Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Peran Perempuan dalam Melestarikan Tradisi Pacu Jalur

Peran aktif perempuan dalam setiap tahapan proses pembuatan hingga pelaksanaan Pacu Jalur menjadi hal yang sangat penting

Luqyana Chaerunnisa by Luqyana Chaerunnisa
1 Maret 2024
in Pernak-pernik
A A
0
Tradisi Pacu Jalur

Tradisi Pacu Jalur

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap daerah memiliki potensi budaya dan tradisinya masing-masing. Dalam tradisi masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, misalnya, terdapat budaya Pacu Jalur. Yakni perlombaan dayung tradisional yang sudah ada sejak lebih dari 100 tahun lalu dan masih berkembang hingga saat ini. Tak hanya laki-laki, dalam tradisi ini perempuan juga turut berpartisipasi dalam proses pembuatan hingga pelaksanaannya.

Perempuan dan Budaya Tradisional

Perempuan dalam budaya tradisional seringkali memiliki peran kunci dalam menjaga, mempertahankan, dan meneruskan nilai-nilai budaya kepada generasi mendatang. Melalui  perannya sebagai ibu, nenek, atau kakak, perempuan mengajarkan nilai-nilai, norma, bahasa, pengetahuan tradisional dan praktik budaya. Yakni melalui penyampaian lisan atau praktik langsung.

Namun, Mitamimah mengatakan meskipun peran perempuan dalam budaya tradisional sangat penting, seringkali mereka berhadapan dengan hambatan-hambatan dalam proses  pemberdayaannya. Di antara lain ada diskriminasi gender, stereotip sosial, keterbatasan akses terhadap pendidikan dan sumber daya, serta norma-norma budaya yang patriarkal. Sehingga menghambat perempuan dalam memainkan peran yang lebih luas dan berpengaruh dalam budaya tradisional.

Sejalan dengan hal itu, budaya Pacu Jalur yang merupakan hasil karya masyarakat Kuantan Singingi, Riau juga tidak terlepas dari andil perempuan didalamnya. Meskipun seringkali dalam Pacu Jalur perempuan dianggap memiliki peran yang lebih terbatas, mereka tetap memainkan peran kunci dalam menjaga keseimbangan dan relevansi budaya pacu jalur di era modern.

Perempuan dalam Menjaga dan Melestarikan Tradisi Pacu Jalur

Dalam tradisi Pacu Jalur, terdapat peran penting perempuan selama proses berlangsung. Saat upacara Rapek Nagori atau musyawarah desa, para tokoh masyarakat, tokoh adat atau ninik mamak serta pemuda melakukan perbincangan. Di antaranya mengenai waktu pencarian kayu, daerah atau hutan untuk mencari kayu tersebut, serta hal lainnya, namun para perempuan tidak ikut berunding. Mereka bertugas untuk menyiapkan hidangan kepada tamu undangan.

Hal itu karena dalam masyarakat budaya Melayu Riau, Suwardi MS menjelaskan mengenai kedudukan dan peranan perempuan dalam Kesukuan (Masyarakat Adat Melayu Riau) bahwa secara umum budaya Melayu masih mengutamakan peranan laki-laki, terkhusus pada tapuk kepemimpinan. Sehingga, ketika adanya musyawarah adat dalam pengambilan keputusan perempuan tidak mereka ikutsertakan.

Di sisi lain, perempuan dalam Adat Melayu Riau juga dulunya sangat erat dengan kegiatan melayani. Melayani yang dimaksud dalam hal ini ialah pelayan bagi kaum bangsawan. Misal dalam hal penyajian makanan bagi para bangsawan. Sehingga sampai hari ini praktik tersebut masih ada. Ini menjadi salah satu praktik subordinasi gender yang sudah seharusnya tidak kita lestarikan.

Ironisnya ialah meski perempuan sudah berada di ranah publik, namun secara pembagian tugasnya tidak lebih dari sekedar aktivitas domestik. Walaupun pendapat perempuan tidak diutarakan melalui forum musyawarah resmi tersebut. Tapi, dalam keseharian selama proses berjalannya Pacu Jalur, baik ketika latihan, pembuatan jalur, atau saat Maelo Jalur, biasanya perempuan turut aktif berinteraksi dan memberi pendapat kepada pengurus jalur maupun tokoh yang terlibat dengan jalur.

Bergotong Royong

Selanjutnya, dalam proses mencari dan menebang kayu, dulunya perempuan masih ikut ke hutan untuk mencari kayu. Namun, seiring perkembangan zaman, kayu jalur semakin langka, proses pencariannya  jauh dari perkampungan karena perlu masuk lebih dalam lagi ke hutan belantara. Sehingga, perempuan tidak ikut serta dalam pencarian kayu jalur lagi.

Kemudian, baru saat proses Maelo Jalur atau menghela(Menarik Jalur), para perempuan muda maupun tua ikut bergotong royong menarik jalur yang sudah mereka dapatkan dari hutan untuk dibawa ke kandang jalur.

Ketika perlombaan pacu jalur berlangsung, sebanyak 40-an orang pendayung laki-laki atau biasa kita sebut anak pacu akan bersiap melaksanakan perhelatan Pacu Jalur. Meski keseluruhan anak pacu adalah laki-laki, namun perempuan khususnya induak-induak, panggilan untuk para ibu-ibu, akan bersorak-sorai untuk memberikan semangat kepada jalurnya dan tak lupa pula untuk menyiapkan suguhan.

Perempuan bertanggungjawab dalam menyiapkan makanan bagi anak pacu. Biasanya melalui pengurus jalur, para ibu-ibu secara bergantian akan menyediakan makanan yang dibutuhkan. Tentu dana untuk persediaan makanan secara sukarela diberikan oleh ibu-ibu untuk menyukseskan tradisi Pacu Jalur. Tak hanya saat hari pelaksanaan Pacu Jalur, tetapi juga selama proses latihan sebelumnya.

Memang dalam tradisi Pacu Jalur pembagian peran terhadap perempuan masih dominan di tataran domestik. Namun, peran aktif perempuan dalam setiap tahapan proses pembuatan hingga pelaksanaan Pacu Jalur menjadi hal yang sangat penting.

Sumber Energi

Melalui perannya perempuan menjadi sumber energi bagi anak pacu, melalui dukungan, tidak jarang pula dari mereka saat perlombaan berlangsung, mereka rela nyebur ke sungai sampai berjoget di pohon untuk memberikan semangat dan motivasi bagi yang sedang berpacu di gelanggang. Tidak bisa kita pungkiri bahwa hal itu juga jadi elemen penting dalam kemeriahan dan kesuksesan Pacu Jalur.

Meski terlihat jelas bahwa perempuan masih mengalami keterbatasan untuk berpartisipasi penuh di Pacu Jalur. Karena faktor-faktor seperti peran gender yang kaku, ketidaksetaraan sosial, dan pembatasan akses.

Namun, seiring berjalannya waktu, peran perempuan secara aktif dalam setiap prosesnya menjadi hal yang sangat krusial agar dapat  melawan stereotip, meningkatkan kesadaran akan nilai-nilai budaya, menjaga stabilitas dan semakin memperkuat budaya Pacu Jalur hingga masa mendatang. []

 

 

 

 

Tags: Peran PerempuanTradisi Pacu Jalur
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pandangan Madzhab Syafi’i Terhadap Ijbar dan Wali Mujbir

Next Post

Gender, Ideologi dan Kekuasaan dalam Video “Menguak Sisi Lain Mentoring Poligami Berbayar”

Luqyana Chaerunnisa

Luqyana Chaerunnisa

Mahasiswi Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Bisa dihubungi melalui Instagram @luqyanachaerunnisa

Related Posts

Ibnu Hajar al-‘Asqalani
Personal

Perempuan, dan Masa Depan Umat: Perspektif Ibnu Hajar al-‘Asqalani

4 Januari 2026
Catatan Kaki
Personal

Perempuan Bukan ‘Catatan Kaki’ dalam Kehidupan

20 Desember 2025
Transisi Energi
Publik

Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

22 November 2025
Syafaat Nabi
Hikmah

Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

30 September 2025
Srikandi Lintas Iman
Publik

Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

29 Agustus 2025
Kashmir
Publik

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Next Post
Poligami

Gender, Ideologi dan Kekuasaan dalam Video "Menguak Sisi Lain Mentoring Poligami Berbayar"

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0