Selasa, 3 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Pelecehan Seksual, Ketika Perempuan Masih Belum Aman

Perlindungan terhadap perempuan masih lemah, dan tidak ada jaminan jika perempuan bisa bebas melakukan perjalanan jauh seorang diri tanpa mengalami pelecehan seksual.

Zahra Amin by Zahra Amin
27 Februari 2021
in Personal
A A
0
Pelecehan Seksual

Pelecehan Seksual

3
SHARES
133
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“… perempuan bukan merupakan tiruan lelaki yang tak berguna, melainkan merupakan tempat yang mempesona dimana aliansi yang hidup antara laki-laki dan alam semesta dihadirkan. Jika perempuan lenyap, laki-laki akan sendirian, orang asing tanpa paspor dalam dunia yang membeku. Ia adalah bumi itu sendiri yang diangkat menuju kehidupan tinggi, bumi menjadi peka dan senang ; dan tanpa dirinya, bagi laki-laki bumi terasa sunyi dan mati.” (Michael Carouges “Les Pouvoirs de la Femme”: Second Sex hal. 209)

Mubadalah.id – Kasus pelecehan seksual yang menimpa perempuan di ruang publik, maupun private kembali terulang. Ini terjadi pada pasien perempuan rumah sakit yang melaporkan perawat Rumah Sakit Haji Surabaya ke Polrestabes Surabaya dengan tuduhan dugaan pelecehan seksual.

Dilansir dari Kompas.com, perawat rumah sakit milik Pemprov Jatim tersebut dituduh melakukan dugaan pelecehan terhadap pelapor saat dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD), Minggu (21/2/2021). Dalam laporannya, pelapor mengaku terkena pelecehan seksual saat pemeriksaan awal karena sakit lambung.

Saat itu, pelapor mengaku dalam keadaan setengah sadar, tapi masih bisa melihat dan merasakan. Humas Rumah Sakit Haji Surabaya Djati Setyo Putro membenarkan ada oknum perawat yang dilaporkan melakukan dugaan pelecehan seksual ke Polrestabes Surabaya.

Sepanjang ingatan yang saya miliki, sekedar berbagi pengalaman dengan para perempuan lain, bahwa saya juga pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik, ketika sedang berada di atas Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP). Laki-laki yang duduk di sebelah saya mencoba meraba-raba ketika saya tengah tertidur, dan begitu turun di terminal Harjamukti Cirebon, saya langsung mengambil langkah seribu, berlari menghindar sejauh mungkin.

Peristiwa yang pernah saya alami membatalkan pendapat orang-orang yang bebal dan kerap menyalahkan korban pelecehan seksual, dengan alasan gaya berpakaian yang dianggap tidak senonoh dan berada di luar rumah pada malam hari.

Karena ketika peristiwa tidak menyenangkan itu terjadi, saya memakai busana penutup aurat lengkap dengan hijab. Artinya, semua perempuan dapat menjadi korban pelecehan seksual di ruang publik, apapun busana yang mereka kenakan, dan kapanpun waktunya

Hal yang sama pernah terjadi di luar negeri, tepatnya di Eropa. Ketika para para perempuan di sana mengalami pelecehan seksual kolektif yang dinamakan Taharuush Gamea. Dengan cara kerja ratusan lelaki melingkari seorang korban. Lalu setelah selesai mereka berpencar untuk mengambil korban lain dan begitu seterusnya.

Yang demikian ini dinamakan dengan solidaritas maskulin, kesetiakawanan lelaki untuk menaklukkan lawan jenisnya, yakni kaum perempuan. Solidaritas maskulin tak hanya menjustifikasi perilaku yang tidak wajar, dan membiasakan hal yang seharusnya mengkhawatirkan, tapi juga bisa menciptakan hal yang lebih buruk lagi, seperti menciptakan situasi di mana korban merasa bersalah.

Adanya kasus pelecehan seksual yang terjadi, dan pengalaman yang saya miliki, atau kisah tragis tentang Taharuush Gamea, memberi gambaran pada kita bahwa perempuan masih belum menemukan rasa aman dan nyaman, baik di ruang privat maupun publik.

Perlindungan terhadap perempuan masih lemah, dan tidak ada jaminan jika perempuan bisa bebas melakukan perjalanan jauh seorang diri tanpa mengalami pelecehan seksual. Perempuan masih dianggap sebagai objek seksualitas belaka, di mana dalam tubuh perempuan dianggap memberikan dorongan dan rangsangan seksual bagi yang melihatnya.

Menyalahkan tubuh perempuan sebagai alasan atas desakan nafsu berahi, bukan bagaimana lelaki mampu mengontrol dirinya sendiri. Jadi sebenarnya, penyediaan angkutan umum yang menyediakan gerbong khusus bagi perempuan seperti di Bus Trans Jakarta atau Kereta Listrik di Jakarta, itu bisa ditiadakan jika lelaki mampu mengendalikan pikiran liarnya dari seksualitas tubuh perempuan.

Dalam hal ini Simone De Beauvoir (1908-1986), membeberkan catatan dalam karya legendarisnya “Second Sex” bahwa nasib perempuan ditentukan oleh fisik, psikologi dan tekanan-tekanan ekonomi. Mengapa perempuan didefinisikan sebagai Sosok yang Lain, dan apa konsekuensi-konsekuensi yang dihadapi dan dilihat dari kacamata lelaki. Kemudian dari sudut pandang  perempuan menurut Simone, bagaimana dunia di mana perempuan harus tinggal.

Oleh karena itu, kita harus dapat menghadapi kesulitan yang selama ini ingin dilepaskan sebagai keinginan untuk menjadi setara dengan jenis kelamin lainnya. Melalui “Second Sex” Simone mengingatkan kita untuk selalu waspada karena krisis politik, ekonomi, atau agama bisa menjadi alasan atas hilangnya hak-hak perempuan.

Sedangkan dalam agama Islam, pesan kitab suci Alqur’an sangat jelas sekali agar kita semua menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan dalam tempat yang paling mulia. Karena salah satu tindakan penistaan atas kemanusiaan yang mendapat perhatian cukup besar pada masa Nabi Muhammad SAW adalah penistaan terhadap perempuan.

Masyarakat Arab Jahiliyah menganut sistem patriarkhi yang sangat kuat. Sistem ini menempatkan lelaki sebagai pemegang otoritas utama, sentral dan kadang tunggal. Sementara perempuan dipinggirkan, diperlakukan tidak penting, bahkan dianggap tidak ada. Larangan melecehkan martabat perempuan dan perintah memperlakukan mereka secara bermartabat, termaktub dalam QS. An-Nisa’ 4:19. Yang artinya :

“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai perempuan dengan jalan paksa. Dan janganlah kamu menghalang-halangi mereka, karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan saling bergaullah kalian kepada mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah), karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”

Lalu selanjutnya bagaimana cara kita untuk mengatasi tantangan pelecehan seksual terhadap perempuan di ruang publik? Pertama, menyebarluaskan tentang prinsip dasar ajaran Islam untuk melindungi kemuliaan, kemerdekaan, keadilan, persaudaraan, tolong menolong, dan kesetaraan manusia, serta larangan Islam untuk merusak kehormatan dan martabat kemanusiaan, baik muslim maupun non muslim, baik dalam kondisi damai maupun perang, baik pada teman maupun pada musuh.

Kedua, merubah frame berpikir lelaki tentang kesetaraan dan keadilan bagi perempuan, bahwa peran perempuan juga sama penting dengan lelaki sebagai subjek dan pewaris peradaban di dunia. Bahwa perempuan juga memiliki hak dan akses yang sama dalam menggunakan fasilitas ruang publik, tanpa merasa takut mengalami pelecehan atau kekerasan seksual.

Ketiga, Merubah cara pandang tentang tubuh perempuan yang masih dianggap berbahaya, tabu, penuh curiga dan hawa nafsu, sehingga harus terlindungi. Karena fakta yang ada, dengan pakaian yang menutupi seluruh tubuhpun perempuan masih rentan terhadap pelecehan seksual.

Keempat, agar ada peran serta masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama menjaga kawasan publik, beserta fasilitas yang ada. Sehingga ada kepedulian terhadap siapapun yang menggunakannya, baik lelaki maupun perempuan, dengan memberikan rasa aman dan perlindungan. []

 

Tags: Kekerasan seksualpelecehan seksualperempuanRuang Aman Perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Perempuan Shalat Subuh
Pernak-pernik

Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

2 Februari 2026
Perempuan ke Masjid
Disabilitas

Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

2 Februari 2026
Melarang Perempuan
Pernak-pernik

Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

2 Februari 2026
Menggugat Cerai
Pernak-pernik

Hak Perempuan Menggugat Cerai

1 Februari 2026
Ruang Publik Perempuan
Pernak-pernik

Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

31 Januari 2026
Perempuan ke Masjid
Pernak-pernik

Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

31 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6

TERBARU

  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini
  • Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental
  • Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0