Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Peran Ibu dalam Kehidupan: Menilik Psikologi Sastra Di Balik Kontroversi Penyair Abu Nuwas

Terpenuhinya tangki cinta di rumah, anak tidak akan mencari perhatian di luar rumah hingga menjerumuskan diri pada kebatilan.

Intan Handita by Intan Handita
1 Juli 2025
in Keluarga
A A
0
Peran Ibu

Peran Ibu

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Abu Nuwas atau yang lebih dikenal dengan nama Abu Nawas di Indonesia adalah seorang penyair Arab terkenal pada zamannya. Nama Abu Nuwas di Indonesia menjadi masyhur dikarenakan satu syair ilahi lastu lil firdaus yang ternisbatkan pada dirinya.

Syair tersebut bahkan sering kali kita temui terbaca dalam majlis-majlis, bahkan di beberapa tempat syair tersebut biasa terbaca di kampung-kampung pada waktu antara azan dan iqamah. Para musisi religi tanah air mempopulerkan syair tersebut dengan sebutan syair al I’tiraf (pengakuan). Namun, di dunia Barat nama Abu Nuwas terkenal sebagai sosok yang cukup kontroversial dengan masa hidupnya yang kelam.

Hal ini tidak lain disebabkan karena peran ibu yang sangat berpengaruh. Seperti kita ketahui peran orang tua dalam hidup seorang anak, terutama ibu adalah peran yang sangat utama. Sosok ibu adalah sosok yang paling dekat dengan anak sejak dalam kandungan.

Membahas peran ibu dari sisi agama dan psikologi akan menjadi pembahasan yang panjang dan berat, namun memahami peran ibu dari kedua perspektif ini dapat membantu kita mendapatkan gambaran yang utuh tentang bagaimana mencegah dan menangani masalah tersebut.

Peran Ibu dalam Kacamata Agama dan Psikologi

Anak adalah amanah dari Allah bagi kedua orang tua. Ia dititipkan untuk kita asuh, kita didik dan kita bimbing. Tidak hanya berkewajiban memenuhi kebutuhan jasmani, orang tua memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan rohani sang anak. Termasuk pembinaan akidah, ibadah, moral dan intelektual.

Erickson, seorang tokoh penting dalam bidang psikologi perkembangan dan psikoanalisis mengatakan peran ibu penting sebagai figur sentral yang dapat membantu perkembangan anak, orang tua terutama ibu dianjurkan untuk tidak terlalu membatasi ruang gerak serta kemandirian anak.

Namun tidak pula terlalu memberikan kebebasan melakukan apapun yang dia mau. Pembatasan ruang gerak pada anak dapat menyebabkan anak akan mudah menyerah dan tidak dapat melakukan segala sesuatu tanpa bantuan orang lain.

Begitu pun sebaliknya, jika anak terlalu kita beri kebebasan mereka akan cenderung bertindak sesuai yang dia inginkan tanpa memperhatikan baik buruk tindakan tersebut. Sehingga peran orang tua dalam mendidik anak pada usia ini harus seimbang. Yakni antara pemberian kebebasan/kesempatan dan pembatasan ruang gerak anak. Karena dengan cara itulah anak akan bisa mengembangkan sikap kontrol diri dan harga diri.

Dari kedua perspektif singkat di atas, dapat kita simpulkan, bahwa meskipun orang tua memiliki amanah untuk mengasuh dan mendidik anaknya, pendidikan yang tidak terlalu memanjakan dan tidak terlalu kaku menjadi kunci berhasilnya sebuah parenting pada sang anak.

Lalu, apa hubungan psikologi penyair Abu Nuwas dengan pendidikan ibunya?

Salah Pergaulan Sebab Utama Perusak Masa Depan

Sebagaimana remaja yang pada umumnya terjebak pergaulan berisiko, Abu Nuwas juga tidak terhindar dari hal tersebut. Abu Nuwas di masa belianya menghabiskan hidupnya untuk membantu ibunya bekerja pada penjual parfum. Dari sinilah Abu Nuwas bertemu dengan Walibah, sosok kontroversial yang sangat berpengaruh dalam proses kreatifnya di dunia penyair.

Singkat cerita, Abu Nuwas berguru kepada Walibah. Ia dan Walibah menciptakan puisi-puisi yang merefleksikan kehidupan sehari-hari mereka. Pesta pora, mabuk-mabukan dan hal-hal tak patut lainnya. Walibah sendiri terkenal sebagai seorang penyair cabul yang doyan mabuk-mabukan.

Kontroversi Walibah tersebut terbukti “mengalir” dalam diri Abu Nuwas. Abu Nuwas mulai terbiasa bersenandung puisi dengan gaya yang tak jauh berbeda dengan gurunya. Bahkan Abbas Mahmud al Aqqad secara simplitis menyebut Abu Nuwas dengan kata “al-Ibahi” yang berarti “Si Mesum” karena penyimpangannya dalam agama, tradisi dan moral secara blak-blakan.

Ada sebuah anggapan yang menyebutkan bahwa asbab Abu Nuwas terjerumus dalam “pergaulan berisiko” bersama Walibah dikarenakan parenting ibunya yang terlalu keras dalam mendidiknya. Hal ini tersebutkan oleh Musyfiqur Rahman dalam bukunya yang berjudul Khamriyat: Puisi Anggur Terbaik dari Era Abbasiyah.

Pendidikan Ibu Sebagai Tameng Kehidupan

Sesuai penjelasan Erickson di atas, bahwa orang tua terutama ibu dianjurkan untuk tidak terlalu membatasi ruang gerak serta kemandirian anak. Hal ini secara tidak langsung menjelaskan larangan untuk bersikap terlalu keras pada anak. Hal ini akan mengakibatkan tekanan dan membuat sang anak memberontak. Selain itu akan menyebabkan terjadinya toxic parenting. Pola asuh yang toxic identik dengan terlalu  mengontrol anak.

Sedangkan  menurut Forward dan Buck, ciri-ciri toxic parents adalah  memberi  hukuman  fisik  secara berlebihan  demi  alasan  disiplin,  membuat  anak  terlibat  dalam  masalah  orang  tua,  sehingga  anak cenderung  merasa  bersalah  bila menginginkan  sesuatu. Selain itu menekan  anak  secara  psikis  dan  emosional,  dan menyuap anak dengan imbalan uang.

Pada dasarnya setiap orang tua pasti menginginkan yang terbaik untuk buah hatinya. Pola asuh yang salah akan  membahayakan  anak. Banyak  hal yang muncul akibat toxic  parenting.

Oleh  karena  itu,  sebagai orang  tua  harus  mengetahui  cara  agar  bisa  terhindar  dari toxic  parenting. Misalnya  dengan menerapkan positive parenting akan meningkatkan perkembangan anak. Pola asuh positif yang bisa kita lakukan seperti mengenal  perilaku  anak,  memberikan  kesempatan  kepada  anak,  mengendalikan  emosi  dan  menjalin komunikasi yang baik.

Dalam case Abu Nuwas dan ibunya, terlalu keras dalam mendidik anak dapat menyebabkan anak memberontak dan akhirnya memilih jalannya sendiri karena merasa terlalu terkekang.

Namun, bila ibu memberikan pendidikannya sesuai porsinya maka akan membantu anak untuk bertumbuh dan berkembang dengan percaya diri, penuh kemandirian dan kasih sayang. Karena terpenuhinya tangki cinta di rumah, anak tidak akan mencari perhatian di luar rumah hingga menjerumuskan diri pada kebatilan. []

 

 

 

Tags: Abu NawasAbu Nuwaspengasuhanperan ibuRelasiToxic Parent
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

Next Post

Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

Intan Handita

Intan Handita

Lulusan sastra Arab, hobi baca, nulis, dan sekarang lagi ngincer skill gambar biar lengkap. Bisa dihubungi di ig: @intnhndta

Related Posts

Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Next Post
Fikih

Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0