Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perempuan dalam Pandangan Ibnu Rusyd

Fakta sejarah dalam peradaban awal Islam menunjukkan dengan pasti betapa banyak perempuan yang menjadi ulama dengan kapasitas intelektual yang relatif sama

Salman Akif Faylasuf by Salman Akif Faylasuf
6 September 2023
in Hikmah
A A
0
Perempuan dalam Pandangan Ibnu Rusyd

Perempuan dalam Pandangan Ibnu Rusyd

14
SHARES
683
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika ada yang bertanya siapa musuh buyutan Al-Ghazali, maka jawabannya adalah Muhammad bin Ahmad Abi al-Walid bin Rusyd atau lebih dikenal dengan Ibnu Rusyd. Ia seorang filosof muslim terbesar, al-Qadhi al-Qudhah (hakim Agung), ahli fiqh bermazhab Maliki, sastrawan, al-Ushuli (ahli ushul fiqh), al-Hafizh al-Mutqin (ahli hadits), dan penulis beragam bidang ilmu-ilmu pengetahuan.

Ia juga terkenal sebagai “komentator Arsitoteles”. Dengan berkat Ibnu Rusyd lah, karya-karya Aristoteles, sang filosof terbesar dari Yunani itu, bisa kita kenal dan dipelajari di dunia Barat. Mereka (orang Barat) menyebut nama Ibnu Rusyd dengan nama Averroes. Lahir di Cordova, tahun 1198-1126M.

Pengakuan terhadap Kepemimpinan Perempuan

Ibnu Rusyd, dalam bukunya “Talkhish al-Siyasah Li Aflathan” (Ringkasan buku “Politiea”/Republik, karya Plato, berbicara tentang perempuan. Dan inilah perempuan dalam pandangan Ibnu Rusyd. Ia kemudian mengatakan:

قال ابن رشد فى تلخيص السياسة لافلاطون

طالما أن بعض النساء ينشأن وهن على جانب كبير من الفطنة والعقل فإنه غير محال ان نجد بينهن حكيمات وحاكمات وما شابه ذلك. وان كان هناك من يعتقد ان هذا النوع من النساء نادر الحصول لا سيما وان بعض الشرائع ترفض ان تقر للنساء بالامامة

اى الامامة العظمى, بينما نجد شرائع أخرى على خلاف ذلك ما دام وجود مثل هؤلاء النسوة بينهم امرا ليس بمحال

إذن وكما تبين لنا إن الاناث يجب ان يشاركن الذكور فى الحرب والقتال وما شابه ذلك. ومن الملائم لنا فى اختيارهن ان تكون لهن الخصال ذاتها التى للرجال. ولا يتم ذلك الا إذا تعلمن سوية مع الرجال الموسيقى والرياضة. (ص 126)

Bahwa “Sepanjang para perempuan tumbuh dan besar dengan kecerdasan dan kapasitas intelektual yang cukup, maka tidaklah mustahil, kita akan menemukan di antara mereka para filosof/kaum bijak-bestari, para pemimpin publik-politik dan semacamnya. Memang ada orang yang berpendapat bahwa perempuan seperti itu jarang ada, apalagi ada hukum-hukum agama yang tidak mengakui kepemimpinan politik perempuan, meski sebenarnya ada juga hukum agama yang membolehkannya. Akan tetapi sepanjang perempuan-perempuan di atas ada, maka itu (kepemimpinan perempuan) bukanlah hal yang tidak mungkin.”

Bahkan, lanjut Ibnu Rusyd, “perempuan perlu dan harus terlibat (berperan serta) bersama laki-laki dalam perang dan sejenisnya. Adalah layak pula bagi kita memberikan kesempatan kepada mereka untuk bekerja pada bidang-bidang sebagaimana yang laki-laki kerjakan. Hal itu bisa terjadi hanya manakala mereka memiliki akses yang sama dengan laki-laki (antara lain) dalam bidang seni musik dan latihan fisik”. (Talkhish al-Siyasah li Aflathon, hlm. 126).

Syahdan, fakta-fakta sejarah dalam peradaban awal Islam menunjukkan dengan pasti betapa banyak sesungguhnya perempuan yang menjadi ulama dengan kapasitas intelektual yang relatif sama. Bahkan mengungguli sebagian ulama laki-laki.

Nabi Perempuan

Lebih dari itu, perempuan dalam pandangan Ibnu Rusyd menjelaskan bahwa kaum perempuan bukan hanya memiliki kapasitas sebagai ulama dan cendekiawan. Sebagian ulama bahkan menyebut sejumlah perempuan sebagai Nabi.

Ada beberapa nama perempuan yang tersebut dalam sumber-sumber Islam yang layak kita sebut Nabi perempuan. Mereka adalah Siti Hawa, Siti Maryam, Siti Asiah (istri Firaun) dan Ummi Musa (ibunda nabi Musa).

