Mubadalah.id – Jamal al-Banna atau lebih lengkapnya Ahmad Jamaluddin Abdurrahman al-Banna adalah adik bungsu Hasan al-Banna. Kendati demikian, keduanya memiiki pemikiran yang berbeda. Hal tersebut terbukti dengan karyanya yang berjudul Mas’uliyah Fashlu Daulah Islamiyah. Di sana ia mengkritik Ikhwanul Muslimin yang Hasan al-Banna dirikan.
Pemikir kelahiran 15 Desember 1920 tersebut banyak mengkritisi para fuqaha, yang menurutnya telah membatasi ruang gerak perempuan. Bahkan pada persoalan relasi suami istri. Oleh sebab itulah Jamal al-Banna terkenal sebagai pemikir Islam yang penuh kontroversi
Pemikiran kritisnya ia sampaikan dalam beberapa karya yang fenomenal di negaranya, salah satunya yaitu al-Mar’ah al-Muslimah bayna Tahrir al-Qur’an wa Taqyid al-Fuqaha. Pada karyanya tersebut, Jamal al-Banna ingin menjembatani pemahaman ahli fikih klasik, dengan nilai-nilai universal al-Qur’an yang memiliki nilai dasar untuk membebaskan perempuan.
Jamal menulis karya tersebut sebagai respon terhadap buku, fatwa, bahkan undang-undang yang mendiskriminasikan kaum perempuan dalam berbagai aspek. Salah satunya di dalam lingkungan berkeluarga.
Menurutnya, relasi suami stri hendaknya terbangun atas dasar keadilan (al-adalah), kesetaraan (al-musawah), kebaikan (al-ma’ruf), rasa cinta dan kasih sayang (al-hubb) serta kesepakatan antara keduanya (ittifaq al-zawjain). Prinsip-prinsip tersebutlah yang melandasi pemikiran Jamal al-Banna.
Sementara itu, prinsip-prinsip tersebut merespon beberapa isu kekeluargaan seperti ketidakmutlakan kepemimpinan suami, ketidakabsahan perceraian secara sepihak, dan ketidakwenangan suami memukul istri. Lalu seruan hak istri untuk bekerja, anjuran untuk membuat perjanjian nikah, serta cinta kasih yang tidak hanya terpendam dalam hati dan perasaan.
Ketidakmutlakan kepemimpinan suami
Menurut Jamal, relasi suami istri yang berkembang saat ini cenderung masih timpang dan jauh dari kata setara. Laki-laki (suami) seringkali diposisikan sebagai pemimpin yang berhak mengatur semuanya dan berkuasa atas perempuan (istri). Menurutnya, suami istri hendaknya saling melengkapi satu sama lain dan tidk mengunggulkan satu dari yang lain.
Perempuan maupun laki-laki harus saling menaati satu sama lain pada ajakan yang masih satu nafas dengan kesetaraan dan kepatuhan, bukan ketaatan buta yang menuntut totalitas pengabdian dan kepatuhan yang tanpa memperdulikan sisi kemanusiaannya.
Baginya, bukan masalah siapa yang lebih berhak memimpin keluarga tetapi jika segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan rumah tangga, hendaklah diputuskan secara bersama (musyawarah) karena keluarga bukanlah sebuah institusi milik suami semata.
Perjanjian Pernikahan
Jamal merekomenasikan untuk melakukan perjanjian pernikahan (qasimat azzawaj) dan sebaiknya perjanjian tersebut diuraikan secara rinci selama itu tidak menghalalkan yang haram ataupun sebaliknya.
Bahkan yang menarik adalah Jamal membenarkan pasangan suami istri untuk menuangkan hak fasakh (pembatalan nikah) dalam kontrak perjanjian nikah. Perjanjian tersebut tidak bermaksud untuk menafi-kan rasa cinta suami maupun istri tetapi sebagai langkah antisipatif.
Dalam hal ini, Jamal melandaskan pemikirannya tersebut ke pada QS. al-Baqarah ayat 282
“Dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak yang (menimbulkan) keraguan.”
Larangan pemukulan terhadap istri
Dalam konsepnya, pemukulan kepada istri dilakukan ketika istri nusyuz . Namun bagi Jamal, hal tersebut tidaklah sejalan dengan konsep ma’ruf (berlaku baik). Baginya, QS. An-Nisa ayat 34 yang menjadi dasar pemukulan terhadap istri hendaknya kita pahami sebagai pilihan.
Layaknya seeorang yang lebih memilih menjadi tawanan perang daripada harus terbunuh. Atau seorang pencuri yang memilih untuk di penjara daripada harus kehilangan tangannya.
Jamal menegaskan bahwa legalitas pemukulan terhadap istri seharusnya jangan kita jadikan pijakan secara umum. Sebab data historis yang sampai kepada kita sama sekali tidak ada riwayat Rasulullah pernah memukul istrinya.
Anjuran Istri untuk mandiri
Meskipun seorang suami memiliki tanggung jawab umtuk menafkahi istrinya, bukan berarti istri tidak boleh berkarir dan hanya mengurusi urusan domestik saja. Menurutnya hal tersebut bertentangan dengan haknya.
Pandangan Jamal tersebut memiliki dua alasan yang pertama, untuk meningkatlan kemandirian ekonomi, istri yang hanya menggantungkan hidupnya pada suami niscaya berat baginya untuk melepaskan belenggu dominasi,
Kedua, bekerja atau berkarir adalah media yang cukup baik untuk mengasah potensi sera mengenal dunia secara langsung dari pengalaman bukan dari sumber sekunder. Oleh karena itu, berkarir adalah upaya perempuan melindungi diri dari tindakan sewenang-wenang kaum laki-laki. Selain itu menyetarakan relasi suami istri agar tidak ada dominasi di antara keduanya.
Itulah sekelumit kekegelisahan Jamal al-Banna yang memiliki sisi humanis dan rasional terhadap ketimpangan relasi suami istri. []