Kamis, 23 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Pancasila untuk Seluruh Warga Negara, Termasuk Perempuan

Pancasila memiliki makna sebagai landasan untuk mendukung kesetaraan gender, keadilan sosial, dan hak-hak perempuan di berbagai aspek kehidupan

Hesti Anugrah Restu Hesti Anugrah Restu
29 Mei 2025
in Featured, Pernak-pernik
0
Pancasila

Pancasila

685
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap 1 Oktober, masyarakat Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Pancasila adalah dasar negara dan ideologi Indonesia. Meski Pancasila tidak secara khusus memberikan gambaran makna bagi perempuan, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat kita artikan dan kita interpretasikan secara inklusif untuk melibatkan semua warga negara, termasuk perempuan.

Ada lima bulir Pancasila yang bisa menjadi acuan masyarakat Indonesia untuk menjalankan hidup dengan lebih moderat dan bijaksana. Lima bulir itu, jika kita deskripsikan maknanya lebih dalam kepada pemaknaan terhadap perempuan, maka memiliki interpretasi yang jauh lebih dalam sehingga dapat mencegah perempuan dari berbagai penindasan, diskriminasi, maupun peminggiran.

Ketuhanan Yang Maha Esa

Nilai sila pertama ini menyiratkan keberagaman keyakinan agama di Indonesia. Bagi perempuan, ini berarti kebebasan untuk memilih dan mengamalkan agama sesuai kepercayaan mereka, serta mendukung hak-hak keagamaan perempuan.

Selain itu, sila pertama juga menjamin perempuan bebas dari berbagai macam perendahan, penistaan, diskriminasi, subordinasi atas nama agama. Kartini, pernah berkata “Agama memang menjauhkan kita dari dosa, tapi berapa banyak dosa yang dilakukan atas nama agama?”. Ucapan Kartini ini jika kita maknai dengan lebih dalam membawa kita pada kesadaran bahwa agama selayaknya tak boleh menjadi senjata untuk melakukan dosa.

Ada banyak sekali dalil keagamaan yang sebenarnya menuju ke arah kebaikan. Tapi malah terpelintir sedemikian rupa oleh beberapa orang sebagai dalil penundukan dan kekuasaan. Karenanya, sila pertama tak hanya kita maknai sebagai kebebasan memilih agama. Namun juga bisa kita maknai sebagai acuan agar atas nama agama, selayaknya kita tak boleh menggunakan agama untuk keburukan, apalagi terhadap perempuan.

Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Nilai ini menekankan pentingnya menghormati martabat manusia. Bagi perempuan, ini mencakup perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Termasuk hak perempuan untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan yang layak, dan perlindungan dari kekerasan.

Dalam buku Nalar Kritis Muslimah, berkali-kali Nur Rofiah menjelaskan bahwa selain sebagai hamba Allah, perempuan juga adalah khalifah fi al-ardh. Artinya perempuan juga adalah khalifah di muka bumi.
Sebagai khalifah, perempuan juga memiliki hak untuk kita perlakukan sama sebagaimana laki-laki. Yakni berhak memperoleh akses yang sama, kita perlakukan secara bermartabat, dan juga adil.

Konsep keadilan hakiki yang kerap Nur Rofiah usung dalam banyak kesempatan menegaskan bahwa keadilan bukanlah perlakuan sama rata. Melainkan perlakuan yang memperhatikan kondisi khusus masing-masing personal.

Dengan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab inilah, sudah selayaknya kita membuang narasi yang menganggap bahwa adil terhadap perempuan dan kesetaraan gender adalah permintaan agar perempuan siap untuk menjadi kuli atau pun angkat beban berat.

Kenyataannya, kita semua tahu bahwa secara fisik, laki-laki dan perempuan berbeda. Apa yang saya maksud memberikan keadilan yang beradab ialah memberikan akses yang sama untuk memperoleh kesempatan. Apabila laki-laki kita anggap wajar untuk memimpin, maka perempuan juga kita perbolehkan jika memenuhi kapasitas. Apabila laki-laki bekerja, maka perempuan juga harus kita berikan akses memperoleh pekerjaan dengan gaji yang layak.

Sampai hari ini, kita semua tahu banyak fakta bahwa di beberapa negara dan komunitas, termasuk di Indonesia, perempuan masih terhalangi untuk mengakses pendidikan yang layak. Perempuan sering kali mendapatkan pendidikan berkualitas rendah dibandingkan dengan laki-laki, terutama di wilayah-wilayah miskin.

Ada banyak narasi yang menganggap untuk apa perempuan berpendidikan jika pada akhirnya kembali ke dapur, sumur, dan kasur. Selain itu, karena anggapannya bukan sebagai pencari nafkah utama, perempuan sering kali terkonsentrasi di sektor pekerjaan yang berbayar rendah dan tidak stabil.

Perempuan juga kerap mendapatkan penghasilan yang lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki. Bahkan jika mereka melakukan pekerjaan yang sama atau setara. Inilah mengapa penting menerapkan nilai pancasila kedua, karena dengan memandang perempuan sebagai manusia secara adil dan beradab, maka kita akan lebih bisa memperlakukan perempuan secara bermartabat.

Persatuan Indonesia

Nilai dari sila ketiga ini menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan dalam keragaman. Bagi perempuan, ini berarti mendukung kesetaraan gender dan pengakuan terhadap peran penting perempuan dalam membangun masyarakat yang bersatu. Seorang Sosiolog berkebangsaan Jerman, Erich Fromm, berkata bahwa “Bersatu dengan orang lain adalah kebutuhan terdalam dari setiap manusia.”

Tanpa persatuan, barangkali akan sangat sulit memperoleh kemerdekaan. Karenanya, perempuan satu dan lainnya perlu untuk saling bersatu, mendukung, juga menguatkan satu sama lain. Pola pikir patriarki kerap membuat perempuan saling memusuhi lainny. Atau menganggap perempuan lain sebagai saingan, padahal, hanya dengan bersatu, kita bisa saling menguatkan dan memperoleh tujuan bersama dengan lebih cepat dan mudah.

Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Sila keempat Pancasila ini menyoroti pentingnya demokrasi dan keterlibatan rakyat dalam pembuatan keputusan. Bagi perempuan, ini mencakup hak perempuan untuk terlibat dalam proses politik dan memimpin dalam berbagai bidang kehidupan.

Dalam salah satu siaran langsung bersama Afkaruna.id, Faqihuddin Abdul Kodir mengatakan bahwa penting untuk memberikan kuota bagi perempuan dalam berpolitik. Penulis merasa sependapat dengan beliau, karena dengan memberikan kesempatan kepada perempuan, maka kebijakan yang melibatkan perempuan akan lebih mendapat perhatian. Mengapa demikian?

Karena seharusnya, kebijakan yang melibatkan perempuan, harus juga melibatkan perempuan dalam pengambilan keputusan. Pengambilan kebijakan tanpa melibatkan pihak terkait adalah kebijakan yang tak bijak. Kebijakan yang berhubungan dengan perempuan yang tak melibatkan perempuan adalah kebijakan yang tak bijaksana.

Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Bulir sila kelima menekankan pentingnya keadilan sosial, termasuk kesetaraan ekonomi dan penghapusan kemiskinan. Bagi perempuan, ini berarti mendukung akses perempuan ke pekerjaan yang layak, pendidikan, dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Keadilan sosial bagi perempuan juga merujuk pada usaha untuk menciptakan kondisi di mana perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam segala aspek kehidupan. Di mana hak-hak mereka dihormati dan perlindungan mereka terjamin.

Pancasila, jika kita artikan dengan inklusif, mencakup prinsip-prinsip kesetaraan, keadilan, dan hak asasi manusia bagi semua warga negara, termasuk perempuan. Oleh karena itu, bagi perempuan, Pancasila memiliki makna sebagai landasan untuk mendukung kesetaraan gender, keadilan sosial, dan hak-hak perempuan di berbagai aspek kehidupan.

Semoga kita semua bisa menerapkan nilai-nilai yang telah Pancasila ajarkan. Selamat memperingati Hari Kesaktian Pancasila! []

 

Tags: Hari Kesaktian PancasilaKeadilan HakikiKesalinganPancasilaPerspektif Perempuan
Hesti Anugrah Restu

Hesti Anugrah Restu

Perempuan yang suka belajar, sedang berkhidmah di Afkaruna.id dan Rumah KitaB, bisa dihubungi melalui Facebook: Hesti Anugrah Restu Instagram: @perikecil97_______

Terkait Posts

Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Dalam Rumah Tangga
Hikmah

Menerapkan Prinsip Keadilan Hakiki dalam Rumah Tangga

11 Oktober 2025
Trauma Kolektif
Personal

Membaca Trauma Kolektif dalam Rumah Tangga Kontemporer

5 Oktober 2025
Multitafsir Pancasila
Publik

Multitafsir Pancasila Dari Legitimasi Kekuasaan ke Pedoman Kemaslahatan Bangsa

4 Oktober 2025
keadilan hakiki
Hikmah

Keadilan Hakiki dalam Relasi Keluarga

3 Oktober 2025
Keluarga Disabilitas
Personal

Bisakah Kesalingan Mulai dari Rumah? Belajar dari Keluarga Disabilitas

25 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial
  • KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID