Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Pelecehan Seksual, Ketika Perempuan Masih Belum Aman

Perlindungan terhadap perempuan masih lemah, dan tidak ada jaminan jika perempuan bisa bebas melakukan perjalanan jauh seorang diri tanpa mengalami pelecehan seksual.

Zahra Amin Zahra Amin
27 Februari 2021
in Personal
0
Pelecehan Seksual

Pelecehan Seksual

133
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“… perempuan bukan merupakan tiruan lelaki yang tak berguna, melainkan merupakan tempat yang mempesona dimana aliansi yang hidup antara laki-laki dan alam semesta dihadirkan. Jika perempuan lenyap, laki-laki akan sendirian, orang asing tanpa paspor dalam dunia yang membeku. Ia adalah bumi itu sendiri yang diangkat menuju kehidupan tinggi, bumi menjadi peka dan senang ; dan tanpa dirinya, bagi laki-laki bumi terasa sunyi dan mati.” (Michael Carouges “Les Pouvoirs de la Femme”: Second Sex hal. 209)

Mubadalah.id – Kasus pelecehan seksual yang menimpa perempuan di ruang publik, maupun private kembali terulang. Ini terjadi pada pasien perempuan rumah sakit yang melaporkan perawat Rumah Sakit Haji Surabaya ke Polrestabes Surabaya dengan tuduhan dugaan pelecehan seksual.

Dilansir dari Kompas.com, perawat rumah sakit milik Pemprov Jatim tersebut dituduh melakukan dugaan pelecehan terhadap pelapor saat dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD), Minggu (21/2/2021). Dalam laporannya, pelapor mengaku terkena pelecehan seksual saat pemeriksaan awal karena sakit lambung.

Saat itu, pelapor mengaku dalam keadaan setengah sadar, tapi masih bisa melihat dan merasakan. Humas Rumah Sakit Haji Surabaya Djati Setyo Putro membenarkan ada oknum perawat yang dilaporkan melakukan dugaan pelecehan seksual ke Polrestabes Surabaya.

Sepanjang ingatan yang saya miliki, sekedar berbagi pengalaman dengan para perempuan lain, bahwa saya juga pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik, ketika sedang berada di atas Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP). Laki-laki yang duduk di sebelah saya mencoba meraba-raba ketika saya tengah tertidur, dan begitu turun di terminal Harjamukti Cirebon, saya langsung mengambil langkah seribu, berlari menghindar sejauh mungkin.

Peristiwa yang pernah saya alami membatalkan pendapat orang-orang yang bebal dan kerap menyalahkan korban pelecehan seksual, dengan alasan gaya berpakaian yang dianggap tidak senonoh dan berada di luar rumah pada malam hari.

Karena ketika peristiwa tidak menyenangkan itu terjadi, saya memakai busana penutup aurat lengkap dengan hijab. Artinya, semua perempuan dapat menjadi korban pelecehan seksual di ruang publik, apapun busana yang mereka kenakan, dan kapanpun waktunya

Hal yang sama pernah terjadi di luar negeri, tepatnya di Eropa. Ketika para para perempuan di sana mengalami pelecehan seksual kolektif yang dinamakan Taharuush Gamea. Dengan cara kerja ratusan lelaki melingkari seorang korban. Lalu setelah selesai mereka berpencar untuk mengambil korban lain dan begitu seterusnya.

Yang demikian ini dinamakan dengan solidaritas maskulin, kesetiakawanan lelaki untuk menaklukkan lawan jenisnya, yakni kaum perempuan. Solidaritas maskulin tak hanya menjustifikasi perilaku yang tidak wajar, dan membiasakan hal yang seharusnya mengkhawatirkan, tapi juga bisa menciptakan hal yang lebih buruk lagi, seperti menciptakan situasi di mana korban merasa bersalah.

Adanya kasus pelecehan seksual yang terjadi, dan pengalaman yang saya miliki, atau kisah tragis tentang Taharuush Gamea, memberi gambaran pada kita bahwa perempuan masih belum menemukan rasa aman dan nyaman, baik di ruang privat maupun publik.

