Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Panduan Bimbingan Skripsi Aman dari Kekerasan Seksual

Permendikbud PPKS masih harus melewati serangkaian tantangan. Apalagi, saat korban tidak memiliki bukti dokumentasi selain ingatan yang bisa ia ucapkan

Khoiriyasih by Khoiriyasih
17 Maret 2023
in Publik
A A
0
Bimbingan Skripsi, Kekerasan Seksual

Bimbingan Skripsi, Kekerasan Seksual

15
SHARES
763
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bukan tidak mungkin mahasiswa merasa kurang nyaman karena mempertaruhkan hidup agar bisa merampungkan studi perkuliahan. Pengalaman paling menyakitkan saat mahasiswa tengah melakukan bimbingan skripsi menjadi korban kekerasan seksual oleh dosennya.

Kenapa kekerasan seksual bisa dilakukan dosen? Jawabannya singkat, dosen merasa paling kuasa dan menganggap mahasiswa sebagai kelas nomor dua. Dan menjadikan mahasiswa sebagai objek seksual.

Relasi kuasa menempatkan mahasiswa sebagai kelompok rentan seperti harus memilih antara merampungkan studi dengan menuruti hasrat seksual dosen atau melawan keinginan dosen namun terancam drop out. Kedua pilihan yang tidak ilmiah menjadi momok saat bimbingan skripsi. Mahasiswa bersedia menerima arahan dosen agar skripsi beres. Tapi, jangan kita hadapkan dengan perlakuan menakutkan yang bersumber dari hasrat seksual dosen. Salah kaprah  ketika rasa hormat mahasiswa kita jadikan alat untuk dosen memperlakukan mahasiswa dengan semena-mena.

Persoalan menyakitkan lainnya yang harus dirasakan mahasiwa yaitu saat mendapat respons negatif dari pihak kampus setelah membuat laporan pengaduan: dianggap mengada-ada, dibilang tidak mungkin terjadi, atau dianggap mencoreng nama baik dosen. Respons ini yang meyakinkan bahwa kampus belum tentu menjadi ruang aman untuk mahasiswa melangsungkan proses belajar.

Merujuk Data Komnas Perempuan

Data Komnas Perempuan sepanjang tahun 2015 sampai dengan 2021, menyatakan bahwa terdapat 35 kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Umumnya, terjadi karena relasi kuasa dosen sebagai pembimbing skripsi. Data tersebut direspons dengan terbitnya Permendikbud nomor 30 tahun 2021. Implementasi Permendikbud PPKS masih harus melewati serangkaian tantangan. Apalagi, saat korban tidak memiliki bukti dokumentasi selain ingatan yang bisa ia ucapkan.

Rasanya tidak mudah menjalani proses skripsi dengan membaca berbagai berita kekerasan seksual saat bimbingan. Sebab, apa yang korban rasakan menjadi bagian dari ketakutan aku di kampus. Setelah melewati skripsi, aku coba tuliskan panduan agar teman-teman bisa merampungkan skripsi dengan tenang dan aman dari kekerasan seksual. Minimal langkah tersebut bisa dilakukan oleh diri sendiri.

Pertama, kenali modus dan bentuk-bentuk kekerasan seksual di kampus. Melihat beberapa berita kekerasan seksual di kampus, modus yang bisa dosen lakukan ke mahasiswa misalnya mengajak bimbingan di luar kampus, mengunci ruang dosen saat bimbingan berlangsung, atau mengirim pesan yang tidak sesuai dengan konteks perkuliahan.

Ragam Kekerasan Seksual yang Terjadi

Bentuk kekerasan seksual yang bisa terjadi saat bimbingan skripsi, misalnya: dosen menatap mahasiswa dengan nuansa seksual, dosen menyentuh mahasiswa tanpa izin dan persetujuan, atau dosen mengirimkan pesan elektronik bernuansa seksual ke mahasiswa. Bentuk kekerasan seksual di kampus dapat kita baca lebih jelas melalui Permendikbud nomor 30 tahun 2021.

Kedua, rekam proses bimbingan skripsi. Saat terjadi kekerasan seksual, salah satu hambatan yang sering kita temukan yaitu minimnya bukti. Langkah yang bisa kita lakukan untuk meminimalisir terjadinya kekerasan seksual berulang, nyalakan rekaman sebelum masuk ke ruangan dosen dan letakkan hp di dekat sumber suara bimbingan. Selain untuk merekam materi, menyalakan rekaman juga bisa kita gunakan sebagai bukti saat terjadi kekerasan seksual.

Ketiga, kantongi parfum. Saat terjadi kekerasan seksual, korban bisa menyemprotkan parfum ke area mata pelaku. Adanya paparan cairan parfum pada mata dapat menyebabkan trauma kimia dan rasa sakit. Korban bisa melarikan diri dari ruangan bimbingan dan mencari pertolongan, di samping pelaku merasakan sakit bagian mata.

Keempat, hubungi Satgas PPKS. Segera lapor kasus kekerasan seksual ke Satgas PPKS di kampus agar segera mendapat pertolongan. Jangan takut untuk meminta pertolongan orang terdekat yang kita percaya agar tidak merasa sendirian.

Demikian panduan bimbingan skripsi bagi para mahasiswa akhir, agar aman dari kekerasan seksual. Karena kejahatan seksual itu tidak hanya karena faktor kesengajaan. Tapi kesempatan yang ada di depan, sementara kita lengah dan dalam kondisi tak berdaya. Maka, waspada itu lebih baik, dari pada menyesal di kemudian hari. []

Tags: Bimbingan SkripsiDosenkampusKekerasan seksualmahasiswaPermendikbud No.30 Tahun 2021relasi kuasa
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bentuk Strategi Advokasi Al-Qur’an Dalam Membela Perempuan

Next Post

Cara Advokasi Nabi Muhammad Saw Terhadap Hak-hak Perempuan

Khoiriyasih

Khoiriyasih

Alumni Akademi Mubadalah Muda tahun 2023. Suka membaca dan menulis.

Related Posts

Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

20 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Pemberdayaan Perempuan
Publik

Dari Pesantren hingga Kampus: Basis Gerakan Pemberdayaan Perempuan

9 Januari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Monogami
Keluarga

Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

30 Desember 2025
Next Post
Advokasi Nabi

Cara Advokasi Nabi Muhammad Saw Terhadap Hak-hak Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0