Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Pengalaman Kemanusiaan Khas Perempuan dalam Lensa Keadilan Hakiki

Untuk memahami konsep keadilan hakiki perempuan adalah dengan memberikan perhatian khusus terhadap pengalaman khas perempuan

Hilma Hasa Hilma Hasa
1 November 2023
in Personal
0
Pengalaman Kemanusiaan

Pengalaman Kemanusiaan

872
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengalaman kemanusiaan khas perempuan memang tidak banyak dibahas di masyarakat. Bahkan sering kali dianggap tidak penting terutama di wilayah yang masih menerapkan budaya Patriarki.

Penderitaan yang perempuan rasakan seringkali dianggap sebagai hal yang wajar. Selain itu, perempuan seringkali kita sebut sebagai alat seksual dan mesin reproduksi. Sehingga kalau alatnya sudah rusak maka harus kita ganti bahkan sangat wajar untuk dibuang.

Pengalaman Kemanusiaan Khas Perempuan

Sebagaimana kita ketahui, perempuan memiliki dua pengalaman kemanusiaan yang khas. Dan seringkali diabaikan oleh masyarakat pada umumnya. Pengalaman tersebut yaitu pengalaman biologis dan pengalaman sosiologis.

Pengalaman biologis perempuan adalah sesuatu yang harus diakui dan dihargai oleh setiap manusia. Bahwa perempuan yang sudah mengalami pengalaman biologis. Seharusnya sangat dilindungi dan sangat diperhatikan karena efek akhirnya akan mengakibatkan kesakitan bagi perempuan.

Sedangkan pengalaman sosial perempuan adalah sesuatu yang harus ditiadakan. Sebab dengan pengalaman sosial yang buruk maka perempuan akan selalu di rugikan.

Nur Rofiah dalam kegiatan Gusdurian Academy : Kelas Gusdur dan Keadilan Gender. Menjelaskan mengenai pengalaman tubuh laki-laki dan tubuh perempuan sangat berbeda. Tubuh laki-laki selama bereproduksi masa yang dilalui nya hanya menitan dan tidak berdampak sakit. Sedangkan tubuh perempuan selama bereproduksi masa yang dilaluinya bisa mingguan bahkan sampai tahunan.

Kodisi khusus yang menjadi pengalaman kemanusiaan khas perempuan yaitu perempuan merasakan lima hal yang tidak dirasakan laki-laki. Hal tersebut sering kita sebut sebagai pengalaman biologis atau pengalaman reproduksi. Di mana lima hal tersebut di antaranya adalah Menstruasi, Mengandung, Melahirkan, Menyusui dan Nifas.

Lima Pengalaman Sosial Bentuk Ketidakadilan Gender

Selain pengalaman biologis sebagai pengalaman kemanusiaan khas perempuan. Terdapat pengalaman sosial yang sering terjadi pada perempuan. Pengalaman sosial tersebut sebagai bentuk ketidakadilan gender. Sebab dengan pengalaman sosial yang buruk maka perempuan akan selalu di rugikan.

Merujuk pada apa yang Najwah (2005:1) jelaskan dalam artikel Rahma.id yang berjudul Pengalaman Perempuan sebagai Pra Syarat Social Justice. Bahwasanya “Ketidakadilan gender termanifestasikan dalam berbagai bentuk ketidakadilan.

Ada lima jenis bentuk ketidakadilan tersebut, yakni stigmasisasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda. Inilah pengalaman sosial perempuan. Dengan begitu, cara kita menyikapi pengalaman perempuan. Baik secara biologis maupun sosial, akan menentukan keadilan jenis apa yang akan di berikan kepada perempuan”

Menyelami pengertian ketidakadilan gender dalam kehidupan sehari-hari.

Pertama, Stereotip atau pelabelan negatif terhadap salah satu jenis kelamin. Sebagai contoh, perempuan sering di sebut sebagai sumber fitnah. Selain itu, laki-laki sering di anggap kuat dan perempuan lemah.

Kedua, Marginalisasi atau peminggiran di mana suatu proses peminggiran akibat perbedaan jenis kelamin yang mengakibatkan kemiskinan. Sebagai contoh yaitu pemaksaan nikah pada anak perempuan di bawah umur.

Ketiga, Subordinasi atau menomorduakan. Di mana perempuan di anggap bertanggung jawab dan memiliki peran dalam urusan domestik atau reproduksi. Sementara laki-laki dalam urusan public atau produksi. Sebagai contoh, perempuan di anggap sebagai objek seksual saja.

Keempat, kekerasan atau violence. Terdapat beberapa macam kekerasan, di antaranya kekerasan fisik dan non fisik. Kekerasan fisik seperti KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), penganiayaan, dan sebagainya. Sedangkan kekerasan non fisik seperti perselingkuhan dan penyampakan.

Kelima, beban ganda atau double burden. Di mana laki-laki hanya memiliki tugas di ruang publik saja. Sedangkan perempuan bertanggung jawab atas urusan domestik sekaligus publik saat berada di ruang publik. Sebagai contoh, laki-laki tidak berkewajiban melakukan pekerjaan rumah, sebab itu adalah tugas perempuan. Sehingga hanya perempuan memiliki dua tanggung jawab sekaligus.

Seharusnya laki-laki dan perempuan sama-sama bekerja sama di berbagai ruang. Baik di ruang publik maupun di ruang domestik.

Bagaimana Memahami Konsep Keadilan Hakiki Perempuan?

Untuk memahami konsep keadilan hakiki perempuan adalah dengan memberikan perhatian khusus terhadap perempuan.

Sering sekali kita mendengar dan tak lagi menjadi rahasia umum bahwa Dunia ini adalah dunia maskulinity. Karena di kuasai oleh laki-laki. Laki-laki tidak pernah mengalami pengalaman kemanusiaan khas perempuan. Sehingga tidak pernah tahu bagaimana mereka sebenarnya berlaku tidak adil atas tindakan-tindakan mereka yang tidak berpihak pada perempuan.

Keadilan hakiki perempuan adalah keadilan yang tidak mengandung kezaliman dalam hal apapun dan tidak pernah menyalahkan perempuan. Sesuatu bisa di sebut adil jika hal tersebut tidak menyebabkan pengalaman reproduksi perempuan semakin sakit. Sebab, laki-laki tidak tahu dan tidak merasakannya. Sehingga cenderung menyepelekan dan tidak peduli terhadap apa yang menjadi pengalaman biologis (reproduksi) perempuan.

Pengalaman reproduksi bukan hanya pengalamanan keperempuanan akan tetapi pengalaman kemanusiaan. Jika kita katakan sebagai pengalaman keperempuanan maka  hanya akan kita sebut sebagai tanggung jawab perempuan. Pengalaman kemanusiaan adalah tanggung jawab laki-laki dan perempuan.

Lebih lanjut Nur Rofiah menjelaskan dalam bukunya yang berjudul Nalar Kritis Muslimah; Refleksi atas Keperempuanan, Kemanusiaan, Keislaman, bahwasanya keadilan hakiki perempuan dapat kita wujudkan dengan cara mengintegrasikan pengalaman perempuan dalam konsep keadilan. Baik dalam kemaslahatan agama, kebijakan negara, maupun kearifan sosial.

Sesuatu hanya benar-benar adil jika sudah memenuhi dua syarat. Pertama, tidak menyebabkan lima pengalaman biologis perempuan menjadi semakin sulit, baik secara biologis maupun sosial.

Kedua, tidak menyebabkan perempuan mengalami salah satu atau lebih dari lima pengalaman sosialnya. Yakni stigmasisasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda atas nama apapun. Jika kita lihat dari fakta sejarah. Selama 23 tahun Islam selama masa kepemimpinan Rasulullah SAW. berjuang membebaskan perempuan dari segala jenis ketidakadilan. []

Tags: GenderkeadilankemanusiaanKesetaraanmanusiaPengalamanperempuan
Hilma Hasa

Hilma Hasa

S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Institut Pendidikan Indonesia (IPI) Garut. Pengajar honorer di salah satu sekolah swasta di Kabupaten Garut  

Terkait Posts

Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid
Keluarga

Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”
  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID