Mubadalah.id – Setelah bertahun-tahun saya tidak lagi bepergian menggunakan bis, tepatnya sejak tahu kalau kereta adalah transportasi publik cukup nyaman dalam menemani perjalanan jauh saya. Maka bolehlah kalau saya sebut ini sebagai pengalaman pertama.
Akhirnya, karena sedikit terpaksa kali ini saya harus menggunakan bis untuk keliling ke beberapa tempat di wilayah Jawa Timur. Terasa seperti pengalaman pertama karena harus naik turun, bolak-balik terminal, dan menunggu dengan sabar datangnya bis ke tujuan.
Barangkali ini menjadi pengalaman yang biasa saja. Kegiatan yang lumrah dijalani oleh orang-orang yang sudah terbiasa naik transportasi publik. Tapi bagi saya, ini menjadi hal yang tak biasa. Saya tiba siang hari di Terminal Purabaya, atau lumrahnya disebut Terminal Bungurasih. Untungnya pengalaman ini tidak saya jalani sendirian.
Meskipun sebetulnya saya juga tidak yakin apakah teman saya cukup pengalaman untuk bekal naik transportasi publik berupa bis itu. Sedikit deg-degan karena ternyata ramai sekali—ya namanya juga tempat umum.
Setelah menemukan bis tujuan Nganjuk, saya lekas saja masuk meskipun supir dan kernet nampaknya masih mencari penumpang. Dari perjalanan pertama ini setidaknya saya sudah menemukan dua orang difabel yang menaiki bis yang sama dengan saya.
Bayangan Tentang Transportasi yang Ramah Disabilitas
Sepanjang perjalanan, ada satu hal yang terus mengganggu pikiran saya. Bayangan tentang transportasi yang ramah disabilitas tak juga hilang dari pengandaian. Bukan tanpa alasan, naik turun bis saja sudah cukup menyulitkan saya, terlebih dengan tas di punggung dan barang bawaan di tangan. Tangga yang tinggi, pijakan yang sempit, serta tidak adanya pegangan yang memadai membuat setiap langkah terasa cukup sulit.
Jika saya yang berada dalam kondisi fisik yang dianggap “normal” saja harus berkali-kali menyesuaikan diri, lalu bagaimana dengan teman-teman disabilitas yang memang punya kebutuhan dengan kekhususan tertentu? Di titik inilah saya sadar, persoalan itu bukan sekadar soal kenyamanan, melainkan soal akses dan hak. Seyogyanya, pemenuhan aksesibilitas semacam ini bukanlah persoalan personal. Tapi bagaimana negara hadir dan mampu menjamin aksesibilitas itu.
Aksesibilitas Transportasi Publik bagi Disabilitas dan Regulasinya
Sejatinya, negara memang telah menjamin aksesibilitas transportasi yang ramah, aman, dan nyaman bagi disabilitas. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak atas aksesibilitas, termasuk dalam penggunaan fasilitas publik dan layanan transportasi, tanpa diskriminasi. Negara wajib memastikan setiap warga dapat mengakses ruang publik secara setara.
Komitmen itu juga tampak dalam langkah Indonesia meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). Melalui Pasal 9 tentang Aksesibilitas, konvensi ini mewajibkan negara menjamin akses terhadap lingkungan fisik, transportasi, informasi, dan komunikasi bagi seluruh penyandang disabilitas. Artinya, aksesibilitas bukanlah kebijakan tambahan, melainkan mandat hukum dan kewajiban konstitusional.
Pada dasarnya, negara telah menjamin atas hak dan aksesibilitas transportasi publik yang inklusif. Namun, realita menunjukkan hal lain. Sebagaimana ditulis oleh Organisasi Harapan Nusantara (Ohana) Indonesia, dalam laporannya menyebutkan bahwa layanan transportasi publik juga menjadi masalah utama bagi penyandang disabilitas di Indonesia.
Kenyataan bahwa regulasi yang masih diskriminatif tak luput ditemui di lapangan. Ohana Indonesia juga menyebutkan bahwa transportasi publik belum bisa diakses oleh penyandang disabilitas netra dan pengguna kursi roda, seperti halte, stasiun kereta api, bandara, pelabuhan, dan terminal bus. Hampir sebagian besar fasilitas dan layanan publik ini belum menyediakan tulisan braille atau running text.
Pada akhirnya, pengakuan hukum saja tidak cukup jika negara tidak sungguh-sungguh menjalankannya di lapangan. Karena itu, negara masih harus mengawal dan memastikan regulasi semacam ini benar-benar terlaksana.
Menuju Inklusivitas Transportasi Publik
Taruhlah misalnya kesadaran soal pemenuhan aksesibilitas transportasi publik tidak hanya disadari oleh teman-teman disabilitas saja, tapi membayangkan bahwa negara, stakeholder, dan seluruh elemen masyarakat punya kesadaran tersebut.
Barangkali kita tidak akan sulit untuk meniru negara-negara Barat, yang hakikatnya sudah mendukung penuh serta menjamin pemenuhan hak dan aksesibilitas atas transportasi publik.
Selepas terbangun dari pengandaian soal transportasi publik yang ramah disabilitas, saya langsung mencoba untuk meraih gawai dari dalam tas. Saya mencoba untuk berselancar bagaimana sebetulnya kondisi di negara lain pada aspek pemenuhan transportasi publik yang aksesibel itu.
Ternyata, banyak sekali konten tulisan atau audio-visual yang telah memuaskan bayangan saya soal transportasi yang aksesibel. Negara-negara Eropa utamanya, mereka sudah punya desain yang ajeg soal transportasi yang aksesibel.
Misalnya, penggunaan ramp otomatis bagi pengguna kursi roda untuk transportasi publik berupa bis. Selain itu, bis di negara-negara Eropa juga sudah menggunakan lantai rendah dan tidak bertingkat. Hal ini akan sangat memudahkan, tidak hanya bagi teman-teman disabilitas. Akan tetapi bisa juga bisa memberi kemudahan bagi lansia dan ibu hamil.
Sebagai penutup, saya paham bahwa langkah untuk mendorong praktik baik menuju transportasi publik yang inklusif masih panjang jalannya. Masih banyak pekerjaan rumah yang seharusnya negara lakukan.
Pada hakikatnya mendorong aksesibilitas transportasi publik bukan hanya untuk memberi keistimewaan bagi teman-teman disabilitas saja. Tapi semua orang akan menuai manfaatnya. Maka dari itu, mari sama-sama bergerak dan membangun kesadaran. Semoga negara juga melakukan hal yang demikian. []










































