Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pelaku Kekerasan Seksual Tidak Merasa Sebagai ‘Pelaku’? Bisa Jadi Alasannya ini!

Menurut saya, tidak ada istilah 'hanya' atau 'cuma' dalam konteks tindakan kekerasan seksual. Setiap tindakan kekerasan seksual, apa pun bentuknya, memiliki dampak yang serius, dan melawan hak individu

Hoerunnisa Hoerunnisa
8 Juli 2023
in Publik
0
Pelaku Kekerasan Seksual

Pelaku Kekerasan Seksual

872
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sudah bukan rahasia lagi, bahwa kekerasan seksual di lingkup organisasi menjadi permasalahan yang sering terjadi. Apalagi, dalam organisasi kaderisasi yang notabenenya memperbanyak jumlah anggota, sangat mungkin terdapat anggota yang masih berpandangan patriarki dan tidak memahami pentingnya perspektif gender.

Hal ini bahkan bisa berlaku pada organisasi yang berbasis keagamaan, karena tidak semua individu yang bergabung dalam organisasi tersebut benar-benar menerapkan nilai-nilai agama dengan baik.

Seperti pengalaman saya, malam-malam saya ditelepon seorang teman, ia memberikan sebuah kabar. Ternyata, ada seorang pelaku kekerasan seksual di dalam organisasi ‘X’, yang menyebabkan korban mengalami trauma dan memilih untuk tidak lagi aktif di dalam organisasi tersebut.

Kebetulan saya sendiri juga merupakan anggota dari organisasi tersebut, sehingga teman saya mengajak untuk membicarakan langkah-langkah yang perlu kami ambil. Yaitu memberikan surat peringatan kepada pelaku dan mengeluarkannya dari organisasi.

Tentu saja, saya sepakat dengan itu! Karena di situasi seperti ini, selalu ada dua pilihan yang harus segera kita putuskan, ‘pilih korban atau pelaku? Tentu dengan tegas kita memilih korban! Karena korban tidak bersalah dan tidak seharusnya mereka yang bertanggung jawab atas dosa-dosa pelaku. Apalagi jika kita kekeh mempertahankan pelaku, resiko kehadiran korban-korban selanjutnya sangat besar.

Tibalah Hari Pembalasan

Suatu malam, di ruangan yang tidak terlalu besar, saya dan empat teman lainnya bertemu dengan pelaku. Ia menunjukan wajah yang tenang, seolah tanpa dosa, bahkan masih bisa tersenyum. Meskipun marah bercampur bingung, saya mencoba menyembunyikan perasaan tersebut di balik wajah yang tenang juga, meski sebenarnya kemarahan telah menguasai pikiran saya dengan pertanyaan, bagaimana bisa dia (pelaku) begitu santai?

“Saya merasa tidak menjadi pelaku kekerasan seksual” tegasnya. Ia berpendapat bahwa Surat Somasi yang ia terima kurang informatif, karena tidak menjelaskan identitas korban yang terlibat. Menurutnya, seperti kasus kriminal lainnya, misalnya pencurian, di mana nama-nama korban terpampang. “Saya jadi tidak bisa mengidentifikasi kesalahan saya, karena korbannya gak jelas” pungkasnya.

Kami terdiam sejenak, kemudian saya bertanya, “Sebelumnya, apakah kamu pernah belajar tentang kekerasan seksual?”, “Pernah sedikit”, jawab pelaku. Saya kemudian menjelaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak dapat disamakan dengan kasus kriminal lainnya.

Dalam kasus kekerasan seksual, penting bagi korban untuk memiliki kendali atas pengungkapan identitas mereka. Karena ketika identitas korban terbuka, ia harus siap menghadapi stigma yang ada, yang tentu sangat berpengaruh terhadap kondisi mental. Dan faktanya tidak semua korban siap menghadapi konsekuensi tersebut. Oleh karena itu, kita harus memberikan dukungan dan penghargaan atas privasi mereka.

“Ok, tapi tetap saya tidak merasa menjadi pelaku” tegasnya untuk kesekian kalinya. Lalu saya bertanya kembali, “memang definisi kekerasan seksual yang kamu pahami seperti apa?”. Pelaku menjawab, “menurut saya, tindakan kekerasan seksual adalah ketika terjadi pemaksaan dalam berhubungan seksual.”

Memahami Definisi Kekerasan Seksual

Dengan penjelasan tersebut, lantas saya merespon, “Ah, jadi begitu! Pantesan kamu tidak merasa menjadi pelaku, ternyata belum sepenuhnya memahami apa itu kekerasan seksual”. Saya pun menegaskan bahwa definisi kekerasan seksual jauh lebih luas, tidak hanya terbatas pada pemaksaan dalam berhubungan seksual.

Menurut Komnas Perempuan, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan/atau tindakan lainnya terhadap tubuh terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa.

Di mana hal itu bertentangan dengan kehendak seseorang, dan/atau tindakan lain yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas. Penyebabnya karena ketimpangan relasi kuasa, relasi gender dan/atau sebab lain. Hingga berakibat pada penderitaan atau kesengsaraan terhadap korban secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya dan/atau politik.

“Intinya, kekerasan seksual adalah kontak seksual yang tidak dikehendaki oleh salah satu pihak”, tegas saya. Pelaku tetap berusaha membela diri, “Tapi kan, saya hanya memegang tangannya, tidak melakukan hal yang fatal”. Seorang teman sontak menanggapi, “memang betul hanya pegang tangan? Karena menurut korban tidak seperti itu”. Seperti biasa, pelaku tetap memasang wajah santai.

Tidak Ada Istilah ‘Cuma’ dalam Tindakan Kekerasan Seksual

Menurut saya, tidak ada istilah ‘hanya’ atau ‘cuma’ dalam konteks tindakan kekerasan seksual. Setiap tindakan kekerasan seksual, apa pun bentuknya, memiliki dampak yang serius, dan melawan hak individu. Tidak peduli seberapa kecil atau seberapa besar tindakan tersebut, penting untuk memahami bahwa setiap pelanggaran terhadap batas-batas pribadi dan integritas seseorang tidak dapat kita remehkan.

Tindakan seperti memegang tangan seseorang tanpa izin merupakan suatu bentuk pelanggaran dan perampasan hak atas tubuh dan privasi seseorang. Apalagi dalam situasi di mana hubungan antara pelaku dan korban masih baru, di mana saling mengenal pun belum sepenuhnya terikat. Dalam setiap bentuk kontak fisik, persetujuan/consent adalah hal yang mutlak kita perlukan.

Consent berarti mendapat izin yang jelas dan sukarela dari semua pihak yang terlibat sebelum melakukan tindakan fisik atau seksual apa pun. Tanpa persetujuan/konsensus, tindakan tersebut dianggap melanggar batas dan kehendak individu, dan dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan seksual.

Kata “Maaf” tidak Bisa Menyembuhkan Luka Korban

“Jadi bagaimana, apakah kamu sudah merasa menjadi pelaku kekerasan seksual?” pungkas pertanyaan saya, “iya saya merasa, dan minta maaf” jawabnya. Lalu saya menjelaskan bahwa ‘kata maaf’ tidak akan menyembuhkan trauma korban, pelaku harus menerima banyak konsekuensi logisnya, salah satunya dikeluarkan dari organisasi ini.

Pelaku akhirnya menerima keputusan kami, namun dengan syarat bahwa pihak-pihak yang mengetahui kasus ini harus menjaga dan membersihkan nama baiknya. Tentu saya sangat kesal! Tidak habis pikir, si pelaku masih memikirkan ‘nama baiknya’, padahal korban masih berusaha sembuh dari trauma dan kesempatan untuk hidup tentram bisa terancam.

Dari sini, kita belajar bahwa ketika pelaku kekerasan seksual tidak merasa bahwa dia ‘pelaku’, bisa jadi karena dia tidak paham kekerasan seksual itu bagaimana. Sehingga dia mengkategorikan tindakan kekerasan seksual yang ia lakukan pada kategori wajar, hal ini sangat bahaya! Maka, edukasi terkait kekerasan seksual ini sangat penting untuk setiap individu. Kapanpun, dam di manapun kita berada. []

Tags: Kekerasan seksualkorbanpelakuperspektif gendertrauma
Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Terkait Posts

KTD
Keluarga

Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

1 November 2025
Kekerasan Seksual
Publik

Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

21 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Kekerasan Seksual Di Pesantren Gusdurian
Aktual

GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

1 September 2025
Jaringan Gusdurian
Aktual

Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

29 Agustus 2025
Makna Kemerdekaan
Publik

Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

8 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID