Mubadalah.id – Pada dasarnya, perjanjian perkawinan sama dengan taklik talak. Jika dilanggar, salah satu pihak atau kedua belah pihak bisa meminta pembatalan nikah atau mengajukannya sebagai alasan perceraian (talak atau gugat cerai) ke pengadilan.
Hal ini diatur dalam kompilasi hukum Islam pasal 51. Bedanya, perjanjian perkawinan bisa berubah sesuai dengan kehendak kedua belah pihak, sedangkan perjanjian taklik talak tidak dapat dicabut kembali.
Perbedaan lainnya, isi perjanjian perkawinan bisa meliputi apa saja asal tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan, sedangkan taklik talak sudah baku seperti yang sudah tertera dalam buku nikah.
Selama ini banyak anggapan bahwa perjanjian perkawinan adalah perjanjian tertulis tentang pemisahan harta. Anggapan ini tidak sepenuhnya benar. Karena pemisahan harta hanya salah satu dari sekian banyak hal yang bisa keduanya perjanjikan.
Pandangan Islam dan Hukum Positif
Perjanjian Perkawinan adalah perjanjian yang harus keduanya pegang teguh. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surat al-Maidah ayat 1, “Hai orang-orang beriman penuhilah janji-janjimu…“
Bahkan dalam Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim dari Uqbah bin Amir ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya perjanjian yang paling wajib keduanya tunaikan adalah perjanjian yang menjadikan halalnya hubungan kelamin bagi kalian (perjanjian perkawinan).”
Semua hal yang membawa kebaikan dalam keluarga khususnya yang berorientasi pada kemaslahatan istri yang ia perjanjikan. Mengapa istri? karena biasanya para istri lah yang lebih rentan terhadap pelanggaran hak dalam keluarga.
Dalam kitab-kitab fiqh, contoh-contoh isi perjanjian perkawinan hampir seluruhnya mengarah pada kemaslahatan istri. Misalnya, suami harus memenuhi nafkah standar, tidak mengusir istri dari rumah tinggal mereka apapun alasannya, tidak melarang istri melakukan aktivitas positif.
Lalu tidak melarang istri berhubungan dengan keluarga dan teman-temannya, dan sebagainya. Ini tidak aneh, karena filosofi perjanjian pernikahan itu sendiri pada hakekatnya adalah untuk memberi manfaat dan perlindungan kepada istri.
Filosofi itu pula membuat sebagian fuqaha berpandangan bahwa tidak bersedia dimadu bisa dan boleh menjadi isi perjanjian perkawinan yang wajib dipenuhi suami, karena manfaat hal ini kembali ke istri.
Di antara sahabat Nabi dan fuqaha yang berpendapat demikian adalah Khalifah Umar bin khatab Sayyidina bin Abi Waqqash, Amru bin ‘Ash. Juga termasuk Khalifah Umar bin Abdul Aziz, Thawus, al Awza’i, Ishaq dan sebagian ulama mazhab Hambali. Pendapat ini semakin hari semakin banyak orang-orang ikuti karena kemaslahatannya semakin mereka rasakan. []