Jumat, 6 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pelaku Kekerasan Seksual Tidak Merasa Sebagai ‘Pelaku’? Bisa Jadi Alasannya ini!

Menurut saya, tidak ada istilah 'hanya' atau 'cuma' dalam konteks tindakan kekerasan seksual. Setiap tindakan kekerasan seksual, apa pun bentuknya, memiliki dampak yang serius, dan melawan hak individu

Hoerunnisa by Hoerunnisa
8 Juli 2023
in Publik
A A
0
Pelaku Kekerasan Seksual

Pelaku Kekerasan Seksual

18
SHARES
877
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sudah bukan rahasia lagi, bahwa kekerasan seksual di lingkup organisasi menjadi permasalahan yang sering terjadi. Apalagi, dalam organisasi kaderisasi yang notabenenya memperbanyak jumlah anggota, sangat mungkin terdapat anggota yang masih berpandangan patriarki dan tidak memahami pentingnya perspektif gender.

Hal ini bahkan bisa berlaku pada organisasi yang berbasis keagamaan, karena tidak semua individu yang bergabung dalam organisasi tersebut benar-benar menerapkan nilai-nilai agama dengan baik.

Seperti pengalaman saya, malam-malam saya ditelepon seorang teman, ia memberikan sebuah kabar. Ternyata, ada seorang pelaku kekerasan seksual di dalam organisasi ‘X’, yang menyebabkan korban mengalami trauma dan memilih untuk tidak lagi aktif di dalam organisasi tersebut.

Kebetulan saya sendiri juga merupakan anggota dari organisasi tersebut, sehingga teman saya mengajak untuk membicarakan langkah-langkah yang perlu kami ambil. Yaitu memberikan surat peringatan kepada pelaku dan mengeluarkannya dari organisasi.

Tentu saja, saya sepakat dengan itu! Karena di situasi seperti ini, selalu ada dua pilihan yang harus segera kita putuskan, ‘pilih korban atau pelaku? Tentu dengan tegas kita memilih korban! Karena korban tidak bersalah dan tidak seharusnya mereka yang bertanggung jawab atas dosa-dosa pelaku. Apalagi jika kita kekeh mempertahankan pelaku, resiko kehadiran korban-korban selanjutnya sangat besar.

Tibalah Hari Pembalasan

Suatu malam, di ruangan yang tidak terlalu besar, saya dan empat teman lainnya bertemu dengan pelaku. Ia menunjukan wajah yang tenang, seolah tanpa dosa, bahkan masih bisa tersenyum. Meskipun marah bercampur bingung, saya mencoba menyembunyikan perasaan tersebut di balik wajah yang tenang juga, meski sebenarnya kemarahan telah menguasai pikiran saya dengan pertanyaan, bagaimana bisa dia (pelaku) begitu santai?

“Saya merasa tidak menjadi pelaku kekerasan seksual” tegasnya. Ia berpendapat bahwa Surat Somasi yang ia terima kurang informatif, karena tidak menjelaskan identitas korban yang terlibat. Menurutnya, seperti kasus kriminal lainnya, misalnya pencurian, di mana nama-nama korban terpampang. “Saya jadi tidak bisa mengidentifikasi kesalahan saya, karena korbannya gak jelas” pungkasnya.

Kami terdiam sejenak, kemudian saya bertanya, “Sebelumnya, apakah kamu pernah belajar tentang kekerasan seksual?”, “Pernah sedikit”, jawab pelaku. Saya kemudian menjelaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak dapat disamakan dengan kasus kriminal lainnya.

Dalam kasus kekerasan seksual, penting bagi korban untuk memiliki kendali atas pengungkapan identitas mereka. Karena ketika identitas korban terbuka, ia harus siap menghadapi stigma yang ada, yang tentu sangat berpengaruh terhadap kondisi mental. Dan faktanya tidak semua korban siap menghadapi konsekuensi tersebut. Oleh karena itu, kita harus memberikan dukungan dan penghargaan atas privasi mereka.

“Ok, tapi tetap saya tidak merasa menjadi pelaku” tegasnya untuk kesekian kalinya. Lalu saya bertanya kembali, “memang definisi kekerasan seksual yang kamu pahami seperti apa?”. Pelaku menjawab, “menurut saya, tindakan kekerasan seksual adalah ketika terjadi pemaksaan dalam berhubungan seksual.”

Memahami Definisi Kekerasan Seksual

Dengan penjelasan tersebut, lantas saya merespon, “Ah, jadi begitu! Pantesan kamu tidak merasa menjadi pelaku, ternyata belum sepenuhnya memahami apa itu kekerasan seksual”. Saya pun menegaskan bahwa definisi kekerasan seksual jauh lebih luas, tidak hanya terbatas pada pemaksaan dalam berhubungan seksual.

Menurut Komnas Perempuan, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan/atau tindakan lainnya terhadap tubuh terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa.

Di mana hal itu bertentangan dengan kehendak seseorang, dan/atau tindakan lain yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas. Penyebabnya karena ketimpangan relasi kuasa, relasi gender dan/atau sebab lain. Hingga berakibat pada penderitaan atau kesengsaraan terhadap korban secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya dan/atau politik.

“Intinya, kekerasan seksual adalah kontak seksual yang tidak dikehendaki oleh salah satu pihak”, tegas saya. Pelaku tetap berusaha membela diri, “Tapi kan, saya hanya memegang tangannya, tidak melakukan hal yang fatal”. Seorang teman sontak menanggapi, “memang betul hanya pegang tangan? Karena menurut korban tidak seperti itu”. Seperti biasa, pelaku tetap memasang wajah santai.

Tidak Ada Istilah ‘Cuma’ dalam Tindakan Kekerasan Seksual

Menurut saya, tidak ada istilah ‘hanya’ atau ‘cuma’ dalam konteks tindakan kekerasan seksual. Setiap tindakan kekerasan seksual, apa pun bentuknya, memiliki dampak yang serius, dan melawan hak individu. Tidak peduli seberapa kecil atau seberapa besar tindakan tersebut, penting untuk memahami bahwa setiap pelanggaran terhadap batas-batas pribadi dan integritas seseorang tidak dapat kita remehkan.

Tindakan seperti memegang tangan seseorang tanpa izin merupakan suatu bentuk pelanggaran dan perampasan hak atas tubuh dan privasi seseorang. Apalagi dalam situasi di mana hubungan antara pelaku dan korban masih baru, di mana saling mengenal pun belum sepenuhnya terikat. Dalam setiap bentuk kontak fisik, persetujuan/consent adalah hal yang mutlak kita perlukan.

Consent berarti mendapat izin yang jelas dan sukarela dari semua pihak yang terlibat sebelum melakukan tindakan fisik atau seksual apa pun. Tanpa persetujuan/konsensus, tindakan tersebut dianggap melanggar batas dan kehendak individu, dan dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan seksual.

Kata “Maaf” tidak Bisa Menyembuhkan Luka Korban

“Jadi bagaimana, apakah kamu sudah merasa menjadi pelaku kekerasan seksual?” pungkas pertanyaan saya, “iya saya merasa, dan minta maaf” jawabnya. Lalu saya menjelaskan bahwa ‘kata maaf’ tidak akan menyembuhkan trauma korban, pelaku harus menerima banyak konsekuensi logisnya, salah satunya dikeluarkan dari organisasi ini.

Pelaku akhirnya menerima keputusan kami, namun dengan syarat bahwa pihak-pihak yang mengetahui kasus ini harus menjaga dan membersihkan nama baiknya. Tentu saya sangat kesal! Tidak habis pikir, si pelaku masih memikirkan ‘nama baiknya’, padahal korban masih berusaha sembuh dari trauma dan kesempatan untuk hidup tentram bisa terancam.

Dari sini, kita belajar bahwa ketika pelaku kekerasan seksual tidak merasa bahwa dia ‘pelaku’, bisa jadi karena dia tidak paham kekerasan seksual itu bagaimana. Sehingga dia mengkategorikan tindakan kekerasan seksual yang ia lakukan pada kategori wajar, hal ini sangat bahaya! Maka, edukasi terkait kekerasan seksual ini sangat penting untuk setiap individu. Kapanpun, dam di manapun kita berada. []

Tags: Kekerasan seksualkorbanpelakuperspektif gendertrauma
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Related Posts

Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Perspektif Keadilan Hakiki
Publik

Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

24 Desember 2025
Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Mengurai Kembali Kesalingan Tradisi dan Modernitas

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    17 shares
    Share 7 Tweet 4

TERBARU

  • Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional
  • Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223
  • Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV
  • Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi
  • Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0