Minggu, 15 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Pasangan Sefrekuensi dalam Al-Qur’an: Zauj dan Ba’l

Secara umum, Al-Qur'an menggunakan term zauj dan ba'l untuk menyapa pasangan yang satu frekuensi, satu visi, dan cerminan diri

Moh. Jamalul Lail by Moh. Jamalul Lail
6 November 2023
in Personal
A A
0
Zauj

Zauj

29
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perbedaan pemaknaan atas term tentang pasangan dalam Al-Qur’an menjadi salah satu faktor yang turut mewarnai wacana tafsir gender. Soal maksud term zauj misalnya. Apakah ia bermakna satu individu dari satu pasangan atau dua individu yang berpasangan. Belum lagi ketika berhadapan dengan sinonim dari term zauj pada ayat-ayat lain.

Term zauj ternyata bukan satu-satunya istilah yang bermakna demikian. Ayat lain menggunakan term ba’l, imra’ah atau shahibah yang penyebutannya beriringan dengan nuansa permasalahan yang berbeda. Akan tetapi, keempat term yang berbeda tersebut seringkali dianggap merefleksikan maksud yang sama meski konteks ayatnya berbeda.

Mengingat sisi kemukjizatan Al-Qur’an dari aspek bahasa, tentu tak akan ada kata yang terpakai secara sia-sia. Setiap perbedaan kecil term pasti menyimpan detail maksud yang berbeda pula. Artikel ini akan mengulas makna keempat term tersebut sekaligus melengkapi argumen pada tulisan sebelumnya yang berjudul “Jodoh adalah ‘Cerminan Jiwa’ Sepenuhnya, Benarkah?”.

Zauj (زوج)

Kata yang sangat familiar dan paling banyak mewakili makna pasangan adalah zauj (زوج). Kata ini muncul sebanyak 81 kali dalam bentuk tunggal maupun jamak. Ibnu Faris dalam kamusnya (Maqayis al-Lughah), menyebut bahwa zauj memiliki makna asal ‘sesuatu yang mendampingi sesuatu lainnya’. Term ini netral, tak mengarah pada jenis kelamin tertentu.

Kadang bermakna laki-laki, seperti pada Surah Al-Mujadalah ayat 1: قَدْ سَمِعَ اللّٰهُ قَوْلَ الَّتِيْ تُجَادِلُكَ فِيْ زَوْجِهَا وَتَشْتَكِيْٓ اِلَى اللّٰهِ (Sungguh, Allah telah mendengar ucapan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu (Nabi Muhammad) tentang suaminya dan mengadukan kepada Allah). Kadang juga bermakna perempuan, seperti perintah Allah pada Nabi Adam dalam Surah Al-Baqarah ayat 35: اسْكُنْ اَنْتَ وَزَوْجُكَ الْجَنَّةَ (tinggallah engkau dan istrimu di dalam surga).

Bahasa Arab pada umumnya memaknai zauj (زوج) sebagai ‘suami’ dan zaujah (زوجة) sebagai ‘istri’. Sayangnya, Al-Qur’an tak pernah menyebut term zaujah (زوجة). Penyebutan zauj banyak menggambarkan makna pasangan yang serasi dan sepaham sehingga hubungan yang terjalin relatif langgeng. Dengan kata lain, zauj adalah individu yang saling berjodoh secara jiwa dan raga atau merupakan cerminan diri satu sama lain.

Beberapa figur yang menggambarkan makna zauj antara lain Adam-Hawa’, jodoh abadi di surga (seperti pada Surah Al-Baqarah ayat 25), dan pasangan satu frekuensi satu visi lainnya. Tanda kebesaran Allah berupa penciptaan segala sesuatu berpasangan secara lahir-batin dan dunia-akhirat juga mengggunakan term zauj (seperti pada Surah Ar-Rum ayat 21).

