Jumat, 28 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    Buah Sukun

    Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    Fiqh al-Murunah

    Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

    Seni Brai

    Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    Perkawinan Beda Agama

    Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    Madrasah Creator KUPI

    Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

    Hukuman Mati

    Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    Buah Sukun

    Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    Fiqh al-Murunah

    Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

    Seni Brai

    Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    Perkawinan Beda Agama

    Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    Madrasah Creator KUPI

    Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

    Hukuman Mati

    Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Tokoh Profil

Pandangan Jamal al-Banna terhadap Ketimpangan Relasi Suami Istri

Jamal al-Banna ingin menjembatani pemahaman ahli fikih klasik, dengan nilai-nilai universal al-Qur’an yang memiliki nilai dasar untuk membebaskan perempuan

Hilda Rizqi Elzahra Hilda Rizqi Elzahra
6 Juni 2023
in Keluarga
0
Ketimpangan Relasi Suami Istri

Ketimpangan Relasi Suami Istri

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jamal al-Banna atau lebih lengkapnya Ahmad Jamaluddin Abdurrahman al-Banna adalah adik bungsu Hasan al-Banna. Kendati demikian, keduanya memiiki pemikiran yang berbeda. Hal tersebut terbukti dengan karyanya yang berjudul Mas’uliyah Fashlu Daulah Islamiyah. Di sana ia mengkritik Ikhwanul Muslimin yang Hasan al-Banna dirikan.

Pemikir kelahiran 15 Desember 1920 tersebut banyak mengkritisi para fuqaha, yang menurutnya telah membatasi ruang gerak perempuan. Bahkan pada persoalan relasi suami istri. Oleh sebab itulah Jamal al-Banna terkenal sebagai pemikir Islam yang penuh kontroversi

Pemikiran kritisnya ia sampaikan dalam beberapa karya yang fenomenal di negaranya, salah satunya yaitu al-Mar’ah al-Muslimah bayna Tahrir al-Qur’an wa Taqyid al-Fuqaha. Pada karyanya tersebut, Jamal al-Banna ingin menjembatani pemahaman ahli fikih klasik, dengan nilai-nilai universal al-Qur’an yang memiliki nilai dasar untuk membebaskan perempuan.

Jamal menulis karya tersebut sebagai respon terhadap buku, fatwa, bahkan undang-undang yang mendiskriminasikan kaum perempuan dalam berbagai aspek. Salah satunya di dalam lingkungan berkeluarga.

Menurutnya, relasi suami stri hendaknya terbangun atas dasar keadilan  (al-adalah), kesetaraan (al-musawah), kebaikan (al-ma’ruf), rasa cinta dan kasih sayang (al-hubb) serta kesepakatan antara keduanya (ittifaq al-zawjain). Prinsip-prinsip tersebutlah yang melandasi pemikiran Jamal al-Banna.

Sementara itu, prinsip-prinsip tersebut merespon beberapa isu kekeluargaan seperti ketidakmutlakan kepemimpinan suami, ketidakabsahan perceraian secara sepihak, dan ketidakwenangan suami memukul istri. Lalu seruan hak istri untuk bekerja, anjuran untuk membuat perjanjian nikah, serta cinta kasih yang tidak hanya terpendam dalam hati dan perasaan.

Ketidakmutlakan kepemimpinan suami

Menurut Jamal, relasi suami istri yang berkembang saat ini cenderung masih timpang dan jauh dari kata setara. Laki-laki (suami) seringkali diposisikan sebagai pemimpin yang berhak mengatur semuanya dan berkuasa atas perempuan (istri). Menurutnya, suami istri hendaknya saling melengkapi satu sama lain dan tidk mengunggulkan satu dari yang lain.

Perempuan maupun laki-laki harus saling menaati satu sama lain pada ajakan yang masih satu nafas dengan kesetaraan dan kepatuhan, bukan ketaatan buta yang menuntut totalitas pengabdian dan kepatuhan yang tanpa memperdulikan sisi kemanusiaannya.

Baginya, bukan masalah siapa yang lebih berhak memimpin keluarga tetapi jika segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan rumah tangga, hendaklah diputuskan secara bersama (musyawarah) karena keluarga bukanlah sebuah institusi milik suami semata.

