Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Tokoh Profil

Pandangan Jamal al-Banna terhadap Ketimpangan Relasi Suami Istri

Jamal al-Banna ingin menjembatani pemahaman ahli fikih klasik, dengan nilai-nilai universal al-Qur’an yang memiliki nilai dasar untuk membebaskan perempuan

Hilda Rizqi Elzahra by Hilda Rizqi Elzahra
6 Juni 2023
in Keluarga
A A
0
Ketimpangan Relasi Suami Istri

Ketimpangan Relasi Suami Istri

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jamal al-Banna atau lebih lengkapnya Ahmad Jamaluddin Abdurrahman al-Banna adalah adik bungsu Hasan al-Banna. Kendati demikian, keduanya memiiki pemikiran yang berbeda. Hal tersebut terbukti dengan karyanya yang berjudul Mas’uliyah Fashlu Daulah Islamiyah. Di sana ia mengkritik Ikhwanul Muslimin yang Hasan al-Banna dirikan.

Pemikir kelahiran 15 Desember 1920 tersebut banyak mengkritisi para fuqaha, yang menurutnya telah membatasi ruang gerak perempuan. Bahkan pada persoalan relasi suami istri. Oleh sebab itulah Jamal al-Banna terkenal sebagai pemikir Islam yang penuh kontroversi

Pemikiran kritisnya ia sampaikan dalam beberapa karya yang fenomenal di negaranya, salah satunya yaitu al-Mar’ah al-Muslimah bayna Tahrir al-Qur’an wa Taqyid al-Fuqaha. Pada karyanya tersebut, Jamal al-Banna ingin menjembatani pemahaman ahli fikih klasik, dengan nilai-nilai universal al-Qur’an yang memiliki nilai dasar untuk membebaskan perempuan.

Jamal menulis karya tersebut sebagai respon terhadap buku, fatwa, bahkan undang-undang yang mendiskriminasikan kaum perempuan dalam berbagai aspek. Salah satunya di dalam lingkungan berkeluarga.

Menurutnya, relasi suami stri hendaknya terbangun atas dasar keadilan  (al-adalah), kesetaraan (al-musawah), kebaikan (al-ma’ruf), rasa cinta dan kasih sayang (al-hubb) serta kesepakatan antara keduanya (ittifaq al-zawjain). Prinsip-prinsip tersebutlah yang melandasi pemikiran Jamal al-Banna.

Sementara itu, prinsip-prinsip tersebut merespon beberapa isu kekeluargaan seperti ketidakmutlakan kepemimpinan suami, ketidakabsahan perceraian secara sepihak, dan ketidakwenangan suami memukul istri. Lalu seruan hak istri untuk bekerja, anjuran untuk membuat perjanjian nikah, serta cinta kasih yang tidak hanya terpendam dalam hati dan perasaan.

Ketidakmutlakan kepemimpinan suami

Menurut Jamal, relasi suami istri yang berkembang saat ini cenderung masih timpang dan jauh dari kata setara. Laki-laki (suami) seringkali diposisikan sebagai pemimpin yang berhak mengatur semuanya dan berkuasa atas perempuan (istri). Menurutnya, suami istri hendaknya saling melengkapi satu sama lain dan tidk mengunggulkan satu dari yang lain.

Perempuan maupun laki-laki harus saling menaati satu sama lain pada ajakan yang masih satu nafas dengan kesetaraan dan kepatuhan, bukan ketaatan buta yang menuntut totalitas pengabdian dan kepatuhan yang tanpa memperdulikan sisi kemanusiaannya.

Baginya, bukan masalah siapa yang lebih berhak memimpin keluarga tetapi jika segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan rumah tangga, hendaklah diputuskan secara bersama (musyawarah) karena keluarga bukanlah sebuah institusi milik suami semata.

Perjanjian Pernikahan

Jamal merekomenasikan untuk melakukan perjanjian pernikahan (qasimat azzawaj) dan sebaiknya perjanjian tersebut diuraikan secara rinci selama itu tidak menghalalkan yang haram ataupun sebaliknya.

Bahkan yang menarik adalah Jamal membenarkan pasangan suami istri untuk menuangkan hak fasakh (pembatalan nikah) dalam kontrak perjanjian nikah. Perjanjian tersebut tidak bermaksud untuk menafi-kan rasa cinta suami maupun istri tetapi sebagai langkah antisipatif.

Dalam hal ini, Jamal melandaskan pemikirannya tersebut ke pada QS. al-Baqarah ayat 282

“Dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak yang (menimbulkan) keraguan.”

Larangan pemukulan terhadap istri

Dalam konsepnya, pemukulan kepada istri dilakukan ketika istri nusyuz . Namun bagi Jamal, hal tersebut tidaklah sejalan dengan konsep ma’ruf (berlaku baik). Baginya, QS. An-Nisa ayat 34 yang menjadi dasar pemukulan terhadap istri hendaknya kita pahami sebagai pilihan.

Layaknya seeorang yang lebih memilih menjadi tawanan perang daripada harus terbunuh. Atau seorang pencuri yang memilih untuk di penjara daripada harus kehilangan tangannya.

Jamal menegaskan bahwa legalitas pemukulan terhadap istri seharusnya jangan kita jadikan pijakan secara umum. Sebab data historis yang sampai kepada kita sama sekali tidak ada riwayat Rasulullah pernah memukul istrinya.

Anjuran Istri untuk mandiri

Meskipun seorang suami memiliki tanggung jawab umtuk menafkahi istrinya, bukan berarti istri tidak boleh berkarir dan hanya mengurusi urusan domestik saja. Menurutnya hal tersebut bertentangan dengan haknya.

Pandangan Jamal tersebut memiliki dua alasan yang pertama, untuk meningkatlan kemandirian ekonomi, istri yang hanya menggantungkan hidupnya pada suami niscaya berat baginya untuk melepaskan belenggu dominasi,

Kedua, bekerja atau berkarir adalah media yang cukup baik untuk mengasah potensi sera mengenal dunia secara langsung dari pengalaman bukan dari sumber sekunder. Oleh karena itu, berkarir adalah upaya  perempuan melindungi diri dari tindakan sewenang-wenang  kaum laki-laki. Selain itu menyetarakan relasi suami istri agar tidak ada dominasi di antara keduanya.

Itulah sekelumit kekegelisahan Jamal al-Banna yang memiliki sisi humanis dan rasional terhadap ketimpangan relasi suami istri. []

Tags: Inspirasi Keadilan RelasiJamal Al Bannarelasi adil genderrelasi keluargaRelasi Suami dan Istri
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Fahmina Berikan Pendampingan Pengelolaan Sampah di 4 Pesantren

Next Post

Rahasia Tawaf

Hilda Rizqi Elzahra

Hilda Rizqi Elzahra

Mahasiswi jelata dari Universitas Islam Negeri Abdurrahman Wahid, pegiat literasi

Related Posts

Orang Tua Durhaka
Keluarga

Bagaimana Jika Ternyata Kita adalah Orang Tua Durhaka?

28 September 2024
Relasi Keluarga
Monumen

Mubadalah: Solusi Relasi Keluarga dalam Menghadapi Tantangan Pilkada 2024

30 Juli 2024
Agus Salim
Publik

Keadilan Relasi Laki-Laki dan Perempuan di Mata H. Agus Salim

9 Januari 2024
Biografi Jamal Al-Banna dan Gagasan Fiqh Baru
Figur

Biografi Jamal Al-Banna dan Gagasan Fiqh Baru

7 November 2022
rumah tangga yang berkah
Kolom

Rumah Tangga yang Berkah, Apa Cirinya?

20 Desember 2022
Menikah itu Separuh Agama
Hikmah

Benarkah Menikah itu Separuh Agama?

30 Januari 2026
Next Post
Tawaf

Rahasia Tawaf

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)
  • Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah
  • Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan
  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0