Jumat, 14 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    Perempuan Adat

    Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    Kepemimpinan Perempuan

    3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

    Perempuan Menjadi Pemimpin

    Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    Perempuan Adat

    Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    Kepemimpinan Perempuan

    3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

    Perempuan Menjadi Pemimpin

    Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

Kerentanan perempuan adat bukanlah takdir, melainkan hasil dari ketimpangan struktural.

Firda Imah Suryani Firda Imah Suryani
14 November 2025
in Publik
0
Perempuan Adat

Perempuan Adat

2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di tengah semakin parahnya kerusakan lingkungan dan krisis iklim global, posisi perempuan adat menjadi salah satu yang paling rentan. Mereka bukan sekadar saksi dari perubahan yang menggerus ruang hidupnya, tetapi juga penjaga kehidupan yang selama berabad-abad telah merawat hutan, sungai, dan tanah melalui pengetahuan lokal yang terwariskan turun-temurun.

Namun, dalam arus besar kapitalisme ekstraktif, peran dan suara perempuan adat seringkali terabaikan. Bahkan tersingkirkan dari proses pengambilan keputusan yang menentukan nasib mereka sendiri.

Krisis iklim di Indonesia memperparah ketimpangan sosial dan ekonomi yang telah lama ada. Perempuan adat mengalami double burden (beban ganda) mereka menanggung beban kerusakan lingkungan sekaligus ketidaksetaraan gender yang masih melekat kuat dalam struktur sosial.

Menurut data Perempuan AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) tahun 2020, sekitar 67,4% perempuan adat di 31 komunitas di Indonesia tidak pernah terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Terutama terkait pengelolaan hutan dan sumber daya alam. Sementara 90% di antaranya tidak pernah mendapatkan hak atas Free, Prior and Informed Consent (FPIC) terhadap proyek yang dilakukan di wilayah adat mereka (Perempuan AMAN, 2020).

Angka ini menunjukkan bahwa sistem hukum dan kebijakan lingkungan di Indonesia masih sangat bias gender. Penguasaan lahan adat dan proses perizinan tambang atau perkebunan besar hampir selalu dominan laki-laki.

Situasi ini membuat perempuan kehilangan akses terhadap sumber penghidupan dasar seperti air bersih, lahan pertanian, hasil hutan, dan ruang spiritual. Padahal, dalam banyak komunitas adat, perempuan memiliki peran penting sebagai penjaga benih, pengelola pangan, dan pelindung sumber daya air.

Rendahnya Keterlibatan Perempuan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada 2023 juga menyoroti rendahnya keterlibatan perempuan dalam skema Perhutanan Sosial. Dari 103 kelompok pengelola hutan sosial yang tersurvei, 94% pengurusnya didominasi laki-laki (Antaranews, 2023).

Hal ini memperkuat fakta bahwa meskipun perempuan adalah pihak yang paling terdampak oleh krisis lingkungan, mereka justru paling sedikit memiliki akses untuk menentukan arah pengelolaan sumber daya alam.

Ekspansi industri ekstraktif seperti pertambangan, sawit, dan pembangunan infrastruktur skala besar telah mengubah wajah banyak wilayah adat di Indonesia. Hutan-hutan adat yang selama ini menjadi sumber kehidupan sekaligus ruang spiritual masyarakat adat kini beralih menjadi lahan produksi yang terkendalikan oleh korporasi.

Penelitian Ground Truth Initiative (2024) menunjukkan bahwa rata-rata keterlibatan perempuan dalam badan pengelola hutan desa di Indonesia hanya mencapai 19,54%. Sedangkan di skema hutan kemasyarakatan hanya 13,95%. Rendahnya partisipasi ini bukan semata karena ketidakinginan perempuan, tetapi akibat dari kebijakan dan struktur sosial yang tidak memberi ruang bagi mereka untuk berpartisipasi secara setara.

Dalam Masyarakat Dayak Benawan di Kalimantan Barat, misalnya. Perempuan memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan pangan dan melestarikan hutan. Namun, dengan masuknya investasi perkebunan dan tambang, mereka kehilangan hak atas tanah dan hasil hutan yang menjadi sumber ekonomi keluarga.

Penelitian oleh Lectito Publishing (2023) mencatat bahwa kolonialisme dan kepemilikan tanah yang timpang menyebabkan perempuan adat mengalami “loss of livelihood and lack of land ownership which disproportionately affect women in the community.” Dalam konteks ini, perempuan adat bukan hanya kehilangan sumber ekonomi, tetapi juga kehilangan bagian dari identitas dan sistem pengetahuan mereka.

Kerentanan Perempuan Adat

Hilangnya hutan adat berarti hilangnya pengetahuan ekologis yang selama ini menjadi dasar adaptasi terhadap perubahan iklim. Misalnya, praktik agroforestri tradisional, pengelolaan air berbasis siklus alam, atau pengetahuan tentang tanaman obat dan pangan lokal. Ketika sistem-sistem ini tergantikan oleh logika industri dan monokultur, kemampuan komunitas adat untuk bertahan dari dampak iklim pun menurun drastis.

Kerentanan perempuan adat bukanlah takdir, melainkan hasil dari ketimpangan struktural. Oleh karena itu, langkah menuju keadilan iklim harus menempatkan perempuan adat sebagai subjek utama dalam perumusan kebijakan. Negara wajib menjamin hak mereka atas partisipasi, akses terhadap sumber daya, dan perlindungan dari kekerasan berbasis gender yang sering muncul dalam konflik sumber daya alam.

Pendekatan yang kita gunakan dapat merujuk pada teori Keadilan Lingkungan oleh Robert Bullard, yang menekankan bahwa beban kerusakan lingkungan tidak boleh ditanggung secara tidak proporsional oleh kelompok rentan.

Dalam konteks Indonesia, ini berarti bahwa perempuan adat harus mendapatkan perlakuan adil dan perlindungan hukum dalam menghadapi proyek-proyek ekstraktif yang berpotensi merusak lingkungan mereka. Mengabaikan perempuan adat berarti mengabaikan masa depan bumi.

Perempuan adat adalah ibu paling ajaib di muka Bumi. Pengetahuan mereka dalam merawat Bumi, mengolah makanan, dan menjalankan ritual adat merupakan identitas unik mereka. Hal itu penting dalam rencana adaptasi perubahan iklim.

Memasukkan hak kolektif mereka ke dalam undang-undang dan dokumen kebijakan di tingkat nasional dan desa adalah hal yang sangat penting. Sekali lagi, mengakui identitas dan hak kolektif mereka adalah awal dari penerimaan, perlindungan, dan dukungan terhadap peran perempuan adat sebagai penjaga hutan. []

Tags: Hutan AdatIbu BumiIndustri EkstraktifKeadilan EkologisKrisis Iklimperempuan adatPerhutanan Sosial
Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Terkait Posts

Eco-Waqaf
Publik

Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

9 November 2025
Sustainable Living
Publik

Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

29 Oktober 2025
Krisis Iklim
Publik

Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

24 Oktober 2025
Ekofeminisme di Indonesia
Publik

Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

20 Oktober 2025
Diplomasi Iklim
Publik

Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

14 Oktober 2025
Hari Tani
Aktual

Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

25 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romo Mangun dan Spiritualitas Membumi: Pahlawan tak Bergelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?
  • Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim
  • 3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan
  • Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan
  • Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID