Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Perayaan Maulid Nabi dan Persitegangan Keluarga  

Maulid layaknya salat wajib. Bahkan kemewahan dan kemegahan maulid Nabi menjadi tolok ukur strata religiusitas-spiritualitas seseorang

Moh Soleh Shofier Moh Soleh Shofier
20 Agustus 2025
in Featured, Personal
0
Perayaan Maulid Nabi

Perayaan Maulid Nabi

897
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id — Alkisah, si suami ngotot ingin merayakan maulid Nabi sebagaimana tradisi yang akhir-akhir ini mulai berkembang di desanya. Mulai dari bingkisan mentah, susunan acara yang penuh formalisme hatta barang dan benda mewah. “Ini demi Nabi kita, demi merayakan kelahiran Kanjeng Nabi”.

“Jika hanya merayakan maulid begitu, apa kata tetangga nantinya”. “Toh saya juga yang mencari nafkah, kenapa kau atur-atur?”

“Ini hanya setahun sekali, kalau perayannya tidak sesuai dengan tradisi nanti banyak tetangga yang ngomongin kita.”

Begitulah pembelaan sang suami kepada istrinya. Sang suami merasa malu kepada tetangga bila hanya merayakan maulid Nabi dengan sederhana. Mengundang segelintir orang membacakan sirah-sirah Nabi, dan lalu membaca pepujian untuk Nabi. Ditutup makan-makan menikmati kehangatan dan kerukunan bersama.

Sang suami merasa turun derajatnya di mata sosial, bahkan keagamaannya dipertanyakan bila tak mampu merayakan. Apa lagi mendengar ucapan dai kondang menyuruhnya menjual sapi untuk perayaan yang maksimal.

Di sisi lain, istrinya yang tahu kondisi keuangan keluarga dan sebagai manajemen keuangan keluarga mencoba memberi saran kepada suami. Mari merayakan maulid Nabi semampunya.

Perayaan maulid Nabi cukup mengundang sanak famili dan membacakan sirah nabawi dan pepujian Nabi. Lalu memberikan makan layaknya tradisi maulid Nabi masa lalu. Makan bersama menikmati kerukunan yang penuh kehangatan.

Perayaan Maulid Kanjeng Nabi atau Kanjeng Tetangga

Diskusi antar suami istri terus berlangsung cukup alot bahkan ada persitegangan. Istri lagi-lagi mengingatkan, kapasitas undangan dan hadiah-hadiah mewah hanyalah kuantitas bukan kualitas maulid Nabi. Dan itu pula bisa mengguncang perekonomian keluarga. Apa lagi dalam situasi pekerjaan suami yang tak menentu. Penghasilan yang pasang surut.

Sayangnya, suami keras kepala. Tekadnya bulat merayakan maulid sesuai tradisi berkembang di tengah masyarakat tahun-tahun terakhir ini. Bahkan, andai uang belum ada maka berhutang adalah solusi sementaranya. Demi nama baik keluarga dari omongan tetangga.

Itulah potret kecil persitegangan keluarga di balik fenomena perayaan maulid. Perayaan maulid yang makin hari makin mewah nan megah yang makin ke sini mulai berkembang di tengah masyarakat khususnya Madura Desaku, dan mulai kabur tujuannya. “Merayakan maulid demi Kanjeng Nabi, atau Kanjeng Tetangga?”.

Tentu saja, ketidaksetujuan istrinya bukan karena perayaan maulid itu sendiri. Melainkan mempertontonkan kemegahan dan kemewahannya dan sisi formalitas yang tak substantif. Dalam kondisi yang sama, ekonomi tak menentu, apa lagi solusinya berhutang demi gengsi sosial. Sungguh terlihat kontras.

Rayakanlah Maulid Nabi Semampunya

Padahal, Nabi tidak mengajarkan demikian. Nabi mengajarkan lakukan kebaikan semampunya. 

مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

(رَوَاهُ اْلبُخَارِي وَمُسْلِمٌ)

Dari Abu Hurairah Abdurrahman bin Shakhr radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: ‘Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Apa saja yang aku larang kalian darinya maka jauhilah, dan apa saja yang aku perintahkan kepada kalian maka kerjakanlah semampu kalian…” (HR. Muttafaq alaihi).

Ajaran lain, Nabi melarang keras berhutang. Apa lagi hanya dengan alasan merayakan maulid demi terhindar omongan tetangga. Bahkan, kebaikan mati syahid tak dapat menembus  sisi negatif hutang. Dari Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah bersabda,

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إلَّا الدَّيْنَ

“Semua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali hutang” (HR. Muslim).

Sebagai disclaimer, tentu merayakan maulid Nabi baik. Sebagai ungkapan syukur akan kelahiran Nabi. Merayakan semewah apapun selama tidak memaksakan diri.

Faktanya tak sedikit warga yang memaksakan diri tanpa disadari lantaran tuntutan tradisi maulid Nabi yang semakin bermuara duniawi yang tidak subtantif. Dan tak mencerminkan minimalis sebagai ajaran penting dalam Islam. Bahkan sampai mengakibatkan persitegangan keluarga.

Meninjau Perayaan Maulid Nabi

Maka, maraknya perayaan maulid yang megah dan mewah di tengah masyarakat perlu ditinjau kembali. Terlebih bagi tokoh agama yang memiliki posisi sentral di tengah masyarakat. Penting untuk mengimbangi edukasinya antara Baiknya Maulid Nabi dan bahanya bermewah-mewah.

Sebab, setiap fenomena sosial memiliki dua sisi yang kadang saling kontradiksi layaknya pedang tajam bermata dua.

Satu sisi, maulid dengan kemegahan dan kemewahan menunjukkan rasa syukur yang amat antusias akan kelahiran Nabi Muhammad. Memupuk cinta, bahwa bumi dan segala dunia yang ada tiada artinya tanpa kelahiran Nabi. Harta yang mereka miliki, tiada nilainya tanpa merayakan maulid Nabi.

Bahayanya, perayaan maulid yang mewah dan megah menjadi tuntunan tradisi yang melekat pada setiap masyarakat. Maulid layaknya salat wajib — siapapun yang tak merayakan maulid Nabi sesuai tradisi layak dipertanyakan “keimanannya”.

Bahkan kemewahan dan kemegahan serta formalitas dalam perayaan maulid Nabi menjadi tolok ukur strata religiusitas-spiritualitas seseorang.

Seolah yang merayakan maulid begitu mewah dengan banyaknya undangan dan mahalnya hadiah yang dibawakan dan kiai-habib kondang jauh lebih religius tinimbang yang merayakan dengan sederhana dan syahdu dan minimalis.

Konsekuensinya, orang yang hanya mampu merayakan maulid sederhana mendapat stigma buruk. Kalau tidak dapat stigma religius minus, berarti pelit atau bahkan miskin.

Solusi yang tidak solutif, tak sedikit masyarakat berhutang untuk merayakan maulid. Demi menghindari stigma religius yang minus dan omongan tetangga. Di sisi lain, boleh jadi, suatu saat muncul anggapan perayaan maulid Nabi itu mahal dan yang layak merayakan hanya orang berduit.

Berbanding terbalik dengan anjuran Nabi untuk hidup seminimalis mungkin. Ironisnya, para tokoh agama yang seharusnya memberi edukasi seimbang. Antara berbuat baik perayaan Maulid dan tak memaksakan diri hingga melakukan perbuatan tak direstui Agama. Justru memerintahkan menjual sapinya dengan kedok Maulid padahal sapi merupakan harapan hidup masyarakatnya. Anda seorang tokoh agama apa pembegal berkedok Agama?

Sebagai akhir tulisan ini, patut merenungi nasehat dalam kitab Ta’lim Muta’allim. “Betapa banyak aktivitas duniawi bermuara ukrawi dan aktivitas ukhrawi berselimut duniawi.” []

Tags: agamaEtikaistriPerayaan Maulid NabiRelasisuamiTradisi
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID