesalingan

Pakta Kesalingan. Sumber: Rilis Zudi Rahmanto.

177
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tingginya angka perceraian di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta 2018 menunjukkan rendahnya kesadaran sebagian pasangan suami istri untuk mempertahankan rumah tangga. Demikian dikatakan Kepala KUA Wonosari H. Zudi Rahmanto, dalam rilis yang diterima Mubadalah.id, 17 Januari 2018.

Dalam rilis tersebut Zudi mengatakan, Pengadilan Agama Wonosari mencatat sepanjang tahun 2018 terdapat 1.070 perceraian. Terbanyak adalah cerai gugat atau penggugatnya dilakukan pihak istri.

Sedangkan untuk cerai talak yang mana pemohonnya sang suami, kurang dari 50 persen yakni sebanyak 468 perkara. Jumlah tersebut didasarkan atas berkas yang masuk dan telah ditangani oleh pihak Pengadilan Agama.

“Data ini menunjukkan bahwa faktor utama terjadinya perceraian adalah tidak adanya relasi sehat dalam perkawinan, yang dipicu antara lain oleh salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, campur tangan pihak ketiga dan salah satu pihak meninggalkan kediaman bersama,” kata Zudi.

Beberapa pemicu tersebut mengarah pada satu simpul masalah, yaitu rendahnya kesiapan dan minimnya moralitas yang dimiliki oleh pasangan yang bercerai. Di sisi lain, pasangan yang bercerai didominasi oleh pasangan yang menjalani perkawinan di bawah 10 tahun, bahkan ada yang baru 3 tahun berumah tangga.

Baca Juga:

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

Dengan kondisi tersebut, tentunya menjadi keprihatinan semua pihak, termasuk Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wonosari. Zudi sebagai Kepala KUA berinisiatif untuk melakukan pembacaan ikrar Pakta Kesalingan pada pasangan pengantin yang baru menikah.

“Pakta Kesalingan adalah empat pilar yang dibaca dan ditandatangani pasangan pengantin setelah akad nikah berlangsung. Empat pilar itu terinspirasi dari yang telah disampaikan dalam bimbingan perkawinan bagi calon pengantin dengan pendekatan kesalingan untuk menciptakan keluarga sakinah,” kata Zudi.

Isi dari ikrar Pakta Kesalingan tersebut adalah kami pasangan pengantin bersepakat pertama, untuk saling melengkapi, menopang dan kerjasama.

Kedua, menjaga komitmen perkawinan sebagai janji kokoh. Ketiga, memperlakukan pasangan dengan baik, timbal balik, melengkapi dan menutupi kekurangan masing-masing. Dan keempat, membangun komunikasi, menghormati dan berpesan dalam kebaikan dan kesabaran

“Pembacaan ikarar Pakta Kesalingan adalah ikhtiar untuk menekan tingginya angka perceraian di Gunungkidul,” lanjutnya.

Bimwin harus terus digaungkan

Kementerian Agama malalui KUA terus berupaya menekan angka perceraian di Indonesia melalui beberapa kegiatan. Kegiatan tersebut melibatkan calon pengantin dan pasangan suami istri dalam masa 5 tahun perkawinan.

Bimbingan Perkawinan (Bimwin) pra-nikah bagi calon pengantin berlangsung 16 Jam dan dilakukan selama dua hari. Bimwin menawarkan materi-materi yang tujuan utamanya adalah pemberdayaan calon pengantin dalam memasuki perkawinan mereka.

Upaya lain adalah dengan bimbingan bagi pasangan pengantin dalam usia 5 tahun pertama perkawinan dalam format bimbingan Pengelolaan Keuangan Keluarga (PKK). Hal ini dilakukan karena masa 5 tahun pertama perkawinan merupakan usia rawan terjadinya konflik keluarga.

“Ikhtiar kecil ini untuk mendukung terwujudnya ketahanan keluarga menuju relasi sehat, harmoni dan membahagiakan bagi semesta,” pungkas Zudi. (RUL/Rilis)

Tags: Bimwinempat pilargunungkidulistrikeluargaKUAPakta Kesalinganperceraianperkawinanrumah tanggasuamiYogyakartaZudi Rahmanto
Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Terkait Posts

Rieke Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mendokumentasikan Peran Ulama Perempuan

KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

19 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

18 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Bersama Ulama dan Guru Perempuan, Bangkitlah Bangsa!

16 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

KUPI Gelar Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Seruan Bangkit dari Krisis Kemanusiaan

14 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version