Perlindungan terhadap perempuan masih lemah, dan tidak ada jaminan jika perempuan bisa bebas melakukan perjalanan jauh seorang diri tanpa mengalami pelecehan seksual. Perempuan masih dianggap sebagai objek seksualitas belaka, di mana dalam tubuh perempuan dianggap memberikan dorongan dan rangsangan seksual bagi yang melihatnya.

Menyalahkan tubuh perempuan sebagai alasan atas desakan nafsu berahi, bukan bagaimana lelaki mampu mengontrol dirinya sendiri. Jadi sebenarnya, penyediaan angkutan umum yang menyediakan gerbong khusus bagi perempuan seperti di Bus Trans Jakarta atau Kereta Listrik di Jakarta, itu bisa ditiadakan jika lelaki mampu mengendalikan pikiran liarnya dari seksualitas tubuh perempuan.

Dalam hal ini Simone De Beauvoir (1908-1986), membeberkan catatan dalam karya legendarisnya “Second Sex” bahwa nasib perempuan ditentukan oleh fisik, psikologi dan tekanan-tekanan ekonomi. Mengapa perempuan didefinisikan sebagai Sosok yang Lain, dan apa konsekuensi-konsekuensi yang dihadapi dan dilihat dari kacamata lelaki. Kemudian dari sudut pandang  perempuan menurut Simone, bagaimana dunia di mana perempuan harus tinggal.

Oleh karena itu, kita harus dapat menghadapi kesulitan yang selama ini ingin dilepaskan sebagai keinginan untuk menjadi setara dengan jenis kelamin lainnya. Melalui “Second Sex” Simone mengingatkan kita untuk selalu waspada karena krisis politik, ekonomi, atau agama bisa menjadi alasan atas hilangnya hak-hak perempuan.

Sedangkan dalam agama Islam, pesan kitab suci Alqur’an sangat jelas sekali agar kita semua menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan dalam tempat yang paling mulia. Karena salah satu tindakan penistaan atas kemanusiaan yang mendapat perhatian cukup besar pada masa Nabi Muhammad SAW adalah penistaan terhadap perempuan.

Masyarakat Arab Jahiliyah menganut sistem patriarkhi yang sangat kuat. Sistem ini menempatkan lelaki sebagai pemegang otoritas utama, sentral dan kadang tunggal. Sementara perempuan dipinggirkan, diperlakukan tidak penting, bahkan dianggap tidak ada. Larangan melecehkan martabat perempuan dan perintah memperlakukan mereka secara bermartabat, termaktub dalam QS. An-Nisa’ 4:19. Yang artinya :

“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai perempuan dengan jalan paksa. Dan janganlah kamu menghalang-halangi mereka, karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan saling bergaullah kalian kepada mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah), karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”

Lalu selanjutnya bagaimana cara kita untuk mengatasi tantangan pelecehan seksual terhadap perempuan di ruang publik? Pertama, menyebarluaskan tentang prinsip dasar ajaran Islam untuk melindungi kemuliaan, kemerdekaan, keadilan, persaudaraan, tolong menolong, dan kesetaraan manusia, serta larangan Islam untuk merusak kehormatan dan martabat kemanusiaan, baik muslim maupun non muslim, baik dalam kondisi damai maupun perang, baik pada teman maupun pada musuh.

Kedua, merubah frame berpikir lelaki tentang kesetaraan dan keadilan bagi perempuan, bahwa peran perempuan juga sama penting dengan lelaki sebagai subjek dan pewaris peradaban di dunia. Bahwa perempuan juga memiliki hak dan akses yang sama dalam menggunakan fasilitas ruang publik, tanpa merasa takut mengalami pelecehan atau kekerasan seksual.

Ketiga, Merubah cara pandang tentang tubuh perempuan yang masih dianggap berbahaya, tabu, penuh curiga dan hawa nafsu, sehingga harus terlindungi. Karena fakta yang ada, dengan pakaian yang menutupi seluruh tubuhpun perempuan masih rentan terhadap pelecehan seksual.

Keempat, agar ada peran serta masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama menjaga kawasan publik, beserta fasilitas yang ada. Sehingga ada kepedulian terhadap siapapun yang menggunakannya, baik lelaki maupun perempuan, dengan memberikan rasa aman dan perlindungan. []

 

Tags: Kekerasan seksualpelecehan seksualperempuanRuang Aman Perempuan
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID