Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Peran Kiai untuk Menumbuhkan Kesadaran Ekologi, Bagaimana Caranya?

Salah satu yang bisa pesantren lakukan untuk menghadapi isu ekologi adalah dengan Islam Rahmatan Lilalamin melalui pendekatan eco pesantren

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
20 Juli 2022
in Publik
A A
0
Peran Kiai

Peran Kiai

8
SHARES
379
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seperti yang telah saya singgung sebelumnya, bahwa tidak akan ada pesantren jika tidak ada peran kiai di dalamnya. Sebagai seorang yang kita segani karena memiliki ilmu agama yang tinggi, seorang kiai memelopori pendirian, pertumbuhan, perkembangan dan pengurusan sebuah pesantren.

Menurut Hasbullah, sebagai pemimpin pesantren, watak dan keberhasilan pesantren banyak bergantung pada keahlian dan kedalaman ilmu, karismatik dan wibawa, serta ketrampilan kiai. Dalam konteks ini, pribadi kiai sangat menentukan sebab dia adalah tokoh sentral dalam pesantren.

Dalam realitas, besar kecilnya sebuah pesantren tidak lepas dari peran kiai dan kharisma elit sentralnya yang kita sebut kiai. Kiai pada dasarnya merupakan konstruk sosiologis di kalangan komunitas Muslim yang banyak kita temukan di pulau Jawa. Mereka adalah sebutan lain dari ulama yang dianggap mempunyai ilmu pengetahuan, terutama dalam bidang agama. Secara sosiologis, mereka inilah yang menjadi tokoh penting bagi para santri, alumni, dan masyarakat luas. Karena pengaruh yang sedemikian besar di hadapan mereka (Djakfar, 2010)).

Peran Kiai dalam Kehidupan Masyarakat

Menurut penelitian yang Zulkifli lakukan, Survey yang dilakukan oleh PPIM UIN Jakarta tahun 2004 menemukan fakta bahwa hanya 12,8% saja (dari 1.880 responden) yang menyatakan bahwa, mereka tidak pernah berhubungan dengan ulama/kiai untuk beberapa kepentingan.

Sedangkan selebihnya atau 87,2%, menyatakan mereka terkadang bahkan juga sering menemui ulama untuk memperoleh informasi dan tuntunan yang berhubungan dengan ajaran dari para ulama/kiai. Setidaknya untuk dua kepentingan, yaitu kepentingan agama (60%), dan kepentingan sosial-politik (40%).

Data tersebut di atas menunjukkan bahwa peran Kiai memiliki karisma yang luar biasa di mata pada santri dan masyarakat secara umum. Sebagaimana pendapat Dhofier, Kiai adalah symbol kekuatan kelimuwan, top figure, dan top leader untuk menentukan keputusan. Kharisma tersebut meletak kuat dalam diri seorang Kiai. Ini adalah potensi besar yang pesantren miliki untuk menebarkan nilai-nilai kecintaan terhadap lingkungan melalui himbauan dan dakwah Kiainya.

Menurut Farid, Kiai bisa menjadi legitimasi kebenaran dalam semua aspek kehidupan masyarakat. Melihat keunggulan kiai sebagaimana tersebut di atas, maka seruan menanam 1000 pohon dari Kiai, akan lebih diterima di masyarakat dibanding dengan program pemerintah. Apalagi jika Kiai mengeluarkan statemen bahwa sebaik manusia adalah yang tidak merusak lingkungan. Maka segala aktifitas perekonomian yang bersumber dari perusakan lingkungan akan dapat berkurang.

Pesantren melalui peran kiai berpotensi dan berpeluang kuat untuk melakukan perubahan sosial. Salah satunya adalah mengubah lingkungan menjadi sumber pahala bagi seluruh masyarakat. Lingkungan bukan objek yang bisa kita ekspolitasi sedemikian rupa oleh manusia.

Posisi manusia dan alam adalah setara sebagai penyeimbang kehidupan. Mengelola dan melestarikan lingkungan masuk dalam kerangkan ta’abbudi (ibadah) yang seharusnya kita orientasikan untuk memaksimalisasi maslahah. Jika kiai di seluruh Indonesia menerapkan paradigma ini, maka solidaritas untuk menyelamatkan lingkungan akan terbangun.

Memanfaatkan Religious Centimen  Untuk Menggugah Kesadaran Ekologi

Seiring dengan meningkatnya religious centimen di masyarakat kita dewasa ini, pesantren sebagai corong dakwah utama di Indonesia, harus dengan cepat memanfaatkan potensi tersebut. Yakni untuk membumikan dakwah-dakwah berperspektif konservasi lingkungan. Mengingat saat ini, isu-isu ekologi masih jauh dari jangkauan ulama dan pesantren. Padahal kerusakan lingkungan sudah sangat fatal sedangkan kelestarian lingkungan sangat berkaitan dengan kesejahteraan dan kehidupan manusia.

Salah satu yang bisa pesantren lakukan untuk menghadapi isu ekologi adalah dengan Islam Rahmatan Lilalamin melalui pendekatan eco pesantren. Untuk mewujudkannya, ada beberapa peluang dan tantangan yang pesantren hadapi. Tantangan tersebut antara lain; mengubah paradigma teosentris menuju ecoteologis, dan menciptakan fikih berpendekatan lingkungan untuk melawan sistem kapital. Sedangkan peluang yang pesantren miliki untuk menerapkan eco pesantren antara lain; Basis masyarakat yang luas, dan Kharisma Kiai di Lingkungan santri.

Untuk dapat mewujudkan pendekatan eco pesantren, ada kebutuhan kerjasama dan sinergi berbagai pihak untuk memaksimalkan dan memanfaatkan potensi yang mereka miliki. Serta meminimalisir tantangan yang ada. Sinergi yang baik dari berbagai pihak tersebut harapannya mampu menjadi salah satu jalan untuk memasifkan dakwah Islam Rahmatan Lilalamin untuk semua makhluk termasuk lingkungan. []

 

 

 

,

 

 

 

Tags: Keadilan Ekologiskesadaran EkologiskiaiLingkungan BerkelanjutanPondok PesantrenUlama Nusantara
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Gara-gara Budaya Patriakhi, Suara Perempuan Kerap Tidak Didengar

Next Post

Adakah Nabi Perempuan ? Ini Jawaban Buya Husein

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Cat Calling
Publik

Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

7 Februari 2026
Bencana Alam
Lingkungan

Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

2 Februari 2026
Buku Anak
Buku

Buku Anak: Kritik Ekologis dari Kisah Anak Disabilitas

2 Februari 2026
Ekosentrisme
Buku

Visi Ekosentrisme Al-Qur’an

2 Februari 2026
Relasi dengan Bumi
Publik

Tahun Berganti, Tata Kembali Relasi dengan Bumi

3 Januari 2026
Ibu Pertiwi
Publik

Merawat Bumi, Merawat Ibu Pertiwi

20 Desember 2025
Next Post
Nabi perempuan

Adakah Nabi Perempuan ? Ini Jawaban Buya Husein

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam
  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam
  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan
  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong
  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0