Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Pawang Hujan Mandalika: Syirik atau Memalukan?

Hidup di dunia memang penuh dengan paradoks pro kontra yang perlu disikapi dengan bijaksana, bukan latah serta merendahkan satu dengan yang lainnya. Apapun metode mendapatkan kebenarannya, toleransi menjadi salah satu kuncinya

Yulinar Aini Rahmah by Yulinar Aini Rahmah
6 Desember 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Pawang Hujan

Pawang Hujan

4
SHARES
219
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sekitar pukul 20.51 WIB, tercatat 15,6 ribu warga twitter masih ramai mencuitkan kata “memalukan” hingga menjadi trending topik pada malam selepas perhelatan moto-GP berakhir. Cuitan ini merujuk pada kejadian seorang wanita yang dianggap menjalankan sebuah ritual sebagai pawang hujan untuk menghentikan hujan di tengah area sirkuit Mandalika pada Minggu (20/3).

Kejadian pawang hujan ini tentu saja menimbulkan ramai perbincangan. Selain karena disaksikan masyarakat dunia, ritual pawang hujan ini pada akhirnya menimbulkan pro-kontra di tengah netizen Indonesia yang memang senang memancing huru-hara.

Berdasarkan berita yang dirilis CNN Indonesia, pawang hujan yang diketahui bernama Raden Roro Istiati Wulandari memang diizinkan panitia memasuki arena sirkuit untuk meredakan hujan yang menyebabkan pertandingan belum juga dimulai. Dalam aksinya, perempuan tersebut terlihat membawa sebuah mangkuk berwarna emas yang ia putari dengan sebuah pengaduk dan tidak ketinggalan juga rapalan doa yang keluar dari mulutnya.

Hal ini menggelitik untuk kita bicarakan. Di era 5.0, fenomena pawang hujan yang dianggap sebelas dua belas tugasnya dengan seorang dukun, menjadi sebuah persoalan yang menimbulkan tanda tanya tersendiri. Dalilnya bermacam-macam. Ada dalil teknologi, “Sudah ada teknologi, lalu mengapa harus kembali lagi ke zaman pra-teknologi?”. Ada pula dalil syirik tak islami.

Tidak jauh dari dunia Twitter, masyarakat Facebook-pun tidak kalah ramai dengan berita pawang hujan ini. Salah satu yang membuka cakrawala saya adalah status dari Dr. Arif Maftuhin, seorang dosen Islamic Studies UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang saat ini sedang menjalani posdoktoral di Hebrew University Yerussalem.

Dr. Arif Maftuhin menuliskan tentang ritual meminta dan menolak hujan dari perspektif agama-agama yang pada intinya hanya bisa dipahami sebagai sebuah “percaya (iman) atau tidak”, bukan sebagai sebuah pemahaman akal.

Sebelum menyimpulkan hal tersebut, Dr. Arif Maftuhin membuka statusnya dengan punchline di awal sebagaimana berikut: “Kalau sakit dan minta tolong dukun disebut syirik. Kalau sakit dan minta tolong dokter disebut berobat”.

Punchline ini seakan menggambarkan ke-paradoks-an. Sama halnya dengan jika menolak hujan dengan pawang hujan dianggap syirik sedangkan menolak hujan dengan menggunakan TMC (teknologi modifikasi cuaca) diangap canggih. Kedua fenomena tersebut seharusnya bukan-lah sebuah paradoks yang harus dipertentangkan. Keduanya berada pada posisinya masing-masing dalam sebuah perjalanan lahirnya sebuah ilmu pengetahuan.

Dalam kajian filsafat ilmu, fenomena ini dapat dijelaskan dengan teori Truth and Method milik filsuf Jerman, Hans Georg Gadamer. Dalam Truth and Method, Gadamer menemukan sebuah pertentangan antara kebenaran dan metode. Metode secara bersamaan bisa menimbukan hambatan sekaligus menghasilkan kebenaran (ilmu pengetahuan).

Sebuah kebenaran yang selanjutnya menghasilkan ilmu pengetahuan bisa didapatkan dari adanya sebuah metode yang telah terverifikasi melalui sistematika atau prosedur ilmiah. Pengobatan ala dokter dikatakan (divalidasi) sebagai metode yang sah dan bernilai positif karena didalamnya mengandung serangkaian prosedur ilmiah yang disebut diagnosis.

Sama halnya dengan menangkal hujan melalui TMC. Laman Pusat Sains BRIN (BPPT) menjabarkan bahwa TMC merupakan teknologi yang dapat digunakan untuk menambah dan mengurangi intensitas curah hujan pada suatu daerah dengan menerapkan mekanisme proses lompatan (jumping process mechanism) dan mekanisme persaingan (competition mechanism). Dua rangkaian proses inilah yang disebut sebagai metode yang selanjutnya divalidasi sebagai sebuah kebenaran (truth). Sehigga metode TMC dianggap sebagai sebuah ilmu pengetahuan yang mapan.

Berbeda dengan cara-cara yang digunakan dukun atau pawang hujan yang notabenenya merupakan cara-cara tradisional (tanpa metode) yang mengandalkan pengalaman yang berulang (dalam bahasa jawa dikenal sebagai ilmu titen) atau secara ilmiah selanjutnya disebut sebagai observasi (pengamatan berulang-ulang).

Tidak ada sistematika metode jelas yang digunakan sehingga praktis, segala apa yang dihasilkan dukun atau pawang hujan akan menjadi sesuatu yang tidak ilmiah, tidak canggih, mengada-ada, tidak perlu dipercaya serta asumsi negatif lainnya.

Disinilah letak metode sebagai sebuah hambatan. Tidak adanya metode, selanjutnya dianggap menjadi tidak lagi sebuah kebenaran. Hal ini tentu tidak dapat dibenarkan. Penggunaan jasa dukun atau pawang hujan pada masyarakat kita hingga saat ini masih akan terus ada.

Hal ini tentu bagian dari rangkaian sistem kepercayaan, adat dan budaya yang tidak terpisahkan. Selama dalam batas norma agama, fenomena tersebut sah-sah saja sebagai sebuah kebenaran yang masih dilakukan. Tidak perlu dibesar-luaskan menjadi sesuatu yang seakan-akan menyimpang.

Dari dialektika singkat tentang pawang hujan tersebut, tulisan ini ingin membawa pesan bahwa tidak perlu latah melihat sebuah fenomena. Sebab sejatinya hidup di dunia memang penuh dengan paradoks pro kontra yang perlu disikapi dengan bijaksana, bukan latah serta merendahkan satu dengan yang lainnya.

Apapun metode mendapatkan kebenarannya, toleransi menjadi salah satu kuncinya. Ojo gumunan tur ojo gampang kepincut (jangan mudah takjub dan jangan mudah tergiur), begitu pepatah Jawa membahasakannya. []

 

 

 

 

Tags: Ilmu PengetahuanMandalikaMetodologiNusantaraPawang HujantoleransiTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

3 Hikmah Lanjut Usia dan Penurunan Kemampuan Fisik Manusia

Next Post

7 Kondisi Perempuan yang Wajib Bayar Fidyah

Yulinar Aini Rahmah

Yulinar Aini Rahmah

Related Posts

Curu Pa'dong
Keluarga

Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

5 Maret 2026
Metodologi Mubadalah
Pernak-pernik

Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Dakwah Mubadalah dalam
Pernak-pernik

Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

26 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Next Post
Perempuan

7 Kondisi Perempuan yang Wajib Bayar Fidyah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani
  • Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia
  • Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah
  • Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan
  • Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0