Kamis, 26 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

Gus Dur pernah mengajarkan bahwa perbedaan adalah rahmat dan humor adalah cara manusiawi untuk merawat perbedaan itu.

Ibnu Fikri Ghozali by Ibnu Fikri Ghozali
12 Januari 2026
in Publik
A A
0
Pandji Pragiwaksono

Pandji Pragiwaksono

27
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke polisi akibat materi stand up comedy Mens Rea menandai satu gejala penting dalam kehidupan demokrasi Indonesia hari ini. Humor kembali terposisikan sebagai ancaman, bukan karena menghasut kekerasan, melainkan karena menghadirkan ketidaknyamanan.

Padahal dalam masyarakat demokratis, ketidaknyamanan adalah bagian dari proses berpikir bersama. Ketika tawa mulai dicurigai, yang sesungguhnya sedang teruji bukan komika, melainkan kedewasaan publik dan negara dalam menyikapi kritik.

Stand up comedy bekerja melalui ironi, satire, dan pembesaran realitas sosial. Ia bukan ceramah agama, bukan pula pernyataan resmi politik. Humor justru hadir untuk membuka ruang refleksi dengan cara yang tidak selalu ramah. Ia menggugah, menyentil, bahkan kadang menyakitkan.

Namun secara teoritis, humor memang memiliki fungsi sosial sebagai mekanisme koreksi. Michael Billig dalam Laughter and Ridicule Toward a Social Critique of Humour (2005) menjelaskan bahwa humor dan ejekan berfungsi menjaga masyarakat tetap reflektif terhadap kekuasaan dan norma yang mapan.

Kasus Pandji juga mencerminkan kecenderungan yang lebih luas, yakni penggunaan hukum pidana sebagai respons atas perbedaan tafsir dan kritik sosial. Laporan menjadi jalan pintas ketika dialog dianggap melelahkan. Bantahan tergantikan oleh kriminalisasi. Padahal hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir, bukan alat pertama untuk mengelola ekspresi.

Pemikiran dan Keteladanan Gus Dur

Ketika hukum terpakai untuk melindungi perasaan tersinggung, bukan kepentingan publik yang nyata, di situlah hukum kehilangan orientasi etiknya. Jody C Baumgartner dan Amy B Becker  dalam Political Humor in a Changing Media Landscape (2018) menunjukkan bahwa humor berperan sebagai medium aman bagi warga untuk menyampaikan kritik terhadap otoritas tanpa harus menggunakan bahasa konfrontatif. Humor bekerja sebagai kanal ekspresi alternatif ketika bahasa formal politik kehilangan kejujuran dan kepekaannya.

Dalam konteks Indonesia, pemikiran dan keteladanan Gus Dur menjadi sangat relevan. Abdurrahman Wahid bukan hanya presiden, tetapi juga simbol kedewasaan demokrasi. Gus Dur menggunakan humor bukan sekadar untuk menghibur, melainkan untuk melucuti kesakralan palsu dalam politik dan agama.

Ia menertawakan kekuasaan, termasuk kekuasaan yang melekat pada diri sendiri. Greg Barton dalam biografi Abdurrahman Wahid Muslim Democrat Indonesian President (2002) mencatat bahwa humor bagi Gus Dur adalah sarana kritik moral sekaligus strategi untuk menjaga agar kekuasaan tetap manusiawi dan tidak menjelma menjadi otoritarian.

Gus Dur memahami bahwa kekuasaan yang tidak bisa ditertawakan adalah kekuasaan yang sedang kehilangan legitimasi moral. Ia menghadapi kritik dengan tawa, bukan dengan ancaman hukum. Bahkan ejekan terhadap dirinya kerap ia balas dengan cerita lucu. Sikap ini bukan tanda kelemahan, melainkan bentuk kepercayaan diri seorang demokrat. Ia yakin negara tidak akan runtuh hanya karena ditertawakan oleh warga negaranya.

Membela Kebebasan Berekspresi

Jika kita tarik ke hari ini, semangat Gus Dur sejalan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang terjamin Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E. Hak ini tidak terancang untuk melindungi pendapat yang netral dan aman semata, melainkan juga ekspresi yang mengganggu, tidak populer, dan memancing perdebatan. Tanpa perlindungan terhadap ekspresi semacam itu, demokrasi hanya akan menjadi prosedur kosong tanpa keberanian moral.

Yang sering terlupakan, membela kebebasan berekspresi bukan berarti membenarkan seluruh isi ekspresi. Pandji, seperti komika lain, terbuka untuk dikritik, kita bantah, dan kita perdebatkan di ruang publik. Kritik balik adalah mekanisme demokratis yang sehat.

Namun membawa humor ke meja pidana menciptakan efek gentar yang berbahaya. Seniman akan mulai menyensor diri. Warga biasa akan berpikir dua kali sebelum berbicara. Demokrasi pun menyempit tanpa perlu larangan resmi.

Perbedaan adalah Rahmat

Preseden semacam ini berisiko besar bagi kelompok minoritas dan suara kritis. Jika komika publik saja dapat terlaporkan karena materi humor, bagaimana nasib warga biasa yang menyampaikan kritik dengan bahasa sederhana di media sosial atau ruang komunitas. Demokrasi tidak mati secara mendadak. Ia melemah perlahan, melalui pembiasaan bahwa ketidaknyamanan harus disingkirkan, bukan dihadapi.

Gus Dur pernah mengajarkan bahwa perbedaan adalah rahmat dan humor adalah cara manusiawi untuk merawat perbedaan itu. Humor membuka ruang dialog tanpa harus selalu serius dan tegang. Ia mungkin tidak selalu tepat, tetapi memberi kesempatan bagi masyarakat untuk berpikir bersama. Menutup ruang humor dengan hukum pidana sama artinya menutup salah satu saluran refleksi sosial yang paling tua dalam sejarah manusia.

Ketika humor harus meminta izin kepada polisi, yang kita perlukan bukan penambahan pasal, melainkan keberanian untuk bercermin. Bercermin pada Gus Dur, pada demokrasi yang matang, dan pada keyakinan bahwa tawa, betapapun getirnya, bukan musuh negara. Justru ketakutan pada tawa itulah tanda bahwa demokrasi sedang kehilangan kepercayaan pada dirinya sendiri. []

 

 

Tags: gus durhumorMens ReaPandji PragiwaksonoStand Up ComedyTawa
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jaringan KUPI Dorong Implementasi Fatwa hingga Tingkat Kebijakan

Next Post

Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

Ibnu Fikri Ghozali

Ibnu Fikri Ghozali

Saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana di Prince of Songkla University, Thailand.

Related Posts

Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Humor
Personal

Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

30 Januari 2026
NU dan Lingkungan
Lingkungan

Di Era Gus Dur, NU Konsisten Menyuarakan Isu Lingkungan

2 Februari 2026
Pemikiran Gus Dur
Figur

Membedah Nilai-nilai Mubadalah dalam Pemikiran Gus Dur

2 Februari 2026
Tertawa
Aktual

Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

5 Januari 2026
Gus Dur yang
Publik

Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

15 November 2025
Next Post
Fatwa KUPI

Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

No Result
View All Result

TERBARU

  • Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan
  • Kemaslahatan (Maslahah) dalam Paradigma Mubadalah
  • Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita
  • Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0