Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pentingnya Peran Eco-Feminisme dan Eco-Gender dalam Mewujudkan Keadilan Ekologis

Peran perempuan memiliki andil yang besar untuk mewujudkan keadilan ekologis. Perempuan sebagai kunci utama untuk membuat keputusan, mengatur, dan mengelola sumber daya alam di sekitarnya

Layyin Lala Layyin Lala
7 Desember 2022
in Publik, Rekomendasi
0
Keadilan Ekologis

Keadilan Ekologis

593
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu hasil musyawarah keagamaan KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) II terhadap pengelolaan sampah untuk keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan perempuan adalah terwujudnya keadilan ekologis. Keadilan ekologis atau yang sering kita dengar sebagai ‘climate justice’. Yakni merupakan sebuah upaya penyelamatan lingkungan antargenerasi untuk menyelamatkan dunia dari segala bencana, marabahaya, dan ancaman akibat kerusakan lingkungan.

Eco-Feminism

Pada parallel session “Greening of Muslims : Climate Justice and Sustainable Development” di International Conference of KUPI, Bu Nyai Nissa Saadah Wargadipura selaku pengasuh Pesantren Ekologi Ath-Taariq menjelaskan mengenai fungsi dan peran eco-feminism sebagai pendekatan utama untuk mewujudkan keadilan ekologis.

Eco-feminism dipilih karena perempuan memiliki andil besar dalam berbagai hal dalam menjaga bumi. Perempuan memiliki sifat feminim seperti layaknya semesta yang lebih banyak memberi daripada menerima, yang lebih banyak memelihara daripada merusak, dan memiliki nilai kasih yang tidak terbatas.

Peran perempuan memiliki andil yang besar untuk mewujudkan keadilan ekologis. Perempuan sebagai kunci utama untuk membuat keputusan, mengatur, dan mengelola sumber daya alam di sekitarnya.

Peran Perempuan

Bagaimana maksudnya? Perempuan sebagai seorang Ibu atau Istri memiliki kuasa untuk mengelola dapur. Dari dapur inilah terciptanya banyak hidangan lezat untuk keluarga. Tentunya, dapur menjadi tempat dimana perempuan dapat menentukan “bahan makanan apa yang ingin dikelola hari ini? Mau menafaatkan sumber daya alam yang mana?”. Dan dari dapurlah perempuan dapat membuat keputusan untuk mengelola hasil akhir sumber daya alam.

Beralih dari lingkungan keluarga, peran petani perempuan di lingkungan masyarakat memiliki kuasa untuk mengelola sumber daya alam yang berada di tangannya. Mereka menentukan mana saja yang harus segera ditanam dan dipanen. Peran petani perempuan yang turut mengelola sawah, perkebunan, atau pembudidayaan sangat berpengaruh bagi hasil panen.

Selain petani perempuan, masih terdapat masyarakat adat yang menggantungkan segala kebutuhannya pada alam seperti kapas untuk bahan benang dan pakaian, bahan makanan, dan bahan obat-obatan. Para perempuan masyarakat adat sangat bertanggungjawab atas kelola sumber daya alam bagi keluarganya. Nah, dari sinilah kita dapat menyadari bahwa perempuan merupakan kunci utama dalam keadilan ekologis.

Eco-Gender

Selain Eco-feminism, ternyata ada peran Eco-Gender yang tak kalah penting. Hal ini  Ibu Prof. Dr. Nur Arfiyah Febriani, MA sampaikan dalam musyawarah  keagamaan KUPI yang mengusung tema “The Role of Indonesian Women Ulama in the Qur’anic Eco-Gender : From Analysis to Environmental Conservation Action”.

 Dijelaskan bahwa di dalam Al-Qur’an baik perempuan dan laki-laki memiliki sifat karakter feminin dan maskulin, dimana kedua sifat ini masing-masing memiliki sifat positif dan negatif (QS. Al-Syams [91] : 7-8). Namun, karakter feminin dan maskulin pada sisi negatif dijadikan sebuah steorotip bagi perempuan dan laki-laki sendiri.

Beberapa contoh stereotip terhadap laki-laki (sombong, eksploitatif, mendominasi) dan perempuan (menerima, tunduk dan pasrah) telah mengakar dan membuat hubungan kurang harmonis antara laki-laki dan perempuan yang juga berdampak pada pola hubungan antara manusia dan alam.

Stereotip terhadap laki-laki dan perempuan berdasarkan spesifikasi karakter tidak kita temukan dalam Al-Quran. Yang artinya, masing-masing individu manusia teranugerahi empat potensi berupa ruh atau spiritual, otak atau logika, hati atau intuisi, dan fisik .Setiap individu manusia dapat memilih karakter yang dapat menggambarkan kepribadiannya sendiri. Berawal dari sinilah kemudian kita mengenal tentang Eco-Gender.

Dalam tradisi keilmuan barat, Eco-Gender kita kenal sebagai penelitian ilmiah sosial yang berbasis pada gender dan kualitas relasi. Di mana yang mirip dengan environmental experience (pengalaman lingkungan). Selain itu, Eco-Gender kita artikan sebagai cara berpikir tentang gender dan lingkungan (Chammah J Kaunda, “Towards an African ecogender theology: A decolonial Theological Perspective”, Stellenbosch Theological Journal, 2016, Vol 2, No 1, 180).

Eco-Gender dalam Al-Qur’an

Sedangkan dalam Al-Qur’an sendiri, Eco-Gender artinya sebagai hubungan interaksi yang harmonis antara manusia dengan diri sendiri (habl ma’a nafsih). Manusia dan sesama manusia (habl ma’a ikhwanih). Manusia dan alam (habl ma’a bīatih) dan manusia dengan Tuhan (habl ma’a Khāliqih).

Dengan definisi tersebut Eco-Gender dalam Perspektif Al-Qur’an (Qur’anic Eco-Gender) harapannya mampu merangkul laki-laki dan perempuan dalam gerakan pelestarian lingkungan. Karena keduanya kita butuhkan untuk mempererat kerjasama. Yakni dalam membangun kembali dunia yang indah dan nyaman untuk kita tinggali. Keberadaan keduanya ibarat yin dan yang, yang akan tidak ada tanpa kehadiran satu sama lain.

Eco-Gender dalam Al-Quran mengusung teori teosentris ekohumanis. Interaksi harmonis ini tergambarkan dalam Al-Quran tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan. Ajaran universal Al-Quran ini dapat kita terapkan oleh semua manusia dari latar belakang apapun.

Islam menganut penerimaan segala macam perbedaan dari perbedaan jenis kelamin dan gender. Budaya, negara, dan lain-lain. Setiap individu memiliki potensi untuk menjadi orang yang berprestasi, berbuat baik dan menjadi orang yang bertakwa.

Peran Eco-Feminsim dan Eco-Gender dalam Keadilan Ekologis

Baik Eco-Feminism maupun Eco-Gender memiliki peran yang sangat penting dan vital untuk mewujudkan keadilan ekologis. Baik perempuan dan laki-laki menjadi subjek utama terhadap pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam.

Lingkungan menjadi tanggung jawab seluruh umat manusia. Keadilan ekologis akan lama tercapai jika berbagai pihak tidak turut bergotong-royong bersatu untuk membuat gerakan yang lebih ramah lingkungan. []

Tags: Eco-FeminismeEco-GenderHasil KUPI IIKeadilan EkologisKUPI IIperanperempuan
Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Terkait Posts

Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID