Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Pawang Hujan Mandalika: Syirik atau Memalukan?

Hidup di dunia memang penuh dengan paradoks pro kontra yang perlu disikapi dengan bijaksana, bukan latah serta merendahkan satu dengan yang lainnya. Apapun metode mendapatkan kebenarannya, toleransi menjadi salah satu kuncinya

Yulinar Aini Rahmah Yulinar Aini Rahmah
6 Desember 2022
in Pernak-pernik
0
Pawang Hujan

Pawang Hujan

214
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sekitar pukul 20.51 WIB, tercatat 15,6 ribu warga twitter masih ramai mencuitkan kata “memalukan” hingga menjadi trending topik pada malam selepas perhelatan moto-GP berakhir. Cuitan ini merujuk pada kejadian seorang wanita yang dianggap menjalankan sebuah ritual sebagai pawang hujan untuk menghentikan hujan di tengah area sirkuit Mandalika pada Minggu (20/3).

Kejadian pawang hujan ini tentu saja menimbulkan ramai perbincangan. Selain karena disaksikan masyarakat dunia, ritual pawang hujan ini pada akhirnya menimbulkan pro-kontra di tengah netizen Indonesia yang memang senang memancing huru-hara.

Berdasarkan berita yang dirilis CNN Indonesia, pawang hujan yang diketahui bernama Raden Roro Istiati Wulandari memang diizinkan panitia memasuki arena sirkuit untuk meredakan hujan yang menyebabkan pertandingan belum juga dimulai. Dalam aksinya, perempuan tersebut terlihat membawa sebuah mangkuk berwarna emas yang ia putari dengan sebuah pengaduk dan tidak ketinggalan juga rapalan doa yang keluar dari mulutnya.

Hal ini menggelitik untuk kita bicarakan. Di era 5.0, fenomena pawang hujan yang dianggap sebelas dua belas tugasnya dengan seorang dukun, menjadi sebuah persoalan yang menimbulkan tanda tanya tersendiri. Dalilnya bermacam-macam. Ada dalil teknologi, “Sudah ada teknologi, lalu mengapa harus kembali lagi ke zaman pra-teknologi?”. Ada pula dalil syirik tak islami.

Tidak jauh dari dunia Twitter, masyarakat Facebook-pun tidak kalah ramai dengan berita pawang hujan ini. Salah satu yang membuka cakrawala saya adalah status dari Dr. Arif Maftuhin, seorang dosen Islamic Studies UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang saat ini sedang menjalani posdoktoral di Hebrew University Yerussalem.

Dr. Arif Maftuhin menuliskan tentang ritual meminta dan menolak hujan dari perspektif agama-agama yang pada intinya hanya bisa dipahami sebagai sebuah “percaya (iman) atau tidak”, bukan sebagai sebuah pemahaman akal.

Sebelum menyimpulkan hal tersebut, Dr. Arif Maftuhin membuka statusnya dengan punchline di awal sebagaimana berikut: “Kalau sakit dan minta tolong dukun disebut syirik. Kalau sakit dan minta tolong dokter disebut berobat”.

Punchline ini seakan menggambarkan ke-paradoks-an. Sama halnya dengan jika menolak hujan dengan pawang hujan dianggap syirik sedangkan menolak hujan dengan menggunakan TMC (teknologi modifikasi cuaca) diangap canggih. Kedua fenomena tersebut seharusnya bukan-lah sebuah paradoks yang harus dipertentangkan. Keduanya berada pada posisinya masing-masing dalam sebuah perjalanan lahirnya sebuah ilmu pengetahuan.

Dalam kajian filsafat ilmu, fenomena ini dapat dijelaskan dengan teori Truth and Method milik filsuf Jerman, Hans Georg Gadamer. Dalam Truth and Method, Gadamer menemukan sebuah pertentangan antara kebenaran dan metode. Metode secara bersamaan bisa menimbukan hambatan sekaligus menghasilkan kebenaran (ilmu pengetahuan).

Sebuah kebenaran yang selanjutnya menghasilkan ilmu pengetahuan bisa didapatkan dari adanya sebuah metode yang telah terverifikasi melalui sistematika atau prosedur ilmiah. Pengobatan ala dokter dikatakan (divalidasi) sebagai metode yang sah dan bernilai positif karena didalamnya mengandung serangkaian prosedur ilmiah yang disebut diagnosis.

Sama halnya dengan menangkal hujan melalui TMC. Laman Pusat Sains BRIN (BPPT) menjabarkan bahwa TMC merupakan teknologi yang dapat digunakan untuk menambah dan mengurangi intensitas curah hujan pada suatu daerah dengan menerapkan mekanisme proses lompatan (jumping process mechanism) dan mekanisme persaingan (competition mechanism). Dua rangkaian proses inilah yang disebut sebagai metode yang selanjutnya divalidasi sebagai sebuah kebenaran (truth). Sehigga metode TMC dianggap sebagai sebuah ilmu pengetahuan yang mapan.

Berbeda dengan cara-cara yang digunakan dukun atau pawang hujan yang notabenenya merupakan cara-cara tradisional (tanpa metode) yang mengandalkan pengalaman yang berulang (dalam bahasa jawa dikenal sebagai ilmu titen) atau secara ilmiah selanjutnya disebut sebagai observasi (pengamatan berulang-ulang).

Tidak ada sistematika metode jelas yang digunakan sehingga praktis, segala apa yang dihasilkan dukun atau pawang hujan akan menjadi sesuatu yang tidak ilmiah, tidak canggih, mengada-ada, tidak perlu dipercaya serta asumsi negatif lainnya.

Disinilah letak metode sebagai sebuah hambatan. Tidak adanya metode, selanjutnya dianggap menjadi tidak lagi sebuah kebenaran. Hal ini tentu tidak dapat dibenarkan. Penggunaan jasa dukun atau pawang hujan pada masyarakat kita hingga saat ini masih akan terus ada.

Hal ini tentu bagian dari rangkaian sistem kepercayaan, adat dan budaya yang tidak terpisahkan. Selama dalam batas norma agama, fenomena tersebut sah-sah saja sebagai sebuah kebenaran yang masih dilakukan. Tidak perlu dibesar-luaskan menjadi sesuatu yang seakan-akan menyimpang.

Dari dialektika singkat tentang pawang hujan tersebut, tulisan ini ingin membawa pesan bahwa tidak perlu latah melihat sebuah fenomena. Sebab sejatinya hidup di dunia memang penuh dengan paradoks pro kontra yang perlu disikapi dengan bijaksana, bukan latah serta merendahkan satu dengan yang lainnya.

Apapun metode mendapatkan kebenarannya, toleransi menjadi salah satu kuncinya. Ojo gumunan tur ojo gampang kepincut (jangan mudah takjub dan jangan mudah tergiur), begitu pepatah Jawa membahasakannya. []

 

 

 

 

Tags: Ilmu PengetahuanMandalikaMetodologiNusantaraPawang HujantoleransiTradisi
Yulinar Aini Rahmah

Yulinar Aini Rahmah

Terkait Posts

P2GP
Keluarga

P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

26 Oktober 2025
Membaca Buku
Publik

Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

18 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Guruku Orang-orang dari Pesantren
Buku

Guruku Orang-orang dari Pesantren; Inspirasi Melalui Lembaran Buku KH. Saifuddin Zuhri

18 Oktober 2025
Metodologi KUPI
Aktual

Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

17 Oktober 2025
Pernikahan Anak
Publik

Mengapa Masih Ada Tokoh Agama yang Terlibat dalam Pernikahan Anak?

7 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan
  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID