Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pelaku Kekerasan Seksual Tidak Merasa Sebagai ‘Pelaku’? Bisa Jadi Alasannya ini!

Menurut saya, tidak ada istilah 'hanya' atau 'cuma' dalam konteks tindakan kekerasan seksual. Setiap tindakan kekerasan seksual, apa pun bentuknya, memiliki dampak yang serius, dan melawan hak individu

Hoerunnisa by Hoerunnisa
8 Juli 2023
in Publik
A A
0
Pelaku Kekerasan Seksual

Pelaku Kekerasan Seksual

18
SHARES
879
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sudah bukan rahasia lagi, bahwa kekerasan seksual di lingkup organisasi menjadi permasalahan yang sering terjadi. Apalagi, dalam organisasi kaderisasi yang notabenenya memperbanyak jumlah anggota, sangat mungkin terdapat anggota yang masih berpandangan patriarki dan tidak memahami pentingnya perspektif gender.

Hal ini bahkan bisa berlaku pada organisasi yang berbasis keagamaan, karena tidak semua individu yang bergabung dalam organisasi tersebut benar-benar menerapkan nilai-nilai agama dengan baik.

Seperti pengalaman saya, malam-malam saya ditelepon seorang teman, ia memberikan sebuah kabar. Ternyata, ada seorang pelaku kekerasan seksual di dalam organisasi ‘X’, yang menyebabkan korban mengalami trauma dan memilih untuk tidak lagi aktif di dalam organisasi tersebut.

Kebetulan saya sendiri juga merupakan anggota dari organisasi tersebut, sehingga teman saya mengajak untuk membicarakan langkah-langkah yang perlu kami ambil. Yaitu memberikan surat peringatan kepada pelaku dan mengeluarkannya dari organisasi.

Tentu saja, saya sepakat dengan itu! Karena di situasi seperti ini, selalu ada dua pilihan yang harus segera kita putuskan, ‘pilih korban atau pelaku? Tentu dengan tegas kita memilih korban! Karena korban tidak bersalah dan tidak seharusnya mereka yang bertanggung jawab atas dosa-dosa pelaku. Apalagi jika kita kekeh mempertahankan pelaku, resiko kehadiran korban-korban selanjutnya sangat besar.

Tibalah Hari Pembalasan

Suatu malam, di ruangan yang tidak terlalu besar, saya dan empat teman lainnya bertemu dengan pelaku. Ia menunjukan wajah yang tenang, seolah tanpa dosa, bahkan masih bisa tersenyum. Meskipun marah bercampur bingung, saya mencoba menyembunyikan perasaan tersebut di balik wajah yang tenang juga, meski sebenarnya kemarahan telah menguasai pikiran saya dengan pertanyaan, bagaimana bisa dia (pelaku) begitu santai?

“Saya merasa tidak menjadi pelaku kekerasan seksual” tegasnya. Ia berpendapat bahwa Surat Somasi yang ia terima kurang informatif, karena tidak menjelaskan identitas korban yang terlibat. Menurutnya, seperti kasus kriminal lainnya, misalnya pencurian, di mana nama-nama korban terpampang. “Saya jadi tidak bisa mengidentifikasi kesalahan saya, karena korbannya gak jelas” pungkasnya.

Kami terdiam sejenak, kemudian saya bertanya, “Sebelumnya, apakah kamu pernah belajar tentang kekerasan seksual?”, “Pernah sedikit”, jawab pelaku. Saya kemudian menjelaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak dapat disamakan dengan kasus kriminal lainnya.

Dalam kasus kekerasan seksual, penting bagi korban untuk memiliki kendali atas pengungkapan identitas mereka. Karena ketika identitas korban terbuka, ia harus siap menghadapi stigma yang ada, yang tentu sangat berpengaruh terhadap kondisi mental. Dan faktanya tidak semua korban siap menghadapi konsekuensi tersebut. Oleh karena itu, kita harus memberikan dukungan dan penghargaan atas privasi mereka.

“Ok, tapi tetap saya tidak merasa menjadi pelaku” tegasnya untuk kesekian kalinya. Lalu saya bertanya kembali, “memang definisi kekerasan seksual yang kamu pahami seperti apa?”. Pelaku menjawab, “menurut saya, tindakan kekerasan seksual adalah ketika terjadi pemaksaan dalam berhubungan seksual.”

Memahami Definisi Kekerasan Seksual

Dengan penjelasan tersebut, lantas saya merespon, “Ah, jadi begitu! Pantesan kamu tidak merasa menjadi pelaku, ternyata belum sepenuhnya memahami apa itu kekerasan seksual”. Saya pun menegaskan bahwa definisi kekerasan seksual jauh lebih luas, tidak hanya terbatas pada pemaksaan dalam berhubungan seksual.