Ba’l (بعل)

Kata serupa lainnya adalah ba’l (بعل) yang muncul sebanyak 5 kali dalam Al-Qur’an. Penyebutannya selalu berupa frasa (idlofah) yang bersandar pada kata lain. Menurut Fakhruddin Ar-Razi dalam tafsirnya, kata ini mengarah pada dua makna berikut.

Pertama, nama dari suatu berhala berwajah empat yang terbuat dari emas. Konon, berasal dari Fenisia (sekarang menjadi Lebanon dan Suriah). Makna ini seperti pada Surah Ash-Shaffat ayat 125: اَتَدْعُوْنَ بَعْلًا وَّتَذَرُوْنَ اَحْسَنَ الْخٰلِقِيْنَۙ (Apakah kamu terus menyeru berhala dan meninggalkan sebaik-baik pencipta?). Hanya pada ayat inilah, makna ba’l berbeda dari yang lainnya.

Kedua, ba’l dalam dialek Yaman bermakna pelindung, pendidik atau pemelihara (rabb). Oleh karena dalam relasi suami-istri terdapat upaya-upaya perlindungan (protektif), pendidikan (edukatif) atau pemeliharaan, maka ba’l juga dapat bermakna pasangan sebagaimana makna zauj.

Hemat Saya, ketiga aspek tersebut tidak hanya berlaku satu arah saja. Akan tetapi, berlaku dalam relasi timbal balik antara suami pada istri maupun sebaliknya. Artinya, kerja-kerja seperti melindungi dan mendidik anak serta memelihara keharmonisan keluarga adalah tanggungjawab bersama.

Meski sama-sama bermakna pasangan, seluruh kata ba’l yang muncul lebih mengarah pada makna suami. Contohnya, perkataan istri Nabi Ibrahim dalam Surah Hud ayat 72:  ٰوَيْلَتٰىٓ ءَاَلِدُ وَاَنَا۠ عَجُوْزٌ وَّهٰذَا بَعْلِيْ شَيْخًا ۗ (Sungguh mengherankan! Mungkinkah aku akan melahirkan (anak) padahal aku sudah tua dan suamiku ini sudah renta?).

Perbedaan

Dalam konteks ayat perceraian, kata ba’l berbeda dengan zauj. Misalnya pada Surah Al-Baqarah ayat 228 tentang suami yang mentalak satu atau dua. Ia boleh mencampuri istrinya kembali ketika telah sepakat untuk rujuk kembali setelah masa iddah. Dalam hal ini, ba’l berarti suami yang telah sempat mencampuri istrinya.

Sedangkan pada Surah Al-Baqarah ayat 230 tentang suami yang telah mentalak tiga, tidak boleh mencampuri istrinya kembali sebelum si istri akad nikah dengan laki-laki lain (zauj). Kemudian cerai dan memperbarui akad nikah dengan suami sebelumnya. Dalam hal ini, zauj berarti laki-laki lain yang hanya sebagai perantara dan belum sempat mencampuri.

Secara umum, Al-Qur’an menggunakan term zauj dan ba’l untuk menyapa pasangan yang satu frekuensi, satu visi, cerminan diri. Hanya saja, keduanya berbeda dalam konteks ayat tentang perceraian. Penggunaan keduanya mengisyaratkan adanya unsur kesamaan sifat yang harmonis dari masing-masing pasangan. Ulasan tentang term imra’ah dan shahibah akan bersambung dalam tulisan berikutnya. []

Tags: ayat al-Qur'anistriJodohpasanganPasangan hidupsuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengenal Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

Next Post

Nama Sayyidah Nafisah Terkenal Hingga ke Mesir

Moh. Jamalul Lail

Moh. Jamalul Lail

Penikmat dialog soal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir

Related Posts

Relasi Suami Istri Mubadalah
Pernak-pernik

Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

12 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

11 Maret 2026
Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Ketaatan Istri
Pernak-pernik

Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

10 Maret 2026
Perkawinan
Pernak-pernik

Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

10 Maret 2026
Next Post
Sayyidah Nafisah

Nama Sayyidah Nafisah Terkenal Hingga ke Mesir

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan
  • Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa
  • Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah
  • Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi
  • Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0