Ahli tafsir besar, Imam Al-Qurthubi, mengatakan, bahwa menurut pendapat yang sahih, Siti Maryam adalah Nabi perempuan. Karena Tuhan menurunkan wahyu kepadanya sebagaimana kepada nabi-nabi yang lain. Al-Qurthubi mendasarkan pandangannya pada firman Allah Swt. dalam surah Ali Imran:

وَاِذْ قَالَتِ الْمَلٰۤىِٕكَةُ يٰمَرْيَمُ اِنَّ اللّٰهَ اصْطَفٰىكِ وَطَهَّرَكِ وَاصْطَفٰىكِ عَلٰى نِسَاۤءِ الْعٰلَمِيْنَ

Artinya: “Dan (ingatlah) ketika para malaikat berkata, “Wahai Maryam! Sesungguhnya Allah telah memilihmu, menyucikanmu, dan melebihkanmu di atas segala perempuan di seluruh alam (pada masa itu).” ( QS. Ali Imran [3]: 42).

Meskipun mayoritas besar ulama (laki-laki) memang tidak mengakui mereka sebagai Nabi. Akan tetapi, mereka mengakui perempuan-perempuan tersebut di atas merupakan tokoh-tokoh besar dan teladan bagi masyarakatnya.

Minimnya Jumlah Ulama Perempuan

Imam Abu Hasan Al-Asy’ari, tokoh utama Islam Sunni, mengatakan bahwa tidak ada seorang perempuan pun yang menjadi Nabi, melainkan “asshiddiqah” (perempuan-perempuan yang jujur, terpercaya). Terlepas dari apa sebutannya, Nabi atau bukan, para perempuan hebat adalah ulama dengan seluruh maknanya yang terhormat itu.

Fakta ini dengan sendirinya telah menggugat anggapan banyak orang bahwa akal perempuan secara kodrat, natural, fitrah atau apapun namanya, lebih rendah dari akal perempuan.

Perendahan terhadap kecerdasan, keulamaan dan kesarjanaan perempuan, dengan sendirinya, langsung atau tidak langsung, sengaja atau tidak sengaja, telah merendahkan para istri, putri dan cucu-cicit Nabi, para guru dari para sahabat Nabi dan ulama-ulama besar, dan perempuan-perempuan mulia yang dihormati berjuta-juta orang, baik laki-laki maupun perempuan.

Jumlah ulama perempuan yang lebih sedikit dari ulama laki-laki bukanlah sesuatu yang essensial. Satu atau dua orang perempuan ulama saja sebenarnya sudah cukup untuk membuktikan bahwa, makhluk Tuhan berjenis kelamin betina tersebut memiliki potensi dan kualitas intelektual dan moral, bahkan tenaga yang tidak selalu lebih rendah atau lebih lemah dari makhluk berjenis kelamin jantan.

Permasalahannya adalah terletak kepada apakah orang, masyarakat, budaya, politik, instrumen-instrumen hukum, pandangan agama dan kebijakan lain memberi ruang dan akses yang sama untuk laki-laki dan perempuan?

Catatan pinggir

Perempuan bukan pendamping laki-laki. Dalam arti ia bukan hanya menjadi pemeran pembantu dan pelengkap. Ia adalah pemegang peran utama, sama seperti laki-laki. Ia boleh punya mimpinya sendiri, untuk ia wujudkan. Bukan sekadar pendukung agar laki-laki bisa mencapai sukses. Sekali lagi tidak.

Bahkan, ia pun juga boleh memimpin, tidak harus selalu jadi pengikut. Tak boleh seseorang kita tentukan harus jadi pemimpin berdasarkan benda yang ia miliki di selangkangannya. Lalu bagaimana dengan anggapan “benarkah perempuan itu lemah fisik sehingga tidak bisa ikut berburu?” Jawabannya, bukan! Karena lemah fisik itu akibat, bukan sebab.

Perlu kita ketahui, perempuan mempunyai tugas kodrati. Yaitu hamil, melahirkan, dan menyusui. Dalam kondisi-kondisi kodrati itulah perempuan memang lemah. Di luar itu, mereka sama perkasanya seperti laki-laki. Kita katakan sama-sama kuat, karena otot-otot manusia (laki dan perempuan) itu kuat kalau dipakai dan dilatih. Otot perempuan sama perkasanya dengan laki-laki kalau dilatih.

Pada saat perempuan lemah karena tugas kodrati tadi, maka mereka tersisihkan dari tugas-tugas perkasa. Ini kemudian dilembagakan. Dan akhirnya, perempuan kita giring untuk hanya mengerjakan tugas-tugas kodrati. Mereka terus dihamili dan beranak.

Tugas mereka kita lokalisir. Selanjutnya, perempuan sudah disetting untuk lemah, tidak lagi perlu melakukan tugas-tugas perkasa. Artinya, sekali lagi, perempuan itu dilemahkan, bukan lemah. Wallahu a’lam bisshawaab. []

Tags: Cendekiawan IslamduniaFilosofIbnu Rusydislamnabi perempuansejarahulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ibnu Taimiyah: Tokoh yang Membid’ahkan Perayaan Maulid Nabi Muhammad Saw

Next Post

UU TPKS Menjadi Payung Hukum Bagi Perempuan Korban Pemaksaan Perkawinan

Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf. Alumni PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo. Sekarang Nyantri di PP Nurul Jadid Paiton Probolinggo.

Related Posts

Kehilangan Tak Pernah Mudah
Personal

Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

11 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Difabel dalam Sejarah Yunani
Disabilitas

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

5 Februari 2026
Harlah 100 Tahun
Aktual

Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

2 Februari 2026
Next Post
Hukum Pemaksaan Perkawinan

UU TPKS Menjadi Payung Hukum Bagi Perempuan Korban Pemaksaan Perkawinan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0