Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pemberdayaan dan Pemberian Hak Perempuan Tanpa Memandang Gender

Mari jadikan hari perempuan internasional sebagai refleksi membangkitkan kembali suluk pemberdayaan yang berbunyi "Women empowerment"

Mamay Muthmainnah by Mamay Muthmainnah
6 Maret 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Pemberdayaan Hak Perempuan

Pemberdayaan Hak Perempuan

14
SHARES
691
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Melansir dari situs resmi UN Women, Hari Perempuan Internasional 2024 mengusung tema “Invest in women: Accelerate progress” yang artinya “Berinvestasi pada perempuan: Mempercepat kemajuan”. Akselerasi Kesetaraan Gender Melalui Pemberdayaan Ekonomi.

Tema ini selaras dengan tema prioritas Komisi Status Perempuan PBB ke-68 (CSW 68) dan akan mengkaji jalur menuju inklusi ekonomi yang lebih besar bagi hak perempuan dan anak perempuan di mana pun.

Dari tema di atas, penulis pikir sangat relate dengan isu perempuan yang baru-baru ini penulis dalami. Karena sebelumnya ranah ini jarang tersentuh oleh penulis sendiri. Yakni isu koperasi yang di dalamnya sangat dekat dengan aktivitas ibu rumah tangga, aktifitas domestik perempuan dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) perempuan yang lahir di rezim pra kemerdekaan (Bung Hatta sebagai bapak koperasi).

Kemudian perkembangannya sangat pesat di rezim orde lama sampai orde baru, era Soeharto. Dari pendalaman isu koperasi, penulis tidak sedikit juga menemukan kekerasan yang terlihat maupun tidak terlihat.

Dalam budaya masyarakat yang patriarkal, kekerasan tidak terlihat atau tertutup adalah tindakan yang paling banyak perempuan alami di Indonesia. Ia terasa sangat halus dan tersembunyi secara kultural, kekerasan tertutup masuk ke dalam kekerasan verbal.

Yakni tertandai dengan kekerasan terhadap perasaan (melalui kata-kata kasar) tanpa menyentuh fisik dan psikis (emosional). Kekerasan ini mengacu pada cara struktur sosial yang menyebabkan kerugian dalam diri penyintas. Seperti mudah cemas, perubahan suasana hati, stress kronis, harga diri rendah, depresi, malu, merasa bersalah, putus asa, gangguan stress pasca – trauma (PTSD) dll.

Budaya “Rape Culture”

Fatalnya, tidak sedikit perempuan yang sadar kalau diri dia mendapatkan kekerasan. Jikapun terinformasi, tidak sedikit pula perempuan yang memendamnya secara dalam-dalam. Sehingga, penulis maknai, ini merupakan “Rape Culture” atau budaya menormalisasi kekerasan.

Bahkan selalu ada upaya untuk terlihat kuat dan baik-baik saja seakan tidak terjadi apa-apa. Tapi jika jauh melihat ke belakang, tersimpan kerapuhan dan rentan akan terjadi kekacauan. Hal ini, tidak sedikit juga yang enggan secara sadar mau memprosesnya secara hukum mengingat ketakutan yang menimbulkan kebodohan. Di mana kebodohan menimbulkan kerusakan dan kerusakan itulah yang akhirnya menimbulkan kekerasan.

Bagi para pegiat pemberdayaan, banyak upaya melalui penyadaran, seperti seri pendidikan diskusi kritis yang di dalami dengan pendekatan assertif, menyentuh sisi kedalaman pengalaman biologis dan pengalaman hidup perempuan.

Ngomong-ngomong soal pemberdayaan, selain penemuan kekerasan di atas, tidak banyak  yang menyadari juga bahwa di era sekarang, koperasi juga menjadi salah satu lumbung pemberdayaan ekonomi perempuan. Yakni aset keluarga sejahtera yang memiliki investasi pendidikan anak, dana hari tua, pinjaman usaha dan pinjaman darurat sekaligus perputaran ekonomi keluarga yang termanage secara transparan.

Kemandirian Ekonomi Kerakyataan

Wadah kemandirian ekonomi kerakyatan yang penggeraknya adalah ibu-ibu rumah tangga. Salah satu nilai negara “Gemah Ripah Loh Jinawi” perjuangan masyarakat sebagai bagian bangsa Indonesia bercita-cita. Yakni menciptakan ketentraman atau perdamaian. Selain itu kesuburan, keadilan, kemakmuran, tata raharja serta mulia abadi di tengah cengkraman kapitalis.

Singkatnya, kehadiran koperasi bagian dari semangat gotong royong warisan pra kemerdekaan sampai orde baru yang lestari. Eits… Orde baru tidak melulu tentang otoritarianisme ya!

Kilas balik gerakan perempuan pada saat itu (KOWANI yang sekarang menjelma PKK) mengeluh-eluhkan kemiskinan perempuan yang melahirkan kekerasan ekonomi. Lalu koperasi sebagai salah satu solusi sekaligus upaya pemerintah untuk pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang secara hegemoni didominasi oleh perempuan.

Karena bentuk-bentuk ketidakadilan gender sangat masif dan laten kala itu. Mengingat perempuan kembali dirumahkan dan membentuk gerakan perempuan boneka. Yaitu dengan memasang istri-istri jendral dan perwira untuk terlibat aktif menopang keberlangsungan program-program pemerintah, negara anti akan matahari kembar.

Pelanggengan Relasi Kuasa

Tentu, ini pelanggengan relasi kuasa di segala elektoral yang sangat otoriter. Termasuk merenggut hak kepemimpinan perempuan sebagai masyarakat yang teridentifikasi rentan, memiliki beban pengasuhan dan beban ganda lainnya yang merepotkan dirinya jika harus diberikan ruang publik. Apalagi dibukanya peluang untuk posisi strategis.

Dalam perjalanannya, negara tidak banyak hadir dalam agenda-agenda kepentingan hak perempuan. Belum lagi saat memasuki fase state ibuisme, menolak lupa penghancuran GERWANI dalam tragedi G30S PKI pada saat orde baru. Betapa saat itu negara menutup keran akses militansi perempuan yang potensial memimpin dan mampu mempengaruhi publik dengan menggergaji gerakan perempuan organik.

Dalam hal lain, memang, setiap rezim selalu beda kebijakan. Plus minusnya pun ada. Maka, kita tidak perlu larut dan terpuruk dalam bayang-bayang sejarah kelam dan tragedi pilu. Angin segarpun hadir mewarnai lika – liku perjalanan gerakan perempuan  yang tidak hanya konsen dalam aktivitas rumah tangga yang tergambar nyata pada “state ibuisme” di era Soeharto.

Yakni lahir usulan di era Bj. Habibie dengan lahirnya KOMNAS Perempuan di tahun 98 (pasca kerusuhan 98), sebuah lembaga nasional independen untuk melindungi hak-hak perempuan di semua sektor.

Lahirnya UU No. 32 Tahun 2004

Cerdasnya, Gus Dur dengan berani mendobrak stigma budaya dengan sebuah INTRUKSI Presiden no. 9 tahun 2000 tentang Pengarus Utamaan Gender (PUG) ditopang dengan UU no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (PEMDA), Lahirnya Otononi Daerah yang membuka akses dan peluang perempuan secara besar-besaran untuk memasifkan kuota 30% dengan melibatkannya di segala ruang publik dari hulu ke hilir.

Dari sepak terjang di atas, era reformasi mendulang kejayaan, terbuka lebarnya akses perempuan saat para pemimpin dunia secara resmi mengesahkan agenda tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals) pada 25 September 2015.

SDGs sebagai kesepakatan pembangunan global. Nah, dari 17 poin tujuan pembangunan berkelanjutan, point ke berapa yang menilik posisi perempuan dalam SGDs yang memperkuat negara berkembang untuk terus maju? Kira-kira apa bunyinya?

Tidak hanya itu, SGDs diperkuat dengan konvensi ILO 190 tentang kesetaraan gender di dunia. Permufakatan atau kesepakatan, perjanjian antar negara, para penguasa pemerintahan. Terutama mengenai adat, tradisi, dan sebagainya.

Refleksi Hari Perempuan Internasional

Indonesia telah meratifikasi beberapa konvensi ILO (International Labour Organization) 190. Yakni organisasi internasional di bawah PBB yang memuat hak-hak pekerja, salah satunya konvensi tantang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.

Di sisi lain kementerian P3A & kementerian ketenagakerjaan  juga telah mengeluarkan peraturan yang relevan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dalam menanggapi peningkatan kekerasan gender di negara ini. Jadi, menurutmu apa yang membuat perempuan ragu untuk melangkah maju?

Selamat hari perempuan Internasional ya sahabat-sahabat perempuanku. Mari terus mewujudkan keberanian. Kalau kata Che Guevara “keberanian adalah sikap keberimanan, jika kau peroleh keberanian maka kau memiliki harga diri. Sikap bermartabat yang membuatmu tidak mudah untuk dibujuk.”

Dan menjadikan momentum hari perempuan internasional ini sebagai refleksi untuk membangkitkan kembali suluk pemberdayaan yang berbunyi “Women empowerment” atau pemberdayaan perempuan. Di mana artinya memberikan perempuan hak, tanpa memandang gendernya.

Karena Hanya massa dan elite yang bisa tertarik dengan momentum totalitarianisme itu sendiri. Massa harus dimenangkan dengan propaganda (Hannah Arendt). Tentu, yang tidak akan lekang oleh zaman dengan sabda perubahan KH. Husein Muhammad bahwa “cara pandang yang membeda-bedakan status gender (jenis kelamin), ras, suku, agama dan bangsa bukanlah cara pandang Tuhan, melainkan cara pandang manusia.” []

Tags: gerakan perempuanGnederHak PerempuanHari Perempuan InternasioanalInvestasiKesetaraanWomens's March
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Belajar Kesetaraan dari Kegiatan Human Library NTB

Next Post

Di Madinah, Nabi Muhammad Saw Mendeklarasikan Hak Asasi Manusia

Mamay Muthmainnah

Mamay Muthmainnah

Mamay Muthmainnah, dari pusat pengembangan sumber daya wanita Jakarta. Fb : Mamay Muthmainnah Ig : @mamay.muthmainnah Twitter : @MamayMamuth

Related Posts

UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Disabilitas dan Dunia Kerja
Disabilitas

Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

3 Februari 2026
Hadis Ummu Sulaim
Pernak-pernik

Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

30 Januari 2026
Next Post
Madinah

Di Madinah, Nabi Muhammad Saw Mendeklarasikan Hak Asasi Manusia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0