Menurut Komnas Perempuan, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan/atau tindakan lainnya terhadap tubuh terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa.

Di mana hal itu bertentangan dengan kehendak seseorang, dan/atau tindakan lain yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas. Penyebabnya karena ketimpangan relasi kuasa, relasi gender dan/atau sebab lain. Hingga berakibat pada penderitaan atau kesengsaraan terhadap korban secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya dan/atau politik.

“Intinya, kekerasan seksual adalah kontak seksual yang tidak dikehendaki oleh salah satu pihak”, tegas saya. Pelaku tetap berusaha membela diri, “Tapi kan, saya hanya memegang tangannya, tidak melakukan hal yang fatal”. Seorang teman sontak menanggapi, “memang betul hanya pegang tangan? Karena menurut korban tidak seperti itu”. Seperti biasa, pelaku tetap memasang wajah santai.

Tidak Ada Istilah ‘Cuma’ dalam Tindakan Kekerasan Seksual

Menurut saya, tidak ada istilah ‘hanya’ atau ‘cuma’ dalam konteks tindakan kekerasan seksual. Setiap tindakan kekerasan seksual, apa pun bentuknya, memiliki dampak yang serius, dan melawan hak individu. Tidak peduli seberapa kecil atau seberapa besar tindakan tersebut, penting untuk memahami bahwa setiap pelanggaran terhadap batas-batas pribadi dan integritas seseorang tidak dapat kita remehkan.

Tindakan seperti memegang tangan seseorang tanpa izin merupakan suatu bentuk pelanggaran dan perampasan hak atas tubuh dan privasi seseorang. Apalagi dalam situasi di mana hubungan antara pelaku dan korban masih baru, di mana saling mengenal pun belum sepenuhnya terikat. Dalam setiap bentuk kontak fisik, persetujuan/consent adalah hal yang mutlak kita perlukan.

Consent berarti mendapat izin yang jelas dan sukarela dari semua pihak yang terlibat sebelum melakukan tindakan fisik atau seksual apa pun. Tanpa persetujuan/konsensus, tindakan tersebut dianggap melanggar batas dan kehendak individu, dan dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan seksual.

Kata “Maaf” tidak Bisa Menyembuhkan Luka Korban

“Jadi bagaimana, apakah kamu sudah merasa menjadi pelaku kekerasan seksual?” pungkas pertanyaan saya, “iya saya merasa, dan minta maaf” jawabnya. Lalu saya menjelaskan bahwa ‘kata maaf’ tidak akan menyembuhkan trauma korban, pelaku harus menerima banyak konsekuensi logisnya, salah satunya dikeluarkan dari organisasi ini.

Pelaku akhirnya menerima keputusan kami, namun dengan syarat bahwa pihak-pihak yang mengetahui kasus ini harus menjaga dan membersihkan nama baiknya. Tentu saya sangat kesal! Tidak habis pikir, si pelaku masih memikirkan ‘nama baiknya’, padahal korban masih berusaha sembuh dari trauma dan kesempatan untuk hidup tentram bisa terancam.

Dari sini, kita belajar bahwa ketika pelaku kekerasan seksual tidak merasa bahwa dia ‘pelaku’, bisa jadi karena dia tidak paham kekerasan seksual itu bagaimana. Sehingga dia mengkategorikan tindakan kekerasan seksual yang ia lakukan pada kategori wajar, hal ini sangat bahaya! Maka, edukasi terkait kekerasan seksual ini sangat penting untuk setiap individu. Kapanpun, dam di manapun kita berada. []

Tags: Kekerasan seksualkorbanpelakuperspektif gendertrauma
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bangga Menjadi Ibu Rumah Tangga

Next Post

Mendorong Remaja Sadar Stunting

Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Related Posts

Kekerasan di Sampang
Aktual

Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

18 Juli 2026
Kekerasan Seksual
Aktual

Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

1 Juli 2026
Pesantren Putra
Publik

Runtuhnya Anggapan Misoginis dan Peran Pesantren Putra dalam Mencegah Kekerasan Seksual

25 Juni 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Aktual

Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

11 Juni 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Publik

Empat Langkah Kongkrit Membangun Pesantren yang Aman dari Kekerasan Seksual

11 Juni 2026
Santri Aman
Publik

Santri Aman, Pesantren Beradab; Membaca Ulang Pancasila di Kamar Asrama

8 Juni 2026
Next Post
Remaja Sadar Stunting

Mendorong Remaja Sadar Stunting

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0