Jumat, 28 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    Buah Sukun

    Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    Fiqh al-Murunah

    Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

    Seni Brai

    Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    Perkawinan Beda Agama

    Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    Madrasah Creator KUPI

    Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

    Hukuman Mati

    Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    Buah Sukun

    Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    Fiqh al-Murunah

    Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

    Seni Brai

    Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    Perkawinan Beda Agama

    Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    Madrasah Creator KUPI

    Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

    Hukuman Mati

    Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perempuan dalam Pandangan Ibnu Rusyd

Fakta sejarah dalam peradaban awal Islam menunjukkan dengan pasti betapa banyak perempuan yang menjadi ulama dengan kapasitas intelektual yang relatif sama

Salman Akif Faylasuf Salman Akif Faylasuf
6 September 2023
in Hikmah
0
Perempuan dalam Pandangan Ibnu Rusyd

Perempuan dalam Pandangan Ibnu Rusyd

682
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika ada yang bertanya siapa musuh buyutan Al-Ghazali, maka jawabannya adalah Muhammad bin Ahmad Abi al-Walid bin Rusyd atau lebih dikenal dengan Ibnu Rusyd. Ia seorang filosof muslim terbesar, al-Qadhi al-Qudhah (hakim Agung), ahli fiqh bermazhab Maliki, sastrawan, al-Ushuli (ahli ushul fiqh), al-Hafizh al-Mutqin (ahli hadits), dan penulis beragam bidang ilmu-ilmu pengetahuan.

Ia juga terkenal sebagai “komentator Arsitoteles”. Dengan berkat Ibnu Rusyd lah, karya-karya Aristoteles, sang filosof terbesar dari Yunani itu, bisa kita kenal dan dipelajari di dunia Barat. Mereka (orang Barat) menyebut nama Ibnu Rusyd dengan nama Averroes. Lahir di Cordova, tahun 1198-1126M.

Pengakuan terhadap Kepemimpinan Perempuan

Ibnu Rusyd, dalam bukunya “Talkhish al-Siyasah Li Aflathan” (Ringkasan buku “Politiea”/Republik, karya Plato, berbicara tentang perempuan. Dan inilah perempuan dalam pandangan Ibnu Rusyd. Ia kemudian mengatakan:

قال ابن رشد فى تلخيص السياسة لافلاطون

طالما أن بعض النساء ينشأن وهن على جانب كبير من الفطنة والعقل فإنه غير محال ان نجد بينهن حكيمات وحاكمات وما شابه ذلك. وان كان هناك من يعتقد ان هذا النوع من النساء نادر الحصول لا سيما وان بعض الشرائع ترفض ان تقر للنساء بالامامة

اى الامامة العظمى, بينما نجد شرائع أخرى على خلاف ذلك ما دام وجود مثل هؤلاء النسوة بينهم امرا ليس بمحال

إذن وكما تبين لنا إن الاناث يجب ان يشاركن الذكور فى الحرب والقتال وما شابه ذلك. ومن الملائم لنا فى اختيارهن ان تكون لهن الخصال ذاتها التى للرجال. ولا يتم ذلك الا إذا تعلمن سوية مع الرجال الموسيقى والرياضة. (ص 126)

Bahwa “Sepanjang para perempuan tumbuh dan besar dengan kecerdasan dan kapasitas intelektual yang cukup, maka tidaklah mustahil, kita akan menemukan di antara mereka para filosof/kaum bijak-bestari, para pemimpin publik-politik dan semacamnya. Memang ada orang yang berpendapat bahwa perempuan seperti itu jarang ada, apalagi ada hukum-hukum agama yang tidak mengakui kepemimpinan politik perempuan, meski sebenarnya ada juga hukum agama yang membolehkannya. Akan tetapi sepanjang perempuan-perempuan di atas ada, maka itu (kepemimpinan perempuan) bukanlah hal yang tidak mungkin.”

Bahkan, lanjut Ibnu Rusyd, “perempuan perlu dan harus terlibat (berperan serta) bersama laki-laki dalam perang dan sejenisnya. Adalah layak pula bagi kita memberikan kesempatan kepada mereka untuk bekerja pada bidang-bidang sebagaimana yang laki-laki kerjakan. Hal itu bisa terjadi hanya manakala mereka memiliki akses yang sama dengan laki-laki (antara lain) dalam bidang seni musik dan latihan fisik”. (Talkhish al-Siyasah li Aflathon, hlm. 126).

Syahdan, fakta-fakta sejarah dalam peradaban awal Islam menunjukkan dengan pasti betapa banyak sesungguhnya perempuan yang menjadi ulama dengan kapasitas intelektual yang relatif sama. Bahkan mengungguli sebagian ulama laki-laki.

Nabi Perempuan

Lebih dari itu, perempuan dalam pandangan Ibnu Rusyd menjelaskan bahwa kaum perempuan bukan hanya memiliki kapasitas sebagai ulama dan cendekiawan. Sebagian ulama bahkan menyebut sejumlah perempuan sebagai Nabi.

Ada beberapa nama perempuan yang tersebut dalam sumber-sumber Islam yang layak kita sebut Nabi perempuan. Mereka adalah Siti Hawa, Siti Maryam, Siti Asiah (istri Firaun) dan Ummi Musa (ibunda nabi Musa).

Ahli tafsir besar, Imam Al-Qurthubi, mengatakan, bahwa menurut pendapat yang sahih, Siti Maryam adalah Nabi perempuan. Karena Tuhan menurunkan wahyu kepadanya sebagaimana kepada nabi-nabi yang lain. Al-Qurthubi mendasarkan pandangannya pada firman Allah Swt. dalam surah Ali Imran:

وَاِذْ قَالَتِ الْمَلٰۤىِٕكَةُ يٰمَرْيَمُ اِنَّ اللّٰهَ اصْطَفٰىكِ وَطَهَّرَكِ وَاصْطَفٰىكِ عَلٰى نِسَاۤءِ الْعٰلَمِيْنَ

Artinya: “Dan (ingatlah) ketika para malaikat berkata, “Wahai Maryam! Sesungguhnya Allah telah memilihmu, menyucikanmu, dan melebihkanmu di atas segala perempuan di seluruh alam (pada masa itu).” ( QS. Ali Imran [3]: 42).

Meskipun mayoritas besar ulama (laki-laki) memang tidak mengakui mereka sebagai Nabi. Akan tetapi, mereka mengakui perempuan-perempuan tersebut di atas merupakan tokoh-tokoh besar dan teladan bagi masyarakatnya.

Minimnya Jumlah Ulama Perempuan

Imam Abu Hasan Al-Asy’ari, tokoh utama Islam Sunni, mengatakan bahwa tidak ada seorang perempuan pun yang menjadi Nabi, melainkan “asshiddiqah” (perempuan-perempuan yang jujur, terpercaya). Terlepas dari apa sebutannya, Nabi atau bukan, para perempuan hebat adalah ulama dengan seluruh maknanya yang terhormat itu.

Fakta ini dengan sendirinya telah menggugat anggapan banyak orang bahwa akal perempuan secara kodrat, natural, fitrah atau apapun namanya, lebih rendah dari akal perempuan.

Perendahan terhadap kecerdasan, keulamaan dan kesarjanaan perempuan, dengan sendirinya, langsung atau tidak langsung, sengaja atau tidak sengaja, telah merendahkan para istri, putri dan cucu-cicit Nabi, para guru dari para sahabat Nabi dan ulama-ulama besar, dan perempuan-perempuan mulia yang dihormati berjuta-juta orang, baik laki-laki maupun perempuan.

Jumlah ulama perempuan yang lebih sedikit dari ulama laki-laki bukanlah sesuatu yang essensial. Satu atau dua orang perempuan ulama saja sebenarnya sudah cukup untuk membuktikan bahwa, makhluk Tuhan berjenis kelamin betina tersebut memiliki potensi dan kualitas intelektual dan moral, bahkan tenaga yang tidak selalu lebih rendah atau lebih lemah dari makhluk berjenis kelamin jantan.

Permasalahannya adalah terletak kepada apakah orang, masyarakat, budaya, politik, instrumen-instrumen hukum, pandangan agama dan kebijakan lain memberi ruang dan akses yang sama untuk laki-laki dan perempuan?

Catatan pinggir

Perempuan bukan pendamping laki-laki. Dalam arti ia bukan hanya menjadi pemeran pembantu dan pelengkap. Ia adalah pemegang peran utama, sama seperti laki-laki. Ia boleh punya mimpinya sendiri, untuk ia wujudkan. Bukan sekadar pendukung agar laki-laki bisa mencapai sukses. Sekali lagi tidak.

Bahkan, ia pun juga boleh memimpin, tidak harus selalu jadi pengikut. Tak boleh seseorang kita tentukan harus jadi pemimpin berdasarkan benda yang ia miliki di selangkangannya. Lalu bagaimana dengan anggapan “benarkah perempuan itu lemah fisik sehingga tidak bisa ikut berburu?” Jawabannya, bukan! Karena lemah fisik itu akibat, bukan sebab.

Perlu kita ketahui, perempuan mempunyai tugas kodrati. Yaitu hamil, melahirkan, dan menyusui. Dalam kondisi-kondisi kodrati itulah perempuan memang lemah. Di luar itu, mereka sama perkasanya seperti laki-laki. Kita katakan sama-sama kuat, karena otot-otot manusia (laki dan perempuan) itu kuat kalau dipakai dan dilatih. Otot perempuan sama perkasanya dengan laki-laki kalau dilatih.

Pada saat perempuan lemah karena tugas kodrati tadi, maka mereka tersisihkan dari tugas-tugas perkasa. Ini kemudian dilembagakan. Dan akhirnya, perempuan kita giring untuk hanya mengerjakan tugas-tugas kodrati. Mereka terus dihamili dan beranak.

Tugas mereka kita lokalisir. Selanjutnya, perempuan sudah disetting untuk lemah, tidak lagi perlu melakukan tugas-tugas perkasa. Artinya, sekali lagi, perempuan itu dilemahkan, bukan lemah. Wallahu a’lam bisshawaab. []

Tags: Cendekiawan IslamduniaFilosofIbnu Rusydislamnabi perempuansejarahulama perempuan
Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf. Alumni PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo. Sekarang Nyantri di PP Nurul Jadid Paiton Probolinggo.

Terkait Posts

Difabel
Publik

Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

27 November 2025
An-Nisa ayat 34
Keluarga

Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

22 November 2025
P2GP
Aktual

P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

21 November 2025
Fatwa KUPI P2GP
Aktual

Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

20 November 2025
KUPI
Publik

Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

19 November 2025
Ulama Perempuan Rahima
Publik

Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

19 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan
  • Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah
  • Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah
  • Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan
  • Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID