Kamis, 20 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pentingnya Sentuhan Fisik bagi Pasangan Suami Istri

Masing-masing suami dan istri perlu mengenali dan memahami bahasa kasih sentuhan fisik yang diperlukan oleh diri dan pasangannya, lalu berupaya bagaimana untuk bisa memenuhinya.

Zahra Amin Zahra Amin
29 Desember 2020
in Keluarga, Kolom
0
Sentuhan Fisik

Sentuhan Fisik

466
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Satu tahun yang lalu ada seorang sahabat yang berbagi kisahnya dalam berumah tangga, di mana ia merasa hubungannya dengan suami terasa hambar, dingin dan hampir tidak ada sentuhan fisik. Anehnya, satu tahun kemudian saya bertemu lagi dengannya dan sudah berbadan dua, alias sedang hamil.

Lalu saya memberanikan diri bertanya. Katamu tak pernah ada sentuhan fisik, kok bisa hamil? Dan dia menjawab karena terpaksa ingin punya anak. Saya bertanya lagi, apakah ia menikmati saat berhubungan seksual dengan suami. Dan ia menjawab secara singkat tidak.

Saya masih belum puas mendengar jawabannya itu, dan mengatakan padanya bahwa kenikmatan seksual adalah hak istri juga. Tak lupa mengingatkan awal dari kenikmatan seksual itu adalah sentuhan fisik, dan itu penting sekali, sebagai ungkapan perasaan suami istri, bahkan yang tersembunyi sekalipun, akan terasa ketika tangan saling bertaut, atau degup jantung yang saling bersahut.

Sentuhan fisik yakni segala ekspresi kasih sayang yang berbentuk fisik. Semisal, bergandengan tangan, dibelai, didekap, dicium, dan sebagainya. Termasuk didalamnya ada hubungan seksual. Seseorang yang menganggap keintiman fisik sebagai ekspresi kasih sayang tidak cukup hanya ngobrol, duduk bareng atau makan bersama. Harus ada sentuhan-sentuhan fisik ketika kebersamaan terjadi.

Orang-orang yang selalu merasa perlu bergandengan tangan ketika berjalan, atau selalu berpelukan ketika akan berpisah, atau selalu berdekapan di momen-momen tertentu, adalah mereka yang ekspresi bahasa kasih yang diperlukannya adalah sentuhan fisik.

Sentuhan fisik lagi-lagi menjadi sesuatu yang penting untuk membangun cinta antara suami dan istri, dengan layanan yang tulus dan sepenuh hati. Layanan ini yang harus ditegaskan adalah , bersifat timbal balik dari  istri kepada suami, juga sebaliknya dari suami terhadap istri.

Layanan yang dimaksud tidak hanya satu arah semata, tetapi dua arah. Dengan demikian, untuk menjaga cinta dan membangun pondasi kasih sayang, suami istri bisa melakukan apa saja yang dihalalkan, selama mereka senang dan bahagia secara timbal balik, serta tidak merasa terpaksa.

Jika kita ingin relasi ini dapat bergerak memberikan kenyamanan dan kebahagiaan, maka suami istri harus memupuknya secara terus menerus dengan bahasa kasih yang tepat dan sesuai dengan yang diperlukan oleh pasangan kita. Bahkan kita pun secara mubadalah harus menyampaikan sesuatu yang kita inginkan dari pasangan kita.

Masing-masing suami dan istri perlu mengenali dan memahami bahasa kasih sentuhan fisik yang diperlukan oleh diri dan pasangannya, lalu berupaya bagaimana untuk bisa memenuhinya. Lebih luas dari itu, dalam konteks menguatkan hubungan suami-istri, sentuhan fisik hanyalah salah satu dari ekspresi untuk menguatkan relasi marital dan mengisinya dengan hal-hal yang menyenangkan.

Sebab, kehidupan perkawinan tidak melulu berisi aktivitas seksual. Ada banyak hal yang dapat memperkuat ikatan kasih sayang di dalam relasi pasutri. Sehingga, yang lebih prinsip dalam perspektif mubadalah adalah bagaimana relasi pasutri itu terus diperkuat satu sama lain antara suami dan istri, dengan berbagai bahasa dan ekspresi kasih sayang.

Sehingga ikatan pernikahan semakin kokoh, menyenangkan dan membahagiakan. Tidak hanya memberikan keuntungan rasa bahagia hanya untuk satu orang. Sedangkan nafkah lahir, seks dan sentuhan fisik, sekalipun yang utama, hanyalah salah satu bagian dari ekspresi kasih sayang untuk penguatan relasi perkawinan pasangan suami-istri.

Pasangan yang berpelukan selama 20 detik memiliki kadar oxytocin yang sama dengan mereka yang sedang jatuh cinta. Selain mempengaruhi oxytocin, pelukan meningkatkan kadar dopamin, hormon yang membuat manusia merasa senang.

Sementara menurut American Psychosomatic Society, sentuhan fisik dengan berpelukan selama 10 menit dengan pasangan, bisa menghilangkan stres, berkontribusi pada kesehatan jantung, menurunkan tekanan darah, menyelaraskan detak jantung dan gelombang otak.

Maka jika pasangan suami istri hidup saling berjauhan, atau menjalani hubungan long distance relationship (LDR) karena suatu alasan, seperti bekerja atau sedang menempuh pendidikan di luar kota atau di luar negeri, perlu mengkomunikasikan kebutuhan sentuhan fisik tersebut dengan bijaksana.

Artinya menjaga kualitas hubungan bukan dengan berapa lamanya menghabiskan waktu bersama, dan bisa saling bersentuhan secara fisik. Tetapi bagaimana menjaga komitmen pernikahan, dan tetap berbagi energi cinta melalui sarana teknologi komunikasi yang tersedia.

Sambil menyesap aroma kopi di sudut kafe itu, sahabat saya diam mendengarkan penjelasan saya tentang pentingnya sentuhan fisik bagi pasutri. Mungkin katanya, jika anak yang berada dalam kandungannya lahir, akan bisa memperbaiki hubungan dia dan suaminya.

Kataku, jika masih ada rasa cinta, bicaralah. Karena persoalan rumah tangga tidak akan pernah selesai, bila diantara keduanya tak pernah ada komunikasi. Kedua, pun jika ada konflik, adalah bagian dari dinamika kehidupan agar saling mendewasakan, gunanya adalah untuk menumbuhkan saling pengertian di antara pasangan suami istri. Maka, besar kecil konflik harus dihadapi, dengan saling bicara dan ada sentuhan fisik. []

Tags: bahasa kasihKesalinganMubadalahperkawinanRelasi Suami-Istri
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Perkawinan Katolik
Personal

Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

18 November 2025
Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Itsbat Nikah
Keluarga

Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

11 November 2025
Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Nur Rohmajanti Pejuang Pendidikan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis
  • Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa
  • Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP
  • Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan
  • P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID