Selasa, 27 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pelatihan Fiqh Perlindungan Anak, Libatkan Kaum Muda Mencegah Perkawinan Anak

Nurul Amelia Fitri by Nurul Amelia Fitri
29 Januari 2023
in Keluarga
0
fiqh perlindungan anak
120
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pada 12 April 2019, Staf Khusus Presiden Bidang Keagamaan Internasional bersama Kemenetrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMENPPPA) dan DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah DKI Jakarta mengadakan pelatihan fiqh perlindungan anak. Acara yang diselenggarakan di Hotel Millenium, Jakarta, ini dihadiri 30 peserta perwakilan dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta, Nasyiatul ‘Aisyiyah, Pemuda Muhammadiyah dan HIMI Persis. Acara ini diselenggarakan selama tiga hari mulai dari 12 April hingga berakhir pada tanggal 14 April 2019.

Adanya pelatihan mengenai fiqh perlindungan anak ini dilatarbelakangi banyaknya kasus perkawinan anak yang terjadi di Indonesia. Bahkan menurut hasil penelitian yang dilakukan UNICEF pada 2016 Indonesia menduduki peringkat ke-7 tertinggi di dunia dan ke-2 di ASEAN untuk kasus perkawinan anak.

Memang, perkawinan anak nampaknya menjadi hal yang dipandang lumrah di Indonesia, belum lagi masyarakatnya yang mayoritas muslim menggunakan dalil agama dalam membolehkan perkawinan anak ini. Berpegang pada hadis riwayat Hisyam bin Urwah tentang pernikahan Rasulullah Saw. dengan Aisyah ra. yang pada saat itu usianya masih sembilan tahun. Padahal jika ditelisik lebih jauh, hadis  ini memiliki banyak kelemahan sehingga tidak bisa dijadikan rujukan.

Lenny N. Rosalin, Deputi Menteri PP-PA Bidang Tumbuh Kembang Anak, mengatakan dampak utama perkawinan anak adalah menghambat capaian SDGs Goal 5 butir 5.3 (menghapuskan segala praktek-praktek yang membahayakan salah satunya perkawinan anak, dini dan paksa dan sunat pada perempuan).

Selain itu perkawinan anak dapat menghambat capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM), faktor penyebabnya antara lain terhambatnya pendidikan, dampak kesehatan dan ekonomi.

Anak yang menjadi korban perkawinan di bawah umur akan kehilangan kesempatan untuk bersekolah dan mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Selain itu dalam hal kesehatan, anak perempuan belum siap alat-alat reproduksinya untuk hamil dan melahirkan, sehingga sangat rentan terjadi kematian ibu. Selain pada kematian ibu, kehamilan anak juga berdampak pada kesehatan gizi anak/bayi yang dilahirkan dan juga bisa berdampak pada kematian bayi/anak.

Meluruskan Sejarah Usia Pernikahan Aisyah

Berbicara mengenai perkawinan anak dalam Islam, mayoritas muslim merujuk pada hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah Saw. menikahi Aisyah di usia enam tahun. Hadis lain menyebutkan sembilan tahun. Hal ini yang kemudian dijadikan landasan teologi membolehkan perkawinan anak. Akan tetapi jika diteliti secara keilmuan hadis, hadis tersebut mengandung banyak perdebatan dan kerancuan.

Seperti yang dijelaskan oleh Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah melalui video yang berjudul “Bagaimana Pandangan ‘Aisyiyah Terhadap Perkawinan Anak” yang diunggah pada akun Youtube resmi ‘Aisyiyah Pimpinan Pusat, bahwa hadis yang memiliki isi matan berbeda-beda ini secara sanad bermuara pada Hisyam bin ‘Urwah.

Hisyam tinggal di Madinah dan kemudian berpindah ke Iraq pada masa senjanya. Menurut satu riwayat, Hisyam telah mengalami kepikunan paska kepindahannya ke Iraq. Salah satu muridnya yaitu Imam Hanafi bahkan tidak menuliskan hadis yang diriwayatkan setelah kepindahannya ke Iraq ini.

Dilanjutkan bahwa dalam sejarah menurut Ath-Thabari seluruh anak Abu Bakar lahir sebelum turunnya wahyu. Sehingga jika dikalkulasikan usia Aisyah pada saat menikah dengan Rasulullah Saw. diperkirakan 16 atau 17 tahun. Maka dapat disimpulkan bahwa Rasulullah Saw. tidak menikahi Aisyah dalam usia anak, melainkan pada saat usia Aisyah sudah menginjak usia dewasa dan sudah dapat mengambil keputusan sendiri.

Tidak banyak orang tahu mengenai kebenaran di balik hadis tersebut dan bagaimana fakta sejarah yang sebenarnya. Maka diadakannya pelatihan Fiqih Perlindungan Anak ini salah satunya adalah sebagai upaya mengajak anak muda dalam hal ini mahasiswa untuk menjadi pionir dalam pencegahan perkawinan anak. Menyebarluaskan fakta sejarah yang sesungguhnya kepada masyrakat khususnya muslim agar tidak ada lagi pembenaran perkawinan anak dengan melandaskan pada dalil agama.

Strategi Pencegahan Perkawinan Anak

Pada hari terakhir pelaksanaan pelatihan dibahas mengenai peran anak muda dalam mengampanyekan pencegahan perkawinan anak melalui pemanfaatan media sosial. Melalui media sosial pesan-pesan akan dengan mudah tersampaikan, melihat bahwa pengguna media sosial telah mencapai berbagai kalangan usia dan gender. Dikemas dengan berbagai cara yang unik kampanye pencegahan perkawinan anak ini akan lebih menarik pengguna media sosial tanpa harus menghilangkan inti pesan.

Seperti yang dilakukan oleh para peserta pelatihan. Mereka membuat video kampanye dengan hastag #stopperkawinananak, dibalut dengan beragam scene video yang unik dan menarik, dengan durasi yang singkat menjadikan penonton mudah untuk memahami maksud dari video tersebut.

Selain itu peserta pelatihan pun diminta untuk berkreasi lewat meme. Memadukan gambar dan kata-kata yang singkat dan unik untuk menyampaikan pesan #stopperkawinananak. Salah satu meme yang berhasil memikat para fasilitator adalah kutipan kata-kata yang ditulis oleh Nurul Amelia salah satu peserta pelatihan,

“Aku hanya ingin bermain rumah-rumahan bersama teman, bukan membangun rumah tangga bersama orang. Jangan Paksa Aku!”

Adanya pelatihan ini diharapkan mampu memberi cara pandang baru mengenai perkawinan anak. Kemudian para peserta yang terdiri dari kalangan mahasiswa ini, nantinya mampu menjadi agen perubahan di lingkungan masyarakat terkait isu perkawinan anak. Tentunya acara semacam ini harus dapat diadakan kembali,  sebagai salah satu upaya kampanye menekan angka perkawinan anak bahkan sampai tahap menghapuskan perkawinan anak.[]

Tags: Fikih Perempuanfiqh perempuanFiqh Perlindungan Anak

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Nurul Amelia Fitri

Nurul Amelia Fitri

Related Posts

Najwa Shihab
Publik

Najwa Shihab, ‘Iddah, dan Suara Perempuan yang Menolak “Dirumahkan”

15 Agustus 2025
Istihadah
Personal

Istihadah sebagai Penyempurna Kesucian

12 Mei 2024
Pernikahan
Buku

Menelaah Ulang Hadis tentang Usia Pernikahan Nabi Saw dengan Aisyah Ra dalam Buku Fiqh Perempuan

1 November 2023
Husein Muhammad
Buku

Buku Fiqh Perempuan: Kekerasan Terhadap Perempuan itu Tidak Islami

31 Oktober 2023
Fiqh Perempuan
Buku

Memaknai Ulang Istilah Wali Ijbar dalam Buku Fiqh Perempuan

26 Oktober 2023
Fikih Perempuan Modern
Personal

Mengenal Fikih Perempuan Modern Asghar Ali Engineer

23 September 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Menopause, Menikah Bukan Hanya tentang Masalah Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah
  • Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga
  • Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam
  • Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam
  • Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID