• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pandangan Pakar Fiqh Indonesia Soal Poligami

Dengan pesan transformatif ini, seharusnya kritik terhadap praktik poligami terus dilakukan sepanjang sejarah perilaku umat Islam. Kritik yang harus berdasarkan pada moralitas keadilan

Redaksi Redaksi
30/07/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Poligami

Poligami

420
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan seorang pakar fiqh Indonesia Tengku Muhammad Hasbi Ash-shiddqi tentang poligami, maka ia menyebutkan dalam kitab tafsirnya an-Nur:

“Ulama-ulama besar Mu’tazilah berpendapat, bahwa tidak boleh seorang laki-laki beristri dengan yang kedua, semasih mempunyai seorang istri. Ulama Mu’tazilah mempersaksikan dengan seksama segala bencana-bencana dan kesukaran-kesukaran yang disebabkan oleh poligami.”

“Mereka menginsafi bahwa di antara dasar-dasar syari’at Muhammad ialah memberkan kepada illat (wasilah) hukum yang diberikan kepada tujuan. Kita lihat bahwa akibat beristri banyak itu sangat buruk, yang tidak dapat kita pandang menjadi baik oleh akal dan tidak Allah ridhai. Karena itu, mereka haramkan.”

Pilihan pandangan seperti ini merupakan sesuatu yang luar biasa. Pada saat di mana masyarakat masih bergelimang dengan kebiasaan berpoligami, ia menegaskan bahwa perkawinan ideal menurut al-Qur’an adalah monogami.

Penafsiran seperti ini, mengisyaratkan bahwa ayat-ayat al-Qur’an, sekalipun masih mengakomodasi budaya saat penurunannya, juga mengandung pesan-pesan transformatif untuk perubahan sosial kemanusiaan. Pesan-pesan ini dengan mudah bisa kita tangkap pada struktur bahasa al-Quran sendiri.

Baca Juga:

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

Benarkah Feminisme di Indonesia Berasal dari Barat dan Bertentangan dengan Islam?

Karena itu, kebanyakan ulama tafsir memandang perlu untuk melakukan kritik terhadap poligami, yang menurut struktrur bahasa al-Qur’an sendiri menyimpan api ‘ketidak-adilan’, yang seringkali menimpa terhadap perempuan.

Bahkan, mereka tahu poligami dipraktikkan banyak orang pada saat itu. Termasuk tokoh-tokoh utama dalam sejarah awal muslim.

Dengan pesan transformatif ini, seharusnya kritik terhadap praktik poligami terus kita lakukan sepanjang sejarah perilaku umat Islam. Kritik yang harus berdasarkan pada moralitas keadilan, yang tanpa membedakan laki-laki dan perempuan.

Ketika kita sepakat, bahwa perempuan adalah manusia yang sama dengan laki-laki. Yaitu memiliki perasaan, keinginan, kebutuhan dan penghargaan yang sama sebagai manusia. Maka ‘kritik poligami’ juga harus kita teruskan dan tempatkan pada koridor posisi kemanusiaan perempuan yang sama dengan kemanusiaan laki-laki. []

Tags: fiqhIndonesiaPakarpandanganpoligami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID