Jumat, 27 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Pelecehan Seksual, Ketika Perempuan Masih Belum Aman

Perlindungan terhadap perempuan masih lemah, dan tidak ada jaminan jika perempuan bisa bebas melakukan perjalanan jauh seorang diri tanpa mengalami pelecehan seksual.

Zahra Amin by Zahra Amin
27 Februari 2021
in Personal
A A
0
Pelecehan Seksual

Pelecehan Seksual

3
SHARES
136
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“… perempuan bukan merupakan tiruan lelaki yang tak berguna, melainkan merupakan tempat yang mempesona dimana aliansi yang hidup antara laki-laki dan alam semesta dihadirkan. Jika perempuan lenyap, laki-laki akan sendirian, orang asing tanpa paspor dalam dunia yang membeku. Ia adalah bumi itu sendiri yang diangkat menuju kehidupan tinggi, bumi menjadi peka dan senang ; dan tanpa dirinya, bagi laki-laki bumi terasa sunyi dan mati.” (Michael Carouges “Les Pouvoirs de la Femme”: Second Sex hal. 209)

Mubadalah.id – Kasus pelecehan seksual yang menimpa perempuan di ruang publik, maupun private kembali terulang. Ini terjadi pada pasien perempuan rumah sakit yang melaporkan perawat Rumah Sakit Haji Surabaya ke Polrestabes Surabaya dengan tuduhan dugaan pelecehan seksual.

Dilansir dari Kompas.com, perawat rumah sakit milik Pemprov Jatim tersebut dituduh melakukan dugaan pelecehan terhadap pelapor saat dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD), Minggu (21/2/2021). Dalam laporannya, pelapor mengaku terkena pelecehan seksual saat pemeriksaan awal karena sakit lambung.

Saat itu, pelapor mengaku dalam keadaan setengah sadar, tapi masih bisa melihat dan merasakan. Humas Rumah Sakit Haji Surabaya Djati Setyo Putro membenarkan ada oknum perawat yang dilaporkan melakukan dugaan pelecehan seksual ke Polrestabes Surabaya.

Sepanjang ingatan yang saya miliki, sekedar berbagi pengalaman dengan para perempuan lain, bahwa saya juga pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik, ketika sedang berada di atas Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP). Laki-laki yang duduk di sebelah saya mencoba meraba-raba ketika saya tengah tertidur, dan begitu turun di terminal Harjamukti Cirebon, saya langsung mengambil langkah seribu, berlari menghindar sejauh mungkin.

Peristiwa yang pernah saya alami membatalkan pendapat orang-orang yang bebal dan kerap menyalahkan korban pelecehan seksual, dengan alasan gaya berpakaian yang dianggap tidak senonoh dan berada di luar rumah pada malam hari.

Karena ketika peristiwa tidak menyenangkan itu terjadi, saya memakai busana penutup aurat lengkap dengan hijab. Artinya, semua perempuan dapat menjadi korban pelecehan seksual di ruang publik, apapun busana yang mereka kenakan, dan kapanpun waktunya

Hal yang sama pernah terjadi di luar negeri, tepatnya di Eropa. Ketika para para perempuan di sana mengalami pelecehan seksual kolektif yang dinamakan Taharuush Gamea. Dengan cara kerja ratusan lelaki melingkari seorang korban. Lalu setelah selesai mereka berpencar untuk mengambil korban lain dan begitu seterusnya.

Yang demikian ini dinamakan dengan solidaritas maskulin, kesetiakawanan lelaki untuk menaklukkan lawan jenisnya, yakni kaum perempuan. Solidaritas maskulin tak hanya menjustifikasi perilaku yang tidak wajar, dan membiasakan hal yang seharusnya mengkhawatirkan, tapi juga bisa menciptakan hal yang lebih buruk lagi, seperti menciptakan situasi di mana korban merasa bersalah.

Adanya kasus pelecehan seksual yang terjadi, dan pengalaman yang saya miliki, atau kisah tragis tentang Taharuush Gamea, memberi gambaran pada kita bahwa perempuan masih belum menemukan rasa aman dan nyaman, baik di ruang privat maupun publik.

Perlindungan terhadap perempuan masih lemah, dan tidak ada jaminan jika perempuan bisa bebas melakukan perjalanan jauh seorang diri tanpa mengalami pelecehan seksual. Perempuan masih dianggap sebagai objek seksualitas belaka, di mana dalam tubuh perempuan dianggap memberikan dorongan dan rangsangan seksual bagi yang melihatnya.

Menyalahkan tubuh perempuan sebagai alasan atas desakan nafsu berahi, bukan bagaimana lelaki mampu mengontrol dirinya sendiri. Jadi sebenarnya, penyediaan angkutan umum yang menyediakan gerbong khusus bagi perempuan seperti di Bus Trans Jakarta atau Kereta Listrik di Jakarta, itu bisa ditiadakan jika lelaki mampu mengendalikan pikiran liarnya dari seksualitas tubuh perempuan.

Dalam hal ini Simone De Beauvoir (1908-1986), membeberkan catatan dalam karya legendarisnya “Second Sex” bahwa nasib perempuan ditentukan oleh fisik, psikologi dan tekanan-tekanan ekonomi. Mengapa perempuan didefinisikan sebagai Sosok yang Lain, dan apa konsekuensi-konsekuensi yang dihadapi dan dilihat dari kacamata lelaki. Kemudian dari sudut pandang  perempuan menurut Simone, bagaimana dunia di mana perempuan harus tinggal.

Oleh karena itu, kita harus dapat menghadapi kesulitan yang selama ini ingin dilepaskan sebagai keinginan untuk menjadi setara dengan jenis kelamin lainnya. Melalui “Second Sex” Simone mengingatkan kita untuk selalu waspada karena krisis politik, ekonomi, atau agama bisa menjadi alasan atas hilangnya hak-hak perempuan.

Sedangkan dalam agama Islam, pesan kitab suci Alqur’an sangat jelas sekali agar kita semua menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan dalam tempat yang paling mulia. Karena salah satu tindakan penistaan atas kemanusiaan yang mendapat perhatian cukup besar pada masa Nabi Muhammad SAW adalah penistaan terhadap perempuan.

Masyarakat Arab Jahiliyah menganut sistem patriarkhi yang sangat kuat. Sistem ini menempatkan lelaki sebagai pemegang otoritas utama, sentral dan kadang tunggal. Sementara perempuan dipinggirkan, diperlakukan tidak penting, bahkan dianggap tidak ada. Larangan melecehkan martabat perempuan dan perintah memperlakukan mereka secara bermartabat, termaktub dalam QS. An-Nisa’ 4:19. Yang artinya :

“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai perempuan dengan jalan paksa. Dan janganlah kamu menghalang-halangi mereka, karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan saling bergaullah kalian kepada mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah), karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”

Lalu selanjutnya bagaimana cara kita untuk mengatasi tantangan pelecehan seksual terhadap perempuan di ruang publik? Pertama, menyebarluaskan tentang prinsip dasar ajaran Islam untuk melindungi kemuliaan, kemerdekaan, keadilan, persaudaraan, tolong menolong, dan kesetaraan manusia, serta larangan Islam untuk merusak kehormatan dan martabat kemanusiaan, baik muslim maupun non muslim, baik dalam kondisi damai maupun perang, baik pada teman maupun pada musuh.

Kedua, merubah frame berpikir lelaki tentang kesetaraan dan keadilan bagi perempuan, bahwa peran perempuan juga sama penting dengan lelaki sebagai subjek dan pewaris peradaban di dunia. Bahwa perempuan juga memiliki hak dan akses yang sama dalam menggunakan fasilitas ruang publik, tanpa merasa takut mengalami pelecehan atau kekerasan seksual.

Ketiga, Merubah cara pandang tentang tubuh perempuan yang masih dianggap berbahaya, tabu, penuh curiga dan hawa nafsu, sehingga harus terlindungi. Karena fakta yang ada, dengan pakaian yang menutupi seluruh tubuhpun perempuan masih rentan terhadap pelecehan seksual.

Keempat, agar ada peran serta masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama menjaga kawasan publik, beserta fasilitas yang ada. Sehingga ada kepedulian terhadap siapapun yang menggunakannya, baik lelaki maupun perempuan, dengan memberikan rasa aman dan perlindungan. []

 

Tags: Kekerasan seksualpelecehan seksualperempuanRuang Aman Perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan Penghalang Kedekatan dengan Tuhan, Benarkah? Bagaimana Sikap Nabi?

Next Post

SKB 3 Menteri, Upaya Kebebasan Beragama dan Bernegara

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Next Post
SKB 3 Menteri

SKB 3 Menteri, Upaya Kebebasan Beragama dan Bernegara

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan
  • Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah
  • Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas
  • Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis
  • Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0