Perjanjian Pernikahan

Jamal merekomenasikan untuk melakukan perjanjian pernikahan (qasimat azzawaj) dan sebaiknya perjanjian tersebut diuraikan secara rinci selama itu tidak menghalalkan yang haram ataupun sebaliknya.

Bahkan yang menarik adalah Jamal membenarkan pasangan suami istri untuk menuangkan hak fasakh (pembatalan nikah) dalam kontrak perjanjian nikah. Perjanjian tersebut tidak bermaksud untuk menafi-kan rasa cinta suami maupun istri tetapi sebagai langkah antisipatif.

Dalam hal ini, Jamal melandaskan pemikirannya tersebut ke pada QS. al-Baqarah ayat 282

“Dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak yang (menimbulkan) keraguan.”

Larangan pemukulan terhadap istri

Dalam konsepnya, pemukulan kepada istri dilakukan ketika istri nusyuz . Namun bagi Jamal, hal tersebut tidaklah sejalan dengan konsep ma’ruf (berlaku baik). Baginya, QS. An-Nisa ayat 34 yang menjadi dasar pemukulan terhadap istri hendaknya kita pahami sebagai pilihan.

Layaknya seeorang yang lebih memilih menjadi tawanan perang daripada harus terbunuh. Atau seorang pencuri yang memilih untuk di penjara daripada harus kehilangan tangannya.

Jamal menegaskan bahwa legalitas pemukulan terhadap istri seharusnya jangan kita jadikan pijakan secara umum. Sebab data historis yang sampai kepada kita sama sekali tidak ada riwayat Rasulullah pernah memukul istrinya.

Anjuran Istri untuk mandiri

Meskipun seorang suami memiliki tanggung jawab umtuk menafkahi istrinya, bukan berarti istri tidak boleh berkarir dan hanya mengurusi urusan domestik saja. Menurutnya hal tersebut bertentangan dengan haknya.

Pandangan Jamal tersebut memiliki dua alasan yang pertama, untuk meningkatlan kemandirian ekonomi, istri yang hanya menggantungkan hidupnya pada suami niscaya berat baginya untuk melepaskan belenggu dominasi,

Kedua, bekerja atau berkarir adalah media yang cukup baik untuk mengasah potensi sera mengenal dunia secara langsung dari pengalaman bukan dari sumber sekunder. Oleh karena itu, berkarir adalah upaya  perempuan melindungi diri dari tindakan sewenang-wenang  kaum laki-laki. Selain itu menyetarakan relasi suami istri agar tidak ada dominasi di antara keduanya.

Itulah sekelumit kekegelisahan Jamal al-Banna yang memiliki sisi humanis dan rasional terhadap ketimpangan relasi suami istri. []

Tags: Inspirasi Keadilan RelasiJamal Al Bannarelasi adil genderrelasi keluargaRelasi Suami dan Istri
Hilda Rizqi Elzahra

Hilda Rizqi Elzahra

Mahasiswi jelata dari Universitas Islam Negeri Abdurrahman Wahid, pegiat literasi

Terkait Posts

Orang Tua Durhaka
Keluarga

Bagaimana Jika Ternyata Kita adalah Orang Tua Durhaka?

28 September 2024
Relasi Keluarga
Monumen

Mubadalah: Solusi Relasi Keluarga dalam Menghadapi Tantangan Pilkada 2024

30 Juli 2024
Agus Salim
Publik

Keadilan Relasi Laki-Laki dan Perempuan di Mata H. Agus Salim

9 Januari 2024
Biografi Jamal Al-Banna dan Gagasan Fiqh Baru
Figur

Biografi Jamal Al-Banna dan Gagasan Fiqh Baru

7 November 2022
rumah tangga yang berkah
Kolom

Rumah Tangga yang Berkah, Apa Cirinya?

20 Desember 2022
Menikah itu Separuh Agama
Hukum Syariat

Benarkah Menikah itu Separuh Agama?

11 Januari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan
  • Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah
  • Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah
  • Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan
  • Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID