Jumat, 13 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Pelecehan Seksual, Ketika Perempuan Masih Belum Aman

Perlindungan terhadap perempuan masih lemah, dan tidak ada jaminan jika perempuan bisa bebas melakukan perjalanan jauh seorang diri tanpa mengalami pelecehan seksual.

Zahra Amin by Zahra Amin
27 Februari 2021
in Personal
A A
0
Pelecehan Seksual

Pelecehan Seksual

3
SHARES
136
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“… perempuan bukan merupakan tiruan lelaki yang tak berguna, melainkan merupakan tempat yang mempesona dimana aliansi yang hidup antara laki-laki dan alam semesta dihadirkan. Jika perempuan lenyap, laki-laki akan sendirian, orang asing tanpa paspor dalam dunia yang membeku. Ia adalah bumi itu sendiri yang diangkat menuju kehidupan tinggi, bumi menjadi peka dan senang ; dan tanpa dirinya, bagi laki-laki bumi terasa sunyi dan mati.” (Michael Carouges “Les Pouvoirs de la Femme”: Second Sex hal. 209)

Mubadalah.id – Kasus pelecehan seksual yang menimpa perempuan di ruang publik, maupun private kembali terulang. Ini terjadi pada pasien perempuan rumah sakit yang melaporkan perawat Rumah Sakit Haji Surabaya ke Polrestabes Surabaya dengan tuduhan dugaan pelecehan seksual.

Dilansir dari Kompas.com, perawat rumah sakit milik Pemprov Jatim tersebut dituduh melakukan dugaan pelecehan terhadap pelapor saat dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD), Minggu (21/2/2021). Dalam laporannya, pelapor mengaku terkena pelecehan seksual saat pemeriksaan awal karena sakit lambung.

Saat itu, pelapor mengaku dalam keadaan setengah sadar, tapi masih bisa melihat dan merasakan. Humas Rumah Sakit Haji Surabaya Djati Setyo Putro membenarkan ada oknum perawat yang dilaporkan melakukan dugaan pelecehan seksual ke Polrestabes Surabaya.

Sepanjang ingatan yang saya miliki, sekedar berbagi pengalaman dengan para perempuan lain, bahwa saya juga pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik, ketika sedang berada di atas Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP). Laki-laki yang duduk di sebelah saya mencoba meraba-raba ketika saya tengah tertidur, dan begitu turun di terminal Harjamukti Cirebon, saya langsung mengambil langkah seribu, berlari menghindar sejauh mungkin.

Peristiwa yang pernah saya alami membatalkan pendapat orang-orang yang bebal dan kerap menyalahkan korban pelecehan seksual, dengan alasan gaya berpakaian yang dianggap tidak senonoh dan berada di luar rumah pada malam hari.

Karena ketika peristiwa tidak menyenangkan itu terjadi, saya memakai busana penutup aurat lengkap dengan hijab. Artinya, semua perempuan dapat menjadi korban pelecehan seksual di ruang publik, apapun busana yang mereka kenakan, dan kapanpun waktunya

Hal yang sama pernah terjadi di luar negeri, tepatnya di Eropa. Ketika para para perempuan di sana mengalami pelecehan seksual kolektif yang dinamakan Taharuush Gamea. Dengan cara kerja ratusan lelaki melingkari seorang korban. Lalu setelah selesai mereka berpencar untuk mengambil korban lain dan begitu seterusnya.

Yang demikian ini dinamakan dengan solidaritas maskulin, kesetiakawanan lelaki untuk menaklukkan lawan jenisnya, yakni kaum perempuan. Solidaritas maskulin tak hanya menjustifikasi perilaku yang tidak wajar, dan membiasakan hal yang seharusnya mengkhawatirkan, tapi juga bisa menciptakan hal yang lebih buruk lagi, seperti menciptakan situasi di mana korban merasa bersalah.

Adanya kasus pelecehan seksual yang terjadi, dan pengalaman yang saya miliki, atau kisah tragis tentang Taharuush Gamea, memberi gambaran pada kita bahwa perempuan masih belum menemukan rasa aman dan nyaman, baik di ruang privat maupun publik.

Perlindungan terhadap perempuan masih lemah, dan tidak ada jaminan jika perempuan bisa bebas melakukan perjalanan jauh seorang diri tanpa mengalami pelecehan seksual. Perempuan masih dianggap sebagai objek seksualitas belaka, di mana dalam tubuh perempuan dianggap memberikan dorongan dan rangsangan seksual bagi yang melihatnya.

Menyalahkan tubuh perempuan sebagai alasan atas desakan nafsu berahi, bukan bagaimana lelaki mampu mengontrol dirinya sendiri. Jadi sebenarnya, penyediaan angkutan umum yang menyediakan gerbong khusus bagi perempuan seperti di Bus Trans Jakarta atau Kereta Listrik di Jakarta, itu bisa ditiadakan jika lelaki mampu mengendalikan pikiran liarnya dari seksualitas tubuh perempuan.

Dalam hal ini Simone De Beauvoir (1908-1986), membeberkan catatan dalam karya legendarisnya “Second Sex” bahwa nasib perempuan ditentukan oleh fisik, psikologi dan tekanan-tekanan ekonomi. Mengapa perempuan didefinisikan sebagai Sosok yang Lain, dan apa konsekuensi-konsekuensi yang dihadapi dan dilihat dari kacamata lelaki. Kemudian dari sudut pandang  perempuan menurut Simone, bagaimana dunia di mana perempuan harus tinggal.

Oleh karena itu, kita harus dapat menghadapi kesulitan yang selama ini ingin dilepaskan sebagai keinginan untuk menjadi setara dengan jenis kelamin lainnya. Melalui “Second Sex” Simone mengingatkan kita untuk selalu waspada karena krisis politik, ekonomi, atau agama bisa menjadi alasan atas hilangnya hak-hak perempuan.

Sedangkan dalam agama Islam, pesan kitab suci Alqur’an sangat jelas sekali agar kita semua menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan dalam tempat yang paling mulia. Karena salah satu tindakan penistaan atas kemanusiaan yang mendapat perhatian cukup besar pada masa Nabi Muhammad SAW adalah penistaan terhadap perempuan.

Masyarakat Arab Jahiliyah menganut sistem patriarkhi yang sangat kuat. Sistem ini menempatkan lelaki sebagai pemegang otoritas utama, sentral dan kadang tunggal. Sementara perempuan dipinggirkan, diperlakukan tidak penting, bahkan dianggap tidak ada. Larangan melecehkan martabat perempuan dan perintah memperlakukan mereka secara bermartabat, termaktub dalam QS. An-Nisa’ 4:19. Yang artinya :

“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai perempuan dengan jalan paksa. Dan janganlah kamu menghalang-halangi mereka, karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan saling bergaullah kalian kepada mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah), karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”

Lalu selanjutnya bagaimana cara kita untuk mengatasi tantangan pelecehan seksual terhadap perempuan di ruang publik? Pertama, menyebarluaskan tentang prinsip dasar ajaran Islam untuk melindungi kemuliaan, kemerdekaan, keadilan, persaudaraan, tolong menolong, dan kesetaraan manusia, serta larangan Islam untuk merusak kehormatan dan martabat kemanusiaan, baik muslim maupun non muslim, baik dalam kondisi damai maupun perang, baik pada teman maupun pada musuh.

Kedua, merubah frame berpikir lelaki tentang kesetaraan dan keadilan bagi perempuan, bahwa peran perempuan juga sama penting dengan lelaki sebagai subjek dan pewaris peradaban di dunia. Bahwa perempuan juga memiliki hak dan akses yang sama dalam menggunakan fasilitas ruang publik, tanpa merasa takut mengalami pelecehan atau kekerasan seksual.

Ketiga, Merubah cara pandang tentang tubuh perempuan yang masih dianggap berbahaya, tabu, penuh curiga dan hawa nafsu, sehingga harus terlindungi. Karena fakta yang ada, dengan pakaian yang menutupi seluruh tubuhpun perempuan masih rentan terhadap pelecehan seksual.

Keempat, agar ada peran serta masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama menjaga kawasan publik, beserta fasilitas yang ada. Sehingga ada kepedulian terhadap siapapun yang menggunakannya, baik lelaki maupun perempuan, dengan memberikan rasa aman dan perlindungan. []

 

Tags: Kekerasan seksualpelecehan seksualperempuanRuang Aman Perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan Penghalang Kedekatan dengan Tuhan, Benarkah? Bagaimana Sikap Nabi?

Next Post

SKB 3 Menteri, Upaya Kebebasan Beragama dan Bernegara

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan
Aktual

Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

9 Maret 2026
Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Hari Perempuan Internasional
Featured

Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

8 Maret 2026
Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Next Post
SKB 3 Menteri

SKB 3 Menteri, Upaya Kebebasan Beragama dan Bernegara

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah
  • Muslimah yang Diperdebatkan; Antara Simbol Kesalihan dan Sunyi Keadilan
  • Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia
  • Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi
  • Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0